Difusi Hukum Hijab dan Dakwah Bengis Yang Ironis
Kamis, 24 Agustus 2023, laman CNN Indonesia mengabarkan, bahwa selebgram bernama Oklin Fia telah meminta maaf terkait konten jilat Es Krim…
Difusi Hukum Hijab dan Dakwah Bengis Yang Ironis
Kamis, 24 Agustus 2023, laman CNN Indonesia mengabarkan, bahwa selebgram bernama Oklin Fia telah meminta maaf terkait konten jilat Es Krim yang polemik di awal bulan lalu. Ia mengaku vidio menjilat Es Krim di depan pria itu hanya lucu-lucuan dan tidak ada niat menyinggung siapapun, termasuk agama.
Selain dilaporkan melanggar asusila dalam Pasal 27 Ayat (1) Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, ia juga dinilai menistakan agama lantaran hijab yang dipakai. Inilah yang Khalis Mardiasih kritisi pada 8 Agustus 2023 di laman *mojok.co *dengan mengatakan bahwa respon publik tersebut merupakan kegagalan nalar yang bias gender.
Kemudian di laman *magdalene.co, Purnama Ayu menjelaskan bahwa jilbab bukanlah simbol agama, dan simbol sendiri tidak perlu dibela. Sebab, pemakaian jilbab umumnya hanya mengacu pada tekstualitas al-Qur’an, yang jika dibaca secara kontekstual dan mubadalah*, hal itu sepatutnya merupakan otoritas pribadi. Justru, perundungan publik dalam polemik ini akan membuat Islam akan semakin ditakuti dan dijauhi.
Membaca Hijab Sebagai Penutup Aurat
Membaca historisitas hijab, akan ditemukan itu juga bentuk pertolongan atas diskriminasi status sosial perempuan sebagaimana dijelaskan Khalis Mardiasih. Dan memang, seorang hijaber belum tentu suci dan mulia hanya dengan menutup rambut dan kepalanya. Sebab rumus kesetaraan manusia bukan pada kelas sosial dan pakaian, melainkan ketakwaan, iman, dan perilaku baik sebagaimana terkandung dalam QS. al-Hujurat [49]: 13.
Dari berbagai perspektif tentang ayat-ayat hijab, style, nama, dan tradisinya, akan dijumpai pendapat bahwa hijab bukanlah suatu kewajiban dan hanya instruksi demi menghindari potensi buruk dari manusia lainnya. Artinya, selama mampu meminimalisir, maka itu merupakan hak pilih yang personal dalam konteks menjaga dan menghias diri.
Sementara itu, Quraish Shihab dalam “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah” memaparkan, ada bagian yang tidak boleh diperlihatkan (aurat) dalam Islam yang merujuk pada bagian tubuh manusia. Kemudian Gus Baha juga pernah mengatakan, andaikan ada kelonggaran dalam aurat wanita di luar salat, yang ia tahu hanya dalam wajah dan telapak tangan. Mengatakan rambut bukan aurat menurut beliau justru pemahaman yang berlebihan.
Quraish Shihab sendiri dalam telaahnya, memilih ikhtiyath (hati-hati) dengan menganjurkan memakai hijab untuk keluar dari perselisihan ulama tentang batas aurat dan hijab (penutup kepala). Menurutnya, pendapat itu lebih kuat sekaligus mempertimbangkan kebejatan manusia yang pada dasarnya sulit dipastikan porsinya.
Terkait ini dalam al-Asybah wa al-Nadzair karya al-Suyuthi dikatakan, “al-Khuruju min al-Khilaf Mustahabbun”, bahwa keluar dari perselisihan itu justru lebih dianjurkan (al-Suyuthi 1983, 136). Dan ini tentu akan memeberi perbedaan visual antara yang berhijab dan yang tidak dalam tingkat kehati-hatian menutup aurat.
Hijab dan Ironi Keberagamaan
Benar, religiusitas tidak bisa ditakar dari pakaian dan status sosial. Namun terlepas dari ragam nama, bentuk dan tradisinya, penutup kepala dalam Islam masih perlu dipandang sebagai bagian dari agama meski secara simbolis tidak lekat dengan Islam. Sebab bukan tidak mungkin, jika narasi ‘tuhan tidak perlu dibela’ juga akan lepas dari konteksnya. Yakni meski tidak perlu dibela, bukan berarti hijab harus berhenti didakwahkan. Sebab tentu ini merupakan bagian dari kesempurnaan menjalankan aturan.
