← Back to list

Pemindahan Ibu Kota Negara: Major Project Kilat, Minim Partisipasi Rakyat (Part 1)

BEGINI #1

BEGINI (Berbagi Opini) · 2022-03-23 23:50 · 62 claps · 3.9 min read
#nusantara #pemindahan-ibu-kota #politics #economics #begini
Open on Medium ↗
Wiki topics: ECO · Economy · General 🏛️ · Politics

BEGINI #1 — Pemindahan Ibu Kota Negara: Major Project Kilat, Minim Partisipasi Rakyat (Part 1)

Oleh: Qathrunnada Asri Pertiwi dengan menghimpun opini Mahasiswa FE UNY

Gagasan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur diumumkan pada tahun 2019 dan kembali muncul pada tahun 2021 saat Covid-19 belum usai serta ekonomi yang belum pulih. Gagasan tersebut timbul dari banyaknya permasalahan yang ada di ibu kota Indonesia saat ini, yaitu DKI Jakarta. Alih — alih mencari solusi terbaik dari masalah di Jakarta, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian diberi nama Nusantara. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan lingkungan di beberapa wilayah calon IKN tersebut sudah bermasalah akibat banyaknya kegiatan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Maka dari itu, proses pemindahan IKN ini sangat berisiko apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang jelas, sistematis, dan diimplementasikan dengan tepat.

Berbagai permasalahan yang dijadikan argumen pemerintah untuk memindahkan ibu kota tersebut berkaitan dengan pembangunan ekonomi yang terpusat di pulau Jawa saja, kepadatan penduduk yang tidak merata, dan faktor lingkungan yang sudah rusak. Selain itu, terdapat argumen tambahan yaitu pemerintah ingin mewujudkan ibu kota negara dengan model pembangunan yang Indonesiasentris. Akan tetapi, berbagai argumen tersebut tidak dapat menjadi alasan pokok untuk memindahkan ibu kota. Masih banyak solusi lain yang dapat menjadi pertimbangan atas permasalahan tersebut.

Namun, apabila solusi yang diambil pemerintah yaitu dengan memindahkan ibu kota dalam kondisi yang belum pulih, baik dari pandemi maupun ekonomi, maka tidak salah jika ada masyarakat yang beranggapan bahwa terdapat unsur politik dan bisnis di dalamnya.

Adapun alasan penulis menggunakan kata “kilat” pada judul tersebut yaitu sebagai gambaran dari proses perancangan pemindahan IKN yang sangat cepat. Proses pembuatan Undang — Undang IKN hanya memakan waktu dua bulan (+ 42 hari), lebih cepat daripada Undang — Undang Cipta Kerja yang memakan waktu enam bulan. Hal tersebut memicu emosi publik karena terkesan sangat dipaksakan. Melihat singkatnya waktu pembuatan UU IKN tersebut maka ada kemungkinan ditemui banyak pasal yang belum matang dan rancu. Maka dari itu, penulis memprediksi akan timbul masalah seperti halnya UU Cipta Kerja.

Penulis beranggapan bahwa seharusnya master plan yang sudah ada lalu disebarluaskan kepada publik, tidak hanya di kalangan elit. Seperti yang dikatakan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Emil Salim, pada tahun 2019 lalu bahwa rencana pemindahan ibu kota harus didahului dengan jajak pendapat publik agar dapat mendengar pendapat para pakar selain dari DPR. Kemudian pemerintah perlu lebih terbuka terhadap partisipasi publik agar tidak menimbulkan jurang pemisah/gap antara pemerintah dan masyarakat Indonesia. Memang benar perancangan pemindahan IKN sudah dibahas sejak tahun 2019, tetapi apakah melibatkan rakyat?

Unsur penting lainnya yaitu perlunya naskah akademik yang telah dibuat pada bulan Juni 2021 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Naskah akademik tersebut justru menuai kontroversi karena substansi yang dinilai kurang bermutu serta kurangnya referensi dalam negeri. Adanya partisipasi publik merupakan unsur penting yang dibutuhkan agar proses perancangan major project ini lebih akuntabel dan maksimal.

