← Back to list

UTBK-SNBT Sudah Digital, Mengapa Transparansinya Masih Tertinggal?

Oleh: Bella Cantika Sari, Adhitya Adi Nugraha, Puan Indy Syachrani, Dyah Pramesthi K, Edvin Bintang, Nabilla Agya Carmenditha, Nabila Nur…

criticalbells · 2026-06-23 05:15 · 0 claps · 13.5 min read
#policy-brief #snpmb
Open on Medium ↗

UTBK-SNBT Sudah Digital, Mengapa Transparansinya Masih Tertinggal?

Oleh: Bella Cantika Sari, Adhitya Adi Nugraha, Puan Indy Syachrani, Dyah Pramesthi K, Edvin Bintang, Nabilla Agya Carmenditha, Nabila Nur Ramadhani.

Executive Summary

Transformasi digital telah merubah banyak aspek layanan publik, termasuk mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. Prinsip pemerintahan yang baik di era digital mengharuskan pemanfaatan teknologi tidak hanya fokus pada efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang berkualitas tinggi sesuai dengan yang diatur dalam kerangka reformasi birokrasi nasional (PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, t.t.). Melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, pemerintah mampu menciptakan suatu proses seleksi yang lebih efisien, terstandarisasi, dan menjangkau lebih banyak peserta. Namun, kesuksesan proses digitalisasi tidak hanya dilihat dari kecepatan sistem dalam mengelola data, tetapi juga dari kemampuannya untuk menumbuhkan kepercayaan publik melalui transparansi dan integritas.

Policy Brief ini merekomendasikan penguatan transparansi dan sistem yang lebih terintegrasi melalui tiga langkah penting: pengumuman skor peserta segera setelah ujian berlangsung, pemberian informasi mengenai peringkat peserta pada saat pengumuman hasil seleksi, serta penyediaan dashboard transparansi yang mencakup kapasitas, tingkat kompetisi, dan batas nilai yang diperlukan untuk diterima di masing-masing program studi.

Digitalisasi yang Berhasil, Transparansi yang Belum Menyusul

Globalisasi telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Digitalisasi tidak hanya mengubah proses pembelajaran, tetapi juga memengaruhi layanan pendidikan, mulai dari pendaftaran peserta didik, pengelolaan data akademik, hingga sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Pemanfaatan teknologi digital bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat layanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas (Dadang et.al., 2025)

Sebelum menggunakan sistem berbasis komputer, proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi Indonesia biasanya dilakukan melalui ujian yang menggunakan kertas. Peserta mengerjakan soal-soal di lembar ujian, lalu jawaban mereka dikumpulkan untuk diperiksa oleh orang yang mengelola ujian tersebut. Sistem ini sudah digunakan selama bertahun-tahun dan menjadi cara utama dalam pelaksanaan seleksi nasional. Namun, sistem berbasis kertas memiliki beberapa kekurangan. Proses mencetak dan mendistribusikan soal memerlukan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Selain itu, proses pengecekan dan pemrosesan hasil ujian membutuhkan banyak sumber daya, sehingga pengumuman hasil seleksi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari sistem yang lebih efisien dan sesuai dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat (Ruang Pengetahuan, 2020).

Salah satu contoh nyata transformasi tersebut terlihat dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT). Sistem yang sebelumnya bergantung pada ujian berbasis kertas kini telah beralih ke platform digital yang memungkinkan proses penilaian dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terstandarisasi. Peralihan dari asesmen berbasis kertas menuju asesmen berbasis teknologi memang secara umum menawarkan keunggulan berupa efisiensi waktu, otomatisasi penilaian, serta pengelolaan data hasil ujian yang lebih sistematis dibandingkan metode konvensional (Wati et al., 2026). Digitalisasi ini menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem seleksi pendidikan tinggi di Indonesia karena mampu mengurangi berbagai keterbatasan yang sebelumnya muncul dalam pelaksanaan ujian konvensional.

