← Back to list

Di Balik Kasus Amsal Sitepu: Ketika Penyedia Jasa Dijadikan “Kambing Hitam” Korupsi Dana Desa

Belakangan ini, nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai…

Aril Kurniawan · 2026-03-29 13:04 · 0 claps · 4.3 min read
#korupsi #hukum #kriminalisasi #pekerja-kreatif #politik
Open on Medium ↗

Di Balik Kasus Amsal Sitepu: Ketika Penyedia Jasa Dijadikan “Kambing Hitam” Korupsi Dana Desa

Tangis Amsal Sitepu Terjerat Kasus Dugaan Mark Up: Saya Cuma Seorang Pekerja Ekonomi Kreatif (Sumber : KompasTV)

Tangis Amsal Sitepu Terjerat Kasus Dugaan Mark Up: Saya Cuma Seorang Pekerja Ekonomi Kreatif (Sumber : KompasTV)

Belakangan ini, nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang didanai dari anggaran dana desa. Ia dituduh melakukan mark-up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp200–202 juta, serta dituntut dua tahun penjara. Kasus ini dengan cepat membentuk opini publik yang cenderung simplistik: ada anggaran besar, ada selisih harga, maka ada korupsi.

Padahal, jika dilihat secara lebih hati-hati, kasus ini justru membuka problem yang lebih mendasar, yaitu bagaimana hukum pidana korupsi digunakan, dan terhadap siapa ia paling keras dijatuhkan.

Konteks Kasus: Dari Proposal Video Profil Desa sampai Dakwaan Korupsi

Amsal Sitepu berposisi sebagai penyedia jasa profesional yang menjalankan usaha melalui CV Promiseland. Ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo, dengan nilai proyek sekitar Rp30 juta per desa atau total sekitar Rp600 juta. Seluruh pembiayaan berasal dari dana desa, yang secara hukum merupakan bagian dari keuangan negara dan dikelola oleh pemerintah desa.

Permasalahan muncul ketika jaksa menilai bahwa dalam proposal tersebut terdapat mark-up anggaran, sehingga nilai yang disetujui dianggap tidak mencerminkan biaya riil pekerjaan. Dari sinilah konstruksi kerugian negara dibangun, dan kemudian diarahkan menjadi tindak pidana korupsi.

Namun, di titik ini logika hukum mulai goyah. Dalam relasi bisnis, penyedia jasa pada dasarnya bebas menawarkan harga, selama tidak ada paksaan, penipuan, atau manipulasi fakta yang disengaja. Harga bukanlah variabel objektif yang tunggal, ia adalah hasil negosiasi, persepsi nilai, dan pertimbangan pasar. Jika setiap perbedaan antara harga yang ditawarkan dan biaya riil langsung dikualifikasi sebagai mark-up yang bersifat pidana, maka batas antara kontrak bisnis dan tindak pidana menjadi kabur.

Posisi Hukum Amsal: Penyedia Jasa dalam Rangkaian Pengelolaan Dana Desa

Dalam kasus ini, penting untuk membedakan dua ranah yang seringkali dicampuradukkan secara keliru.

Pertama, ranah kontraktual. Di sini, Amsal bertindak sebagai penyedia jasa yang menawarkan proposal, menyusun RAB, dan melaksanakan pekerjaan. Dalam posisi ini, ia memiliki kebebasan untuk menentukan harga, selama pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan tidak bersifat fiktif.

Kedua, ranah pengelolaan keuangan negara. Di sini, pemerintah desa memegang peran sentral sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak RAB, menilai kelayakan harga, serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan kata lain, keputusan akhir tidak berada di tangan penyedia jasa, melainkan pada pejabat publik.

Masalahnya, konstruksi perkara justru cenderung mengaburkan batas ini. Penyedia jasa diposisikan seolah-olah sebagai aktor utama dalam penyimpangan anggaran, sementara pihak yang memiliki kewenangan formil dalam pengambilan keputusan justru tidak ditempatkan dalam posisi yang setara dalam proses penegakan hukum.

Secara teoritis, penyedia jasa memang dapat dijerat tindak pidana korupsi. Namun, itu mensyaratkan adanya elemen yang lebih kuat: adanya kesengajaan untuk melakukan mark-up secara manipulatif, adanya kolusi dengan pejabat publik, atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Tanpa elemen-elemen ini, menarik perkara ke ranah pidana korupsi menjadi pesoalan problematis.

Kenapa Kepala Desa dan Inspektorat Tidak Sama-Sama Diposisikan sebagai Tersangka?

Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi publik, melainkan inti dari persoalan hukum yang sebenarnya.

Kepala desa dan perangkatnya memiliki kewajiban hukum untuk memverifikasi RAB, membandingkan harga dengan standar yang wajar, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi sejak awal jika terdapat ketidakwajaran dalam perencanaan anggaran.

