← Back to list

Bisik-bisik dari Pulau Timor #3

Di bagian selatan Pulau Timor, tepatnya Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat ini tengah mengalami kondisi darurat perhatian pada anak…

Rindik Sentrup · 2025-11-12 13:19 · 4 claps · 6.5 min read
#human-rights-violations #woman-rights #children-rights #humanity #liberation
Open on Medium ↗
Wiki topics: SOC · Sociology & Politics 👨‍👩‍👧 · Family & Parenting

Bisik-bisik dari Pulau Timor #3

Di bagian selatan Pulau Timor, tepatnya Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat ini tengah mengalami kondisi darurat perhatian pada anak. Tingginya sorotan terhadap isu stunting pada anak di kabupaten ini adalah yang tertinggi di Nusa Tenggara Timur, dimana data terakhir memperlihatkan sebanyak 9.251 balita yang mengalami kekurangan akan kebutuhan nutrisi dan gizi. Ternyata terdapat sisi kelam lain yang memperkeruh kondisi darurat anak. Luka-luka yang senyap, namun membekas begitu dalam di tubuh setiap korban.

Kekerasan seksual. Ya, obrolan santai dengan mantan pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di siang itu masih melekat di kepala, “… banyak terjadi di rumah. Rumahnya sendiri.”

Antara Luka yang Menambah, Derita yang Mengancam, dan Data yang Meraba-raba

Secara resmi, catatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang diperkuat dari pencatatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak 2019 terdapat lonjakan kasus kekerasan seksual yang begitu besar dari tahun sebelumnya, dimana lonjakan ini terus berlangsung hingga tahun 2023. Mulai dari 20 kasus pada tahun 2018 menjadi 202 kasus pada tahun 2023. Meskipun, pada tahun 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan, lonjakan kembali terjadi di tahun 2025 dengan tercatatnya 202 kasus.

Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) Soe mengungkapkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di TTS sangat tinggi dan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Pasalnya, isu kekerasan seksual layaknya sebuah fenomena gunung es, terdapat lapisan ketakutan dan rasa traumatis yang membekas.

Sedangkan, Komunitas Rimbun Pah Feto (RIMPAF) menilai data-data statistik yang dikeluarkan DP3A TTS masih jauh dari potret penanganan kasus kekerasan seksual yang semestinya. Alih-alih menjadi bukti kerja, data tersebut justru memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap korban. RIMPAF menilai data kenaikan kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa DP3A TTS gagal dalam menjalankan fungsi perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban. Tidak hanya itu, data ini juga menunjukkan bahwa kerja pemerintah kabupaten hanya berhenti pada tahap pelaporan, tanpa adanya aksi nyata.

Bagi RIMPAF, data statistik hanya menyodorkan tabel dan angka tanpa makna kepada masyarakat. Tidak ada penjelasan kepada publik tentang sejauh mana DP3A menjalankan fungsi hukum, pendampingan sosial, dan pemulihan psikologis bagi korban. Bahkan, banyak kasus yang disebut “tuntas” sering kali hanya selesai secara administratif, bukan keadilan substantif karena hanya berakhir dalam mediasi secara adat atau damai secara kekeluargaan, dimana hal ini justru melanggengkan kekuasaan bagi pelaku.

“Data yang mereka (DP3A) publikasikan justru menjadi bukti telanjang bahwa pemerintah tidak hadir bagi korban,” ujar Honing Alvianto Bana (dalam Timor Savana, 2025)

Hal serupa juga disampaikan oleh Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Korban YSSP Soe yang menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, serta mengajak keluarga korban untuk turut serta dalam mendampingi korban, baik dalam setiap tahapan proses hukum formal maupun pemulihan psikologis.

“Kekerasan (pada perempuan dan anak) yang terus meningkat bukan sekadar angka. Ini pertumpahan nyawa, trauma, dan reputasi sistem pemerintahan gagal. TTS tidak boleh lagi abai!” ucap Honing Alvianto Bana (dalam Rubrika, 2025)

Parahnya, hingga saat ini DP3A tidak memiliki tenaga psikolog dalam struktur UPTD PPA. Hal ini divalidasi dengan wawancara kepada salah satu mantan pegawai DP3A, Andy Kalumbang (11 November 2025). Hingga saat ini, DP3A masih menggunakan tenaga psikolog dari luar struktur, sering kali mereka mendatangkan dari kampus. Kondisi ini membuktikan bahwa penanganan terhadap kasus kekerasan seksual adalah permasalahan struktural.

Andy juga menjelaskan bahwa program DP3A juga sering berubah, seiring dengan pergantian struktur. Akibatnya, banyak program yang tidak berkelanjutan, bahkan terkesan membuang-buang anggaran.

Negara dan Rumah: Siapa yang Menjaga Anak-anak Itu?