Meskipun UTBK-SNBT telah berhasil mengadopsi teknologi digital dalam pelaksanaan ujian dan pengolahan nilai, transformasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan transparansi informasi hasil seleksi. Peserta umumnya hanya menerima skor akhir dan status kelulusan tanpa memperoleh informasi yang memadai mengenai posisi peringkat, batas nilai penerimaan, maupun mekanisme pemeringkatan yang digunakan. Keterbatasan informasi ini menciptakan kesenjangan antara kapasitas teknologi yang dimiliki sistem dengan kebutuhan peserta akan keterbukaan dan akuntabilitas. Akibatnya muncul berbagai pertanyaan mengenai keadilan dan objektivitas hasil seleksi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan UTBK-SNBT. Tantangan utama yang dihadapi bukan lagi sekadar digitalisasi seleksi, melainkan bagaimana SNPMB dan Kemendikbud Ristek memastikan bahwa sistem seleksi yang semakin terdigitalisasi juga berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketika Hasil Seleksi Menimbulkan Pertanyaan,

Perubahan sistem digitalisasi mampu memunculkan dinamika baru terkait keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap sistem penilaian berbasis teknologi. Pada kenyataannya, pelaksanaan UTBK-SNBT, hasil seleksi sering kali memunculkan perdebatan di kalangan peserta, terutama ketika terdapat peserta dengan skor yang relatif tinggi namun tidak dinyatakan lolos pada program studi yang dipilih. Di berbagai platform media sosial dan forum diskusi daring, muncul pertanyaan mengenai dasar pemeringkatan, batas nilai penerimaan, serta posisi peserta dalam persaingan pada masing-masing program studi. Namun, informasi yang tersedia bagi peserta umumnya terbatas pada skor akhir dan status kelulusan (Aisyah, 2026).

Perubahan digitalisasi ini menyebabkan beberapa kesenjangan informasi antara penyelenggara dan peserta yang harus memunculkan sebuah kebijakan. Meskipun proses seleksi telah menggunakan sistem digital yang mampu mengolah data secara cepat dan terintegrasi, peserta belum memiliki akses yang memadai untuk memahami bagaimana keputusan seleksi ditetapkan. Keterbukaan informasi yang diberikan kepada peserta masih mengikuti pola lama, yaitu hanya menyampaikan hasil akhir tanpa informasi yang memadai mengenai proses penilaian dan pemeringkatan. Akibatnya, muncul berbagai spekulasi mengenai keadilan dan objektivitas hasil seleksi, terutama pada program studi dengan tingkat persaingan yang tinggi. Kasus ini mencerminkan bahwa tantangan utama dalam sistem seleksi digital tidak hanya terletak pada efisiensi pelaksanaan ujian, tetapi juga pada kemampuan sistem menyediakan informasi yang transparan dan dapat dipahami oleh publik. Dalam perspektif tata kelola publik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi lebih berorientasi pada efisiensi penyelenggaraan dibandingkan transparansi. Padahal semakin terdigitalisasi suatu sistem, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengambilan keputusan, sebagaimana ditegaskan dalam kajian tata kelola pemerintahan digital di Indonesia bahwa digitalisasi seharusnya tidak berhenti pada peningkatan efisiensi layanan, melainkan juga perlu diarahkan untuk memperkuat keterbukaan dan pertanggungjawaban lembaga penyelenggara kepada publik yang dilayaninya (Santoso, 2025). Oleh karena itu, ketika dasar penentuan kelulusan tidak dapat dipahami atau diverifikasi oleh peserta, ruang bagi spekulasi mengenai keadilan dan objektivitas seleksi menjadi semakin besar.

Masalahnya Bukan Lagi Sistem Ujian, Melainkan Keterbukaan Informasi

Berdasarkan permasalahan tersebut, diperlukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap kebijakan UTBK-SNBT yang telah berjalan selama ini, khususnya untuk menilai sejauh mana proses digitalisasi yang diterapkan benar-benar diimbangi dengan prinsip keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Adanya evaluasi kebijakan ditujukan, karena UTBK-SNBT bukan hanya sekadar jalan untuk proses seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi juga merupakan salah satu mekanisme penilaian nasional yang memiliki dampak langsung terhadap masa depan akademik jutaan peserta didik di seluruh Indonesia setiap tahunnya. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan tidak hanya bertujuan untuk menilai efektivitas teknis sistem yang telah berjalan, tetapi juga untuk mengidentifikasi kesenjangan antara tujuan digitalisasi dengan realitas implementasi, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi kepada publik.

