← Back to list

Dari #SaveRajaAmpat ke Ruang Sidang: Dinamika Penegakan Hukum Lingkungan dan Sanksi Administratif…

Pada akhir Mei 2025, terjadi polemik mengenai izin tambang nikel di kawasan ini, mencuat setelah disuarakan bersama oleh sejumlah…

KSP Principium · 2025-06-18 08:17 · 84 claps · 13.8 min read
#nikel #saverajaampat #hukum-lingkungan #eksploitasi #tambang
Open on Medium ↗
Wiki topics: AI · AI · General

Dari #SaveRajaAmpat ke Ruang Sidang: Dinamika Penegakan Hukum Lingkungan dan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Tambang Nikel

gambar: duniaenergi.com

gambar: duniaenergi.com

PENGANTAR

Kepulauan Raja Ampat yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, dikenal sebagai salah satu pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia. Wilayah ini menyimpan 75% spesies karang dunia (Purwanto et al 2021). Sehingga menjadi habitat ribuan spesies laut endemik yang sangat bergantung pada keberlangsungan ekosistem terumbu karang yang utuh dan sehat. Kekayaan ekologis ini bukan hanya aset Indonesia, melainkan warisan dunia yang secara moral dan hukum wajib dilindungi dari aktivitas ekstraktif yang merusak.

Pada akhir Mei 2025, terjadi polemik mengenai izin tambang nikel di kawasan ini, mencuat setelah disuarakan bersama oleh sejumlah masyarakat adat dan aktivis lingkungan bernama, Greenpeace Indonesia. Mengungkap keberadaan izin usaha pertambangan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan wilayah adat (Greenpeace Indonesia, 2025). Reaksi publik merebak luas di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat, yang menandakan penolakan masyarakat terhadap ancaman industri ekstraktif di wilayah konservasi dan pariwisata berkelanjutan ini.

Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal ini tidak hanya memuat prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam, melainkan juga menegaskan peran negara sebagai pemegang mandat publik atas sumber daya alam. Namun dalam praktiknya, seringkali tidak sesuai karena menomorsatukan pertumbuhan ekonomi dan investasi, namun mengabaikan hak-hak ekologis serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam Konteks ini, pendekatan Green Constitution menjadi relevan, yaitu pandangan konstitusional yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prinsip dasar dalam interpretasi hukum dasar negara. Gagasan ini dikembangkan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa konstitusi harus memuat prinsip-prinsip berkelanjutan, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan tanggung jawab negara terhadap ekosistem secara eksplisit. (Asshiddiqie, 2009) Green Constitution, selain memuat konsep negara hukum yang demokratis, juga menawarkan kedaulatan lingkungan hidup atau ekosistem di mana suatu pemerintahan mendasarkan pemerintahannya secara konsisten pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis. Implementasi Green Constitution tidak dapat dipisahkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (Pinilih, 2018)

Teori Ekosentrisme memperkaya kerangka berpikir hukum lingkungan dengan menempatkan alam sebagai subjek yang memiliki nilai intrinsik, bukan sekedar objek eksploitasi manusia. Berangkat dari Teori Ekosentrisme yang diprakarsai oleh Lynn White di mana melaksanakan kewajiban serta tanggung jawab moral tidak hanya terbatas pada makhluk hidup, tetapi juga mencakup aspek ekologi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumber daya alam, penting untuk mempertimbangkan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan (Ayuningutami & Najicha, 2022). Dengan demikian, pemberian izin tambang di kawasan ekologis seperti Raja Ampat bukan hanya mencederai prinsip kehati-hatian dalam hukum lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan semangat fasilitator ekonomi, tetapi bertindak sebagai penjaga amanah ekologis bangsa demi generasi masa kini dan mendatang.

KRONOLOGI

Eksekusi nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, telah menarik perhatian publik Tanah Air. Meskipun telah ada selama bertahun-tahun, baru belakangan ini menjadi subjek perdebatan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tiga aktivis Greenpeace Indonesia melakukan demonstrasi di acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo pada Selasa, 3 Juni 2025, di Hotel Pullman, Jakarta. Saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya, tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan Orang Asli Papua (OAP) membentangkan spanduk. Banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang di Raja Ampat dilaporkan oleh Greenpeace Indonesia. Pertambangan tidak hanya membabat banyak hutan, tetapi juga menyebabkan sedimentasi yang parah, yang dapat mencemari ekosistem laut.

Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI, Komisi VII DPR RI telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari 28 Mei hingga 2 Juni 2025. Salah satu hal yang ditinjau yakni adanya tambang nikel di Raja Ampat. Ia mengaku keberadaan tambang nikel di Raja Ampat sudah menjadi perhatian pihaknya. Ia menyatakan bahwa kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta gubernur dan aparat pemerintah daerah telah bertemu dengan pihaknya di sana. Sebagai bahan masukan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa aspirasi dari semua pihak didengarkan dan diperhatikan. Dia menyatakan bahwa ada dua masalah yang sempat mengemuka: peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan yang ada. Kedua masalah ini berhubungan satu sama lain. Ia juga mengakui bahwa pertambangan yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan dan alam. Wisata Raja Ampat mungkin terganggu. Oleh sebab itu pemda dan masyarakat meminta agar alam serta lingkungan mereka tetap dijaga. Lebih lanjut, usulan yang disampaikan oleh Saleh yakni perusahaan penambang yang terbukti telah merusak lingkungan maka izinnya harus segera dicabut. Perusahaan itu, harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat.

Sementara, Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel Raja Ampat dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitarnya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun, hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berikut profil singkat keempat perusahaan itu:

  1. PT Gag Nikel

Dikutip dari Harian Kompas, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998. Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen. Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam. Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Selama masa operasionalnya, PT Gag Nikel mengklaim telah berupaya melaksanakan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Perusahaan menjalankan program konservasi lingkungan, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai, reklamasi area tambang, konservasi terumbu karang, dan pemantauan kualitas lingkungan. Selain itu, PT Gag Nikel juga aktif melakukan konservasi penyu di Pantai Tuturuga sebagai bagian dari upaya pelestarian ekosistem lokal dan pengembangan alternatif wisata alam.

2. PT Mulia Raymond Perkasa

Sedikit sekali informasi yang dapat digali mengenai PT Mulia Raymond Perkasa. Namun, merujuk pada data KLH, perusahaan ini melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele. KLH tidak menyebut luasan aktivitas pertambangan. Dalam keterangan resminya, KLH menyatakan PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele.

3. PT Kawei Sejahtera Mining

Sama halnya dengan PT Mulia Raymond Perkasa, tak banyak informasi yang bisa ditelusuri dari PT Kawei Sejahtera Mining. Mengutip laman Kementerian ESDM, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan tambang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan izin usaha pertambangan (IUP) untuk operasi produksi bijih nikel. IUP tersebut memiliki nomor 5922.00 dan valid hingga 26 Februari 2033. Sementara KLH menyebut, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.

4. PT Anugerah Surya Pratama

Perusahaan ini termasuk penanam modal asing (PMA), milik raksasa nikel asal China, Wanxiang Group. Di Indonesia, induk dari PT Anugerah Surya Pratama adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia. Dilihat dari situs resmi perusahaan, PT Wanxiang Nickel Indonesia juga jadi salah satu perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Morowali. Bisnis inti perusahaan adalah tambang nikel dan peleburan Feronikel. Area tambangnya juga terletak di Pulau Waigeo dan Manuran, Papua.

Atas pertimbangan perlindungan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil evaluasi menyeluruh lintas kementerian yang dipimpin langsung oleh Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius, seperti kerusakan ekosistem di kawasan yang harus dilindungi, termasuk kawasan geopark Raja Ampat, serta ketidakpatuhan administratif seperti tidak diajukannya atau tidak disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan. Selain itu, pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan izin usaha pertambangan agar hanya pelaku yang patuh hukum dan berkomitmen pada keberlanjutan yang dapat beroperasi. Langkah ini didasarkan pada kewenangan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan hak untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan demikian, keputusan pencabutan izin usaha pertambangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam sekaligus menata tata kelola pertambangan nasional yang berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi di Pulau Gag dan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan yang serius terkait aktivitas pertambangan PT Gag Nikel. Temuan ini memicu pembekuan sementara izin operasional perusahaan oleh pemerintah untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Setelah kasus pertambangan nikel ini menyeruak ke publik, izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel telah dicabut per Kamis (5/6). “Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil di Jakarta. Menurut Bahlil, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi lagi sampai hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembekuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan PT Gag Nikel terhadap peraturan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terpenting di dunia.

