← Back to list

Berusaha Mencatat Dinamika Negara: Polri Menggeledah Dugaan Tipikor dan TPPU, TNI Menjaga Rumah…

ingatkah kita? salah satu amarah publik terhadap Perubahan UU TNI bukan hanya karena UU TNI yang cacat formil, tapi juga ada perluasan OMSP…

Rabiatul Adawiyah Situmorang · 2026-07-09 22:09 · 1 claps · 2.9 min read
#tindak-pidana-korupsi #money-laundering #jampidsus #corruption
Open on Medium ↗
Wiki topics: ECO · Economy · General

Berusaha Mencatat Dinamika Negara: Polri Menggeledah Dugaan Tipikor dan TPPU, TNI Menjaga Rumah Jampidsus

ingatkah kita? salah satu amarah publik terhadap Perubahan UU TNI bukan hanya karena UU TNI yang cacat formil, tapi juga ada perluasan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) dari 14 tugas menjadi 16. mari ingat ingat~

Tahun 2025, terbit Perpres №mor 66 Tahun 2025 yg memberi pijakan hukum untuk TNI terlibat dalam perlindungan terhadap Jaksa. Banyak kasus besar yang dibawa kejaksaan pada tahun itu — menjadi alasan Perpres ini hadir; pemerintah menganggap ancaman keamanan jaksa meningkat.

Bagian I: Kontroversi

*Undang-Undang Kejaksaan sudah menerangkan bahwa pengamanan jaksa ada pada kepolisian (lihat Pasal 8A UU Kejaksaan RI). kritik muncul karena adanya pengerahan TNI untuk pengamanan kantor-kantor kejaksaan. Pada tahun 2025 yang penuh kontroversi, Bapak Agus Subiyanto, Perwira Tinggi TNI AD, secara eksplisit menyampaikan, kejaksaan merupakan objek vital nasional. Pernyataan beliau berlandaskan Pasal 7 UU TNI yang menyebutkan tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yang salah satu tugasnya adalah pengamanan objek vital nasional. Terlebih, dengan Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, hal ini menjadi diskursus baru di tahun itu— apakah Jaksa bagian dari objek vital nasional?. Saat itu, Kejagung juga menegaskan, pengamanan dari TNI tidak mengganggu kerja jaksa di ranah hukum.*

Prof. Mahfud MD pernah turut memberikan keterangan, Objek Vital Nasional seharusnya ditetapkan lewat keputusan menteri / kepala lembaga yg berwenang, dan dalam daftar Objek Vital Nasional yg berlaku, Kejaksaan tidak termasuk (lihat Keppres Nomor 63 Tahun 2004). Artinya, ada perbedaan penafsiran perihal Objek Vital Nasional, tapi, presiden melalui peraturannya, sudah sangat berambisi melibatkan TNI sebagai alat keamanan jaksa.

Masalahnya~

Pertama, supremasi konstitusi semakin pudar. dari kacamata konstitusi, dinamika ini bikin tatanan kelembaganegaraan semakin kompleks karena Polri dan TNI sudah memiliki jalur fungsi dan tugasnya masing-masing yang harus dijalankan semestinya.

*Kedua, multifungsi TNI, produk hukum banyak, overlap, dan perubahannya tidak reflektif. Konteks penjagaan objek vital nasional sebagai salah satu OMSP itu bukan produk baru dari perubahan UU TNI, tapi produk yang sudah ada sejak UU TNI lama. Persoalannya, revisi UU TNI terkesan fokus memperluas sektor untuk bisa diisi oleh TNI, di tengah terdapat tugas TNI yang dalam penafsirannya pun masih banyak masalah di kalangan stakeholders itu sendiri. Alih alih perubahan UU TNI fokus kepada penguatan ketentuan hukum yang masih karet — yang penafsirannya masih tidak seragam.*

Ketiga, absolutisme presiden. perubahan UU TNI pada Pasal 7 Ayat (4) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai OMSP melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), yang khawatirnya fungsi DPR semakin terciderai dalam pengawasan terhadap pengerahan TNI.

Bagian II: Anomali Penjagaan TNI di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

warga…(dengan berat hati) mari, anggaplah, TNI digunakan untuk pengamanan Jaksa yang sedang berusaha mengungkap kejahatan, termasuk perkara-perkara besar. artinya.. posisi TNI adalah memastikan perkara yg sedang ditangani Jaksa dapat berjalan baik (sesuai hukum), tanpa ancaman eksternal. tapi kalau kita lihat kondisi hari ini […]

![https://www.suara.com/news/2026/07/08/210719/rumah-jampidsus-febrie-adriansyah-dijaga-ketat-tentara-usai-polisi-geledah-kafe- declan-signature

https://www.suara.com/news/2026/07/08/210719/rumah-jampidsus-febrie-adriansyah-dijaga-ketat-tentara-usai-polisi-geledah-kafe- [declan-signature

[…] kalau kita lihat kasus ini, tujuan penugasan TNI untuk keamanan Jaksa jadi berubah; bukan lagi memastikan Jaksa bebas ancaman dalam menangani perkara, tapi juga melindungi Jaksa dari dugaan kuat korupsi yg dilakukan oleh Jaksa itu sendiri.

Kapuspen TNI menyampaikan bahwa keberadaan TNI di rumah Jampidsus Febrie itu atas permintaan Jaksa Agung (ya, ruang gerak Jaksa dalam hal pengamanan jaksa, prosedurnya memang hanya jika ada permintaan Jaksa Agung). Beliau menambahkan, keberadaan TNI tidak berkaitan dengan kasus Jampidsus yg sedang ditelusuri Polisi.

Masalahnya, warga… sampai sekarang (setidaknya sampai tulisan ini dibuat) belum ada keterangan jelas mengenai alasan pengamanan rumah Jampidsus tersebut. klarifikasi TNI hanya sampai “bukan karena penggeledahan oleh Polri, tapi karena ada permintaan penjagaan dari Jaksa Agung”, padahal masyarakat bukan minta penjelasan tentang legal standing TNI (yang sebenarnya legal standing-nya pun sudah bermasalah juga sebagaimana kontroversial yang kita diskusiin di bagian pertama). Melainkan, kritik masyarakat lahir karena… ‘alasan’ dari penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI, tidak menjawab amarah publik sama sekali.

Apabila keterangan Kapuspen TNI (singkat, padat, tidak jelas) hanya dengan menyampaikan “karena atas permintaan jaksa agung” apakah artinya TNI tidak mengerti penjagaan terhadap apa yang sedang dia lakukan? apakah ada ancaman bersenjata yang menyerang kejaksaan? atau ada apakah????

RIPSupremasiKonstitusi


메타데이터
post_id
cb4a8a9cdcba
slug
berusaha-mencatat-dinamika-negara-polri-menggeledah-dugaan-tipikor-dan-tppu-tni-menjaga-rumah-cb4a8a9cdcba
url
https://medium.com/@wiyahada212/berusaha-mencatat-dinamika-negara-polri-menggeledah-dugaan-tipikor-dan-tppu-tni-menjaga-rumah-cb4a8a9cdcba
canonical_url
https://medium.com/@wiyahada212/berusaha-mencatat-dinamika-negara-polri-menggeledah-dugaan-tipikor-dan-tppu-tni-menjaga-rumah-cb4a8a9cdcba
author_url
https://medium.com/@wiyahada212
status
ok
fetched_at
2026-07-11 18:10:18