Urgensi Partisipasi Laki-laki dalam Konflik Beban Ganda Perempuan
Ada yang harus dikoreksi dari partisipasi laki-laki pada urusan rumah tangga, mengingat konflik beban ganda berdampak besar pada…
Urgensi Partisipasi Laki-laki dalam Konflik Beban Ganda Perempuan

Ada yang harus dikoreksi dari partisipasi laki-laki pada urusan rumah tangga, mengingat konflik beban ganda berdampak besar pada produktivitas ekonomi juga keharmonisan keluarga. Beban ganda adalah istilah yang merujuk pada kondisi perempuan yang mengemban peran sosial yang tinggi akibat adanya ketidakseimbangan pembagian peran dengan laki-laki. Perlu diakui, masih kurang kesadaran laki-laki untuk turut mengambil peran pada pengasuhan juga aktivitas urusan rumah. Padahal, saat ini banyak perempuan turut mencari nafkah demi ketangguhan ekonomi rumah tangganya. Menurut laporan International Labour Organization (ILO), angka partisipasi kerja perempuan Indonesia telah menyentuh angka 54,8% pada tahun 2025. Meski menunjukkan kenaikan, nyatanya angka ini hanya berhasil menempatkan Indonesia pada posisi ketiga terendah di antara negara-negara ASEAN lainnya. Potensi tinggi partisipasi kerja perempuan Indonesia masih tersendat oleh tingginya beban domestik rumah tangga yang disertai minimnya partisipasi laki-laki dalam hal tersebut. Hal ini menjadi pemicu munculnya konflik beban ganda bagi perempuan Indonesia yang menghadirkan berbagai rantai permasalahan baru yang berdampak luas dan masif jika tidak segera ditangani.
Faktanya, lebih dari 50% perempuan yang bekerja di seluruh dunia memiliki anak berusia di bawah 18 tahun, terutama balita, yang belum mandiri menjalani aktivitas tanpa pendampingan orang dewasa. Laporan dari International Finance Corporation (IFC) pada 2025 bahkan menunjukkan bahwa satu dari tiga perempuan pekerja Indonesia juga bertanggung jawab dalam mengurus anggota keluarga lansia bersamaan dengan mengasuh anak. Hal ini menunjukkan seberapa besarnya tanggungan dan beban domestik yang perlu diemban perempuan di seluruh dunia, terutama Indonesia. Dampak nyata dari hal ini pun diungkap oleh F.A.C. Damarasri dalam penelitiannya yang mengungkapkan bahwa 12,5% perempuan pekerja Indonesia menghadapi konflik peran ganda tingkat tinggi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari menciptakan tekanan mental dan psikologis, menurunkan performa kerja, hingga mempengaruhi kesehatan fisik.
“Bagi saya (perempuan pekerja), porsi mengerjakan pekerjaan rumah itu tinggi sekali. Mulai dari pagi hari, sampai sore atau sampai malam itu tidak selesai dalam kondisi-kondisi tertentu. Saat menumpuk, pekerjaan yang di luar pekerjaan rumah tangga itu tertunda, atau bahkan habis porsinya,” begitulah ungkap Rosita Rindang, fasilitator dan Advokat Keamanan Perempuan di sustainHER Indonesia. Sebagai seorang single mother yang bertanggung jawab atas anak balita, Rosita juga mengurus dan kedua orang tua yang lanjut usia, sekaligus bekerja sebagai pekerja lepas. Bagi Rosita, beban ganda dari bekerja dan mengurus anak serta orang tua telah berdampak bagi kesehatan fisik dan mentalnya. Ia pernah mengalami kelelahan fisik, penurunan berat badan, pelemahan imunitas tubuh, hingga ledakan luka psikologis yang berujung ke sabotase diri akibat trauma generasi.