Pemerintah melalui penyelenggara Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah melakukan berbagai upaya transformasi dengan mengimplementasikan sistem UTBK-SNBT berbasis komputer sebagai bentuk modernisasi sistem seleksi pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih objektif, efisien, terstandarisasi. Bahwa tujuan tersebut mengimplementasikan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus diselenggarakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, dan adil. Selain itu, sistem berbasis komputer juga memungkinkan pelaksanaan ujian dalam skala besar secara serentak dengan pengelolaan data yang lebih terintegrasi, sehingga mempercepat proses pengumuman hasil seleksi kepada peserta. Hasil UTBK kemudian diumumkan melalui platform digital resmi yang dapat diakses secara nasional, sehingga seluruh peserta memperoleh informasi secara bersamaan tanpa adanya perbedaan waktu akses yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi efisiensi administratif dan teknis. Digitalisasi UTBK-SNBT telah memberikan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan sistem seleksi berbasis kertas yang digunakan pada masa sebelumnya.

Jika dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas publik, implementasi sistem UTBK-SNBT masih menunjukkan sejumlah keterbatasan yang cukup signifikan (Maolani et al., 2023). Berdasarkan berbagai keluhan peserta dan pemberitaan diberbagai media nasional muncul kejadian seperti ini sering terjadi setiap tahun, yaitu adanya peserta dengan skor UTBK yang relatif tinggi namun tidak diterima pada program studi yang dipilih (Kompas.com, 2024). Kasus ini, banyak memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pemeringkatan dilakukan, bagaimana batas nilai penerimaan ditentukan, serta faktor apa saja yang menjadi dasar utama dalam proses seleksi akhir. Kondisi tersebut belum sepenuhnya menerapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan penyelenggaraan badan publik harus mendukung transparansi dan akuntabilitas terhadap peserta. Dalam konteks kebijakan publik berbasis digital, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kemampuan teknologi yang digunakan dalam sistem seleksi dengan tingkat keterbukaan informasi yang diberikan kepada pengguna atau peserta. Sistem digital tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Selain itu, belum tersedianya mekanisme verifikasi hasil yang terbuka serta kanal keberatan yang responsif juga menjadi salah satu faktor yang memperkuat persepsi keterbatasan transparansi dalam sistem ini. Peserta yang merasa tidak puas atau tidak memahami hasil seleksi tidak memiliki ruang yang memadai untuk memperoleh klarifikasi yang lebih mendalam terkait posisi mereka dalam proses seleksi. Hal ini berbeda dengan prinsip tata kelola digital yang ideal, bahwa sistem seharusnya menyediakan mekanisme umpan balik yang memungkinkan pengguna untuk memahami, memverifikasi, dan bahkan mengajukan keberatan secara transparan dan terstruktur (Setiawan, 2020). Ketidakhadiran mekanisme tersebut tidak hanya berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik, tetapi juga dapat memunculkan spekulasi yang tidak berbasis data mengenai integritas sistem seleksi.

Hasil evaluasi terhadap kebijakan yang berjalan saat ini menunjukkan bahwa sistem UTBK-SNBT perlu diperkuat tidak hanya dari sisi teknis pelaksanaan ujian, tetapi juga dari sisi tata kelola informasi dan transparansi data. Penguatan ini menjadi penting agar transformasi digital yang telah dilakukan tidak berhenti pada aspek digitalisasi proses, tetapi juga benar-benar mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Dalam kasus ini, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan sebagai bentuk penguatan kebijakan. Pertama, penyediaan laporan hasil seleksi yang lebih komprehensif dan tidak hanya mencakup skor akhir, tetapi juga informasi tambahan seperti posisi peringkat peserta pada tiap sesinya. Kedua, publikasi informasi terkait mekanisme pembobotan nilai dan dasar perhitungan seleksi secara lebih terbuka agar peserta dapat memahami logika dibalik hasil yang diperoleh. Ketiga, pengembangan dashboard transparansi berbasis digital yang memuat data seperti daya tampung program studi, tingkat keketatan persaingan, serta batas nilai penerimaan pada setiap program studi secara real time atau periodik.

