← Back to list

Masyarakat Adat Menolak Pasar Karbon

Perubahan iklim (climate change) menjadi tantangan global yang turut mempengaruhi situsi ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan dunia di…

Nurdiyansah Dalidjo · 2026-05-04 04:36 · 1 claps · 3.5 min read
#masyarakat-adat #pasar-karbon #redd
Open on Medium ↗
Wiki topics: ESG · ESG & Sustainability 🌱 · Environment & Climate

Masyarakat Adat Menolak Pasar Karbon

Ritual Masyarakat Adat saat Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat (HIMAS) dan Nusantara Festival di Bali pada 2015.

Ritual Masyarakat Adat saat Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat (HIMAS) dan Nusantara Festival di Bali pada 2015.

Perubahan iklim (climate change) menjadi tantangan global yang turut mempengaruhi situsi ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan dunia di abad ini. Secara sederhana, perubahan iklim diartikan dengan perubahan terhadap iklim, suhu, maupun curah hujan secara signifikan karena kenaikan temperatur bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca. Fenomena pemanasan global telah memberikan berbagai dampak, meliputi cuaca ekstrim, naiknya permukaan air laut, kekeringan, longsor, banjir, dan bencana lain. Dampak tersebut juga sudah dirasakan di berbagai wilayah adat di Nusantara. Dan, di tengah diskusi tentang pentingnya peran hutan sebagai penyeimbang suhu bumi, muncul gagasan pasar karbon.

Topik itu mengemuka pada Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau COP 26 di Glasgow, Skotlandia yang berlangsung tanggal 1–2 November 2021 lalu. Pada pidatonya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang mempunyai lahan luas yang hijau dan potensi untuk dihijaukan sekaligus negara yang potensial untuk menyumbang karbon.

Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon didefinisikan sebagai kegiatan jual-beli kredit karbon (carbon credit) yang dianggap selayaknya “hak” bagi perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon dalam proses bisnisnya.

Pemerintah hendak menetapkan batasan, mengatur mekanisme, hingga menerbitkan sertifikat atas kredit karbon pada pasar karbon dengan asumsi bahwa pemerintah (bersama negara-negara lain) akan dapat mengontrol jumlah emisi karbon. Namun, persoalan tidak sesederhana itu. Jargon yang beredar terkait dengan anggapan bahwa menjaga hutan bisa mendapatkan bayaran uang, telah menempatkan hutan seolah komoditi. Sementara bagi Masyarakat Adat, hutan sebagai bagian dari wilayah adat, adalah ruang hidup.

Iqbal Damanik dari Greenpeace mengkritik hal tersebut sebab melegitimasi mereka yang merusak lingkungan di tempat tertentu untuk tetap punya “hak” merusak di tempat yang berbeda. “Mereka akan bisa bilang, tak apa-apa merusak di sini karena sudah memelihara di sana,” kata Iqbal. Menurutnya, para elit keliru dalam menginterpretasikan Pasal 6 Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement) yang dijadikan landasan perdagangan karbon.

Pemerintah Indonesia pun mengklaim bahwa hutan di Indonesia dapat menyerap 5,5 giga ton karbon dioksida dengan luas 36,5 juta hektar atau sekitar 10 persen dari kredit karbon dunia senilai Rp1.400–1.600 triliun.

Dampak terhadap Masyarakat Adat

Perdagangan karbon dapat menimbulkan peluang munculnya konsesi baru terhadap kawasan hutan Indonesia, di mana yang tersisa saat ini berada sebagian besar di wilayah adat. Konsesi yang ditaruh pada perusahaan atas dalih hendak melindungi hutan, akhirnya akan memperhadapkan Masyarakat Adat dan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan pada berbagai masalah. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi №35/PUU-X/2012 (MK 35) telah menekankan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengutarakan bahwa persoalan krisis iklim sudah tidak bisa dihindari dan Masyarakat Adat tidak bisa memilih untuk tidak jadi bagian dari itu. “Sikap kita tak boleh ada sesuatu dari luar wilayah adat tanpa pengakuan hak Masyarakat Adat dan tanpa FPIC,” tegas Rukka.