Dampak beban ganda pun tidak hanya dirasakan perempuan pekerja yang telah menikah, tetapi juga bagi perempuan pekerja yang belum menikah, khususnya yang menjadi caregiver bagi orang tuanya. Itulah hal yang dirasakan oleh Yulia Maulidina, seorang pekerja lepas dan penjual makanan online sekaligus caregiver bagi sang Ibu yang telah lanjut usia. Yulia mengakui tingginya dampak beban ganda terhadap dirinya, khususnya terhadap kepribadian diri dan kehidupan sosialnya. “Kalau boleh saya jujur, saya kehilangan banyak waktu dan tenaga selama berada dalam kondisi seperti ini. Saya sekarang menjadi pribadi yang selalu mempertimbangkan banyak hal, khususnya terkait bekerja secara offline, bepergian terlalu lama atau terlalu jauh, bahkan waktu untuk saya sendiri pun sepertinya berkurang drastis,” ujarnya. Ia juga menambahkan besarnya dampak beban ganda terhadap aspek sosial, ekonomi, dan psikologis hidupnya, “Pertama, hubungan sosial saya pernah terganggu karena sulit membagi waktu. Lalu, dari aspek ekonomi, saya menemukan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekunder dan tersier. Sementara dari aspek kesehatan mental, karena faktanya (saya) membersamai orang tua yang sakit, kepribadian dan sifatnya pun turut (dipengaruhi) dari penyakit yang dideritanya.”

Tingginya beban dan ekspektasi domestik pada perempuan menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara laki-laki dan perempuan dalam kesejahteraan. Perempuan pekerja yang berpartisipasi aktif dalam ekonomi dituntut untuk menghadapi tekanan domestik yang menyita waktu dan tenaga. Akibatnya, perempuan pekerja dituntut untuk menjadi produktif dengan tetap mengemban beban ganda domestik yang tidak diakui, tidak dikurangi, dan tidak diredistribusi secara berimbang. Rendahnya partisipasi laki-laki dalam urusan domestik menjadi akar masalah yang memerlukan langkah penyelesaian yang menyeluruh.
Realitas sosial yang menyudutkan perempuan nyatanya lahir dari akar masalah berupa konstruksi sosial yang ditanamkan sejak dini. Hal ini diungkapkan oleh European Institute for Gender Equality (EIGE) pada tahun 2021. Di dalam laporannya, EIGE menemukan bahwa 78% perempuan pekerja selalu mengerjakan pekerjaan rumah selama 2,3 jam per hari, tetapi hanya 32% laki-laki pekerja yang juga mengerjakan pekerjaan rumah dengan waktu hanya 1,6 jam. Ketika ditanyakan mengapa hal ini terjadi, para perempuan menyatakan bahwa hal ini adalah “kewajaran” yang diwajibkan atas mereka melalui keluarga, masyarakat, dan media. Hal ini menunjukkan masalah mendalam dalam persepsi dan konstruksi sosial yang menormalisasi minimnya partisipasi laki-laki melalui “delegasi” tugas rumah tangga kepada perempuan.
Aturan hukum Republik Indonesia justru telah mengatur dengan jelas tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Aturan ini ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.” Perlu ditekankan bahwa kata kehidupan rumah tangga, yang berarti beban, tanggungan, ekspektasi, dan tanggung jawab domestik yang berkaitan dengan rumah tangga, harus didistribusi secara seimbang antara laki-laki dan perempuan. Kata pergaulan hidup bersama dalam masyarakat juga menekankan adanya kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan berbagai aktivitas sosial, seperti bekerja, belajar, dan berinteraksi tanpa stigma dan beban sosial.
Artinya, peraturan hukum yang telah jelas mengatur kesetaraan peran laki-laki dan perempuan dalam tanggung jawab domestik dan hak kehidupan sosial perlu dituangkan dalam kehidupan sosial Indonesia. Ini membuktikan bahwa yang terjadi pada lapangan adalah konstruksi sosial yang dibangun melalui norma atau budaya untuk melayani laki-laki dalam pernikahan. Seolah laki-laki adalah anak kecil yang kebutuhannya mengalahkan anak yang dilahirkannya. Dengan distribusi peran yang merata melalui peningkatan partisipasi laki-laki, akar permasalahan dari konflik beban ganda perempuan pekerja Indonesia dapat diselesaikan. Juga, laki-laki menjadi lebih bertanggung jawab untuk menjadi seorang suami dan ayah di dalam keluarganya. Hal ini juga mampu menyelesaikan dan mencegah rantai permasalahan baru dengan mengatasi masalah mental seperti burnout dan depresi, meningkatkan kepuasan rumah tangga, hingga meningkatkan produktivitas ekonomi dari skala rumah tangga hingga nasional. Hal ini diperkuat oleh temuan International Finance Corporation (IFC) pada 2025 yang menemukan adanya kerugian produktivitas dari pendapatan perusahaan Indonesia sebesar Rp60.970.682.636 akibat beban peran ganda perempuan pekerja, khususnya dalam hal pengasuhan anak.
