Komitmen Keberlanjutan Paris Agreement dalam COP30: Upaya Afrika dalam Menekan Emisi Pasca Era…
Seiring berkembangnya zaman, fenomena internasional semakin banyak terjadi dan kian menjadi dukungan maupun ancaman bagi perdamaian dunia…
Komitmen Keberlanjutan Paris Agreement dalam COP30: Upaya Afrika dalam Menekan Emisi Pasca Era Pra-Industri 1990
Photo by Chris LeBoutillier on Unsplash
Seiring berkembangnya zaman, fenomena internasional semakin banyak terjadi dan kian menjadi dukungan maupun ancaman bagi perdamaian dunia. Masalah-masalah universal seperti perubahan iklim, bencana alam, dan sebagainya semakin banyak dibicarakan oleh pihak yang berkepentingan dan mereka memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan negara. Dalam hal ini, ilmu Hubungan Internasional (HI) menjadi disiplin yang esensial dan relevan dengan status quo dunia, sebagaimana dijelaskan bahwa HI adalah studi tentang hubungan dan interaksi antarnegara. Dalam HI, para scholars banyak meneliti aktivitas dan pilihan kebijakan yang diambil pemerintah nasional, organisasi pemerintah (IGOs), organisasi nonpemerintah (NGOs), dan perusahaan multinasional (MNCs) (Jackson & Sorensen 2013). Pilihan-pilihan yang mereka buat pada akhirnya akan memengaruhi dunia dan tempat kita hidup (Minix & Hawley 1998). Hal ini dapat kita lihat dari bagaimana konvensi-konvensi yang telah diselenggarakan dan dipimpin oleh pihak-pihak berkepentingan melahirkan regulasi dan ratifikasi yang berpengaruh bagi negara satu dan negara lainnya.
Konvensi Para Pihak (COP) memulai perjalanannya sebagai konvensi pembuat ratifikasi tertinggi United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sejak tahun 1922 dengan “KTT Bumi” di Rio de Janeiro. Mandat Berlin menetapkan negara-negara untuk menentukan secara independen tindakan mitigasi apa yang paling tepat bagi permasalahan iklim negaranya. Konvensi ini kian disusul oleh Protokol Kyoto, rekor jumlah peserta dalam Deklarasi Montreal, hingga kegagalan Kopenhagen. Seiring berjalannya waktu, COP21 di Paris tahun 2015 menjadi peristiwa yang fenomenal karena konvensi tersebut melahirkan Perjanjian Paris yang mengatur batasan kenaikan suhu global sebesar 1,5°C dibawah tingkat pra-industri (Atapattu 2016). Harapan besar perjanjian ini diimbangi dengan solusi berupa komitmen sukarela (Nationally Determined Contributions — NDCs) berupa dokumen yang mengikat yang dibuat oleh negara-negara. Dengan koitmen ini, negara-negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan NDCs mereka. Selain itu, mereka juga diminta untuk memberikan laporan kemajuan dan memperbarui komitmen mereka setiap lima tahun.
Banyak perspektif dari 198 pihak ataupun negara yang dapat diambil dalam memandang langkah yang diambilnya sebagai respons terhadap hasil konvensi COP tiap tahunnya. Dalam tulisan ini, penulis menyoroti bagaimana strategi Afrika dalam mentransformasikan komitmen kontribusi kebijakaan yang mereka usulkan untuk nantinya dapat menjadi tindakan nyata yang berdampak. Hal ini dilatarbelakangi oleh status quo Afrika Sub-Sahara (Afrika Timur, Sahel, dan Afrika Selatan) sebagai wilayah di dunia yang paling terdampak oleh perubahan iklim (Soest 2020). Status ini dibuktikan dengan kekeringan terburuk dalam satu abad yang terjadi di Afrika Selatan sehingga menyebabkan Air Terjun Victoria di perbatasan Zimbabwe-Zambia melambat menjadi aliran kecil. Adapun suhu permukaan di sebagian besar wilayah Afrika telah meningkat sebesar 0,5°C selama 50 tahun berakhir, dengan proyeksi akan meningkat lebih cepat dibanding wilayah dunia lain. Pada akhirnya, peningkatan suhu yang terjadi akan berimplikasi pada kekeringan, curah hujan ekstrem, dan penggurunan yang akhirnya mengancam ketahanan pangan dan mata pencaharian Afrika.