Perlu juga untuk dikembangkan sistem pengaduan dan verifikasi hasil secara daring yang terintegrasi dengan platform SNPMB, sehingga peserta yang merasa membutuhkan klarifikasi dapat mengakses layanan tersebut secara mudah, cepat, dan transparan. Dengan adanya mekanisme ini, proses seleksi tidak hanya menjadi lebih efisien dari sisi administrasi, tetapi juga lebih inklusif dari sisi akses informasi dan partisipasi publik. Pada akhirnya, penguatan aspek transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi nasional, sekaligus memastikan bahwa transformasi digital dalam sektor pendidikan tinggi tidak hanya menghasilkan efisiensi teknis, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan, keterbukaan, dan meritokrasi dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dari Efisiensi Menuju Akuntabilitas: Reformasi yang Perlu Dilakukan

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan, terdapat empat opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat transparansi hasil UTBK-SNBT. Keempat opsi ini ditujukan kepada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) selaku penyelenggara teknis UTBK-SNBT, dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pembina kebijakan tingkat nasional yang menetapkan arah kebijakan seleksi pendidikan tinggi. Penerima manfaat dari kebijakan ini adalah seluruh peserta UTBK-SNBT, perguruan tinggi negeri penyelenggara seleksi, serta masyarakat luas yang berkepentingan terhadap integritas sistem seleksi nasional.

Rekomendasi pertama berupa inovasi untuk Publikasi Skor dan Rincian Jawaban Secara Langsung Setelah Ujian. Opsi ini ditujukan secara langsung kepada SNPMB sebagai pengelola sistem ujian, dengan target implementasi pada modul pelaporan hasil yang terintegrasi dengan sistem UTBK berbasis komputer yang sudah berjalan. Kebijakan ini teriinisiasi dari mekanisme yang telah diterapkan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, yaitu menampilkan skor peserta segera setelah ujian selesai dilaksanakan. Pada UTBK-SNBT, opsi ini diperluas dengan menyajikan rincian jumlah jawaban benar dan salah pada setiap subtes, serta penjelasan mekanisme pembobotan nilai antar subtes yang membentuk skor akhir. Secara mekanisme, begitu peserta menyelesaikan sesi ujian dan keluar dari ruang ujian, sistem secara otomatis memproses jawaban dan menampilkan skor beserta rinciannya pada akun peserta dalam hitungan menit, tanpa perlu menunggu hingga periode pengumuman akhir SNBT. Informasi ini hanya dapat diakses oleh peserta yang bersangkutan melalui autentikasi akun pribadi, sehingga tidak dipublikasikan secara terbuka kepada pihak lain. Manfaat utama opsi ini adalah mengurangi kecemasan menunggu hasil dalam jangka waktu lama serta memberikan kepastian kepada peserta mengenai capaian mereka secara individual.

