Kenapa kita tidak bisa mendukung pihak tergugat maupun penggugat dalam kasus Dago melawan muller
Muhammad Basuki Yaman dan warga kampung cirapuhan memilih untuk tidak mendukung baik tergugat maupun penggugat dalam kasus mafia tanah di…
Kenapa kita tidak bisa mendukung pihak tergugat maupun penggugat dalam kasus Dago melawan muller
Muhammad Basuki Yaman dan warga kampung cirapuhan memilih untuk tidak mendukung baik tergugat maupun penggugat dalam kasus mafia tanah di Dago Elos, Kota Bandung, karena ia menilai konflik tersebut bukanlah gugatan murni, tetapi merupakan rekayasa kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Berdasarkan analisanya dan laporan warga Kampung Cirapuhan, terdapat beberapa alasan kunci:
Bahwa pada intinya gugatan maupun ekssepsi dan juga alat bukti baik itu penggugat maupun pihak tergugat sangat merugikan pihak ketiga yaitu warga kampung cirapuhan rw 01 dan Negara .
Dan lagi kedua pihak memanipulasi wilayah gugatan dari Dago ke Dago elos dan aatau rw 02 . Sehingga mereka hanya saling gugat di rw 02 dan Dago elos sehingga berpotensi kolusi . Dan mengalihkan kemenangan untuk pihak penggugat dengan alternatif pihak tergugat . Namun sbelum itu telah ada pengkondisian pengkondisian .
Yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Sehingga mereka hanya saling gugat di wilayah 1,9 hektar dengan menjadikan wilayah sekitar 5 hektar menjadi objek Kolusi . Namun beberapa diantara pihak yang di kondisikan tidak ikut sidang juga merupakan jaringan mereka .
Dan Mereka saling menguatkan alat bukti mereka untuk mendapatkan keputusan hukum . Artinya mendorong penggugat mendapatkan hak barat eigendome verponding versi mereka . Dan selain itu mereka punya alternatif juga bila tergugat menang maka juga menggunakan alas hak barat eigendome verponding versi Raminten cs . Sekalipun tertolak di pengadilan . Namun tidak serta merta kolusi mereka tidak menghasilkan keuntungan .
Karena mereka pun , pada pihak tergugat menggunakan alas hak barat yang disamarkan yaitu versi Yayasan ema alias Ny Nini karim dengan Kesepakatan nya bersama Didi Koswara yang juga tak jelas keabsahannya . Dan juga pihak tergugat pun menjadikan objek 15.000 meter sebagai alat bukti . Dan selain itu pihak tergugat sudah lebih dulu berhasil membuat shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan banyak lagi surat surat dan atau objek yang dikuasai jaringan nya di pihak tergugat . Maupun simpatisan nya yang tidak masuk sidang .
Rekayasa Saling Gugat:
- Secara formal, pengadilan hanya menampilkan dua pihak, padahal sebenarnya ada empat pihak yang terlibat.
- Kolusi ini membuat kasus terlihat seolah ada perseteruan antara penggugat dan tergugat, padahal keduanya berada dalam jaringan yang sama untuk menguasai lahan secara ilegal.
Korban yang Dikorbankan:
- Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan dan juga fasilitas umum milik publik merupakan korban dalam sistem ini, karena tanah mereka disalahgunakan dan haknya terganggu.
- Ada pihak yang seharusnya dilindungi tidak dilibatkan dalam sidang, sementara pihak-pihak pelaku justru dimanipulasi untuk menutupi kolusi.
Manipulasi Hak dan Wilayah:
- Nama wilayah dan objek tanah dimanipulasi, seperti pengubahan Kampung Cirapuhan RW 01 menjadi bagian Dago Elos RW 02.
- Luas tanah sengketa diperbesar atau dibagi agar menguntungkan pihak kolusi. Jadi seolah eigendome Verponding 3742 dan 6467 seluas 5 hektar ada di Dago elos dan atau rw 02 .
- Ada transaksi dan pengalihan sertifikat yang kompleks dan tidak sesuai fakta lapangan.
Keterlibatan Jaringan Mafia Tanah:
- Banyak pihak non-adat yang masuk sebagai tergugat tetapi merupakan bagian dari jaringan mafia tanah.
- Peran mereka hanya formalitas untuk menutupi kolusi antara penggugat dan tergugat utama.
Netralitas untuk Keadilan:
- Karena persoalan ini melibatkan manipulasi hukum dan kolusi yang terstruktur, Muhammad Basuki Yaman menilai mendukung salah satu pihak sama dengan menerima praktik yang merugikan masyarakat adat dan negara.
- Tujuannya adalah mendorong penyelesaian yang adil, bukan memperkuat pihak yang bermain dalam skema mafia tanah.

Kesimpulannya, sikap netral Muhammad Basuki Yaman didasarkan pada fakta bahwa konflik sengketa ini telah direkayasa untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga dukungan terhadap salah satu pihak justru akan memperkuat praktek kolusi dan merugikan warga serta kepentingan publik. Ia mengadvokasi agar kasus ini dibatalkan demi hukum atau dinonaktifkan (non-executable) hingga manipulasi jelas diatasi.

Referensi dari laporan dan analisis Basuki Yaman: Slideshare 4 pihak Dago Elos, Youtube wawancara Basuki Yaman. :
[embed]
메타데이터
- post_id
- c3e1bcd9ff66
- slug
- kenapa-kita-tidak-bisa-mendukung-pihak-tergugat-maupun-penggugat-dalam-kasus-dago-melawan-muller-c3e1bcd9ff66
- url
- https://medium.com/@rollinggrille313/kenapa-kita-tidak-bisa-mendukung-pihak-tergugat-maupun-penggugat-dalam-kasus-dago-melawan-muller-c3e1bcd9ff66
- canonical_url
- https://medium.com/@rollinggrille313/kenapa-kita-tidak-bisa-mendukung-pihak-tergugat-maupun-penggugat-dalam-kasus-dago-melawan-muller-c3e1bcd9ff66
- author_url
- https://medium.com/@rollinggrille313
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-17 07:56:53