← Back to list

RISALAH FISIP : Menggugat Paternalisme Legislasi di Indonesia

Karya Georgius Benny, Ilmu Pemerintahan, 2019.

Kastrat BEM FISIP UNPAD · 2022-07-25 13:38 · 0 claps · 3.5 min read
#paternalisme #legislasi #indonesia #risalah-fisip
Open on Medium ↗

RISALAH FISIP : Menggugat Paternalisme Legislasi di Indonesia

Karya Georgius Benny, Ilmu Pemerintahan, 2019.

Paternalisme dalam proses legislasi hukum sudah menjadi patologi modern dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan terlalu terpusat di lembaga-lembaga negara, khususnya DPR RI sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan mengesahkan undang-undang.

Paternalisme sendiri adalah fenomena dimana kelompok atau individu yang memiliki otoritas merasa berhak mengatur dan menentukan tindakan kelompok atau individu lainnya, termasuk dengan membatasi perilakunya, dengan tujuan menciptakan kebaikan versi mereka bagi pihak yang diatur.

Fenomena paternalisme sangat umum dijumpai dalam konteks politik maupun hukum. Otoritas politik dan hukum yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan cenderung bersifat otoritatif dan elitis sehingga melahirkan paternalisme. Lembaga-lembaga negara yang menjadi otoritas politik dan hukum berperan sebagai aktor tunggal dalam proses legislasi. Padahal, peraturan tersebut nantinya akan berlaku secara menyeluruh dan bersifat memaksa.

Padahal, dalam paradigma negara hukum demokratis, produk legislatif dimana berarti peraturan perundang-undangan haruslah bersifat transparan dan partisipatif dalam setiap prosesnya. Peter Marzuki dalam “Pengantar Ilmu Hukum” (2008:283) menyebutkan:

“Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam negara hukum demokratis, produk yang dihasilkan oleh kekuasaan legislatif, yaitu undang-undang adalah cerminan daripada kehendak rakyat karena parlemen (legislatif) sejatinya adalah bentuk paling nyata dari kedaulatan rakyat.”

Jauh sebelum masa modern, Jean Jacques Rousseau dalam Hamersma (1990) sudah menuliskan bahwasanya cabang kekuasaan legislatif adalah satu-satunya bentuk paling murni dari kedaulatan rakyat karena merupakan perwakilan langsung daripada rakyat itu sendiri. Rousseau juga menegaskan bahwa kehendak umum rakyat adalah subjek politik kolektif sehingga menjadi sumber legitimasi politik bagi negara.

Kondisi ideal yang disebutkan tersebut nyatanya belum terlaksana dalam praksis politik di Indonesia. Terdapat gap yang cukup lebar antara kondisi ideal hukum sebagai produk yang berasal dari kehendak rakyat dengan kondisi faktual dimana hukum dirumuskan dalam situasi paternalistik dan elitis.

Hukum tidak dapat dilepaskan dari politik. Hukum dapat dipandang sebagai produk politik karena sebuah peraturan perundang-undangan haruslah melalui proses-proses politik untuk dapat disahkan. Intervensi politik ke dalam hukum yang seharusnya bebas nilai politis ini adalah patologi yang tidak dapat diobati dengan cepat.

Hans Kelsen dalam karya besarnya “General Theory of Law and State” (2005:5) menjelaskan bahwa intervensi politik dalam hukum meliputi ide, gagasan, dan nilai-nilai politik yang berusaha untuk di”hukum”kan sehingga mendapatkan legal standing.

Karakter rezim politik yang sedang berkuasa di suatu negara juga menentukan bagaimana pelaksanaan proses legislasi berlangsung. Negara demokrasi cenderung melahirkan produk hukum yang responsif sementara negara otoriter cenderung melahirkan produk hukum yang ortodoks. Perbandingan keduanya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Berdasarkan analisis Mahfud MD tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa negara demokratis dan hukum responsif sejatinya berjalan secara linear. Lalu, bagaimana di Indonesia?