Rekomendasi kedua adalah berupa Publikasi Peringkat pada Saat Pengumuman Hasil Seleksi. Opsi ini ditujukan kepada SNPMB sebagai pelaksana teknis dan perguruan tinggi negeri sebagai pihak yang menggunakan data peringkat dalam proses penetapan kelulusan akhir. Kebijakan ini memberikan informasi mengenai posisi peringkat peserta pada program studi yang dipilih ketika hasil SNBT diumumkan secara resmi. Mekanisme penyajiannya dirancang agar peringkat ditampilkan dalam lingkup program studi dan perguruan tinggi yang dituju, bukan peringkat nasional lintas program studi, guna menghindari dampak psikologis yang tidak proporsional bagi peserta yang tidak diterima. Informasi peringkat disajikan bersamaan dengan status kelulusan pada portal pengumuman resmi SNBT, sehingga peserta dapat langsung memahami alasan diterima atau tidak diterima berdasarkan posisi kompetitifnya. Opsi ini memperkuat prinsip meritokrasi karena hasil seleksi tidak lagi disampaikan semata sebagai status biner lulus atau tidak lulus, melainkan disertai dasar perbandingan yang lebih jelas. Keterbatasan opsi ini terletak pada ketiadaan konteks mengenai tingkat keketatan persaingan secara keseluruhan, sehingga peserta yang mengetahui peringkatnya tetap belum memahami seberapa ketat persaingan pada program studi tersebut dibandingkan program studi lain.

Rekomendasi ketiga adalah berupa penyediaan Dashboard Transparansi Program Studi. Opsi ini ditujukan kepada SNPMB bersama perguruan tinggi negeri sebagai penyedia data daya tampung dan jumlah peminat, dengan sasaran penerima manfaat yang lebih luas, yakni calon peserta UTBK-SNBT di tahun-tahun berikutnya serta masyarakat umum yang memerlukan informasi untuk pengambilan keputusan pendidikan. Kebijakan ini berfokus pada penyediaan dashboard publik yang memuat data daya tampung, jumlah peminat, tingkat keketatan, serta kisaran nilai penerimaan pada setiap program studi di seluruh perguruan tinggi negeri peserta SNBT. Mekanisme penyajiannya dilakukan melalui portal resmi SNPMB yang dapat diakses tanpa memerlukan akun peserta, sehingga bersifat terbuka bagi publik secara umum. Data pada dashboard ini diperbarui setiap periode seleksi berdasarkan data agregat hasil SNBT tahun berjalan, mencakup baik program studi di perguruan tinggi negeri akademik maupun vokasi. Manfaat utama opsi ini adalah membantu calon peserta di masa mendatang dalam menyusun strategi pemilihan program studi yang lebih realistis berdasarkan data historis, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggara dalam mengelola proses seleksi nasional secara keseluruhan. Namun, karena bersifat agregat, dashboard ini tidak memberikan informasi personal mengenai posisi individual peserta, sehingga tidak secara langsung menjawab kebutuhan peserta yang ingin memahami hasil seleksinya sendiri.

Rekomendasi yang keempat adalah berupa Integrasi Transparansi Hasil Seleksi disertai Kanal Umpan Balik. Opsi ini ditujukan kepada SNPMB sebagai pengelola sistem utama, Kemendikbudristek sebagai pembina kebijakan, perguruan tinggi negeri sebagai pengguna data dalam penetapan kelulusan, serta seluruh peserta UTBK-SNBT sebagai penerima manfaat langsung. Kebijakan ini menggabungkan ketiga opsi sebelumnya, yaitu publikasi skor dan rincian jawaban, informasi peringkat, dan dashboard transparansi program studi, ke dalam satu sistem informasi terpadu pada portal resmi SNPMB, dan dilengkapi dengan kanal umpan balik serta klarifikasi bagi peserta yang memiliki pertanyaan atau keberatan atas hasil yang diterima. Mekanisme penjalanannya dirancang melalui empat tahap. Tahap pertama adalah pengembangan sistem informasi terpadu yang mengintegrasikan basis data skor, jawaban, pembobotan, peringkat, dan data program studi ke dalam satu antarmuka yang dapat diakses peserta melalui akun pribadi. Tahap kedua adalah penyajian informasi secara bertahap sesuai waktu yang tepat: skor akhir beserta rincian jawaban dan pembobotan ditampilkan segera setelah peserta menyelesaikan ujian, sementara informasi peringkat ditampilkan pada saat pengumuman hasil seleksi agar tidak mendahului proses penetapan kelulusan oleh masing-masing perguruan tinggi. Tahap ketiga adalah penyediaan dashboard transparansi yang dapat diakses publik secara terbuka dan diperbarui setiap periode seleksi. Tahap keempat adalah pembentukan kanal umpan balik berbasis daring berupa sistem tiket dengan kategorisasi keluhan, tempat peserta dapat mengajukan pertanyaan atau keberatan, dengan waktu respons yang ditetapkan secara baku oleh SNPMB. Opsi ini menutup celah yang muncul ketika salah satu opsi diterapkan secara terpisah, karena peserta memperoleh pemahaman yang utuh mulai dari skor yang diperoleh, posisi kompetitifnya, konteks persaingan pada program studi yang dipilih, hingga kanal resmi untuk mengajukan klarifikasi apabila terdapat keberatan.

