← Back to list

Mengapa Pemerintah Indonesia Sangat Menekan Pada Bidang Hilirisasi?

Pada debat pemilihan presiden, wakil presiden Prabowo Subianto yaitu Gibran Rakabuming Raka selalu menekanakan pada program hilirisasi…

Publikasi Kajian PPI DK Asiania · 2025-01-21 03:33 · 2 claps · 9.4 min read
#hilirisasi #hilirisasi-industri #indonesia-emas-2045 #industrial
Open on Medium ↗
Wiki topics: ⚖️ · Law & Justice 📊 · Economic Policy

Mengapa Pemerintah Indonesia Sangat Menekan Pada Bidang Hilirisasi?

Illustrasi Industrialisasi (Photo by Patrick Hendry on Unsplash)

Illustrasi Industrialisasi (Photo by Patrick Hendry on Unsplash)

Pada debat pemilihan presiden, wakil presiden Prabowo Subianto yaitu Gibran Rakabuming Raka selalu menekanakan pada program hilirisasi. Sebenarnya, isu ini telah lama dibangkitkan pada Presiden Joko Widodo yang disebabkan beberapa Negara Uni-Eropa tidak setuju dengan eputusan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia tidak akan lagi mengekspor bahan mentah, namun akan di proses menjadi barang jadi dan akan diekspor ke berbagai negara. Namun, isu ini kembali lagi naik dan menjadi perbincangan hangat masa pemilihan presiden. Sejak masa kampanye, Presiden Prabowo Subianto terus menggaungkan hilirisasi sebagai salah satu upaya untuk mendorong Indonesia sebagai negara maju dan mandiri di masa depan.

Sehingga banyak masyarakat bertanya-tanya apa pentingnya program hilirisasi yang akan dijalankan oleh pemerintah. Artikel ini akan membahas pentingnya hilirisasi dalam memajukan perekenomian Negara Republik Indonesia pada masa yang akan datang dan kebijakan pemerintah dalam mendukung program ini untuk mensejahterakan warga lokal.

Latar Belakang Kekayaan Sumber Daya Mineral

Hilirisasi adalah proses pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Hilirisasi dilakukan untuk meningkatkan nilai jual produk, sehingga memberi nilai tambah bagi pendapatan pemerintah. Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya sumber daya mineral (mineral resources) seperti nikel, emas, perak, bauksit, tembaga, dan timah, akan tetapi belum dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan penerimaan negara dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Diduga, penyebab utamanya adalah sebagian besar perusahaan tambang beroperasi di hulu (uspstream), mengekspor bijih (mineral mentah) yang bernilai tambah rendah. Praktik ini telah berlangsung lebih dari 40 tahun, sehingga Indonesia kemudian mendapat julukan sebagai the exported of raw material specialist.

Negara-negara maju yang memiliki pabrik pengolahan mineral memahami posisi atau pilihan spesialisasi ini karena selain memiliki sumber daya mineral yang besar, Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk mendirikan pabrik pengolahan mineral (smelter). Walaupun ada beberapa perusahaan tambang seperti PT Antam Tbk (Antam), PT Inco Tbk (Vale) dan PT Semelting Gresik (PTSG) sudah lama beroperasi di hilir , akan tetapi kapasitas smelter yang relatif kecil menyebabkan daya serap smelter terhadap mineral mentah terbatas. Kondisi ini yang menyebabkan sebagian besar mineral mentah yang diproduksi perusahaan-perusahaan tambang diekspor

Secara geologi, Indonesia memiliki beragam potensi sumber daya geologi diantaranya sumber daya mineral dan Batubara. Di Indonesia dapat ditemukan berbagai jenis mineral baik mineral logam diantaranya emas, perak, tembaga, nikel, timah, seng, besi, aluminium dan logam tanah jarang, mineral radioaktif maupun mineral bukan logam dan batuan seperti batugamping, kaolin, zircon, fosfat, gipsum, dan batuan pembawa kalium. Hampir semua benda yang digunakan dalam kehidupan modern memilki unsur mineral sebagai bahan bakunya.