Solusi nyata yang berkeadilan diperlukan untuk menciptakan konstruksi sosial yang mengutamakan keseimbangan peran domestik laki-laki dan perempuan. Bagi penyedia kerja, langkah utama yang dapat diambil ialah mengikuti rekomendasi Koalisi Bisnis Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan dengan menghadirkan fleksibilitas jam kerja, dorongan keseimbangan kehidupan kerja, serta dukungan pengasuhan anak (daycare) sebagai fasilitas fisik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Peran pemerintah juga dibutuhkan dalam mengevaluasi kebijakan dan peraturan negara, di mana masih terdapat 300 Peraturan Daerah yang dilaporkan Komnas Perempuan pada 2025 yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Serta yang tak kalah pentingnya, peran masyarakat seperti Anda sangatlah penting dalam mencegah dan menanggulangi beban ganda perempuan pekerja melalui partisipasi aktif dalam mengedukasi diri dan sesama mengenai urgensi hal ini.
“Semuanya dimulai dari kompromi dan kesepakatan. Menciptakan rumah yang aman itu bukan untuk perempuan saja, tetapi untuk semua orang yang ada di dalamnya,” ujar Rosita Rindang mengenai solusi mengatasi beban ganda perempuan. Pemikiran yang sama pun diungkapkan oleh Yulia Maulidina, “Pencegahannya saya pikir adalah dengan bergotong-royong, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, sehingga butuh untuk didengarkan, dimengerti, dan dipahami.” Langkah nyata tidak dimulai dari saling menyalahkan, tetapi dari rangkulan dan pemahaman bersama. Tanggung jawab domestik bukanlah bola panas yang perlu dilempar antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah usaha dan perjuangan bersama dalam menyeimbangkan kehidupan masa kini dan menyiapkan generasi berikutnya untuk masa mendatang.
*artikel ini adalah kontribusi dari relawan sustainHER yang bernama Barra Idrakhi Gunawan

Referensi Data:
- Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang №1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Damarasri, F. A. C., & Warastri, A. (2025). Hubungan konflik peran ganda dengan work family balance pada karyawan wanita di Yogyakarta. Jurnal Ilmu Psikologi dan Kesehatan, 1(4), 324–330. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jipk
- European Institute for Gender Equality. (2021). Gender differences in household chores. https://eige.europa.eu/publications-resources/toolkits-guides/gender-equality-index-2021-report/gender-differences-household-chores
- GoodStats. (2025). Tingkat partisipasi pekerja perempuan ASEAN 2025: Indonesia nomor berapa? https://goodstats.id/article/tingkat-partisipasi-pekerja-perempuan-asean-2025-indonesia-nomor-berapa-jpKfr
- International Finance Corporation. (2025). The business case for family-friendly workplaces in Indonesia: Summary report. https://www.ifc.org/content/dam/ifc/doc/2025/business-case-family-friendly-workplaces-indonesia-summary-en.pdf
- Indonesia Business Coalition for Women Empowerment. (2025). Successful implementation of flexible working arrangements: L’Oréal Indonesia. https://ibcwe.id/wp-content/uploads/2023/12/Successful_Implementation_of_Flexible_WorkingArrangements-_LOrealIndonesia-_January20225.pdf
- Media Indonesia. (n.d.). 300 perda masih diskriminatif terhadap perempuan. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/300-perda-masih-diskriminatif-terhadap-perempuan
- Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/details/47406/uu-no-1-
메타데이터
- post_id
- c3d09e5a6f7f
- slug
- urgensi-partisipasi-laki-laki-dalam-konflik-beban-ganda-perempuan-c3d09e5a6f7f
- url
- https://medium.com/@sustainher.id/urgensi-partisipasi-laki-laki-dalam-konflik-beban-ganda-perempuan-c3d09e5a6f7f
- canonical_url
- https://medium.com/@sustainher.id/urgensi-partisipasi-laki-laki-dalam-konflik-beban-ganda-perempuan-c3d09e5a6f7f
- author_url
- https://medium.com/@sustainher.id
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-12 22:02:08