Indonesia adalah negara demokrasi, setidaknya begitulah yang sering dikumandangkan sekaligus termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam realpolitik hal ini sangatlah berseberangan, khususnya dalam hal proses pembentukan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, karakter proses legislasi di Indonesia bercirikan paternalistik dan elitis sebagaimana penjelasan keduanya di atas.

Sifat paternalistik dan elitis ini dapat kita saksikan dalam dinamika proses legislasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir seperti fenomena Undang-Undang KPK, Undang-Undang Minerba, Omnibus Law Cipta Kerja, dan yang terbaru ialah wacana pengesahan RKHUP.

Undang-undang yang begitu berpengaruh dalam hajat hidup banyak orang justru dirumuskan secara tertutup dan disahkan secara diam-diam. Para pemangku kebijakan beralasan bahwa yang dilakukan demi kebaikan seperti UU KPK yang disahkan guna memperkuat kelembagaan KPK untuk memberantas korupsi hingga UU Cipta Kerja yang disahkan guna mempercepat perbaikan ekonomi akibat dampak pandemi.

Fenomena inilah yang dapat kita sebut sebagai paternalisme legislasi. Negara merasa berperan sebagai “pater” atau “bapak” yang merasa paham apa yang terbaik untuk “anaknya” (masyarakat) sehingga pengambilan keputusan politik yang dilakukan bersifat otoritatif dan tidak ingin diintervensi.

Produk legislasi yang dihasilkan negara Indonesia yang menagku sebagai negara demokratis justru lebih identik bersifat ortodoks dengan ciri sentralistik-dominatif sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahfud MD di atas. Ironisnya, Mahfud MD kini menjadi bagian dari pihak yang “melanggengkan” paternalisme legislasi di Indonesia.

Menggugat paternalisme dan ortodoksi legislasi adalah pekerjaan rumah bagi civil society di Indonesia. Civil society memiliki peran penting sebagai infrastruktur politik di dalam negara yang mampu memberikan tekanan kepada sistem politik guna menghasilkan produk yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Merebut ruang publik juga menjadi urgensi untuk dilakukan saat ini mengingat dalam kondisi sekarang, ruang publik direduksi sedemikian rupa sehingga hanya menjadi wadah untuk “cek ombak” bagi penguasa guna mengetahui respon publik terhadap suatu wacana politik. Hal itulah yang terjadi dalam wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Paternalisme legislasi ibarat menjadi Tembok Berlin yang memisahkan Jerman Barat dengan Jerman Timur. Paternalisme legislasi memisahkan kondisi ideal negara hukum demokratis dengan kondisi faktual negara sentralistik-dominatif. Namun, sebagaimana Tembok Berlin yang akhirnya runtuh, maka paternalisme legislasi pun pada akhirnya akan runtuh juga.

Namun, ini bukan pekerjaan mudah, melainkan membutuhkan kerja keras sekaligus kerja panjang. Maka dari itu, mari kita rebut hak politik kita sebagai warga negara dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus meruntuhkan tembok besar bernama paternalisme legislasi.

REFERENSI

Hamersma, H. (1990). Tokoh-Tokoh Filsafat Barat Modern. Jakarta: PT Gramedia.

Kelsen, H. (2005). General Theory of Law and State. New Jersey: Harvard University Press.

Mahfud MD. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persada.

Marzuki, P. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.


메타데이터
post_id
c9f71c8105f5
slug
risalah-fisip-menggugat-paternalisme-legislasi-di-indonesia-c9f71c8105f5
url
https://medium.com/@kastratbemfisipunpad/risalah-fisip-menggugat-paternalisme-legislasi-di-indonesia-c9f71c8105f5
canonical_url
https://medium.com/@kastratbemfisipunpad/risalah-fisip-menggugat-paternalisme-legislasi-di-indonesia-c9f71c8105f5
author_url
https://medium.com/@kastratbemfisipunpad
status
ok
fetched_at
2026-06-09 15:37:30