Kasus ini mencerminkan dilema antara kebutuhan pembangunan ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya mineral dan perlindungan lingkungan yang krusial bagi keberlanjutan ekosistem dan masyarakat lokal. PT Gag Nikel, yang memiliki izin tambang sejak era Orde Baru dan telah beroperasi selama puluhan tahun, kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa aktivitasnya tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat yang seimbang bagi daerah serta negara. Pemerintah Indonesia melalui pembekuan izin ini menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan aturan lingkungan sekaligus menegosiasikan keberlanjutan sektor pertambangan di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis seperti Raja Ampat.

Secara keseluruhan, perjalanan PT Gag Nikel di Pulau Gag Raja Ampat adalah gambaran nyata dari dinamika pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang melibatkan sejarah panjang, kepentingan ekonomi nasional dan internasional, regulasi yang berubah-ubah, serta tekanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah kebutuhan pembangunan.

ANALISIS HUKUM

Pada konferensi pers pada Minggu, 8 Juni 2025. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang berada di dalam pengawasan serius. Beberapa perusahaan merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Gag Nikel (PT GN) dan ketiga perusahaan lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

gambar: jakarta.suaramerdeka.com

gambar: jakarta.suaramerdeka.com

  1. PT Gag Nikel (PT GN)

Kasus PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Raja Ampat, merupakan contoh nyata kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan pulau kecil dan kawasan hutan lindung. Secara formal, PT GN memperoleh legitimasi hukum melalui pengecualian dalam UU №19 Tahun 2004, yang membolehkan 13 perusahaan, termasuk PT GN, tetap beroperasi di hutan lindung meski larangan eksploitasi telah diatur dalam UU №41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PT GN juga telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, UU №27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU №1 Tahun 2014 secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil dan kawasan pesisir jika berpotensi merusak lingkungan (Pasal 35 huruf k). Dalam konteks ini, Pulau Gag sebagai pulau kecil dengan ekosistem yang rentan, menjadi perhatian utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil verifikasi KLHK pada Juni 2025 menemukan bukaan lahan tambang seluas 187,87 hektare yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) №57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan №35/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa larangan penambangan di pulau kecil tidak absolut jika ada ketentuan khusus, namun pelaksanaan izin tetap harus diawasi dan dapat dievaluasi. KLHK, dalam konferensi pers 8 Juni 2025, menegaskan hak negara untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin lingkungan jika ditemukan pelanggaran serius atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. Dengan demikian, meski PT GN secara legal-formal beroperasi berdasarkan pengecualian undang-undang, prinsip kehati-hatian ekologis dan perlindungan lingkungan tetap harus menjadi pertimbangan utama. Negara berwenang melakukan evaluasi dan penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat di pulau kecil.

2. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, Raja Ampat, menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil di Indonesia. PT ASP, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 9.500 hektare di Pulau Waigeo dan beroperasi di Pulau Manuran, telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, sebagaimana ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Persetujuan lingkungan PT ASP diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat melalui Surat Keputusan Nomor 75B Tahun 2006, namun dokumen ini kini dalam proses review menyusul indikasi pencemaran akibat jebolnya settling pond yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan kekeruhan di perairan sekitar.

Secara hukum, aktivitas PT ASP harus merujuk pada beberapa ketentuan utama. Pertama, Pasal 23 ayat (1) UU №27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang kegiatan yang merusak lingkungan di pulau kecil, di mana Pulau Manuran termasuk kategori pulau kecil dengan luas sekitar 746 hektare. Kedua, kawasan operasi PT ASP sebagian berada di wilayah suaka alam (KSA) Waigeo Timur, yang berdasarkan peraturan konservasi lingkungan tidak boleh dijadikan lokasi penambangan. Ketiga, meskipun PT ASP memiliki IUP dan AMDAL, pengawasan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius berupa kerusakan lingkungan dan potensi pencemaran yang cukup tinggi, yang secara substansi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle) yang diatur dalam UU №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta putusan Mahkamah Konstitusi №35/PUU-XXI/2023.

Dalam perspektif analisis hukum, isu hukum yang muncul adalah apakah kegiatan PT ASP di Pulau Manuran telah memenuhi ketentuan hukum lingkungan dan perlindungan pulau kecil serta kawasan suaka alam. Aturan yang berlaku melarang penambangan di pulau kecil dan kawasan suaka alam tanpa persetujuan yang ketat dan pengelolaan lingkungan yang memadai. Analisis hukum menunjukkan bahwa PT ASP telah melanggar ketentuan tersebut dengan adanya kejadian jebolnya settling pond yang menyebabkan pencemaran dan sedimentasi tinggi, serta kurangnya sistem manajemen lingkungan yang efektif. KLHK telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tambang PT ASP dan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan ulang persetujuan lingkungan.

