Revisi UU Penyiaran dan Runtuhnya Pilar Demokrasi
Oleh: M. Ikbar Nariswara
Revisi UU Penyiaran dan Runtuhnya Pilar Demokrasi
Oleh: M. Ikbar Nariswara

Ilustrasi: Muhammad Fadhillah Rahmat (2024).
Akhir-akhir ini dunia pers sedang dihebohkan dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022 yang dilakukan diam-diam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Hal ini juga tidak lepas dari penilaian kritis masyarakat, terutama pelaku media, terhadap revisi yang dianggap menghilangkan hak dan kebebasan pers. Namun, hal tersebut ditepis oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang mengatakan, “Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers.” Meutya mempertegas bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah penting (Yozami, 2024). Namun demikian, dan mengingat dinamika politik dan konflik kepentingan termasuk di parlemen, penting untuk bersikap kritis, termasuk terhadap politisi dan pernyataannya, termasuk dalam hal ini, apakah revisi RUU Penyiaran tidak membelenggu kebebasan pers, atau justru sebaliknya, akan mengacam kebebasan pers.
Beberapa pasal yang dipertanyakan. dalam revisi UU Penyiaran terkait dengan larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, lebih dari itu revisi RUU Penyiaran juga sangat berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.
Pasal-pasal yang dipertanyakan itu adalah Pasal 8A huruf (q), yang menyebutkan bahwa, “Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran,” (Tempo, 2024). Hal ini mengindikasikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, termasuk dalam kaitannya dengan konten jurnalisme investigasi. Sebut saja konten terkait yang sering di unggah di kanal YouTube, Watchdoc Documentar, misalnya, jika suatu saat terjadi sebuah sengketa jurnalistik, maka yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan ialah KPI. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat (2), yang menyebutkan bahwa, “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Padahal, dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah: “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.” Kehadiran UU Penyiaran dengan versi revisi dan ketentuan yang kontroversial tersebut nantinya akan akan mengakibatkan tumpang tindih kewenangan terkait dengan sengketa jurnalistik.
Dalam Pasal 50B ayat (2) huruf k, yang menyebutkan bahwa “Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme, terorisme.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa media dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Kita tahu bahwa bunyi pasal tersebut juga ada dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Ketentuan seperti inilah yang kerap menjerat pers dan pelaku kepentingan terkait dalam pemidanaan akibat konten dan pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, menghina, dan sebagainya. Padahal, pers juga jelas memiliki kode etik dalam menjalankan kerja-kerjanya, belum lagi kebebasan pers yang melekat padanya sebagai salah satu pilar demokrasi.
Selain itu, kita tahu bahwa banyak jurnalis yang dijerat dengan produk kebijakan yang anti kritik dan kerap dimanipulasi oleh pihak-pihak yang anti kritik, termasuk UU ITE. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat setidaknya ada 12 wartawan dan satu media massa yang dilaporkan menggunakan UU ITE selama hampir tiga tahun terakhir (2019 – 2021) (CNN Indonesia, 2021). Apalagi nanti, dengan adanya Pasal 50B ayat (2) huruf k revisi UU Penyiaran, yang akan lebih dapat mengancam kebebasan pers.
Seperti kita tahu bahwa, KPI lahir atas amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat Provinsi). Anggota KPI Pusat yang berjumlah 9 orang dipilih oleh DPR dan KPI Daerah yang berjumlah 7 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari segi anggaran, KPI Pusat dibiayai oleh. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan KPI Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) (KPI, 2023).
Ketidakindependenan tersebut terlihat jelas, di mana DPR ikut terlibat dalam pemilihan anggota KPI. Berbeda halnya dengan Dewan Pers, dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/I/2023 tentang Statuta Dewan Pers, menyebutkan bahwa, anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan orang), yaitu: a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur tokoh masya rakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya, yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (Dewan Pers, 2023).
Dengan demikian, dapat dilihat bahwa dari sisi pemilihan anggota jelas bahwa dewan pers lebih independen. Hal tersebut juga berkorelasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Terbukti sampai sekarang Dewan Pers mampu melindungi kemerdekaan dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait dengan polemik revisi UU Penyiaran tersebut, LBH Pers dan AJI Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. Dalam pernyataan tertulisnya (16/5), mereka menyebutkan bahwa “Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik ,serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.” (Heriani, 2024).
Kita menyadari bahwa pers merupakan salah satu pilar penjaga demokrasi, di mana kontribusi kebebasan pers dalam menjamin keberlangsungan demokrasi merupakan hal yang sangat penting. Sebagai sebuah media, pers tidak hanya sebagai media informasi, namun juga pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi strategis pers memang sangat mendasar dan penting untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, bukan malah sebaliknya, yang membelenggu dan membatasi ruang gerak pers.
Daftar Pustaka
CNN Indonesia. (2021). Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211201151322-12-728525/aji-3-tahun-terakhir-ada-15-jurnalis-media-yang-dijerat-uu-ite, pada 21 Mei 2024, pukul 06.42 WIB.
Dewan Pers. (2023). https://dewanpers.or.id/kebijakan/statuta, pada 21 Mei 2024 pukul 07.03 WIB.
Heriani, Novia Fitri. (2024). Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/lbh-pers-dan-aji-jakarta-desak-presiden-dan-dpr-tinjau-ulang-ruu-penyiaran-lt6645c0e0abc43/#!, pada 21 Mei 2024, pukul 07.09 WIB.
KPI. (2023). Diakses dari https://www.kpi.go.id/index.php/id/profil-kpi, pada 21 Mei 2024, pukul 06.23 WIB.
Tempo. (2024). Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1869985/banyak-revisi-uu-dikebut-di-akhir-era-jokowi-pengamat-sebut-ada-kepentingan-dengan-prabowo?tracking_page_direct, pada 21 Mei 2024, pukul 06.10 WIB.
Yozami, Agus M. (2024). Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/komisi-i-dpr-tepis-anggapan-ruu-penyiaran-mengkerdilkan-peran-pers-lt664abee90e63e/, pada 21 Mei 2024, pukul 05.57 WIB.
메타데이터
- post_id
- bd484bf36268
- slug
- revisi-uu-penyiaran-dan-runtuhnya-pilar-demokrasi-bd484bf36268
- url
- https://medium.com/@redaksisuarakebebasan/revisi-uu-penyiaran-dan-runtuhnya-pilar-demokrasi-bd484bf36268
- canonical_url
- https://medium.com/@redaksisuarakebebasan/revisi-uu-penyiaran-dan-runtuhnya-pilar-demokrasi-bd484bf36268
- author_url
- https://medium.com/@redaksisuarakebebasan
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-23 19:31:18