Di Timor Tengah Selatan, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di fasilitas umum, sekolah atau tempat lainnya. Ia bisa muncul dari tempat yang paling tidak kita sangka, yaitu dari rumah sendiri. Rumah, yang mestinya menjadi ruang perlindungan dan kasih, sering kali berubah menjadi ruang kekuasaan yang menindas, terutama bagi anak dan perempuan. Hal ini didokumentasikan oleh SIMFONI PPA yang menunjukkan bahwa rumah menjadi tempat kejadian kekerasan dengan jumlah terbanyak.

Arman Tanono, seorang praktisi hukum yang sering melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak di TTS, memberikan kritik terhadap pernyataan Jhony Army Konay, Wakil Bupati TTS, yang dinilai tidak tepat dengan konteks dialog mengenai isu kekerasan seksual di TTS, dimana Army menjelaskan bahwa ketidakseimbangan penduduk laki-laki dan perempuan, telekomunikasi dan jaringan internet, serta kurangnya lampu jalan menjadi penyebab masifnya tindakan kekerasan seksual. Sedangkan, Arman menilai bahwa kekerasan seksual di TTS sebagai masalah sosial yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki, kemiskinan, dan lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah.

Arman sangat menyayangkan pernyataan Army. Ia menilai jika pejabat publik tidak dapat memahami hal ini, maka arah kebijakan ke depannya akan tidak tepat. Hal serupa juga diutarakan oleh Honing, dimana minimnya penyelesaian dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual disebabkan oleh tidak adanya keberanian pejabat dalam bertindak. Pasalnya, pernyataan Army sangatlah teknis, belum dapat menyentuh tingkat sosial-struktural dan sosial-budaya sebagai akar permasalahannya.

Di TTS (mungkin juga hampir seluruh wilayah di Indonesia), rumah justru menjadi ruang di mana kekerasan seksual terjadi. Andy menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual muncul dari orang-orang terdekat, seperti ayah, ibu, paman, bibi, dan lain sebagainya. Ketimpangan kekuasaan di dalam rumah menjadi akar yang sulit diurai. Dalam struktur budaya patriarki yang terjadi di Pulau Timor, laki-laki sering diposisikan sebagai kepala rumah tangga yang tidak dapat digugat. Perempuan diajarkan untuk patuh, anak-anak diajarkan untuk diam.

Bahkan, masih kerap terdengar bisikan, “kenapa perempuan harus sekolah?”. Ungkapan ini bukan sekadar narasi konservatif, tetapi sistem nilai yang terus hidup dalam praktik keseharian. Sistem yang melanggengkan ketidaksetaraan dan memudarkan garis batas antara cinta dan kuasa, antara perlindungan dan penindasan.

Nilai Adat dan Kekerabatan, Pedang Bermata Dua yang Harus Dikendalikan

Meskipun penjelasan sebelumnya menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terjadi karena permasalahan sosial-struktural dan sosial-budaya, seperti hubungan keluarga dan kekerabatan, serta budaya adat yang membatasi kebebasan bagi perempuan dan anak, nilai-nilai adat dan hubungan kekerabatan merupakan modal sosial yang kuat dan dipegang erat oleh masyarakat.

“Memang banyak kekerasan seksual yang terjadi dalam hubungan kekerabatan, seperti ayah, ibu, paman, atau sanak saudara lain, (mau) bagaimanapun, hubungan kekerabatan adalah modal sosial kuat yang dimiliki masyarakat,” ucap Andy (dalam wawancara, 2025)

Kekerabatan yang tumbuh dari kesepakatan kolektif terhadap nilai-nilai adat sebenarnya dapat menjadi kekuatan akar rumput dalam menangani tindak kekerasan seksual di TTS. Namun, hingga saat ini, masih sulit sekali dalam mengakomodasi modal sosial. Akibatnya, modal ini terlihat seperti kepingan koin yang memiliki dua sisi; ancaman atau peluang. Misalnya, dalam proses reintegrasi sosial, kembalinya korban ke lingkungan masyarakat setelah mendapatkan pendampingan pelaporan kasus kekerasan sosial, belum ada upaya pendampingan yang memadai, baik secara psikis maupun fisik, kepada korban, seolah luka traumatis tersebut dapat sembuh hanya dengan “permohonan maaf”. Dengan demikian, perlu adanya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat agar kerabat dan lingkungan terdekat dapat memberikan atensi, afeksi, dan perlindungan lebih lanjut kepada korban (tentunya dengan pengawasan intensif dari DP3A), bukan bersolidaritas kepada pelaku karena timpangnya relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Andy menyebutkan sebuah ungkapan, “Paloil Bi Fe Nok Li ‘Ana” yang artinya “lindungilah perempuan dan anak” dapat menjadi slogan populis dalam menjadikan modal sosial sebagai variabel utama dalam penanganan, bahkan meminimalisasi, tindak kekerasan. Tak hanya kekerasan seksual, tetapi kekerasan secara umum; verbal, fisik, psikis, dan lain sebagainya. Harapannya, penggunaan pendekatan nilai-nilai budaya dapat lebih menghayati dan melekat, mengingat karakteristik masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai adat.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Pelibatan Masyarakat

