Tidak TerimaDiPutus PemudaSerang Menyebar Video Intim Mereka
Serang — Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial FA (22) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih pelajar…
Tidak TerimaDiPutus PemudaSerang Menyebar Video Intim Mereka

*Serang* — Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial FA (22) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih pelajar. Karena sakit hati setelah diputus, tersangka pun menyebarkan video tersebut. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sebelumnya, pelaku, yang berprofesi sebagai buruh pabrik tekstil itu berpacaran dengan korban. Pelaku dan korban beberapa kali berhubungan intim di kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.
“Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Tanpa seizin korban, tersangka secara rutin merekam hubungan intim mereka menggunakan kamera handphone,” kata Kapolres.FA merekam hubungan intim itu untuk mengancam korban agar tak mengakhiri hubungan asmara tersebut. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak ajakan berhubungan suami istri
Baca Juga: 100 Atlet Ikuti Pekan Paralimpik Kabupaten ke-5 Tingkat Kabupaten Tangerang
“Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Merasa kesal, tersangka langsung mengirim video hubungan intim kepada keluarga korban,” ungkap Kapolres.
Beberapa waktu kemudian, tersangka mengajak korban berhubungan intim, sekaligus mengancam akan menyebarkan video mereka. Namun, korban tak merespons pelaku hingga akhirnya pelaku menyebarkan video.

“Akibat rasa kesalnya, tersangka nekat mengirim rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban,” ujar Kapolres.
Setelah menerima video dari tersangka, keluarga korban segera mengklarifikasi langsung kepada korban. Setelah mendengar penjelasan anaknya, keluarga memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang pada 20 Juni 2025.
Baca Juga: 100 Atlet Ikuti Pekan Paralimpik Kabupaten ke-5 Tingkat Kabupaten Tangerang
Selanjutnya, setelah penyidikan lengkap dengan barang dan alat bukti, personel Unit PPA bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya.
Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, karena perbuatannya terhadap korban.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
메타데이터
- post_id
- c0cf8ae758a2
- slug
- tidak-terimadiputus-pemudaserang-menyebar-video-intim-mereka-c0cf8ae758a2
- url
- https://medium.com/@sughbert/tidak-terimadiputus-pemudaserang-menyebar-video-intim-mereka-c0cf8ae758a2
- canonical_url
- https://medium.com/@sughbert/tidak-terimadiputus-pemudaserang-menyebar-video-intim-mereka-c0cf8ae758a2
- author_url
- https://medium.com/@sughbert
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-18 19:06:02