KASUS HAK PENSIUNAN PT INTI (PERSERO
Teruntuk PT INTI (persero)
KASUS HAK PENSIUNAN PT INTI (PERSERO
Teruntuk PT INTI (persero)
Industri Telekomunikasi Indonesia
Ada satu PT BUMN di kota Bandung yang kabar bangkrutnya tidak lagi berjalan pelan seperti bisik-bisik di ruang rapat ber-AC saja. Ia sudah menjelma seperti suara pedagang asongan di lampu merah dan lantang, sudah akrab, dan entah bagaimana, lebih jujur daripada laporan tahunan keuangannya yang hanya pencitraan sekarang. Bahkan orang-orang yang tak pernah membaca neraca keuangan pun bisa mencium bau busuk itu dari kejauhan, seperti bau hujan yang gagal turun, tapi tetap meninggalkan lembap pada dada siapa saja.
Selama mereka bekerja, para karyawan diperas dengan cara yang terlalu halus untuk disebut kejam, tapi terlalu nyata untuk disebut kebetulan. Dan ketika usia mereka tak lagi muda, ketika punggung mulai membungkuk dan ingatan mulai pelan-pelan berkhianat, perusahaan itu masih saja menemukan cara untuk menyiksa mereka dengan lebih rapi, lebih administratif, lebih “legal”. Surat PKPU itu datang seperti undangan yang ditulis dengan tinta yang sangat sopan, tapi isinya jebakan. Seolah-olah kata-kata bisa menggantikan hak puluhan orang untuk membuat dana pensiunan yang di depan mata menjadi angan-angan tahunan UNTUK DIGENGAM!. Seolah-olah tanda tangan bisa menghapus usia yang telah mereka habiskan untuk setia pada perusahaan.
Ironisnya, banyak dari mereka tak benar-benar tahu apa yang mereka setujui. Huruf-huruf kecil dalam surat itu barangkali terlalu licin untuk dikejar mata yang mulai lelah. Mereka hanya tahu satu hal dari semua itu, mereka pernah bekerja, dan seharusnya ada sesuatu yang menunggu di ujung lelah itu untuk mereka nikmati bersama senja. Tapi rupanya, yang menunggu justru penundaan yang dipoles menjadi janji atau surat licin perlindungan perusahaan miskin dari tagihan dan hukum negara. Dan janji mereka, seperti yang kita tahu, adalah cara paling sopan untuk menunda keadilan dan menyegerakan kematian banyak pensiunan bersama keturunannya.
Sejak awal Tahun 2023 hingga hari ini, perusahaan itu tetap berdiri dengan wajah yang dirias rapi. Seolah-olah tidak ada yang runtuh sama sekali. Seolah-olah waktu bisa dinegosiasikan seperti kontrak dan mampu memperpanjang nyawa para pemilik haknya yang hampir berpulang. Mereka menjanjikan pelunasan hingga Tahun 2030 bahkan jauh daripada itu, mungkin lebih terdengar seperti angka yang terdengar pembunuhan serentak yang lebih utuh, cukup jauh untuk membuat sebagian orang menjadi lupa, atau mungkin membuat mereka mati sebelum sempat menagih haknya. Ada semacam keyakinan dingin di sana yang membuat saya geram sekaligus murka. Bahwa usia para pensiunan akan kalah cepat dari kalender yang mereka buat sendiri lewat surat perjanjian jebakan perusahaan.
Barangkali yang paling menyakitkan bukanlah kehilangan hak dan penyelewengan kewajiban, melainkan ditahan dalam penantian yang tak pernah pasti melebihi mitos bahwa naga pernah ada dan dihidupkan. Para pensiunan itu, yang usianya telah melewati setengah abad tidak sedang meminta keajaiban. Mereka hanya menunggu apa yang seharusnya sudah selesai dan diberikan. Tapi tubuh mereka tidak lagi sekuat dulu. Penyakit datang seperti tamu yang tak diundang. Dan setiap hari, mereka menunggu sesuatu yang semakin terasa seperti angan-angan atau dongeng orang tua dulu pada anaknya yang belum bisa membaca.
Di sisi lain, ada orang-orang yang masih mampu tidur nyenyak di balik meja-meja besar, dengan keputusan-keputusan yang terasa lebih panjang umurnya daripada manusia. Mereka mungkin lupa, atau pura-pura lupa, bahwa waktu tidak pernah benar-benar bisa ditunda. Bahwa ada hal-hal yang tidak bisa dibayar dengan citra. Dan bahwa, pada akhirnya, yang paling lama diingat bukanlah janji-janji belaka dan perjanjian semata, melainkan siapa yang memilih untuk tidak menepatinya.