Dari keempat opsi tersebut, kebijakan yang direkomendasikan untuk diterapkan adalah Opsi 4, yaitu Integrasi Transparansi Hasil Seleksi disertai Kanal Umpan Balik. Pemilihan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Opsi 1, 2, dan 3 pada dasarnya saling melengkapi, bukan saling menggantikan; apabila hanya salah satu yang diterapkan, akan tetap terdapat celah informasi yang berpotensi memunculkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik sebagaimana telah terjadi dalam kasus peserta dengan skor tinggi yang tidak diterima pada program studi pilihannya. Dari sisi kelayakan, opsi integrasi ini relatif dapat diterapkan karena masing-masing komponennya telah memiliki preseden penerapan secara terpisah, baik pada sistem seleksi CPNS maupun pada praktik beberapa perguruan tinggi yang telah mempublikasikan data daya tampung secara mandiri, sehingga pengembangannya bersifat penyatuan dan penyempurnaan sistem yang sudah berjalan, bukan pembangunan dari awal.

Pelaksanaan kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas lembaga antara SNPMB sebagai pengelola teknis, Kemendikbudristek sebagai pemberi arah kebijakan, perguruan tinggi negeri sebagai pengguna data, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk pengamanan data mengingat skala dan sensitivitas informasi yang dipublikasikan. Pendanaan pengembangan sistem dapat dialokasikan melalui anggaran Kemendikbudristek yang sudah tersedia untuk penyelenggaraan SNBT, mengingat penambahan fitur ini bersifat pengembangan, bukan pembangunan sistem baru secara keseluruhan.

Penerapan kebijakan ini perlu disertai sejumlah langkah mitigasi risiko. Pertama, publikasi rincian jawaban dan skor secara terbuka berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi peserta, sehingga visibilitas informasi tersebut dibatasi hanya pada akun pribadi peserta yang bersangkutan. Kedua, peningkatan volume data yang diakses secara serentak pada masa pengumuman berpotensi membebani kapasitas server, sehingga diperlukan penguatan infrastruktur teknologi serta uji beban sistem sebelum penerapan penuh. Ketiga, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data peserta perlu diantisipasi melalui enkripsi data dan pembatasan akses sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Keempat, kanal umpan balik perlu dilengkapi standar operasional prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan beban administratif berlebihan, misalnya melalui sistem tiket otomatis dengan kategorisasi keluhan dan tenggat waktu respons yang terukur.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko tersebut, Integrasi Transparansi Hasil Seleksi disertai Kanal Umpan Balik diyakini mampu menjawab kesenjangan antara kemajuan teknologi digital yang telah dicapai UTBK-SNBT dengan tuntutan keterbukaan informasi yang diharapkan publik. Kebijakan ini memastikan bahwa hasil seleksi tidak hanya diperoleh secara cepat dan efisien, tetapi juga dapat dipahami, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan, sehingga memperkuat prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi pendidikan tinggi nasional di tengah arus transformasi digital global.

Klik disini untuk lebih lengkapnya.

