OJK Sudah Punya Rambu AI. Sektor yang Paling Butuh Justru Belum.
Regulasi AI Indonesia tidak kosong, ia tidak rata. Dan ketidakrataannya menentukan siapa yang melaju dengan peta, siapa yang tanpa rambu.
OJK Sudah Punya Rambu AI. Sektor yang Paling Butuh Justru Belum.
Regulasi AI Indonesia tidak kosong, ia tidak rata. Dan ketidakrataannya menentukan siapa yang melaju dengan peta, siapa yang tanpa rambu.
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash
Vendor itu sudah sampai ke slide ke-18 ketika seorang direktur memotong dengan satu pertanyaan sederhana: “Kalau model ini salah membaca data dan kami mengambil keputusan berdasarkan itu, kami melanggar aturan yang mana?”
Ruangan hening. Bukan karena pertanyaannya sulit, tapi karena untuk sektor ini, jawabannya memang belum ada.
Wacana publik soal regulasi AI di Indonesia hampir selalu berhenti di dua kalimat: “regulasi kita tertinggal” atau “lembaga-lembaganya jalan sendiri-sendiri”. Keduanya pengamatan dari luar. Dilihat dari dalam, gambarannya berbeda: regulasi AI Indonesia tidak kosong. Ia tidak rata. Dan ketidakrataan itu menentukan siapa yang memasang AI dengan peta, dan siapa yang memasangnya tanpa rambu sama sekali.
Dua kecepatan dalam satu negara
Pada April 2025, OJK meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Isinya bukan imbauan kosong: panduan siklus hidup model, manajemen risiko, audit data, diadopsi dari standar yang sudah matang seperti Basel Committee dan EU AI Act. Bank yang ingin memakai AI untuk menilai kredit tinggal membuka dokumen resmi dan tahu di mana batasnya.
Bandingkan dengan payung nasionalnya. Agustus 2025, Komdigi baru membuka konsultasi publik untuk buku putih peta jalan AI. Hampir setahun kemudian, dua rancangan Perpres sudah diajukan ke Presiden, tapi per Juli 2026 belum juga diteken. Dan ini bagian yang sering luput: Komdigi sendiri sudah menegaskan bahwa payung ini bersifat umum. Begitu diteken, urusan aturan sektoral diserahkan kembali ke masing-masing kementerian dan lembaga.
Jadi ceritanya bukan “semua sektor sama-sama menunggu”. Satu sektor sudah punya rambu detail sejak lebih dari setahun lalu. Sektor-sektor lain menunggu payung yang, bahkan setelah diteken pun, tidak akan menjawab pertanyaan teknis mereka.
“Tapi kan sudah ada SKB tujuh menteri?”
Benar, ada. Maret 2026, tujuh menteri meneken pedoman pemanfaatan AI. Tapi baca judul lengkapnya: pedomannya berlaku untuk jalur pendidikan. Isinya tentang bagaimana murid dan guru memakai AI secara aman. Bukan tentang bagaimana sebuah perusahaan utilitas memasang AI di jaringan operasionalnya.
Maka celahnya jadi terang. Seorang direktur perusahaan air daerah yang ingin memakai AI untuk mendeteksi kebocoran jaringan tidak akan menemukan satu klausa pun yang relevan, baik di acuan OJK yang khusus perbankan maupun di SKB yang khusus pendidikan. Tidak ada acuan siklus model. Tidak ada panduan risiko. Tidak ada standar audit data.
Padahal justru sektor inilah yang paling rentan salah pakai AI, karena keputusannya menyangkut infrastruktur yang dipakai jutaan orang. Data PERPAMSI menggambarkan kondisinya: kehilangan air nasional sekitar 33 persen, sekitar separuh BUMD air minum berkategori kurang sehat dan sakit, dan baru sekitar 46 persen yang tarifnya menutup biaya penuh.
Yang paling butuh rambu, justru yang paling tidak punya.
Yang hilang bukan aturannya
Godaan paling mudah adalah menyimpulkan: percepat saja Perpres-nya. Itu salah membaca masalahnya.
Andai Perpres AI diteken besok pagi, perbankan akan tetap melaju dan utilitas daerah akan tetap tertinggal. Alasannya bukan ada atau tidaknya aturan, melainkan ada atau tidaknya tangan yang mampu menjalankannya. Bank menyerap acuan OJK karena sudah punya divisi risiko, satuan kepatuhan, dan auditor TI jauh sebelum kata “AI” masuk ruang rapat. Perusahaan air daerah yang kasnya habis untuk bertahan hidup tidak punya satu pun dari ketiganya.
Memberi mereka payung regulasi tanpa pendampingan kapasitas hanya menambah satu kewajiban lagi yang tidak tereksekusi. Polanya sama dengan monumen digital pada proyek ERP: sistem terpasang, kewajiban terpenuhi di atas kertas, perilaku di lapangan tidak berubah.
Tiga pertanyaan yang bisa dipakai besok
Menunggu regulator datang bukan strategi. Sambil rambu sektoral belum ada, prinsip dari acuan yang sudah ada bisa dipinjam sebagai standar sukarela untuk menilai vendor. Tiga pertanyaan minimum sebelum tanda tangan kontrak:
- Siklus hidup model. Data apa yang melatih modelnya, kapan terakhir diperbarui, bagaimana performanya dipantau setelah dipasang? Vendor yang tidak bisa menjawab ini menjual kotak hitam.
- Akuntabilitas saat salah. Ketika model keliru dan keputusan diambil berdasarkan keluarannya, siapa yang menanggung, dan bagaimana kekeliruan itu terdeteksi sebelum jadi keputusan? Kalau jawaban vendor ikut menggantung seperti pertanyaan di ruang rapat tadi, justru itulah jawabannya: ia belum siap menanggung risiko modelnya sendiri.
- Audit data. Adakah cara memeriksa apakah data yang masuk ke model bersih, dan apakah keluarannya bisa ditelusuri? Tanpa itu, AI bukan alat bantu, melainkan sumber kesalahan baru yang lebih sulit dilacak.
Tidak ada satu pun dari ketiganya yang saya karang. Semuanya sudah tertulis di acuan OJK untuk perbankan. Tidak ada yang melarang sektor lain meminjamnya lebih dulu, jauh sebelum regulatornya sendiri tiba.
Rambu yang dipakai sukarela tetap lebih baik daripada melaju tanpa rambu sama sekali.
Baca Lebih Lanjut
- Analisis lengkap di fdiskandar.com, termasuk peta instrumen regulasi AI per Juli 2026, diagram celah sektoral, dan tabel checklist vendor.
- Diskusikan dengan saya di LinkedIn.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap atau kebijakan resmi institusi mana pun. Adegan pembuka adalah ilustrasi komposit dari pola umum presentasi vendor, bukan peristiwa atau ucapan individu tertentu.
메타데이터
- post_id
- b45f609a3e7d
- slug
- ojk-sudah-punya-rambu-ai-sektor-yang-paling-butuh-justru-belum-b45f609a3e7d
- url
- https://medium.com/@fdiskandar/ojk-sudah-punya-rambu-ai-sektor-yang-paling-butuh-justru-belum-b45f609a3e7d
- canonical_url
- https://medium.com/@fdiskandar/ojk-sudah-punya-rambu-ai-sektor-yang-paling-butuh-justru-belum-b45f609a3e7d
- author_url
- https://medium.com/@fdiskandar
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-14 05:39:23