Hak Pasien: Menjadi Pasien yang Kritis (not a double meaning🫠)
“Apa saja yg saya dapat dari konsultasi ini, dok”?
Hak Pasien: Menjadi Pasien yang Kritis (not a double meaning🫠)
“Apa saja yg saya dapat dari konsultasi ini, dok”?

Saya akan menulis dalam bahasa Indonesia karena artikel kali ini berkaitan dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Di hari ke-25 setelah saya diambil sumpah dan menjadi dokter, banyak pertanyaan dari kerabat yang muncul mengenai “Apakah ini obat yang benar?” , “Apakah ini gejala penyakit ‘ini’?”, “Kok mahal ya obatnya? sebenarnya perlu gak sih?”, “Kalau gejalanya ‘ini’, obatnya kira-kira apa ya?”. Walaupun saya belum secara legal diperbolehkan untuk praktek, namun secara hukum saya bisa memberikan saran mengenai pengobatan yang sedang dijalankan kerabat saya dengan dokter lain yang sudah secara legal diperbolehkan praktek. Selain saran, saya juga bisa membantu mengarahkan pertanyaan apa yg dapat diberikan kepada dokter yang sedang menangani kerabat saya. Dalam hal ini, saya akan menjelaskan mengenai hak seorang pasien saat melakukan konsultasi dengan dokter.
Kita mulai dari pertanyaan pertama.
“Apakah ini obat yang benar?”
Bila kita teliti dan pikirkan secara empati, bagaimana pertanyaan ini bisa muncul, seorang dokter pasti langsung berpikir dan ingin mencari tahu, “Memangnya diagnosis penyakitnya apa?”. Tapi, hal tersebut tidak membuat pasien menjadi kritis. Pasien adalah individu yang memiliki hak. Hak pasien yang berkaitan dengan pertanyaan di atas adalah;
b. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab UU Nomor 17 Tahun 2003 Bab II Pasal 4 Ayat 1(b)
Oleh karena itu, saya sangat sarankan pada kerabat saya untuk bertanya set pertanyaan ini;
- Setelah dokter bertanya mengenai keluhan dan memeriksa fisik, anda sebagai pasien dapat bertanya
“Baik dok, bagaimana keadaan saya? apakah dokter telah mengetahui diagnosis saya?”
Ada dua kemungkinan jawaban dokter “Ya, diagnosis anda adalah…” atau “Perlu dilakukan pemeriksaan penunjang”. Bila dokter mengatakan kalimat kedua berarti dokter tersebut belum memiliki diagnosis klinis, seringkali ada beberapa diagnosis yang memiliki level bukti/ temuan yg sama kuat yg mengarah ke diagnosis tersebut sehingga dokter membutuhkan penunjang diagnosis lain.
- Bila dokter belum memberikan diagnosis klinis anda bisa bertanya
“Baik dok, kira-kira temuannya apa dok bila dilakukan pemeriksaan penunjang?”
Pertanyaan ini sangat baik ditanyakan karena dengan menanyakan pertanyaan ini, dokter akan otomatis melakukan edukasi yang menyeluruh mengenai kemungkinan penyakitnya. Walaupun masih kemungkinan, bukan diagnosis klinis, namun sebagai pasien anda akan mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai penyakit yang lebih jelas dan extensif.
“Kok mahal ya obatnya? sebenarnya perlu gak sih?”
Dari pertanyaan tersebut kita bisa membahas tiga pasal sekaligus dalam Undang-Undang mengenai Hak pasien.
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya; UU Nomor 17 Tahun 2003 Bab II Pasal 4 Ayat 1(c)
f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;UU Nomor 17 Tahun 2003 Bab II Pasal 4 Ayat 1(f)
h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;UU Nomor 17 Tahun 2003 Bab II Pasal 4 Ayat 1(h)
dari pasal tersebut bisa kita simpulkan bahwa pertanyaan di atas dapat diganti dengan pertanyaan ini
“Menurut saya, harga obatnya diluar budget saya dok, Apakah terdapat obat dengan kandungan dan efek yang sama namun lebih murah? Adakah pilihan obat generik yang bisa saya beli?”
Semua pasien berhak untuk memilih obat yang akan diberikan, obat yg lebih murah, maupun yang lebih mahal. Asal sesuai dengan skema dan peraturan asuransi ataupun pendanaan pengobatannya, karena dalam BPJS terkadang hanya meng-cover beberapa obat tertentu. Selain berdasarkan skema pembayaran, obat yang diberi harus memiliki efikasi yang sama walaupun harga berbeda. Selain itu, pasien juga berhak menolak pengobatan yang diberikan dokter, menolak sebagian, memilih dan menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.
Kondisi-Kondisi dimana Pasien Kehilangan Hak Pasien
Dalam hal ini adalah hak dalam menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
- Seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas
- Penanggulangan KLB atau Wabah
- Seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat
- Seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
Menjadi pasien yang kritis bukanlah berarti bersikap curiga atau menantang, melainkan menjadi mitra aktif bagi dokter dalam proses penyembuhan. Dengan berbekal hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan, pasien didorong untuk beralih dari pertanyaan pasif seperti “Apakah obat ini benar?” menjadi pertanyaan proaktif yang menggali informasi mengenai diagnosis, pilihan pengobatan, serta alternatif yang lebih terjangkau. Pendekatan ini tidak hanya memberdayakan pasien untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab atas kesehatan dirinya sendiri, tetapi juga membangun komunikasi yang transparan dan hubungan kemitraan dengan dokter. Pada akhirnya, konsultasi yang efektif adalah dialog dua arah, di mana pertanyaan-pertanyaan kritis dari pasien menjadi kunci untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan. Selain itu, berdasarkan penelitian didapatkan bahwa kesuksesan suatu hubungan dokter-pasien adalah berbanding lurus dengan kepercayaan yang dibangun antara kedua nya. Kita semua tahu bahwa membangun kepercayaan dimulai dari berdialog transparan, bahkan dalam suatu hubungan romantis sekalipun.

HAK PASIEN dalam UU no.17 Thn 2023
메타데이터
- post_id
- b5a2ed8d4fda
- slug
- hak-pasien-menjadi-pasien-yang-kritis-not-a-double-meaning-b5a2ed8d4fda
- url
- https://medium.com/@sabrinaayu.saf/hak-pasien-menjadi-pasien-yang-kritis-not-a-double-meaning-b5a2ed8d4fda
- canonical_url
- https://medium.com/@sabrinaayu.saf/hak-pasien-menjadi-pasien-yang-kritis-not-a-double-meaning-b5a2ed8d4fda
- author_url
- https://medium.com/@sabrinaayu.saf
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-30 16:36:20