Jika sebuah RAB yang dianggap “tidak wajar” tetap disetujui, maka ada dua kemungkinan: terjadi pembiaran karena kelalaian, atau ada kegagalan sistemik dalam pengawasan. Dalam kedua situasi tersebut, tanggung jawab tidak mungkin hanya dibebankan kepada penyedia jasa.

Namun, dalam kasusini, yang terlihat justru terjadi asimetri penegakan hukum. Penyedia jasa diposisikan sebagai tersangka tunggal, sementara pejabat yang menyetujui dan mengawasi anggaran hanya hadir sebagai saksi. Ini jelas bukan sekadar ketimpangan teknis saja, melainkan indikasi bahwa hukum pidana diterapkan secara selektif.

Jika logika ini dibiarkan, maka terbentuk preseden berbahaya: pihak swasta yang menawarkan jasa menjadi pihak yang paling rentan dikriminalisasi, sementara pemegang kewenangan anggaran relatif terlindungi.

Pandangan Hukum: Antara Keadilan, Proporsionalitas, dan Kepastian Hukum

Kasus ini memperlihatkan adanya persoalan antara tiga prinsip dasar hukum pidana.

Pertama, keadilan. Tidak semua perbedaan harga dapat dikualifikasi sebagai kerugian negara. Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan tidak ada bukti manipulasi atau kolusi, maka menjadikannya sebagai tindak pidana korupsi berpotensi melampaui batas yang semestinya.

Kedua, proporsionalitas. Menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau kontraktual merupakan bentuk over-criminalization. Hal ini tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem usaha.

Ketiga, kepastian hukum. Jika standar “harga wajar” tidak memiliki parameter yang jelas, dan setiap selisih harga dapat ditarik menjadi perkara pidana, maka pelaku usaha tidak memiliki kepastian dalam berkontrak. Ini menciptakan efek chilling yang nyata: pelaku usaha akan enggan berinteraksi dengan pemerintah karena risiko kriminalisasi yang tidak terprediksi.

Posisi Saya

Dalam kerangka hukum pidana yang rasional, penegakan hukum harus diarahkan pada pihak yang memiliki kendali nyata atas keputusan penggunaan anggaran. Penyedia jasa tidak dapat dijadikan satu-satunya titik tumpu pertanggungjawaban, terutama jika tidak ada bukti kuat mengenai adanya kolusi atau manipulasi.

Memusatkan dakwaan hanya pada penyedia jasa tanpa menguji peran pemerintah desa dan aparat pengawas secara serius menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Hal ini bukan hanya menyangkut persoalan keadilan bagi individu, tetapi juga menyangkut persoalan integritas sistem hukum secara keseluruhan.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk mencegah terulangnya pola serupa, beberapa langkah kiranya perlu dipertimbangkan. Pertama, penyidikan harus diperluas untuk mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menyetujui dan mengawasi anggaran. Kedua, perlu ditegaskan pemisahan antara ranah kontrak dan ranah pidana, sehingga tidak setiap persoalan harga langsung dikriminalisasi. Ketiga, sistem akuntabilitas pemerintah desa harus diperkuat, khususnya dalam aspek verifikasi dan justifikasi anggaran.

Tanpa langkah-langkah ini, hukum pidana akan terus berisiko digunakan secara tidak proporsional dan kehilangan legitimasi di mata publik.

Penutup: Menjaga Keadilan Hukum di Tengah Isu “Korupsi Video Profil Desa”

Kasus Amsal Sitepu bukan semata-mata tentang dugaan korupsi dalam proyek video profil desa, melainkan sebuah cerminan bagaimana hukum pidana bekerja dalam praktik. Apakah ia benar-benar menegakkan keadilan secara seimbang, atau justru menyasar pihak yang paling mudah dijangkau?

Penyedia jasa tidak seharusnya secara otomatis diposisikan sebagai pelaku korupsi hanya karena harga yang ditawarkan dianggap tinggi. Dalam struktur pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab utama justru berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetujui dan mengawasi penggunaan anggaran.

Jika ketimpangan ini tidak dikoreksi, maka hukum pidana korupsi berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi alat yang selektif dan tidak proporsional. Dan ketika itu terjadi, yang rusak bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.


메타데이터
post_id
c07671adee75
slug
di-balik-kasus-amsal-sitepu-ketika-penyedia-jasa-dijadikan-kambing-hitam-korupsi-dana-desa-c07671adee75
url
https://medium.com/@arilllkurniawan06/di-balik-kasus-amsal-sitepu-ketika-penyedia-jasa-dijadikan-kambing-hitam-korupsi-dana-desa-c07671adee75
canonical_url
https://medium.com/@arilllkurniawan06/di-balik-kasus-amsal-sitepu-ketika-penyedia-jasa-dijadikan-kambing-hitam-korupsi-dana-desa-c07671adee75
author_url
https://medium.com/@arilllkurniawan06
status
ok
fetched_at
2026-06-09 15:37:30