← Back to list

Pajak unik yang terdapat di berbagai negara

Setiap warga negara wajib membayarkan pajak kepada negara sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara. Pajak juga merupakan salah…

Pajakku Column · 2021-05-31 01:36 · 0 claps · 1.9 min read
#pajak #ppn #kebijakan #pph #ppnbm
Open on Medium ↗

Pajak unik yang terdapat di berbagai negara

Setiap warga negara wajib membayarkan pajak kepada negara sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara. Pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar, yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara dan kemakmuran rakyat. Pada umumnya, jenis pajak yang diberlakukan ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan lain sebagainya yang terdiri dari beberapa pasal. Setiap negara tentu memiliki peraturan yang berbeda, bahkan ada negara yang memiliki peraturan kebijakan pajak yang dinilai sangat unik dan konyol di dunia ini. Mari simak ketentuan-ketentuan pajak unik berikut.

1. Pajak jomblo (Amerika Serikat)

Amerika Serikat merupakan perserikatan negara-negara, sehingga terdiri dari berbagai negara bagian. Missouri, salah satu negara bagian dari Amerika Serikat memiliki peraturan pajak yang unik. Dinyatakan bahwa mereka yang belum memiliki pasangan akan dikenakan pajak. Peraturan ini sudah diterapkan di Missouri sejak tahun 1820. Subjek pajaknya adalah mereka yang masih belum memiliki pasangan dan berada pada rentang umur 21 sampai 50 tahun. Tenang bagi yang jomblo hanya perlu membayar pajak sebesar 1 USD per tahunnya.

2. Pajak penggunaan media sosial (Uganda)

Kehidupan sehari-hari kita tentu tidak akan terlepas dari penggunaan sosial media. Mereka yang menggunakan sosial media di Uganda akan dikenakan pajak. Uganda menerapkan pajak bagi warga negaranya yang menggunakan sosial media untuk menekan tingkat penyebaran berita hoaks di negara ini. Mereka yang menggunakan aplikasi sosial media akan dikenakan pajak sebesar Rp700 rupiah per harinya dan dikenakan per aplikasinya. Jadi bisa terbayang jika menggunakan aplikasi sosial media lebih dari satu per harinya.

3. Pajak memelihara anjing (Swiss)

Swiss menerapkan kebijakan pajak bagi warga negaranya yang memiliki peliharaan seekor anjing. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jenis dan ukuran anjing yang dimiliki. Rata-rata yang memiliki seekor anjing dikenakan pajak sebesar Rp700 ribu. Bagi mereka yang tidak mampu membayar pajak, Swiss menerapkan peraturan untuk memperbolehkan petugas menembak mati anjing tersebut.

4. Pajak obesitas (Jepang)

Bagi warga negara jepang yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas, maka akan dikenakan pajak. Setiap tahunnya dilakukan pengukuran lingkaran pinggang (Metabo). Jika melebihi dari normal maka akan dikenakan pajak. Pemerintah jepang menetapkan kebijakan pajak obesitas guna menekan angka obesitas di negara Jepang.

5. Pajak bayangan reklame toko (Italia)

Pemerintah di Italia memiliki kebijakan pajak yang unik dimana seseorang yang memasang papan nama toko dan menimbulkan sebuah bayangan, maka mereka akan dikenakan pajak. Sehingga semua toko diwajibkan untuk memiliki alat pelindung papan tokohnya dari sinar matahari. Alasannya sederhana, hanya supaya papan toko tidak menimbulkan efek bayangan di jalan umum.

Jika dilihat sekilas mungkin kebijakan pajak tersebut terdengar unik dan aneh, tetapi pemerintah menetapkan kebijakan tersebut tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat setempat.


메타데이터
post_id
bf3187a671d4
slug
pajak-unik-yang-terdapat-di-berbagai-negara-bf3187a671d4
url
https://medium.com/@pajakku/pajak-unik-yang-terdapat-di-berbagai-negara-bf3187a671d4
canonical_url
https://medium.com/@pajakku/pajak-unik-yang-terdapat-di-berbagai-negara-bf3187a671d4
author_url
https://medium.com/@pajakku
status
ok
fetched_at
2026-07-28 07:07:08