Manfaat Hilirisasi bagi Indonesia

Transformasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Setelah bertahun-tahun lamanya Indonesia bergantung pada ekspor komoditas dalam bentuk bahan mentah, ketergantungan tersebut menyebabkan Indonesia mengalami defisit transaksi berjalan yang tinggi ketika harga komoditas jatuh. Program hilirisasi mampu mendorong kinerja ekonomi Indonesia, bahkan menjadi salah satu yang terbaik di antara negara-negara anggota G20. Deputi Firman menjelaskan melalui upaya transformasi ekonomi, Indonesia akan mampu mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Dengan melakukan hilirisasi, nilai ekspor yang berasal dari nikel meningkat berkali lipat. Hilirisasi telah terbukti berbuah manis bagi perekonomian Indonesia, contohnya smelter milik Freeport Indonesia di Gresik mampu mengolah 3 juta ton konsentrat tembaga, dihasilkan sekitar 60 ton emas dan 900 ribu anoda tembaga, beserta produk turunannya. Emas yang dihasilkan bisa mengurangi ketergantungan akan impor emas dan berpotensi menghemat devisa hingga Rp200 triliun per tahun.

Ciptakan Nilai Tambah dan Daya Tahan Ekonomi Tanpa disadari, Indonesia yang masih negara berkembang dipaksa membeli produk setengah jadi seperti besi, baja, alumunium, dan produk lainnya yang dibuat dari bahan hasil pertambangan Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mempunyai mandat dalam mengelola kebijakan hilirisasi untuk PNT (Peningkatan Nilai Tambah) dari komoditas bahan mentah sehingga memberikan manfaat maksimal bagi negara. Contohnya adalah nikel, yang biasanya diekspor dalam bentuk bijih mentah, kini dapat diolah menjadi produk seperti stainless steel atau bahan baterai untuk kendaraan listrik. Batubara, di sisi lain, dapat diolah menjadi produk energi seperti gasifikasi batubara, yang lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Contoh dari PNT (Peningkatan Nilai Tambah) dari komoditas nikel dimana dari bahan mentah nikel ore, setelah masuk proses hilirisasi terjadi PNT 4x setelah menjadi feronikel dan 5x ketika menjadi nikelmate. Ketika diproses lagi menjadi bahan setengah jadi bertambah nilainya 5x. Kemudian akan bertambah berkali lipat ketika menjadi barang jadi misal menjadi baterai lithium-ion yang digunakan untuk kendaraan listrik.

Lalu terdapat proses bijih nikel menjadi FeNi atau konsentrat, lalu diolah menjadi Ni-sulfat dan Co-sulfat. Setelah itu diproses lagi menjadi precursor yang menjadi bahan dasar material baterai.

Apabila hilirisasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi akan mendukung kekuatan industri dalam negeri. Tanpa hilirisasi industri dalam negeri akan selalu bergantung pada impor bahan baku, sehingga sangat rapuh dan mudah goyah oleh faktor non teknis dalam bentuk nilai tukar rupiah.

Penambahan Modal Asing/Investasi di Indonesia Peningkatan investasi dalam sektor nikel memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap peningkatan nilai ekspor nikel. Investasi ini, yang dapat berasal dari berbagai sumber seperti pemerintah, sektor swasta, atau investor asing, memasuki sektor ini dengan tujuan mendukung ekspansi industri pengolahan nikel. Dengan demikian, investasi ini berfungsi sebagai injeksi modal yang penting, memungkinkan perusahaan dan pabrik untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka, memperbarui teknologi mereka, dan memperluas operasi mereka. Selain itu, investasi ini juga berkontribusi pada pemantapan infrastruktur pendukung. Infrastruktur ini mencakup berbagai aspek, mulai dari transportasi dan logistik hingga pasokan energi dan fasilitas penelitian dan pengembangan. Dengan infrastruktur yang kuat, industri pengolahan nikel dapat beroperasi dengan lebih efisien dan efektif, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan produksi produk nikel bernilai tinggi. Produk-produk ini, yang mencakup berbagai barang dari baterai hingga komponen elektronik, memiliki permintaan yang tinggi di pasar global, sehingga peningkatan produksi mereka dapat berkontribusi pada peningkatan nilai ekspor.

