Korban Kekerasan Seksual dalam KUHP Baru: Harapan Baru atau Perlindungan Palsu?
Masuknya tahun 2026 menandai perjalanan akhir KUHP Lama dan lembaran baru bagi KUHP Baru. Reformatif, kontekstual, dan modern. KUHP Baru…
Korban Kekerasan Seksual dalam KUHP Baru: Harapan Baru atau Perlindungan Palsu?
Masuknya tahun 2026 menandai perjalanan akhir KUHP Lama dan lembaran baru bagi KUHP Baru. Reformatif, kontekstual, dan modern. KUHP Baru mengubah paradigma hukum pidana klasik menjadi hukum pidana modern bahkan, secara khusus negara menaruh perhatian atas posisi korban dalam proses hukum.
Belasan, bahkan puluhan tahun lamanya, ibarat ‘dianaktirikan’, korban kekerasan seksual terjebak pada sistem hukum yang tidak memihak kepada mereka. KUHP Lama mendefinisikan kejahatan kekerasan seksual secara sempit, terbatas dan menempatkan moralitas sebagai landasan utama, bukan pengalaman dan keselamatan korban. Manusia sebagai makhluk sosial berkembang seiring berjalannya waktu, begitu pula dengan kejahatan, ia beradaptasi, bermutasi, dan menjadi lebih kompleks seiring berjalannya waktu. Hal ini berakibat nyata, dimana banyak bentuk kekerasan seksual tidak ‘dipayungi’ secara hukum, sementara korban justru menghadapi stigma, keraguan, dan risiko re-viktimisasi.
KUHP Baru hadir untuk memutus pola itu. Dimulai dari perluasan makna pemerkosaan, hingga pengakuan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Pemaksaan, tekanan psikologis, dan relasi kuasa kini mendapat ruang dalam konstruksi hukum pidana ini. Perubahan ini merupakan bentuk nyata dari ‘harapan baru’ KUHP Baru terhadap korban kekerasan seksual, dimana peraturan ini menegaskan bukan menyangkal bahwa kekerasan seksual sering terjadi dalam situasi di mana korban tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan secara bebas.
‘Harapan baru’ ini juga tergambarkan melalui direalisasikannya pengaturan terkait dengan pengaturan aborsi akibat pemerkosaan, yang selama ini tidak hadir pada KUHP Lama. Aborsi yang dilakukan akibat kehamilan karena pemerkosaan tidak dipidana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini memiliki arti luar biasa besar, dimana selain sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan, peraturan menandai pengakuan negara terhadap kondisi luar biasa yang dialami korban kekerasan seksual.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa perubahan hukum tidak serta-merta berarti perubahan praktik. KUHP Baru beroperasi dalam lingkungan yang masyarakatnya masih sarat dengan budaya patriarki dan victim blaming. Korban kekerasan seksual masih sering dipertanyakan moralitasnya, pakaiannya, atau sikapnya, alih-alih mendapatkan empati dan perlindungan.
Tantangan selanjutnya muncul pada tahap implementasi. Aparat penegak hukum membutuhkan pemahaman yang utuh tentang perubahan ini agar perlindungan hukum tidak berhenti di tingkat normatif. Tanpa adanya sosialisasi dan pelatihan yang memadai, ketentuan dalam peraturan ini berisiko ditafsirkan secara sempit atau bahkan diabaikan dalam praktik.
Pada akhirnya, KUHP Baru dapat dilihat sebagai sebuah harapan baru dan langkah maju dalam mengakui korban kekerasan seksual sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau bahkan dikriminalisasi. Akan tetapi, harapan baru ini bersyarat, hanya akan bermakna jika perubahan norma selaras dengan perubahan cara pandang dan praktik. Tanpa itu, perlindungan itu palsu, hanya sebatas teks undang-undang belaka.
메타데이터
- post_id
- b37408899dff
- slug
- korban-kekerasan-seksual-dalam-kuhp-baru-harapan-baru-atau-perlindungan-palsu-b37408899dff
- url
- https://medium.com/@clarauroeria10/korban-kekerasan-seksual-dalam-kuhp-baru-harapan-baru-atau-perlindungan-palsu-b37408899dff
- canonical_url
- https://medium.com/@clarauroeria10/korban-kekerasan-seksual-dalam-kuhp-baru-harapan-baru-atau-perlindungan-palsu-b37408899dff
- author_url
- https://medium.com/@clarauroeria10
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 06:23:13