Krisis Kepemimpinan: Mengapa Umat Kekurangan Pemimpin Beradab
Oleh: Alina Izzati
Krisis Kepemimpinan: Mengapa Umat Kekurangan Pemimpin Beradab
Kepemimpinan memegang peranan penting dalam menentukan arah dan keberlangsungan suatu organisasi maupun masyarakat dalam suatu negara. Berbagai teori kepemimpinan modern telah dikembangkan untuk menjelaskan karakteristik pemimpin yang efektif dan mampu mendorong perubahan dalam suatu tatanan masyarakat. Salah satu teori yang berpengaruh adalah teori transformational leadership yang dikemukakan oleh James MacGregor Burns. Burns menjelaskan bahwa kepemimpinan transformasional yaitu proses kepemimpinan yang dilakukan dengan cara memengaruhi pengikut yang berdampak terjadinya perubahan ke arah yang positif dalam sikap, kepercayaan, nilai-nilai, dan internalisasi visi pemimpin yang mendorong motivasi kerja untuk mencapai tujuan organisasi. Teori ini menempatkan pemimpin sebagai agent of change yang mampu menginspirasi, memotivasi, dan mentransformasi pengikutnya.
Teori kepemimpinan modern telah menawarkan berbagai konsep mengenai karakteristik pemimpin yang efektif, namun teori tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataannya. Realitas saat ini menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual dan kemampuan manajerial seorang pemimpin tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan tanggung jawab etis. Kemampuan memengaruhi pengikut, membangun visi dan misi, dan menginisiasi berbagai program kerja unggulan pada kenyataannya belum cukup untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan dalam praktik kepemimpinan. Akibatnya, tidak sedikit kita jumpai kasus penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, konflik kepentingan, dan pelanggaran etika yang melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa kompetensi dan kecerdasan seorang pemimpin tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moralnya.
Krisis tersebut tercermin dalam berbagai persoalan tata kelola publik di Indonesia. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara secara berulang menunjukkan bahwa jabatan publik kerap dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, berbagai kebijakan ekonomi, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penyesuaian harga BBM yang memunculkan perdebatan publik karena dampaknya terhadap biaya hidup dan daya beli masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh Didin Muhafidin dalam jurnal Energy Policy and Poverty: A Study of the Effects of Fuel Prices in Indonesia (2023) menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi meningkatkan inflasi, biaya produksi, dan beban ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Persoalan deforestasi juga memperlihatkan tantangan kepemimpinan dalam tata kelola sumber daya alam. Laporan menunjukkan bahwa kehilangan hutan di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2025 dan mencapai tingkat tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tersebut dikaitkan dengan ekspansi lahan untuk pangan, pertambangan, dan energi yang memerlukan alih fungsi kawasan hutan, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan lingkungan ke depannya. Persoalan ini memperlihatkan bagaimana orientasi pembangunan ekonomi kerap berbenturan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Selain itu, berbagai persoalan tata kelola dalam program publik berskala besar juga menjadi sorotan masyarakat. Baru-baru ini kasus korupsi menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menambah deret panjang persoalan yang mengiringi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menilai kasus hukum yang menjerat mantan pimpinan BGN hanyalah puncak dari adanya akumulasi masalah tata kelola yang telah berlangsung sejak awal pelaksanaan program. Menurutnya, sejak awal program ini dibangun dengan tata kelola yang cenderung sentralistis dan tertutup, sehingga menyisakan persoalan akuntabilitas dan pengawasan. Hal ini semakin menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab.
Kasus-kasus tersebut mengindikasikan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan teknis atau semata-mata disebabkan oleh kurangnya kompetensi, melainkan juga oleh lemahnya integritas moral dan tanggung jawab para pemegang kebijakan. Dalam konteks ini, tradisi Islam memandang kepemimpinan sebagai suatu amanah, bukan previlise, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Syed Muhammad Naquib al-Attas menyebut hal ini sebagai hilangnya adab (loss of adab) yang merupakan akar berbagai krisis dalam kehidupan manusia, termasuk krisis kepemimpinan.