Penanganan tindak kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Upaya ini merupakan perjalanan panjang karena menyentuh aspek sosial-struktural dan sosial-budaya. Tak hanya itu, perlu adanya kolaborasi lintas sektor dan pelibatan langsung masyarakat dalam perumusan arah kebijakan daerah.

Selama berkeliling di Pulau Timor, banyak sekali Non-Governmental Organization (NGO) dan Civil Social Organization (CSO) yang bergerak di berbagai isu, termasuk isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Selain YSSP dan RIMPAF, terdapat Circle of Imagine Society (CIS) Timor yang melakukan program pemberdayaan perempuan di Kecamatan Kolbano dan Kualin. Salah satu program pemberdayaan perempuan yang diinisiasi oleh CIS Timor dan terintegrasi dengan RPJMD TTS adalah Sekolah Perempuan (Sekoper). Sekolah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kelompok perempuan untuk turut aktif berdinamika dalam pembangunan masyarakat, melawan stigma negatif terhadap perempuan, dan pembangunan perempuan yang berdaya secara kultural-ekonomi.

Awalnya, program tersebut diinisiasi dari pemerintah pusat (yang akhirnya selesai karena perubahan struktural kementerian), lalu, diakomodasi oleh Pemkab TTS karena dinilai sangat bermanfaat bagi pemberdayaan perempuan. Namun, pada pelaksanaan di lapangan, Pemkab TTS seakan-akan abstain pada “kolaborasi” ini. Sejauh ini, Pemkab TTS hanya memberikan modul kurikulum, tanpa adanya pengawasan, monitoring, evaluasi, bahkan pelaporan pun tidak ada kejelasan.

“Ada banyak NGO yang ada di Soe, dan mereka semua aktif di bidang (isu) masing-masing, namun kurang adanya kolaborasi yang berjalan secara efektif,” ucap Andy (dalam wawancara, 2025)

Apabila melihat kritik Arman dan Honing kepada pernyataan Wakil Bupati TTS, Pemkab TTS memang kurang memiliki keberanian dan rencana strategis dalam intervensi tindak kekerasan seksual. Permasalahan teknis yang disinggung, alih-alih permasalahan sosial-struktural dan sosial-budaya, menjadi bukti valid dalam mendukung argumentasi mereka. Pun, hal ini juga memperlihatkan perlunya perombakan besar terhadap rencana program dan arah kebijakan di Kabupaten TTS. Pelibatan masyarakat sebagai subjek pemberdayaan juga tidak boleh terlupakan, mengingat selama ini masyarakat hanya menjadi objek hukum dan pemberdayaan.

NGO, CSO, Gereja, dan akademisi dapat menjadi mitra strategis Pemkab TTS dalam memperluas literasi masyarakat tentang kekerasan seksual, memperluas jejaring pendampingan terhadap korban, dan memastikan setiap program kolaboratif ini dapat berjalan secara berkelanjutan di akar rumput. Hal ini harusnya menjadi prioritas utama Pemkab TTS dalam mewujudkan inklusivitas, kesetaraan, dan ruang aman bagi perempuan dan anak, dari ruang publik hingga rumah sebagai ruang privat.

“Ketika rumah, (sebagai) tempat ibadah dan pulangnya anak-anak menjadi tempat terjadinya kekerasan, ke mana lagi anak bisa pulang?”, tutur Andy (dalam wawancara, 2025)

Tanpa pelibatan masyarakat, tanpa kemitraan strategis, tanpa tindakan nyata, upaya pemberantasan tindakan kekerasan seksual hanya berakhir sebagai slogan dan seremonial. Bukan perubahan sosial, bukan pembebasan kelompok marjinal.

“The demand for equal rights in every vocation of life is just fair, but, after all, the most vital right is the right to love and be loved”

— Emma Goldman (dalam Marriage and Love, 1910, p. 237)


메타데이터
post_id
cbec545830c8
slug
bisik-bisik-dari-pulau-timor-3-cbec545830c8
url
https://medium.com/@rindiksentrup/bisik-bisik-dari-pulau-timor-3-cbec545830c8
canonical_url
https://medium.com/@rindiksentrup/bisik-bisik-dari-pulau-timor-3-cbec545830c8
author_url
https://medium.com/@rindiksentrup
status
ok
fetched_at
2026-07-11 17:13:33