Tantangan Hilirisasi

*Adanya Potensi resource curse *Resource curse merupakan kondisi gagalnya suatu negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam untuk memperoleh manfaat atau memanfaatkan secara penuh kekayaan alamnya tersebut untuk merespon berbagai kebutuhan bangsa dan masyarakatnya.Kondisi ini disebabkan karena negara-negara yang dapat mengekstraksi kekayaan alam tersebut terjerumus ke dalam konflik politik-ekonomi yang akhirnya mengakibatkan rendahnya stabilitas ekonomi negara, ataupun rendahnya pertumbuhan ekonomi negara, apabila dibandingkan negara lainnya yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam. Sebab negara tidak mampu mengembangkan industri manufaktur serta teknologi untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimilikinya melalui kebijakan yang tepat.

Adanya Political Intervention Suatu negara yang memiliki sumber daya alam, khususnya sumber daya alam tidak terbarukan menjadikan sumber daya alam tersebut sebagai komoditas ekspor yang menjadi roda utama dalam penerimaan negara. Adapun implikasinya, negara tersebut akan rawan berada di dalam konflik dan politik internasional. Sebab setiap negara berpacu pada kelangkaan dan keterbatasan sumber daya alam. Apabila negara tersebut tidak dapat memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya, maka sumber daya di negara tersebut akan terus tereksploitasi hingga kehilangan fungsi ekonominya.

Kurangnya Sumber Daya Manusia Salah satu permasalahan yang signifikan yang selalu dihadapi oleh negara berkembang, salah satunya Indonesia adalah kurangnya mencukupi sumber daya manusianya yang pakar dalam bidang tertentu, dalam kasus ini adalah hilirisasi. Menurut Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menilai bahwa saat ini Indonesia membutuhkan lebih dari 1000 lulusan jurusan Teknik Metalurgi untuk mendukung kebijakan hilirisasi Indonesia. Namun, setiap tahunnya universitas hanya mampu mencetak lulusan Teknik Metalurgi sekitar 350–400 mahasiswa. Selain lulusan Teknik Metalurgi, Indonesia juga kekurangan insinyur dalam bidang Teknik Sipil, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Kimia, dan ahli Geologi dalam realisasi hilirisasi negara. Kurangnya minat anak muda Indonesia dalam bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dan kurangnya perguruan tinggi dalam mencetak lulusan insinyur dan sains yang berkualitas menjadi hambatan yang signifikan dalam realisasi Indonesia Emas 2045.

Strategis Dalam Menjawab Tantangan Hilirisasi

Menciptakan Iklim Usaha dan Investasi yang Kondusif Kondisi iklim investasi yang sesuai dengan karakteristik unik industri pertambangan menjadi aspek yang strategis untuk menjaga keberlanjutan, kepastian hukum dan jaminan berusaha dalam pengusahaan mineral dan batubara sebagai salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara, sehingga diperlukan strategi Pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk menarik minat dan daya tarik investor. Strategi untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif sebaiknya perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan berusaha, kepastian hukum dan jaminan investasi jangka panjang;
  2. Stabilitas ekonomi dan politik serta regulasi yang konsisten;
  3. Konektivitas sarana dan prasarana yang menunjang dan memadai termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK); dan
  4. Percepatan tata kelola usaha dan iklim investasi pertambangan mineral dan batubara yang baik harus berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kerja yang berkualitas serta kemampuan daerah sehingga menciptakan persepsi yang positif pada kegiatan usaha pertambangan.