Situs resmi Danantara Indonesia menyebut badan ini sebagai pengelola investasi negara yang “menangani, mengoptimalkan, dan mengembangkan aset strategis” BUMN. Alih-alih bangkrut, kenyataannya Danantara (melalui PT Danantara Asset Management) justru disibukkan menyuntikkan dana besar ke berbagai BUMN. Misalnya, pemegang saham Garuda Indonesia baru saja menyetujui suntikan modal Rp23,67 triliun dari PT Danantara Asset Management (17,02T tunai + 6,65T konversi utang). Dana segunung ini jelas dialokasikan untuk menyelamatkan Garuda Group sebesar 37% untuk kebutuhan operasional Garuda dan 63% untuk Citilink termasuk pelunasan utang bahan bakar dan bukan untuk “mengubek-ubek” hutang kepada puluhan pensiunan anak-anak perusahaanya yang sudah lebih daripada hutang yang bisa berbunga.
Fakta tersebut menunjukkan Danantara bukan berada di ambang kejatuhan. Sebaliknya, ia yang ambil alih “peran dokter bedah” bagi maskapai pelat merah itu. Rapat Pemegang Saham Garuda mencatat dengan gamblang bagaimana Danantara Asset memberikan suntikan modal raksasa demi restrukturisasi bisnis. Dana 23,67T itu dikelola serius: sekitar Rp8,7 triliun (37%) digunakan untuk modal kerja Garuda (maintenance pesawat, penguatan layanan, dll), dan sisanya Rp14,9 triliun (63%) untuk memulihkan operasional Citilink, termasuk menyelesaikan utang avtur ke Pertamina. Bukankah aksi-aksi semacam ini amat jauh dari skenario bangkrut ala warung sebelah?
Pejabat penegak hukum pun menggarisbawahi tugas Danantara. Jaksa Agung Muda (Datun) menyebut BPI Danantara sebagai Strategic Investment Manager yang bertugas “meningkatkan dan mengoptimalkan investasi, operasional BUMN, serta sumber dana lain”. Dalam kata lain, misi utamanya resmi adalah mengelola bisnis BUMN sebaik-baiknya, bukan mengeluarkan surat misteri untuk menjerat mantan karyawan yang tidak bisa menikmati uang pensiuanannya. Jika Danantara diklaim “bagian dari kita” kini, seyogianya ia justru memikul amanah menjaga kesejahteraan kita semua. Lagipula contoh PKPU juga telah dialami beberapa BUMN di bawah pengawasan Danantara. Contohnya, PT INTI (Persero) sempat menunda pembayaran utangnya melalui PKPU dan berhasil menyelesaikannya (homologasi) pada Januari 2024, lalu kini bergabung dengan Danantara untuk memperkuat kinerja. dan memperkuat dirinya untuk menyiksa puluhan pensiunan dengan hak dananya yang semakin angan-angan.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir secara blak-blakan menegaskan ingin “memastikan para pensiunan … bisa mendapatkan seluruh hak mereka”. Ini pesan moral pemerintah: dana pensiun pengabdi lama harus terjaga. Maka ketika beredar kabar Danantara (utuh sebagai BUMN) melempem terhadap pensiunan, pernyataan Erick tersebut jadi tamparan sekaligus kemunafikan. Bagaimanapun, jika Danantara kini “bagian dari kalian”, ia tunduk pula pada janji negara agar pensiunan mendapatkan apa yang telah diperjuangkan puluhan tahun. Apakah realita sinergi Danantara dan BUMN dengan suntikan dana dan komitmen melindungi pensiunan tidak lebih logis daripada sekadar mendengar bisik-bisik “surat PKPU sialan” tanpa bukti?
Sumber: Fakta di atas diambil dari laporan resmi dan media terverifikasi mengenai peran Danantara di BUMN. Tidak ditemukan dokumen publik yang mendukung isu surat PKPU jebakan yang menjerat pensiunan, sehingga narasi tersebut lebih berupa rumor ketimbang kenyataan yang tercatat.
Bandung, 26 April 2026
Ditulis Ardi Kamal Karima
메타데이터
- post_id
- b8bc114645ea
- slug
- kasus-hak-pensiunan-pt-inti-persero-b8bc114645ea
- url
- https://medium.com/@ardikamal1213/kasus-hak-pensiunan-pt-inti-persero-b8bc114645ea
- canonical_url
- https://medium.com/@ardikamal1213/kasus-hak-pensiunan-pt-inti-persero-b8bc114645ea
- author_url
- https://medium.com/@ardikamal1213
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-15 20:49:13