Apakah Nafkah Kewajiban Suami Saja?: dalam Bincang Mubadalah
Apa imajinasi yang tergambarkan ketika mendengar atau melihat kata nafkah?, kebutuhan rumah tangga, anak, atau hubungan seksual suami istri…
Apakah Nafkah Kewajiban Suami Saja?: dalam Bincang Mubadalah

Apa imajinasi yang tergambarkan ketika mendengar atau melihat kata nafkah?, kebutuhan rumah tangga, anak, atau hubungan seksual suami istri yang ditanggung oleh suami. Namun, pada realitanya banyak kasus suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan itu. Dan kerap kali tanggung jawab tersebut ditanggung oleh istri. Nah, apakah penghasilan istri tidak termasuk nafkah?
Sebelum mengulas dan mejawab lebih dalam terkait pertanyaan di atas sebaiknya perlu memahami dulu definisi nafkah itu sendiri. Menurut bahasa nafkah merupakan serapan dari kata نفقة yang memiliki arti beragam, yaitu biaya, ongkos, beban, dan tunjangan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa nafkah merupakan biaya, atau tunjangan yang dibebankan pada pihak tertentu. Menurut istilah Nafkah itu sesuatu yang diberikan seseorang kepada yang lain untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut atau untuk diri sendiri. Dan konsep dasar nafkah adalah diwajibkan pada orang yang mampu. Nafkah yang wajib dipenuhi merupakan kategori kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan. Kategori tersebut disebutkan dalam QS: Al-Baqarah: 223.
Sekitar ada 60 ayat yang menjadi dalil tentang nafkah dan kebanyakan adalah ayat-ayat umum (laki-laki dan perempuan). Beberapa diantaranya, yaitu QS. Al-Baqarah: 3, 195, 210, dan 245. Seperti disebutkan pada paragraf sebelumnya bahwa nafkah itu dibebankan kepada orang yang mampu memenuhinya tanpa memandang statusnya sebagai suami maupun istri. Ada juga ayat khusus yang menyebutkan bahwa suami wajib menanggung nafkah istrinya seperti kandungan QS. At-Thalaq: 6–7. Pada ayat tersebut suami wajib memberikan nafkah bagi istrinya karena adanya peran reproduksi perempuan. Saat perempuan melakukan peran reproduksi maka laki-laki harus menafkahinya.
Ada juga hadis yang menjelaskan nafkah berlaku untuk umum yaitu Hadits Shahih Bukhori: 2629. Hadis tersebut menjelaskan bahwa setiap orang perlu memenuhi kebutuhan dirinya sebelum orang lain. Baru, ketika kita tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu boleh meminta kepada anggota keluarga yang lain yang paling tepat untuk diminta. Paling pertama yang diminta untuk menggantikan atau meringankan tanggungan tersebut adalah isteri. Ketika isteri atau perempuan mendapat peran tersebut otomatis penghasilannya bisa disebut nafkah. Dan perlu ditekankan, ketika seorang istri bekerja, berikan apresiasi yang semestinya, baik berupa ucapan atau perbuatan.
Perlu diubah juga dialektika sebutan nafkah nafkah istri ataupun suami dengan sebutan “nafkah keluarga”. Ketika nafkah untuk keluarga, siapa saja yang mampu dalam keluarga tersebut maka wajib baginya untuk menafkahi. Tetapi, ketika dalam keluarga tersebut semuanya mampu,katakanlah suami dan isteri. Maka nafkah menjadi tanggung jawab bersama. Impact-nya, kebutuhan keluarga terjamin, pendidikan anak-anak terjamin, dll. Karena, saat istri ikut mencari nafkah itu juga bertujuan untuk memakmurkan dan membahagiakan keluarganya. Jadi, sebutan nafkah keluarga lebih efisien karena untuk menghindari disclaimer.