Penguatan Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Penguasaan dan Pengusahaan Mineral Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 36/PUU-X/2012, telah turut menempatkan fungsi pengelolaan (beheersdaad), sebagai peringkat pertama yang paling penting dari lima peran negara dalam penguasaan sumberdaya alam dan karenanya turut menekankan bahwa pengelolaan langsung sumberdaya alam oleh negara melalui BUMN akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Mahkmah Konstitusi di dalam Putusan MK №62/PUU-XI/2013 dan 48/PUU-IX/2013 turut berpendapat bahwa pemaknaan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dapat didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kepanjangan tangan Negara, dan demikian maka seharusnya BUMN memiliki posisi yang paling prioritas dan utama untuk dapat menguasai dan mengelola sumber daya alam di Indonesia. Dengan pentingnya peran BUMN dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka sudah selayaknya kebijakan pertambangan yang saat ini mendudukan BUMN hanya sebagai salah satu pengusaha yang memiliki kedudukan yang setara dengan pengusaha swasta lainnya. Paradigma bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan negara dan karenanya BUMN harus memiliki posisi yang paling utama dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia, serta perlu disusun strategi prioritas dalam pelaksanaan hilirisasi mineral dan batu bara melalui BUMN dalam rangka mencapai kedaulatan energi dan peningkatan daya saing industri dalam negeri, sebagai berikut:

  1. Pengamanan rantai pasokan hilirisasi melalui hak eksklusif kepada BUMN. Jumlah penguasaan mineral dan batu bara oleh BUMN Pertambangan di Indonesia masih tergolong kecil, yang mana mayoritas pertambangan di Indonesia berada dibawah pengelolaan korporasi swasta baik berupa PMDN ataupun PMA. Padahal untuk menciptakan industri hilirisasi yang memadai diperlukan wilayah pengusahaan yang strategis.
  2. Pemberian jaminan dan kepastian usaha kepada BUMN. Negara bisa memberi kepastian kepada BUMN pertambangan melalui penyediaan jaminan dan kepastian usaha dalam bentuk economic opportunity, political stability, dab legal certainty, yang dikukuhkan di dalam kebijakan dan peraturan pertambangan dengan orientasi untuk menciptakan kedaulatan energi dan peningkatan industri dalam negeri.
  3. Pengaturan hak pengelolaan pertambangan melalui kombinasi mekanisme konsesi dan perizinan. Ketika negara tidak terlibat dalam kegiatan usaha, dan mendudukan BUMN sejajar dengan pengusaha tambang swasta berkompetisi untuk memperoleh wilayah pertambangan, maka secara praktis negara telah kehilangan kesempatannya untuk meningkatkan pendapatan negara secara langsung melalui keuntungan dari kegiatan operasi produksi di pertambangan.
  4. Penyesuaian strategi Badan Usaha Milik Negara bidang pertambangan menuju pertambangan berbasis industri. Pelaksanaan dan pengembangan bisnis hilirisasi, yang dilaksanakan diantaranya melalui peningkatkan kapasitas produksi melalui membangun fasilitas pemroses mineral dan pembangunan pembangkit listrik, baik melalui peningkatan fasilitas yang sudah ada ataupun membuat fasilitas baru, baik secara mandiri ataupun melaui kerjasama strategis.

Formulasi Kebijakan Hilirisasi Mineral dan Batubara Sebagai Modal Pembangunan Bangsa Penyusunan instrumen kebijakan yang terintegrasi dengan 3 (tiga) komponen utama dalam pelaksanaan hilirisasi, yakni adanya integrasi antara landasan kebijakan, teknologi, dan keuangan. Kebijakan yang disusun harus dapat menjadi landasan yang memaksa untuk terciptanya teknologi yang dapat mendorong terciptanya hilirisasi dengan serangkaian target yang disusun, dengan ketentuan bahwa kebijakan tersebut harus turut disertai dengan berbagai bantuan pendanaan dan dukungan dari pemerintah, sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana. Selain itu, kebijakan yang disusun harus dapat membantu setiap pihak yang mengusahakakan pelaksanaan hilirisasi untuk memperoleh bantuan dan akses pendanaan yang murah, serta turut membantu menciptakan pasar sehingga dapat turut meningkatkan nilai kelayakan investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan hilirisasi. Kebijakan yang disusun juga harus dapat menyeleraskan risiko, biaya dan manfaat atas pengembangan teknologi dan biaya yang dibutuhkan dalam pengembangan teknologi hilirisasi tersebut. Dengan memperhatikan kerangka penyusunan kebijakan hilirisasi secara terintegrasi, maka formulasi penyusunan kebijakan pertambangan dan hilirisasi mineral dan batu bara di Indonesia harus sekiranya berorientasi pada pembangunan industri hilir. Adapun caranya dengan pembangunan integrated mineral and coal based industry. Selain itu perlu adanya kejelasan dari tujuan dan strategi pelaksanaan hilirisasi itu sendiri.