Referensi

Aisyah, N. (2026). Rerata skor UTBK lebih rendah bisa lolos tapi yang tinggi tidak, detikEdu. https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-8518985/rerata-skor-utbk-lebih-rendah-bisa-lolos-tapi-yang-tinggi-tidak-cek-penjelasannya

Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan Terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92–111. https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511

Dadang, & Karep. (2025). Transformasi digital dalam pendidikan: Tantangan dan peluang menuju pembelajaran di era digital. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(2), 336–347. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/24424

Damanik, R. (2025). Kecurangan UTBK SNBT libatkan pegawai kampus terjadi di Unej. https://www.antaranews.com/berita/4804781/kecurangan-utbk-snbt-libatkan-pegawai-kampus-terjadi-di-unej

Istinarah: Riset Keagamaan, Sosial dan Budaya. (2026). Efektivitas Sistem Pengaduan Masyarakat Terintegrasi melalui SP4N-LAPOR! dalam Perspektif Good Governance di Kabupaten Tanah Datar. https://ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/istinarah/article/view/16948

Indonesian Research Journal on Education (IRJE). (2025). Peran Akuntabilitas dan Transparansi terhadap Kepercayaan Masyarakat. https://irje.org/irje/article/view/1893

Jurnal JUPIN (Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen). (2025). Implementasi E-Government untuk Transparansi Laporan Anggaran. Vol. 5, №2, Mei 2025, hal. 1321–1328. https://jurnal-id.com/index.php/jupin/article/download/1495/694/8377

Jurnal Akuntansi dan Ekonomi (JAE). (2025). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Kepercayaan Publik (Studi di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo). https://ojs.unpkediri.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/28750

Kompas.com. (2024). Skor UTBK tinggi tapi tertolak SNBT, bagaimana cara menghitung nilai akhir SNBT? https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/28/170000465/skor-utbk-tinggi-tapi-tertolak-bagaimana-cara-menghitung-nilai-akhir-snbt

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (2025). Menteri PANRB: Seleksi Sekolah Kedinasan Dilakukan Secara Transparan. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-seleksi-sekolah-kedinasan-dilakukan-secara-transparan

Maolani, D. Y., Nuraeni, A. S., Dellyani, A., & Al Huda, E. F. (2023). Penerapan Sistem Akuntabilitas Publik dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 21(2), 1–7.

PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs. Good Governance di Era Digital: Studi Kasus Implementasi E-Government. https://ejournal-fia.unkris.ac.id/index.php/pandita/article/download/277/204/1126

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Permendikbudriset №48 Tahun 2022

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008

Ruang Pengetahuan. (2020). Sejarah sistem penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. https://rumahpengetahuan.web.id/sejarah-sistem-penerimaan-mahasiswa-baru-di-indonesia/

Retnowati. (2012). Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Sein dan Das Sollen). PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 17(1). https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/94

Santoso, I. A. P. (2025). Peran digitalisasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(3), 1–10. https://doi.org/10.47134/par.v2i3.4004

Setiawan, W. (2020). Transformasi digital dalam pendidikan tinggi. https://scholar.google.com/scholar?q=transformasi+digital+pendidikan+tinggi+Indonesia

Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara. (2025). Aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Era Digital menurut Kebijakan Hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik. https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/682

Wati, V. W., Aulan, A., Ariyando, D., Syarifuddin, S., & Oktapiani, R. (2026). Asesmen digital: Solusi inovatif untuk evaluasi pembelajaran yang lebih efesien. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 3380–3390. https://doi.org/10.63822/77syph64

Wulandari, S. (2023). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Pengaduan SP4N-LAPOR! Pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 13(2), 152–166. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v13i2.3627

Yaqin, A., & Suadi, S. (2022). Kecurangan akademik dalam moda pembelajaran digital di perguruan tinggi. Hikmah, 19(2), 96–107.


메타데이터
post_id
bd8b5a6d1f59
slug
utbk-snbt-sudah-digital-mengapa-transparansinya-masih-tertinggal-bd8b5a6d1f59
url
https://medium.com/@bellacantikasari05/utbk-snbt-sudah-digital-mengapa-transparansinya-masih-tertinggal-bd8b5a6d1f59
canonical_url
https://medium.com/@bellacantikasari05/utbk-snbt-sudah-digital-mengapa-transparansinya-masih-tertinggal-bd8b5a6d1f59
author_url
https://medium.com/@bellacantikasari05
status
ok
fetched_at
2026-07-09 20:10:33