Dari tulisan Khalis Mardiasih dan Purnama Ayu, saya justru menerima paham bahwa hijab nyaris dipandang sebagai bukan bagian dari agama dengan alasan bobotnya tidak jelas. Padahal itu simpel untuk dipahami, yakni menutupi aurat merupakan anjuran agama, dan sesuatu yang menyempurnakan itu adalah bagian darinya. Konsekuennya, benda itu akan mengalami perubahan nilai meski cenderung subjektif.
Dengan demikian, nalar publik tersebut merupakan evolusi perasaan yang berlebihan dan sebenarnya juga sulit ditakar. Terlebih muasalnya adalah khilafiyah ulama, artinya mereka juga bersandar pada alasan tertentu, misal, “Wa Harim al-Wajib, Ma Laa Yatimmul al-Wajib Illa Bihi”, batasan wajib itu meliputi hal-hal yang menyempurnakannya yang tanpanya itu tidak bisa dilakukan (al-Suyuthi 1983, 125).
Jelasnya, bukan pada resepsi benda yang berlebihan, tapi cara mereka berdakwah-lah yang keliru. Sebab bukan tidak mungkin, jika dari sisni budaya berhijab justru akan hilang gara-gara hijab tidak lagi dianggap memiliki nilai religi, serta ada kaitannya dengan kesalehan.
Meski tidak ada syarat berhijab untuk masuk surga, namun menganggap hal yang lebih baik itu tidak perlu dilakukan tentu juga keliru. Misal sebagaimana terkandung dalam QS. al-Baqarah [2]:42 yang berbunyi “Jangan kalian mencampur kebenaran dengan kebatilan. Jangan juga kalian menyembunyikan kebenaran. Padahal kalian menyadarinya”.
Berbicara hijab yang mencitrakan wanita sebagai insan yang tidak pandai menjaga diri, justru akan aneh jika dalam salat mereka masih memakai mukenah. Sebab pertanyaannya, apakah Tuhan lebih berbahaya dari pada manusia? Jika itu merupakan etika pada Tuhan, apakah beretika pada sesama manusia buang-buang tenaga? Entahlah, rasanya wacana equality memang amat perlu diupayakan dengan hari-hati.
Dakwah Bengis Sebagian dari Ekstrimis
Benar bahwa kerudung atau hijab di Indonesia tidak hanya dipakai oleh muslimah, dan seharusnya juga merupakan penistaan bagi agama lain yang memakainya. Respon publik yang meminta untuk melepas jilbab dahulu dan tudingan penista agama malah akan membawa Islam pada ruang yang eksklusif, dan mengucilkan muslimah tanpa hijab.
Bagi saya respon publik terkait simbol hijab bisa saja dimaklumi tapi tentu tidak dengan ucapan yang bengis dan agitatif itu di era direct message dan personal message. Hal itu lebih terlihat seperti ujaran kebencian daripada dakwah kesalehan. Pasalnya, bisa saja dalam hal ini tersorot tidak paham bagaimana memperlakukan hijab sebagai simbol kehati-hatian, atau bahkan ada hal yang berkonteks lain.
Dalam polemik al-Maidah Pak Ahok mislanya, Pak Nusron Wahid pernah memberi tanggapan di Indonesia Lawyers Club (ILC) beberapa tahun lalu. Bahwa sebelum mengklaim penistaan, tabayun harusnya didahulukan. Sebab maksud dan tujuan dari hal itu tentu hanya author yang tahu. Jika tidak, maka itu tidak lebih dari perspektif yang tidak mematuhi teknis memahami.
Meski justru harus dipandang bagian dari syariat, sikap publik tentu tidak mencerminkan budaya sopan santun yang secara ginaris diajarkan pinisepuh, ulama, dan Walisongo yang datang dengan diplomasi dan politik yang halus. Merujuk pada kandungan QS. al-Nahl [16]: 125, dakwah seharusnya disayaratkan tegas namun baik dan benar, halus dalam mengajak, mengatakan, maupun mendebat.
Dalam QS. Al-Syu’ara’ [26]: 214 juga dijelaskan, “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat”. Artinya dakwah lebih baik dimulai dari ruang terdekat, yakni saudara, teman, tetangga, baru kemudian moral publik. Terlebih banyak konten dan film yang justru lebih sensasional mencitrakan para muslimah dan malah menjadi tontonan yang diminati di ruang pribadi.
메타데이터
- post_id
- c58e90a1bf03
- slug
- difusi-hukum-hijab-dan-dakwah-bengis-yang-ironis-c58e90a1bf03
- url
- https://medium.com/@muqsdm/difusi-hukum-hijab-dan-dakwah-bengis-yang-ironis-c58e90a1bf03
- canonical_url
- https://medium.com/@muqsdm/difusi-hukum-hijab-dan-dakwah-bengis-yang-ironis-c58e90a1bf03
- author_url
- https://medium.com/@muqsdm
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-26 21:52:29