Dalam fokus penelitian ini, penulis menyoroti bahwa aktor utama yang berperan adalah African Group of Negotiators (AGN) selaku kelompok negosiasi resmi dan mewakili wilayah Afrika (state actors). Visi utama AGN adalah memobilisasi pendanaan iklim yang adil (equitable climate finance) untuk mengatasi krisis iklim karena Afrika Selatan dan benua Afrika menanggung beban adaptasi yang tidak proporsional mengingat pemanasan di wilayah mereka terjadi dengan laju dua kali lipat dari rata-rata global. Dalam COP30 Brasil, AGN juga menyerukan target ambisius New Collective Quantified Goal on Climate Finance (NCQG) sebesar US$1,3 triliun per tahun hingga 2030 (Mkumbeni 2025). Nominal itu mencerminkan biaya penanganan guncangan iklim di benua tersebut. AGN juga menetapkan posisi negosiasi blok Afrika di berbagai jalur, salah satunya sebagaimana NDCs yang telah dibentuk sebagai upaya komitmen Paris Agreement. NDC pertama yang diperbarui oleh Afrika Selatan pada September 2021 menyebutkan bahwa mereka berfokus pada penurunan emisi, National Climate Change Adaptation Strategy (NCCAS), dan dukungan berupa pendanaan, fasilitas, maupun investasi.
Aktor negara (state actors) lain yang berperan aktif dalam konvensi ini adalah negara berkembang yang terus mendesak negara maju untuk membantu mobilisasi US$1,3 triliun. Mereka juga merespons kerugian dan kerusakan (loss and damage) yang dialami sebagai akibat dari perubahan iklim. Kerja Sama Selatan-Selatan (South-South Cooperation) lahir dari COP sebagai bentuk mitra kerja sama dua negara berkembang untuk berbagi pengetahuan, teknologi, dan pendanaan (Vieira & Alden 2011). Di sisi lain, negara maju sebagai global hegemony berdiri menjadi pihak yang diharapkan dapat memenuhi ekspektasi negara berkembang. Mereka juga sudah seharusnya berkontribusi pada pendanaan iklim, seperti: (1) bagaimana Amerika Serikat (AS) menjadi pendonor terbesar Green Climate Fund; atau (2) bantuan Jerman untuk transisi energi (Just Energy Transition Partnership), pengembangan energi terbarukan, dan pembangunan ketahanan pertanian untuk Nigeria, Afrika Selatan, Kenya, dan Ghana; serta banyak kontribusi lainnya yang telah dikerahkan negara maju.
Dalam COP, UNFCCC sebagai aktor non-negara (non-state actors) berperan sebagai penyelenggara sekaligus organ tertinggi konvensi sehingga wewenangnya luas, meliputi pengambilan keputusan, pembentukan protokol (seperti Protokol Kyoto di COP3 dan Perjanjian Paris di COP21), meninjau ambisi kolektif (Global Stocktake), hingga mengawasi pendanaan yang mengalir. Adapun IGOs lain yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing seperti World Bank, Loss and Damage Fund (LDF), Adaptation Fund, UN Actors (PBB), dan 6.4 Supervisory Body (Badan Pengaturan Paris Agreement). Sementara itu, NGOs yang berperan dalam fenomena Afrika dalam COP adalah Institute for Security Studies (ISS), organisasi nirlaba Afrika yang bertugas membentuk strategi dan policy brief demi mengamankan masa depan Afrika. ISS mengurai fakta bahwa pendanaan adaptasi yang diterima Afrika hanya 20% dari aliran adaptasi iklim global (senilai US$13 miliar) pada 2021–2022 dan dana itupun sebagian besar (64%) diarahkan pada mitigasi (pengurangan emisi), sementara dana untuk membangun ketahanan terhadap dampak iklim jauh terbengkalai (Mbiyozo 2024).
Kepentingan nasional utama yang digalak-galakan Afrika dalam isu perubahan iklim berpusat pada dua pilar utama, yakni: (1) optimalisasi pendanaan adaptasi (adaptation fund); serta (2) pemanfaatan remitansi migran. Perubahan iklim seperti kekeringan atau banjir adalah masalah besar dan untuk bertahan, masyarakat yang terdampak membutuhkan uang untuk perbaikan lingkungan hidup (adaptation fund). Namun, dengan kurangnya adaptation fund yang dapat diakses, remitansi dari keluarga di luar negeri menjadi solusi terbaik. Maka dari itu, solusi atas masalah adaptation fund yang didorong Afrika antara lain adalah: (1) meningkatkan kebutuhan adaptation fund yang diperkirakan mencapai US$53; dan (2) pendanaan berbasis hibah (grant-based). Adapun dalam hal remitansi migran, pemerintah nasional Afrika mengusung beberapa hal sebagai berikut: (1) meningkatkan persaingan dan interoperabilitas antarbank, perusahaan telekomunikasi, dan operator untuk menciptakan jalur berbiaya rendah; (2) dana kolektif (hibah, koperasi, stokvels (model tabungan informal), dan sebagainya; serta (3) menggalang dana dari diaspora (Mbiyozo 2024).