Syed Muhammad Naquib al-Attas menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dan efektivitas dalam mencapai tujuan, tetapi juga oleh kualitas moral dan spiritual pemimpin. Menurut al-Attas, seorang pemimpin yang baik harus memiliki sejumlah kebajikan utama (cardinal virtues) yang menjadi landasan etis dalam menjalankan kepemimpinan. Kebajikan tersebut meliputi hikmah (wisdom), syaja’ah (courage), ‘iffah (temperance), dan ‘adalah (justice). Keempat kebajikan ini menjadi fondasi bagi terbentuknya pemimpin yang mampu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya secara tepat dan adil.
Dalam pandangan al-Attas, hikmah (wisdom) merupakan kemampuan membedakan antara yang benar dan salah serta mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional dan moral. Syaja’ah (courage) tidak hanya dimaknai sebagai keberanian fisik, tetapi juga keberanian moral untuk mempertahankan kebenaran dan keadilan. Sementara itu, ‘iffah (temperance) merujuk pada kemampuan mengendalikan hawa nafsu dan menjauhi perilaku yang berlebihan, sedangkan ‘adalah (justice) dipahami sebagai keadaan ketika segala sesuatu berada pada tempat yang semestinya sehingga tercipta harmoni dalam diri individu maupun masyarakat. Selain menekankan pentingnya kebajikan moral, al-Attas juga menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama pembentukan pemimpin. Menurutnya, seorang pemimpin harus menjadi insan adabi atau manusia beradab, yaitu individu yang menyadari tanggung jawabnya kepada Allah, dirinya sendiri, dan masyarakat serta berusaha mewujudkan keadilan dalam setiap aspek kehidupannya.
Pendidikan dalam perspektif al-Attas tidak sekadar berorientasi pada transfer pengetahuan, melainkan pembentukan manusia yang beradab secara intelektual, spiritual, dan moral. Al-Attas berpendapat bahwa berbagai persoalan kepemimpinan, khususnya di negara-negara berkembang, berakar pada kurangnya pendidikan yang layak (lack of proper education). Menurutnya, kekeliruan dan kebingungan dalam memahami ilmu (confusion and error in knowledge) menjadi penyebab utama munculnya pemimpin-pemimpin yang korup dan tidak memenuhi standar moral yang diperlukan untuk memimpin masyarakat. Dengan kata lain, krisis kepemimpinan pada hakikatnya merupakan krisis ilmu dan adab.
Lebih jauh, al-Attas mengidentifikasi sejumlah sifat destruktif yang dapat merusak kepemimpinan, yaitu kebiasaan berbohong, mengingkari janji, dan mengkhianati amanah; fitnah; hasad atau iri hati; serta sifat kikir dan tamak. Menurutnya, sifat-sifat tersebut menjadi akar lahirnya berbagai penyimpangan kepemimpinan karena mengikis integritas moral seorang pemimpin. Pandangan ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. yang menyebutkan bahwa tanda-tanda kemunafikan antara lain adalah apabila diberi amanah ia berkhianat, apabila berbicara ia berdusta, dan apabila berjanji ia mengingkari.
Al-Attas juga menegaskan bahwa seorang pemimpin yang ideal tidak hanya harus memiliki integritas moral, tetapi juga kompetensi kepemimpinan. Seorang pemimpin dituntut memiliki visi strategis (foresight), kemampuan mengkomunikasikan visi kepada masyarakat, kemampuan menyusun dan melaksanakan strategi jangka pendek maupun jangka panjang, serta kemampuan membina calon pemimpin generasi berikutnya. Selain itu, pemimpin juga harus memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kemampuan menganalisis persoalan, dan kecakapan dalam merumuskan berbagai alternatif solusi terhadap tantangan yang dihadapi.
Berdasarkan pandangan tersebut, al-Attas memandang bahwa krisis kepemimpinan dan kemunduran masyarakat pada dasarnya merupakan manifestasi dari loss of adab atau hilangnya adab. Adab adalah kesadaran untuk memahami bahwa segala sesuatu memiliki tempat dan kedudukannya masing-masing, serta kemampuan untuk bertindak sesuai dengan tatanan tersebut. Ketika adab hilang, muncul individu-individu yang tidak memiliki kualifikasi moral, intelektual, dan spiritual untuk memimpin, tetapi justru menguasai berbagai urusan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan pemimpin menurut perspektif Islam harus dimulai dari pembentukan manusia beradab, bukan semata-mata hanya dari pelatihan retorika, keterampilan manajerial, atau pencapaian kekuasaan politik.