Secara keseluruhan, meskipun PT ASP memiliki izin formal, kegiatan operasionalnya di Pulau Manuran tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU №27/2007 dan UU №32/2009. Keberadaan tambang di kawasan suaka alam juga merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, peninjauan ulang izin lingkungan dan penegakan hukum pidana maupun perdata terhadap PT ASP menjadi langkah hukum yang tepat untuk menegakkan supremasi hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dalam konferensi pers tanggal 8 Juni 2025.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, dua pulau kecil di Raja Ampat masih dalam tahap eksplorasi dengan luas wilayah 21 hektar di Pulau Manyaifun dan 2.000 hektare di Pulau Batang Pele, namun hingga kini belum memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan, selain Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2013. Secara hukum, aktivitas PT MRP harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil tanpa persyaratan ketat dan pengelolaan lingkungan yang memadai. Selain itu, Pulau Batang Pele dan Manyaifun termasuk kawasan hutan lindung, sehingga penambangan terbuka di sana bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang eksploitasi di kawasan hutan lindung tanpa izin khusus dan pengelolaan yang ketat. Prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam UU №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus menjadi landasan utama dalam menilai kelayakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Dalam perspektif analisis hukum, isu hukum yang muncul adalah apakah PT MRP dapat melanjutkan kegiatan eksplorasi dan penambangan di pulau kecil dan kawasan hutan lindung tanpa dokumen lingkungan yang lengkap dan pengelolaan dampak lingkungan yang memadai. Berdasarkan aturan yang berlaku, PT MRP belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk melakukan kegiatan tersebut. Pengawasan lapangan oleh KLHK menemukan bahwa kegiatan PT MRP masih dalam tahap pemasangan titik pengeboran, namun aktivitas itu telah dihentikan sementara karena belum memiliki dokumen lingkungan dan beroperasi di kawasan yang sangat rentan terhadap kerusakan ekologis. KLHK dalam konferensi pers tanggal 8 Juni 2025 menegaskan bahwa PT MRP tidak akan diberikan izin lingkungan mengingat lokasi operasinya berada di pulau kecil dan kawasan hutan lindung, yang secara teknis dan ekologis sulit untuk diberikan persetujuan lingkungan. Selain itu, prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem yang sangat penting di Raja Ampat, yang merupakan habitat bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia, harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan perizinan.

Kesimpulannya, meskipun PT MRP memiliki IUP, ketidaksempurnaan dokumen lingkungan dan lokasi operasional di pulau kecil serta kawasan hutan lindung menimbulkan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan dan kehutanan. Oleh karena itu, penghentian kegiatan eksplorasi dan penegakan hukum oleh KLHK merupakan langkah tepat untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kukokawai, sebuah pulau kecil yang termasuk dalam kawasan hutan produksi di Raja Ampat, menimbulkan persoalan hukum yang serius terkait pengelolaan lingkungan dan kehutanan. Persetujuan lingkungan yang dimiliki PT KSM diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat, namun hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa perusahaan ini melakukan pembukaan lahan melebihi batas izin yang diberikan pada tahun 2024. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur penggunaan kawasan hutan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Undang-Undang №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melebihi batas izin yang telah disetujui. Selain itu, Undang-Undang №41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah №24 Tahun 2010 mengatur secara tegas tata cara penggunaan kawasan hutan, termasuk pembatasan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi. Pelanggaran PT KSM dalam membuka lahan melebihi izin merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan mengancam kelestarian hutan di pulau kecil tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup telah menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin, sebagai langkah penegakan hukum lingkungan yang tegas. Tindakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian ekologis yang selalu ditekankan oleh para ahli hukum lingkungan, yang menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Dengan demikian, penindakan terhadap PT KSM merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan produksi dan pulau kecil di Raja Ampat, sekaligus menegakkan supremasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Informasi ini merujuk pada hasil pengawasan dan konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 8 Juni 2025 serta laporan berita terkait pelanggaran yang dilakukan PT KSM di Raja Ampat.