Free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan, memberikan peluang Masyarakat Adat atas partisipasi dan demokratisasi dalam pengambilan keputusan.

“Tak boleh ada pembangunan di wilayah adat sebelum Masyarakat Adat tahu betul apa yang terjadi, apa dampaknya, apa manfaatnya, dan bagaimana kita terlibat di dalam itu. Keputusan diambil melalui musyawarah adat,” ungkap Rukka. Ia mengingatkan kembali bahwa 20 persen permukaan bumi, dikuasai oleh Masyarakat Adat, di mana hutan-hutan terbaik masih dapat ditemukan karena kontribusi Masyarakat Adat. “Di sanalah rumah dari 80 persen keanekaragaman hayati yang tersisa. Masyarakat Adat yang memastikan bumi tidak hancur.

Sebelum topik pasar karbon mengemuka, terdapat mekanisme dalam mengatasi soal perubahan iklim dengan menghentikan laju pengrusakan hutan melalui REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Mengenai itu, Abdon Nababan, Sekjen AMAN pada periode terdahulu, kembali mengutarakan tentang posisi Masyarakat Adat.

“REDD+ secara substansi sudah dikerjakan Masyarakat Adat selama ratusan tahun,” ungkap Abdon. “Bahkan, di banyak tempat, ada yang zero (nol) atau minus emisi. Kalau REDD+ diharapkan akan terus berjalan di wilayah adat, maka yang diperlukan hanyalah pengakuan dan perlindungan yang efektif terhadap keberadaan Masyarakat Adat dan wilayah adatnya.” Abdon menjelaskan bahwa REDD+ pernah dipakai untuk mengangkat derajat Masyarakat Adat sebagai pengelola hutan terbaik, sehingga untuk mengharapkan Masyarakat Adat menjadi solusi terhadap perubahan iklim, pengakuan dan perlindungan atas Masyarakat Adat dan wilayah adatnya, tinggal dilanjutkan dengan mendukung Masyarakat Adat mengelola ekosistem di wilayah adatnya.

Saat itu, AMAN memposisikan keterlibatan dengan syarat: tidak ada REDD+ tanpa pengakuan hak Masyarakat Adat (no rights, no REDD+). Abdon mengatakan bahwa karbon di wilayah adat, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak Masyarakat Adat atas hutan, sementara hutan adalah bagian tak terpisahkan atas hak atas tanah. Maka, hak atas karbon tak boleh dipisahkan dari hak atas tanah dan hak atas hutan.

Deputi Sekjen AMAN Urusan Politik Erasmus Cahyadi menyimpulkan alasan terhadap penolakan mekanisme pasar karbon, di mana ide dasar atas itu dibangun di atas ketidakadilan. Hal tersebut bukan hanya mengacu pada proses yang rumit, melainkan pertimbangan bahwa pengetahuan, keterampilan, dan komitmen Masyarakat Adat untuk menjaga hutan, tak pernah dimasukkan ke dalam urusan perdagangan karbon.

“Pandangan itu mengonfirmasi keseluruhan hal yang sudah dipaparkan: ada pemaafan terhadap industri yang merusak lingkungan,” katanya. “Perdagangan karbon justru akan menjerat Masyarakat Adat pada ruang yang sulit, misalnya bagaimana prosedur perdagangan itu masih belum melibatkan Masyarakat Adat sebagai subjek yang dihormati dalam hukum.”

Artikel ini ditulis untuk publikasi Majalah Gaung AMAN edisi Januari-Maret 2022 dengan topik “Tangguh di Tengah Krisis, Perkuat Solidaritas, Pulihkan Kedaulatan.”


메타데이터
post_id
be8e4dd7977a
slug
masyarakat-adat-menolak-pasar-karbon-be8e4dd7977a
url
https://medium.com/@nurdiyansahdalidjo/masyarakat-adat-menolak-pasar-karbon-be8e4dd7977a
canonical_url
https://medium.com/@nurdiyansahdalidjo/masyarakat-adat-menolak-pasar-karbon-be8e4dd7977a
author_url
https://medium.com/@nurdiyansahdalidjo
status
ok
fetched_at
2026-07-10 20:57:38