Selanjutnya, berbicara tentang wajib dan tidak wajibnya nafkah yang konsekuensinya hukum. Bicara soal nafkah tidak hanya berbicara soal kesepakatan. Tapi, juga harus berbicara tentang hukumnya, wajib atau tidak. Wajib kepada siapa?. Bicara juga soal tentang kepada siapa nafkah keluarga dibebankan. Berbicara juga dengan budaya. Ini yang menjadi konteksnya. Jika Kembali kepada al-Qur’an, misalnya, kita sepakat tujuan dari Agama Islam adalah kemaslahatan dari kedua belah pihak meskipun al-Qur’an memberikan stressing tertentu kepada siapa dibebankan. Tetapi kemudian jika keduanya memiliki kesepakatan tentang apa yang terbaik bagi keluarga mereka maka tidak ada masalah. Yang menjad persoalannya adalah dalam implementasinya memang banyak keluarga yang beranggapan siapa yang wajib atau boleh. Bak tarik menarik.
Untuk menghindari itu maka perlu mana yang kita stressing bahwa ini kewajiban bersama pada saat yang sama laki-laki secara fungsi sosial diminta pertanggung jawaban duluan. Seperti potongan ayat Arrijalu qowwamuna… Jadi, jangan sampai suami melupakan tanggung jawabnya, meskipun bertukar peran
Ada sebuah kasus sepasang suami istri, dimana suaminya seorang pebisnis dan istrinya dosen. Suatu ketika suaminya mengalami bangkrut. Dia konsultasi ke istrinya untuk memberhentikan pembantunya. Agar semua pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh pembantunya digantikan oleh suaminya. Lalu istrinya menerima tawaran itu. Yang dilakukan suami istri tersebut termasuk konsep mubadalah. Karena Mubadalah menolak adagium “Ada uang, abang ku sayang. Tak ada uang, abang kutendang”. Dalam konsep Mubadalah segala harta yang dihasilkan masing-masing jadi milik bersama. Uang suami uang istri, uang istri ya uang istri.
Jadi, tanggungan nafkah berlaku bukan hanya kepada suami saja. Tetapi, berlaku juga kepada perempuan sebagai istri. Ketika perempuan diberikan emansipasi dalam nafkah, sebenarnya tidak memberikan beban ganda bagi perempuan setelah beban reproduksi. Tetapi, itu sebuah motivasi dorongan untuk perempuan agar mandiri. Ketika sudah bisa menafkahi sendiri. Apapun keadaan suaminya tidk akan menjadi masalah baginya. Namun, stressing kewajiban pertama harus ditekankan kepada laki-laki sebagai suami. Dan perlu ditekankan juga, tidak boleh ketika laki-laki wajib menafkahi. Lalu selanjutnya dia mendominasi perempuan. Begitupun sebaliknya.
Sebagai penutup, bahwa setiap pasangan suami istri memiliki nilai martabat, artinya, kedua pihak secara kemanuisaan adalah hamba, mulia. Maka apapun kondisi yang ada itu tidak bisa untuk menilai rendah. Tentu, dalam praktiknya, dalam konteks sosial akan ada perbedaan. Perlu ditanamkan juga sikap ’adalah, siapa yang memiliki kapasitas lebih dialah yang punya tanggung jawab pertama. Kalu dua-duanya mampu, sharing-kanlah. Dan mementingkan maslahat, berpikir melihat potensi masing-masing mana yang bisa mewujudkan melahirkan kemaslahatan dalam relasi tersebut.
메타데이터
- post_id
- bb287cda4912
- slug
- apakah-nafkah-kewajiban-suami-saja-dalam-bincang-mubadalah-bb287cda4912
- url
- https://medium.com/@jurnalzick/apakah-nafkah-kewajiban-suami-saja-dalam-bincang-mubadalah-bb287cda4912
- canonical_url
- https://medium.com/@jurnalzick/apakah-nafkah-kewajiban-suami-saja-dalam-bincang-mubadalah-bb287cda4912
- author_url
- https://medium.com/@jurnalzick
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-10 04:40:37