← Back to list

Mau Kemana Arah Kebijakan Tata Ruang Wilayah dan Kota

Mungkin terlalu tinggi tingkat kegalauan, dan mungkin bukan juga urusannya.... Ketika sebuah upaya menempatkan hal yng benar menjadi gamang…

Juniar Ilham · 2018-03-24 04:47 · 0 claps · 2.7 min read
#planner #tataruang-wilayah #tataruang-kota #kebijakan
Open on Medium ↗

Mau Kemana Arah Kebijakan Tata Ruang Wilayah dan Kota

Mungkin terlalu tinggi tingkat kegalauan, dan mungkin bukan juga urusannya.... Ketika sebuah upaya menempatkan hal yng benar menjadi gamang apalagi tingkatan dibawah yng mungkin juga tak memikirkannya. Sebuah perjalanan heroik bagaimana tataruang sebagai panglima tidak hanya sebatas retorika.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Penataan Ruang seperti tergesa-gesa, baik isinya yng lebih mengedepankan peran pelaksana baca institusi sampai penetapan institusi pelaksana. Bagaimana kedudukan sang perencana luput dari bahasan bagaimana norma dan etikanya juga batasannya serta perlindungannya.

Saat awal mengejar kuantitas daripada fokus kualitas, sejak awal salah interpretasi pelaksana yng dulunya memang sebatas eselon 2. Semua entitas kementrian dan lembaga merasa berhak menginterpretasikannya sendiri.

Muncullah era dimana pengakuan nomenklatur Taru menjadi nomenklatur Kementrian, harapan berbunga, keinginan Taru lebih dipertimbangkan untuk perencanaan pembangunan. Menyatukan ide antara kepemilikan yng diurusi Agraria dan peruntukan yng diurusi Tata Ruang, jadilah penggabungan keduanya dalam sebuah kementrian ATR meskipun masih ada embel-embel Kepala BPN. Not badl ah, yng penting tidak sekedar level kepala dinas.

Saat itu masih juga belum singkron, terasa pelik menyatukan persepsi bahwa Tata Ruang bukan sektor! Merengkuh kepercayaan agar sektor bisa dan dapat "membaca" dokumen tataruang, sehingga arahan tataruang dapat langsung diimplementasikan kedalam perencanaan sektor. Namun apa yng terjadi, justru sektor memutuskan membuat masterplannya masing-masing. Masterplan yng lebih kepada integrasi antara sektor satu dan lainnya. Disini Tataruang juga belum begitu dipegang.

Kesepahaman antar kementrian dimana Tata Ruang dulu melekat di urusan ke PU an menjadikan perkembangan keilmuan seorang planner kadang terbentur dgn format yng beda. Lebih kepada arah pelaksanaan fisik yng menjadi domainnya, yang penting usulan program yng tertera dalam indikasi dapat langsung diambil oleh sektor untuk melaksanakan pembangunan fisik.

Timbul lagi keraguan setelah badan koordinasi yng menghubungkan kesinambungan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang justru ditiadakan, dan ditingkat Provinsi Taru hanya setingkat UPT yng tidak punya struktur kendali mengkoordinasikan pada tingkatan kabupaten. Apalagi jika kita tahu bahwa kementrian yng mengurusi tataruang tdk punya struktural kebawah spt kementrian PU. ATR di provinsi masih hanya label dengan plang nama, sejatinya lebih pada penamaan kanwil BPN yang tdk secara langsung arahan strukturalnya dari kementrian ATR, malah urusan tataruang di daerah koordinasi dr pusat/kementrian ATR langsung ke bappeda dan dinas teknis baca dinas PU apapun nomenklatur namanya di tingkat provinsi.

Sampai sekarang, keprofesian planner masih dihadapkan dgn rutinitas dengan output dan outcome yng alur strukturnya gak jelas, benturan aturan sektor, tumpang tindih kebijakan yng semakin menjauhkan harapan bahwa produk taru panglima pembangunan. Jangankan sampai implementasi, dipakai untuk kegiatan perencanaan pembangunan kadang pada beberapa wilayah hanya sebagai hiasan menimbang, perkara mempertimbangkan isinya saya kurang yakin.

Jika ada masalah dengan kewilayahan tudingannya ke tataruang yng tidak benar, tanpa melihat rentetan proses yng sehatusnya menjadi tanggungjawab bersama, ya...tanggungjawab dari semua yng terlibat didalamnya, karena pekerjaan planner bukan hanya planner didalamnya. Planner dalam kegiatannya menganut transdisiplin, dalam tim yng terdiri dari berbagai keahlian yng dipersyaratkan, sebelum dinyatakan tuntas tanggungjawab teknisnya, masing2 tahapan didiskusikan dan disetujui dalam forum diskusi oleh tim teknis yng terdiri atas perwakilan dinas dan instansi. Setelah disetujui produknya harus dibahas dalam forum legislatif. Hal ini yng tidak.banyak dipahami oleh masyarakat bahwa produk tataruang adalah produk kesepakatan yng mengelaborasi kepentingan teknis, manajerial dan hukum.

Lalu apa yng salah terkait eksistensi planner dikegiatan penataan ruang dan wilayah, keteguhan memegang aturan kadang dimentahkan sendiri dari atas sedang konsolidasi tumpang tindih aturan di sektor yang semakin diupayakan untuk dikembalikan selaras justru mendapat tantangan baru dengan aturan-aturan yng baru pula. Sampai sampai produk tataruang dianggap menghalangi upaya investasi.

Akankah nomenklatur sebagai panglima ini akan tetap disandang sedang disana sini banyak pengkerdilan posisi taru, ganti pemimpin ganti kebijakan, ganti taun ganti perencanaan. Seperti orang yang gak punya rencana jangka panjang buat hidupnya. Jika memang belum niat menggabungkan dan mengurai benang merahnya antara aspek kepemilikan dan peruntukan lebih.baik berdiri sendiri saja tataruangnya.

Tataruang, sebuah upaya yng semakin membutuhkan kepedulian untuk sama-sama paham, bahwa kita berbicara dalam subyek yng dinamis yang tak bisa ditawar tawar untuk dipergunakan bersama dalam berkehidupan dan berbangsa!

sumber foto :infobekasi.com


메타데이터
post_id
c79a93aed53a
slug
mau-kemana-arah-tata-ruang-wilayah-dan-kota-c79a93aed53a
url
https://medium.com/@juniarip/mau-kemana-arah-tata-ruang-wilayah-dan-kota-c79a93aed53a
canonical_url
https://medium.com/@juniarip/mau-kemana-arah-tata-ruang-wilayah-dan-kota-c79a93aed53a
author_url
https://medium.com/@juniarip
status
ok
fetched_at
2026-07-30 05:33:44