Kesimpulan

Indonesia mempunyai nama yang mentereng di mata dunia sebagai negara yang menyimpan kekayaan sumber daya alam. Terdapat berbagai jenis mineral yang tersimpan di perut bumi Indonesia. Bahkan untuk jenis mineral tertentu, Indonesia menempati peringkat atas didunia. Namun, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang berbasis komoditas pertambangan, baik untuk pemenuhan energi dasar yang berkaitan dengan masyarakat, maupun untuk kepentingan industri. Sebagian besar kebutuhan industri hilir mengandalkan pasokan dari negara lain, hal ini tentunya sangat rawan bagi perkembangan ekonomi dan ketahanan nasional. Kondisi demikian tidak relevan mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang menjanjikan.

Pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam membuka izin pabrik di Indonesia dan perlu transparan sehingga para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia merasa aman dan mengerti terkait dengan peraturan yang ada. Menurut EODB (Ease of Doing Bussiness) Index, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan penanaman investasi. Jauh dibawah Vietnam, Malaysia, dan Thailan. Selain itu, perlu adanya pengawasan secara optimal kepada kepala pemerintahan di beberapa daerah terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengantisipasi tindakan korupsi dalam membuka lahan. Peningkatan penguasaan wilayah pertambangan dengan mekanisme aksi korporasi serta mempercepat pengembangan teknologi mineral dan batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri. Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan BUMN dalam mengoptimalkan produksi yang berkualitas dengan beberapa cara:

  1. Metode Dekomposisi Bender: Metode ini digunakan untuk mengoptimalkan seluruh rantai nilai mineral dengan menyinkronkan penjadwalan produksi tambang hulu dengan aliran material hilir dan perencanaan proses. Metode ini mengatasi ketidakpastian pasar dengan menyarankan investasi dalam kapasitas pemrosesan dan menyesuaikan jadwal produksi jangka panjang untuk memaksimalkan laba.
  2. Optimalisasi Global Berbasis Kendala: Pendekatan ini berfokus pada pengoptimalan pengaturan untuk memaksimalkan hasil produksi di pabrik pemrosesan mineral. Metode ini melibatkan penyeimbangan laju aliran material, ukuran, dan kepadatan untuk memastikan optimasi pabrik. Dengan meningkatkan proses hulu seperti peledakan, hasil produksi proses hilir seperti penghancuran dapat ditingkatkan secara signifikan, mencegah kerugian produksi.
  3. Sistem Otomasi Terintegrasi: Integrasi sistem otomasi dalam pemrosesan mineral bertujuan untuk mengoptimalkan indeks operasional seperti kualitas dan efisiensi produk. Strategi ini melibatkan pendekatan dekomposisi skala dua kali untuk mengoptimalkan indeks produksi global, memastikan pemrosesan mineral yang efisien dan efektif.

Tentang Penulis

Michael Goklas Siahaan (PPI Malaysia) Mahasiswa S1 di Universiti Putra Malaysia, Teknik Kimia Instagram: michaelgs29_


메타데이터
post_id
b63b2e1fed99
slug
mengapa-pemerintah-indonesia-sangat-menekan-pada-bidang-hilirisasi-b63b2e1fed99
url
https://medium.com/@ppidkasiania/mengapa-pemerintah-indonesia-sangat-menekan-pada-bidang-hilirisasi-b63b2e1fed99
canonical_url
https://medium.com/@ppidkasiania/mengapa-pemerintah-indonesia-sangat-menekan-pada-bidang-hilirisasi-b63b2e1fed99
author_url
https://medium.com/@ppidkasiania
status
ok
fetched_at
2026-07-28 18:11:31