Kepentingan nasional Afrika tidak dapat diraih tanpa diimbangi dengan kekuatan (power) yang akan menyongsong tercapainya tujuan besar negara-negara mereka. Kekuatan nasional Afrika berperan besar sebagai atribut dan wujud sebuah kapabilitas yang digunakan negara mereka untuk mencapai sebuah tujuan (Coloumbis & Wolfie 1978). Aset strategis yang dimiliki Afrika secara geologis adalah penyimpanan endapan mineral sebesar 30% cadangan mineral dunia, termasuk konsentrasi besar platinum, berlian, kromit, dan emas (Sharaky 2011). Hal ini dapat digunakan Afrika sebagai alat utama untuk transisi energi sekaligus menambah nilai tinggi (high value add) yang menjadi kebutuhan global. Adapun aksi dan langkah kolektif yang sudah Afrika ambil adalah: (1) Deklarasi Addis Ababa pada KTT Africa Climate Summit 2 (ACS2) yang menandai perubahan narasi Afrika dari pasif menjadi asertif; (2) Africa Climate Innovation Compact dan African Climate Facility yang diluncurkan ACS2 dan bertujuan untuk memobilisasi US$50 miliar per tahun guna meningkatkan solusi iklim inovatif lokal; serta (3) kesiapan kuantifikasi kebutuhan biaya 57% dari NDCs Afrika yakni sebesar US$1,6 triliun hingga US$1,9 triliun selama periode implementasi 5 hingga 10 tahun (Mkumbeni 2025).
Kekuatan yang telah menjadi kapabilitas Afrika kian menjadikannya alasan untuk melakukan upaya dan memulai interaksi demi mencapai tujuan yang digadang-gadangkannya. Interaksi antar negara Afrika terjadi dalam momen sebelum COP29 yang akan berlangsung November 2024, dimana Afrika harus memastikan posisi kolektif melalui 2 pertemuan pada Agustus 2024, yakni: (1) Pertemuan AGN di Nairobi; dan (2) Konferensi tentang Perubahan Iklim dan Pembangunan di Afrika (CCDA-XII) di Abidjan untuk menyelaraskan posisi pendanaan iklim dan penguatan adaptasi. Adapun dengan visi besar AGN di COP29 adalah memastikan pendanaan iklim yang adil dan operasionalisasi Dna Kerugian dan Kerusakan (LDF), maka interaksi Afrika di konvensi ini mengusung beberapa keputusan yang diambil, yakni: (1) operasionalisasi LDF sepenuhnya bersamaan dengan pembentukan dewan dan World Bank sebagai tuan rumah sementara dana; (2) komitmen dana sebesar US$768,40 juta dari berbagai pihak; dan (3) Barbados Implementation Modalities untuk mempercepat fase awal dana dengan total US$250 juta dialokasikan untuk inisiatif tahun 2025 dan 2026 (Mkumbeni 2025).
Global Goal on Adaptation (GGA) dikembangkan Afrika melalui interaksinya dalam COP29 sehingga menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan dan memetakan indikator adaptasi yang relevan, fleksibel, dan dipimpin secara lokal. Visi ini sesuai dengan peluncuran Baku Adaptation Roadmap untuk memfasilitasi implementasi GGA. Sedangkan, dalam misi NCQG, negosiator Afrika dengan tegas menyerukan target ambisius sebesar US$1,3 triliun setiap tahun pada tahun 2030. Jumlah ini mencerminkan biaya yang diperlukan benua tersebut untuk menghadapi guncangan iklim dan berdasar pada kontribusi yang tercantum dalam NDCs mereka. Selain tuntutan tersebut, AGN juga menekankan keperluan sebesar US$6,5 triliun selama lima tahun sebagai skala kebutuhan riil negara-negara berkembang di dunia. Interaksi dan negosiasi yang dikerahkan baik negara Afrika maupun negara-negara lainnya berujung pada hasil kesepakatan akhir dari negara maju untuk memobilisasi US$300 miliar per tahun pada tahun 2035. Namun, hasil ini dianggap jauh dari persyaratan dan hanya mencakup kurang dari 4,3% dari kebutuhan global yang diproyeksikan (Mkumbeni 2025).
