Menyelematkan Ekonomi Indonesia: Reformasi atau Resesi
Kamila Setiawan — Mahasiswa Fakultas Hukum UGM
Menyelematkan Ekonomi Indonesia: Reformasi atau Resesi
Kamila Setiawan — Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Maskapai penerbangan komersial baru, Indonesia Airlines Group (INA) resmi terdaftar 7 Maret lalu. Maskapai milik pengusaha asal Indonesia, Iskandar, ini justru mendirikan perusahaan utamanya di Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd.,. Fakta ini bukan sekedar kebetulan — melainkan potret nyata bagaimana iklim investasi yang kurang ramah terus mendorong para pengusaha Indonesia untuk “hijrah” ke luar negeri. Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara serta pasar yang menjanjikan dengan 280 juta penduduk dan sumber daya alam melimpah seharusnya menjadi magnet bagi investor asing. Namun, berbagai potensi ini masih terhambat karena penyebab-penyebab yang saling berkaitan seperti rendahnya kapasitas penyerapan tenaga kerja dan tenaga kerja tidak terampil, infrastruktur yang buruk, kualitas institusi yang buruk, standar yang rendah, maraknya isu korupsi, kebijakan dan peraturan yang ambigu. (Elyta & Nuzulian, 2020).
Masalah peraturan yang rumit dan praktik korupsi yang masih marak menjadi alasan utama mengapa Indonesia gagal menjadi tujuan utama investasi asing. Hingga 2022, alasan-alasan ini telah menghambat 4.444 investasi asing langsung. Ironisnya, bukan hanya investor luar yang enggan masuk, tetapi banyak pengusaha Indonesia sendiri yang memilih “menyerah” dan mengalihkan kepemilikan perusahaan mereka ke asing ataupun memindahkan bisnis ke luar negeri demi mendapatkan iklim usaha yang lebih ramah dan stabil. Menyadari hal ini, Bank Dunia sebenarnya telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan reformasi regulasi guna menarik lebih banyak investasi asing langsung dan mengoptimalkan potensi ekonomi Indonesia yang selama ini terhambat.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Singapura yang dikenal dengan pajak rendah, stabilitas politik, dan birokrasi yang efisien, berhasil menempati peringkat ke-7 dari 156 negara dalam penilaian Indeks Kota Global The Global Cities Report 2025. Sementara itu, Jakarta sebagai kota terbesar Indonesia masih tertinggal jauh dengan menduduki peringkat ke-74. Singapura juga berhasil menduduki peringkat 12 Best Countries kategori Entrepreneurship, dimana salah satu indikatornya adalah kemudahan akses terhadap modal — faktor krusial bagi investor dalam menentukan lokasi bisnis mereka. Hasilnya, Singapura menjadi kota ideal bagi para investor luar dan pendirian perusahaan induk, beberapa startup ternama asal Indonesia seperti Kopi Kenangan dan Ruangguru memilih untuk berbasis di Singapura demi mendapatkan keuntungan dari iklim bisnis yang lebih kondusif. Selain Singapura, Malaysia juga menjadi negara yang menarik perhatian investor asing terbukti dengan perusahaan multinasional seperti Tesla, Microsoft, Apple, dan Google yang memutuskan untuk berinvestasi di Malaysia pada 2024 lalu. Derasnya arus investasi ke negara tetangga ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia untuk segera membenahi sistem birokrasi dan regulasi yang menghambat investasi. UU Cipta Kerja dalam omnibus law yang diberlakukan sejak 2021 sebenarnya dirancang sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan guna menarik lebih banyak investasi. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru masih dinilai masih menyulitkan investor karena sederet persyaratan yang rumit. Salah satunya adalah kewajiban penilaian atas kepraktisan proyek (feasibility study), yang tidak hanya memakan waktu tetapi juga memerlukan biaya tinggi, sehingga semakin membebani pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Peluang emas seperti peningkatan kinerja perdagangan dan kemajuan teknologi terus melayang begitu saja ketika Indonesia gagal menjadi destinasi utama bagi bisnis dan investasi. Ketertinggalan ini bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada sirkulasi keuangan dalam negeri, yang pada akhirnya mempengaruhi sistem pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Budaya mempersulit alur birokrasi sebagai salah satu akar masalah tampaknya tidak hanya terjadi dalam dunia bisnis, tetapi juga meresap hingga ke tingkat pemerintahan terkecil. Di instansi seperti kelurahan, misalnya, masyarakat kerap dipersulit dengan prosedur yang berbelit seakan-akan sistem dibuat lebih rumit daripada yang seharusnya. Bahkan ada banyak oknum yang menjadikan kekacauan ini sebagai ladang keuntungan, mendorong masyarakat untuk membayar sejumlah uang demi sekadar mempercepat proses yang sebenarnya bisa berjalan lebih efisien. Jika birokrasi sudah begitu rumit di tingkat dasar, bukan tanpa alasan jika masalah serupa juga menghambat investor asing yang seharusnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Proses yang rumit dan praktik korupsi telah menciptakan iklim bisnis yang tidak lagi menarik, lagi-lagi memaksa banyak investor untuk beralih ke negara tetangga yang menawarkan sistem yang lebih efisien dan transparan. Indonesia seharusnya bisa memanfaatkan potensi besar yang dimilikinya, tetapi sebelum itunamun untuk itu, dibutuhkan reformasi regulasi yang nyata untuk mempercepat proses investasi asing dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih ramah dan kompetitif. Tanpa langkah nyata demi perbaikan, Indonesia akan terus terperosok dalam ketertinggalan, sementara negara lain melesat maju, merebut peluang yang seharusnya bisa dimiliki Indonesia, dan meninggalkan kita tertinggal selamanya dalam persaingan global.
Daftar Pustaka
Nurfatmala, Nurfatmala, Neneng Fitriah, Riska Komalasari, Sarip Hidayat, and Fitri Raya. “Peran Perusahaan Multinasional Dalam Meningkatkan Sektor Perekonomian Di Indonesia.” MENAWAN: Jurnal Riset dan Publikasi Ilmu Ekonomi 1 (2023): 278–289.
Ahmad Fikri Assegaf. “Kenapa Startup Indonesia Beramai-ramai Pindah ke Singapura?” HukumOnline.
https://www.hukumonline.com/berita/a/kenapa-start-up-indonesia-beramai-ramai-pindah ke-singapura-lt5eaa8deca8cf2/?page=4 (diakses 9 Maret, 2025)
Rosseno Aji Nugroho. “Ini Sebabnya Banyak Bisnis Beroperasi di RI Tapi Kantor di Singapura.” CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240706122940-4-552309/ini-sebabnya-banyak bisnis-beroperasi-di-ri-tapi-kantor-di-singapura/amp (diakses 9 Maret, 2025)
Yohanes Mega Hendarto. “Mengapa Perusahaan Multinasional Enggan Berinvestasi di Indonesia?” Kompas. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/06/05/mengapa-perusahaan-multinasional-enggan -berinvestasi-di-indonesia (diakses 9 Maret, 2025)
Isnaya Helmi. “Indonesia Airlines: Milik Orang Aceh, Berkantor di Singapura dan Fokus Penerbangan Internasional.” Kompas TV. https://www.kompas.tv/ekonomi/579166/indonesia-airlines-milik-orang-aceh-berkantor-d i-singapura-dan-fokus-penerbangan-internasional (diakses 9 Maret, 2025)
메타데이터
- post_id
- c66d7e1f849c
- slug
- menyelematkan-ekonomi-indonesia-reformasi-atau-resesi-c66d7e1f849c
- url
- https://medium.com/opinio-juris/menyelematkan-ekonomi-indonesia-reformasi-atau-resesi-c66d7e1f849c
- canonical_url
- https://medium.com/opinio-juris/menyelematkan-ekonomi-indonesia-reformasi-atau-resesi-c66d7e1f849c
- author_url
- https://medium.com/@demajusticiaugm
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-20 11:48:34