Namun, faktanya pada saat peletakan batu pertama pembangunan ibu kota, draft RUU bahkan belum diserahkan kepada DPR yang berarti bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan tanpa adanya payung hukum.

Tidak hanya itu, dalam proses perancangan sebuah gagasan, khususnya yang membutuhkan dana besar, seharusnya perlu dibarengi dengan adanya communications lead yang menyeluruh ke seluruh pelosok Indonesia. Sosok communications lead atau dirigen dapat berperan penting dalam proses penyebarluasan informasi terkait pemindahan IKN kepada seluruh masyarakat. Penyebaran informasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan adanya action plan, timeline, serta agenda setting. Akan tetapi, pemerintah secara sepihak memutuskan tanpa disertai public hearing (jajak pendapat publik) serta nihil action plan (langkah strategis). Alhasil munculnya Undang — Undang IKN yang diresmikan DPR pada tanggal 18 Februari lalu membuat heboh masyarakat Indonesia.

Sampai saat ini masih ditemui konflik penguasaan tanah oleh sejumlah industri, terutama industri tambang, kayu, dan sawit di sekitar wilayah IKN Nusantara. Selain itu, juga masih banyak perdebatan antara publik dan pemerintah mengenai pembangunan IKN. Bahkan UU IKN yang telah disahkan tersebut telah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Maret lalu. Salah satu penggugat yaitu Din Syamsuddin yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Penulis beranggapan bahwa perdebatan tersebut seharusnya terjadi sebelum Undang — Undang disahkan. Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan ulang terkait urgensi pembangunan IKN serta lebih berfokus pada penyelesaian masalah ekonomi yang lebih kompleks.

Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)

DKI Jakarta telah menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia sejak ditetapkannya UU PNPS No 2 Tahun 1961 hingga saat ini yang diatur dalam UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semenjak disahkan menjadi Ibu Kota, DKI Jakarta memiliki peran ganda yang berdampak pada bertambahnya beban karena perannya sebagai pusat segalanya. Tidak dapat dipungkiri bahwa DKI Jakarta memiliki segudang masalah mulai dari kemacetan, polusi udara, banjir, hingga persoalan — persoalan lainnya. Maka dari itu, menurut pandangan penulis perlu dikaji secara mendalam terkait dampak lingkungan dari pembangunan IKN agar tidak memperparah kerusakan lingkungan yang sudah ada di Pulau Kalimantan.

Pandangan penulis tersebut didukung dengan opini dari mahasiswa FE UNY yang setuju dengan gagasan pemindahan IKN karena DKI Jakarta sudah tidak layak menyandang status Ibu Kota Negara. Saat ini, Jakarta sudah sangat padat penduduk (over carrying capacity) sehingga ruang terbuka menjadi sangat sempit. Selain itu juga tidak layak dari segi polusi udara, ketersediaan air, lalulintas, hingga rawan terjadi gempa. Apabila dipaksakan terus-menerus, maka Jakarta akan semakin padat dan semakin tidak aman bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.

Sehingga pemindahan Ibu Kota bersifat urgent jika dilihat kondisi lingkungan Jakarta yang sudah tidak layak tetapi pemerintah seharusnya tidak tutup mata dan tetap berupaya mengatasi persoalan di Jakarta.

Bersambung di Part 2


메타데이터
post_id
bba47995442e
slug
pemindahan-ibu-kota-negara-major-project-kilat-minim-partisipasi-rakyat-part-1-bba47995442e
url
https://medium.com/@kastrat.bemkmfeuny/pemindahan-ibu-kota-negara-major-project-kilat-minim-partisipasi-rakyat-part-1-bba47995442e
canonical_url
https://medium.com/@kastrat.bemkmfeuny/pemindahan-ibu-kota-negara-major-project-kilat-minim-partisipasi-rakyat-part-1-bba47995442e
author_url
https://medium.com/@kastrat.bemkmfeuny
status
ok
fetched_at
2026-07-27 08:50:10