KESIMPULAN

Kasus tambang nikel di Raja Ampat, khususnya yang melibatkan PT Gag Nikel dan tiga perusahaan lainnya, mencerminkan pertarungan antara kepentingan ekonomi dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Meskipun beberapa perusahaan memiliki izin formal, banyak temuan menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian ekologis, ketentuan perlindungan pulau kecil, dan kawasan hutan lindung yang rawan kerusakan.

Secara konstitusional dan normatif, pengelolaan sumber daya alam seharusnya diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan ditekankan dalam paradigma Green Constitution. Dalam konteks ini, Teori Ekosentrisme memperkuat argumen bahwa lingkungan bukan sekadar objek eksploitasi, tetapi subjek yang memiliki hak untuk dilindungi.

Pencabutan IUP dan penghentian sementara operasi tambang merupakan langkah awal yang tepat. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan ekstraktif di kawasan konservasi dan peninjauan ulang terhadap izin-izin bermasalah untuk memastikan bahwa kepentingan jangka panjang masyarakat, keanekaragaman hayati, dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Dengan demikian, kasus ini menjadi cerminan pentingnya reformasi tata kelola sumber daya alam di Indonesia agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada ekosistem serta generasi mendatang.

SUMBER

Website

  1. https://regional.kompas.com/read/2025/06/08/201819078/sejarah-eksplorasi-nikel-di-pulau-gag-raja-ampat-dimulai-belanda-pada-1920
  2. https://katadata.co.id/berita/energi/684177523e4a6/profil-gag-nikel-anak-usaha-antam-yang-bisa-keruk-nikel-raja-ampat-hingga-2047
  3. https://responsibleminingindonesia.id/id/corporate/31
  4. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250608140946-85-1237642/pt-gag-nikel-dapat-hak-spesial-sehingga-bisa-keruk-nikel-raja-ampat
  5. https://intime.id/dari-era-soeharto-ke-jokowi-sejarah-panjang-izin-tambang-nikel-pt-gag-di-raja-ampat/
  6. https://gagnikel.com/kenang-perjalanan-jatuh-bangun-pt-gag-nikel-luncurkan-buku-sejarah-korporat/
  7. https://www.idntimes.com/news/indonesia/ketua-komisi-vii-dpr-desak-cabut-izin-perusahaan-nikel-yang-rusak-raja-ampat-00-bbwlv-dhyrsc
  8. https://www.suara.com/news/2025/06/08/203401/kirim-tim-investigasi-klh-bidik-empat-perusahaan-tambang-nikel-di-raja-ampat?page=2
  9. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250608140946-85-1237642/pt-gag-nikel-dapat-hak-spesial-sehingga-bisa-keruk-nikel-raja-ampat
  10. https://money.kompas.com/read/2025/06/07/103850326/rekam-jejak-pt-gag-nikel-anak-usaha-antam-pemilik-tambang-raja-ampat?page=all
  11. https://www.tempo.co/politik/3-alasan-pemerintah-cabut-4-izin-tambang-nikel-di-raja-ampat-1674358
  12. “KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat,” Suara Merdeka, 8 Juni 2025.

Peraturan Perundang-undangan

  1. UU №27/2007 jo. UU №1/2014
  2. UU №41/1999
  3. UU №19/2004
  4. Putusan MA №57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan №35/PUU-IX/2011
  5. UU №27 Tahun 2007 jo. UU №1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  6. UU №41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  7. UU №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  8. UU №27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 23 ayat (1).
  9. UU №32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  10. Putusan Mahkamah Konstitusi №35/PUU-XXI/2023.
  11. Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006.
  12. Konferensi Pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 8 Juni 2025.
  13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 151.

Ditulis oleh:

Subdivisi Kajian Divisi Diskusi:

Yehezkiel Diktalasso Bimurti, Michael Aaron Batara Simamora, Novian Sulthoni, Berliana Juwita, dan M. Faiq.


메타데이터
post_id
bfbe21737c49
slug
dari-saverajaampat-ke-ruang-sidang-dinamika-penegakan-hukum-lingkungan-dan-sanksi-administratif-bfbe21737c49
url
https://medium.com/@principiumfhuns/dari-saverajaampat-ke-ruang-sidang-dinamika-penegakan-hukum-lingkungan-dan-sanksi-administratif-bfbe21737c49
canonical_url
https://medium.com/@principiumfhuns/dari-saverajaampat-ke-ruang-sidang-dinamika-penegakan-hukum-lingkungan-dan-sanksi-administratif-bfbe21737c49
author_url
https://medium.com/@principiumfhuns
status
ok
fetched_at
2026-06-26 21:52:29