← Back to list

Pengamatan Hakim dalam KUHAP Baru: Jalan Tengah antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

KUHAP baru berupaya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk dapat menemukan kebenaran materiil melalui pengamatan selama proses…

Dita Rosalia Arini · 2026-05-11 05:19 · 0 claps · 2.9 min read
#hukum #opinion #kuhap #peradilan-pidana
Open on Medium ↗
Wiki topics: ✍️ · Writing & Creative

Pengamatan Hakim dalam KUHAP Baru: Jalan Tengah antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

KUHAP baru berupaya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk dapat menemukan kebenaran materiil melalui pengamatan selama proses persidangan. Namun, perluasan mengenai hal tersebut tetap harus dibatasi oleh prinsip objektivitas tanpa mengorbankan kepastian hukum dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak terdakwa.

Hakim, sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum pidana, memiliki fungsi sebagai pengawas dan pelaksana utama yang menjamin proses peradilan yang fair sebagaimana telah diamanatkan dalam Hukum Acara Pidana. Keadilan dipahami sebagai hasil dari prosedur yang sah, tertib dan konsisten. Dalam suatu amar putusan pidana terdapat kalimat “terbukti secara sah dan meyakinkan”, bukan tanpa alasan. Kalimat tersebut bermakna bahwa hakim dalam memutus suatu perkara memiliki keyakinan berdasarkan pembuktian yang sah dan menguatkan bahwa terdakwa benar dan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwa kepadanya, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam memutus suatu perkara, seorang hakim tidak boleh ragu. Dalam adagium hukum dikenal suatu istilah yang sering kali dijadikan landasan dalam proses pembuktian, yakni in criminalibus probationes debent esse luce clariores , yang artinya bahwa dalam suatu proses pembuktian guna menjerat seseorang yang melakukan suatu tindak pidana harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan sama sekali. Artinya, proses pembuktian harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah, dan dari alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan untuk memutus perkara tersebut.

Pada negara-negara yang menganut sistem hukum common law telah lebih duluu mengenal konsep judge’s own observation. Hakim dianggap sama dengan ahli hukum yang melakukan pengamatan selama perkara berlangsung dan pengamatan yang dilakukan juga menjadi bukti bagi hakim dalam memutus perkaranya. Dalam sistem hukum yang dianut oleh Indonesia, hakim bukan hanya sekadar sebagai “corong undang-undang”. Oleh karena itu, dengan hadirnya pembaruan dan konsep pengamatan hakim dalam proses pembuktian pidana yang diatur dalam KUHAP baru tentunya memberikan konsekuensi hukum dalam praktiknya.

Pengamatan Hakim dalam KUHAP Baru

Sejalan dengan pembaruan hukum pidana materiil dan formil, hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengalami berbagai pembaruan. Berkaitan dengan aspek proses peradilan dan keyakinan hakim, KUHAP yang baru memberikan ruang bagi hakim untuk menilai seluruh alat bukti melalui pengetahuan, keyakinan, serta pengamatan yang dimilikinya. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 KUHAP baru dengan tujuan untuk memberikan perluasan bagi hakim dan ruang untuk menumbuhkan keyakinan berdasarkan apa yang dilihatnya, didengar dan di alami selama proses persidangan sehingga disebut sebagai pengamatan hakim. Pengamatan hakim diatur dalam KUHAP baru bukanlah tanpa alasan, hal ini dikarenakan selama proses peradilan yang umumnya terjadi, sering kali terdapat ketidakseriusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yang seolah tidak memberikan perhatian yang serius dalam mengikuti dan memimpin proses persidangan. Pengamatan hakim diposisikan sebagai instrumen pelengkap untuk memperkuat keyakinan yang dimiliki oleh hakim sebelum membuat suatu putusan. Keyakinan yang dibentuk dilakukan tanpa memperhatikan dengan saksama jalannya suatu persidangan. Maka, akan muncul pertanyaan: dari mana keyakinan itu berasal? Oleh karena itu, pengamatan hakim memiliki dasar yang kuat dalam praktiknya.

Pengamatan yang dilakukan oleh hakim dianggap penting karena tidak semua kebenaran dapat diungkap hanya melalui dokumen formil yang dihadirkan, dan hakim sebagai pemimpin sidang dirasa perlu untuk menangkap fakta baru yang hadir pada persidangan. Kebenaran yang akan diungkap dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Oleh karena itu, pengamatan hakim dinilai penting. Pengamatan hakim meliputi sikap, perilaku, konsistensi keterangan, ekspresi terdakwa dan saksi yang dihadirkan, serta respons selama persidangan. Meskipun demikian, pengamatan hakim juga memiliki celah dan potensi bias berupa stereotip sosial yang menghadirkan subjektivitas dan prasangka personal, terlebih lagi ekspresi seseorang tidak selalu mencerminkan kejujuran atau kebohongan. Dengan adanya pengaturan mengenai pengamatan hakim, bahaya utama yang harus kita cegah adalah kurangnya objektivitas dalam pembuktian, sehingga hakim terlalu bergantung pada intuisi. Oleh sebab itu, pengamatan hakim harus diatur dan dibatasi sebagai sifat pelengkap, bukan sebagai alat bukti utama. Pengaturan yang jelas mengenai batasan penggunaan pengamatan hakim dan standar etik harus diatur dalam pedoman Mahkamah Agung.

Pengamatan hakim dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan substantif dan upaya mencapai kebenaran materiil. Namun, tanpa batasan yang jelas, hal tersebut berpotensi mengikis kepastian hukum. Oleh sebab itu, KUHAP baru harus memastikan bahwa hakim tetap independen. Pada akhirnya, tantangan terbesar KUHAP baru bukanlah sekadar memberi ruang bagi keyakinan hakim, tetapi memastikan bahwa keyakinan yang dibangun oleh hakim tersebut tetap lahir dari proses pembuktian yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


메타데이터
post_id
cb619bc98d4d
slug
pengamatan-hakim-dalam-kuhap-baru-jalan-tengah-antara-keadilan-substantif-dan-kepastian-hukum-cb619bc98d4d
url
https://medium.com/@ditaocha03/pengamatan-hakim-dalam-kuhap-baru-jalan-tengah-antara-keadilan-substantif-dan-kepastian-hukum-cb619bc98d4d
canonical_url
https://medium.com/@ditaocha03/pengamatan-hakim-dalam-kuhap-baru-jalan-tengah-antara-keadilan-substantif-dan-kepastian-hukum-cb619bc98d4d
author_url
https://medium.com/@ditaocha03
status
ok
fetched_at
2026-08-07 17:45:42