Kacamata perspektif liberalisme memandang bagaimana Afrika memosisikan dirinya dalam COP30 sebagai upaya alternatif historis bagi realisme dan menekan keyakinan akan kemungkinan kerja sama (cooperation) antarnegara (Dunne 2008). Adapun konvensi ini dilihat sebagai sebuah manifestasi nyata dari teori institusionalisme liberal (Liberal Institutionalism) karena UNFCCC berdiri sebagai penyelenggara dan telah dipercaya oleh negara-negara (termasuk blok Afrika) untuk memediasi konflik kepentingan terkait emisi dengan mengurangi biaya transaksi, memonitor kepatuhan NDCs, serta menciptakan norma global dalam menghadapi perubahan iklim (Burchill 2005). Asusmsi dasar liberalis bahwa aktor dalam HI bukan hanya negara, tetapi juga non-negara kian menjadi dasar terjadinya pandangan bahwa kekuasaan yang terhubung antar NGOs seperti ISS, UN Actors, dan sebagainya terdistribusi secara plural (Sociological Liberalism) dan semua aktor berkontribusi pada pembentukan kebijakan global. Hubungan plural ini juga jelas terlihat dari bagaimana kelompok masyarakat sipil dan organisasi riset memengaruhi agenda pendanaan di COP (Dunne 2008).
Asumsi lain yang mendasari liberalisme adalah bahwa manusia bersifat rasional dan bermoral (Rationality) sehingga negosiasi yang dikerahkan AGN untuk target US$1,3 triliun didasarkan pada akal budi kemanusiaan dan kalkulasi keuntungan bersama (Dunne 2008). Rasionalisme ini juga mengusung terjadinya hubungan timbal balik ketika Afrika berkomitmen untuk menjaga lingkungan global, negara maju harus mendukung pendanaannya demi stabilitas dunia. Afrika juga memandang krisis iklim sebagai ancaman kesejahteraan keamanan dan ekonomi yang harus segera diselesaikan melalui upayanya dalam remitansi migran dan transisi energi (cadangan mineral 30% di dunia yang dimilikinya) sehingga mencerminkan Interdependence Liberalism. Pada akhirnya, liberalisme percaya bahwa perdamaian dunia abadi (Perpetual Peace) dapat dicapai melalui hukum internasional dan republik yang saling menghormati (Kant 1795). Komitmen Afrika dalam Paris Agreement dan NDCs adalah upaya untuk menciptakan ketertiban dunia yang diatur oleh aturan (rule-governed behavior). Dengan mematuhi kesepakatan internasional, negara-negara Afrika berupaya mencapai “kemajuan” demi kehidupan dunia yang lebih baik.
Benang merah yang dapat ditarik dari tulisan penulis adalah bahwasannya fenomena krisis iklim telah menempatkan Afrika pada posisi rentan dalam dinamika COP30. Perjanjian Paris yang semakin surut komitmennya membuat setiap pihak di COP harus berupaya untuk menekan emisi dunia dan mengentaskan permasalahan iklim di negaranya. Melalui peran AGN sebagai aktor utama, Afrika mentransformasi posisinya dari objek “korban” dan pengaju dana menjadi subjek yang aktif dan berhak menuntut keadaan iklim (Mkumbeni 2025). Kepentingan nasional mereka berfokus pada mobilisasi pendanaan adaptasi dan optimalisasi remitansi yang didukung oleh kekuatan strategis berupa 30% cadangan mineral dunia sebagai modal transisi energi global. Interaksi diplomatik Afrika berupa tuntutan dana US$1,3 triliun dalam NCQG telah mendorong negara-negara maju untuk menggalangkan dana mereka demi dunia yang lebih stabil. Pada akhirnya, penulis memandang fenomena ini secara teoritis memvalidasi perspektif Liberalisme Institusional, dmana organisasi seperti UNFCCC menjadi wadah rasional bagi aktor pluran (negara maupun NGOs) untuk membangun kerja sama. Komitmen Afrika terhadap Paris Agreement dan NDCs membuktikan kepercayaan dunia pada aturan rule-governed.
메타데이터
- post_id
- cce6173efea0
- slug
- komitmen-keberlanjutan-paris-agreement-dalam-cop30-upaya-afrika-dalam-menekan-emisi-pasca-era-cce6173efea0
- url
- https://medium.com/@aidaaleea/komitmen-keberlanjutan-paris-agreement-dalam-cop30-upaya-afrika-dalam-menekan-emisi-pasca-era-cce6173efea0
- canonical_url
- https://medium.com/@aidaaleea/komitmen-keberlanjutan-paris-agreement-dalam-cop30-upaya-afrika-dalam-menekan-emisi-pasca-era-cce6173efea0
- author_url
- https://medium.com/@aidaaleea
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-26 06:47:43