Selain konsep adab yang dikemukakan oleh Syed Muhammad Naquib Al-Attas, tradisi politik Islam klasik juga memberikan landasan normatif mengenai kepemimpinan melalui pemikiran Imam Al-Mawardi. Dalam karya monumentalnya Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi memandang kepemimpinan (imamah) sebagai kelanjutan dari fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia (hirasat al-din wa siyasat al-dunya). Dengan demikian, seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab terhadap urusan administratif dan politik, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
Kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai amanah, bukan hak istimewa yang dapat dinikmati sesuka hati. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menunaikan amanah dan menegakkan keadilan sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa’ [4]: 58 dan larangan mengkhianati amanah dalam QS. Al-Anfal [8]: 27. Oleh karena itu, seorang pemimpin pada hakikatnya mengemban amanah dari Allah sekaligus amanah dari masyarakat yang dipimpinnya. Menurut Al-Mawardi, legitimasi kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh kekuasaan, melainkan oleh kemampuan pemimpin dalam mewujudkan keadilan, menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mengupayakan kesejahteraan umum (maslahah al-’ammah). Seorang pemimpin juga dituntut memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan berijtihad, keberanian, integritas moral, serta kapasitas fisik dan intelektual yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Dengan demikian, kepemimpinan dalam perspektif Al-Mawardi merupakan tanggung jawab yang mensyaratkan kompetensi sekaligus kebajikan moral.
Pandangan Al-Mawardi tersebut memiliki titik temu dengan pemikiran Al-Attas mengenai pentingnya adab dalam kepemimpinan. Jika Al-Mawardi menekankan dimensi amanah, keadilan, dan kemaslahatan publik, maka Al-Attas menegaskan bahwa kualitas-kualitas tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan manusia beradab (insan adabi). Bagi Al-Attas, krisis kepemimpinan berakar pada loss of adab atau hilangnya adab yang menyebabkan munculnya individu-individu yang tidak memiliki standar moral, intelektual, dan spiritual yang memadai untuk memimpin masyarakat. Baik Al-Mawardi maupun Al-Attas sama-sama memandang kepemimpinan bukan sebagai sarana memperoleh kekuasaan, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan demi kemaslahatan masyarakat. Perbedaannya terletak pada penekanan teoritis: Al-Mawardi lebih menyoroti aspek institusional dan tata kelola negara, sedangkan Al-Attas menitikberatkan pada pembentukan karakter dan adab pemimpin. Sintesis kedua pemikiran ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang baik memerlukan keseimbangan antara kompetensi pemerintahan dan integritas moral.
References
Elok, K., Hafizd, J., & Rana, M. (2025). Al-Mawardi’s leadership concept and its relevance to Indonesian democracy. Journal of Law Justice (JLJ), 3(1), 47–62. https://doi.org/10.33506/jlj.v3i1.3607
Muhafidin, D. (2023). Energy Policy and Poverty: A Study of the Effects of Fuel Prices in Indonesia. International Journal of Science and Society, 5(2), 169–179.
Munif, M. V. M. (2024). Sejarah Kepemimpinan Transformasional. Dar El-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora, 11(2), 145–158. https://doi.org/10.52166/darelilmi.v11i2.7911
Ogunbado, A. F. (2023). Concept of Islamic Leadership in Syed Muhammad Naquib Al-Attas’s Philosophy. Riphah Journal of Islamic Thought and Civilization, 1(2), 27–43. https://journals.riphah.edu.pk/index.php/jitc
메타데이터
- post_id
- bc84bb503915
- slug
- krisis-kepemimpinan-mengapa-umat-kekurangan-pemimpin-beradab-bc84bb503915
- url
- https://medium.com/@alinaizzati/krisis-kepemimpinan-mengapa-umat-kekurangan-pemimpin-beradab-bc84bb503915
- canonical_url
- https://medium.com/@alinaizzati/krisis-kepemimpinan-mengapa-umat-kekurangan-pemimpin-beradab-bc84bb503915
- author_url
- https://medium.com/@alinaizzati
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-11 01:26:35