Santet dalam Hukum Pidana Indonesia: Dari Kepercayaan Budaya hingga Delik Baru dalam KUHP Nasional
Santet adalah kata yang hidup lama dalam ingatan kolektif masyarakat Indonesia. Ia hadir dalam cerita turun-temurun, konflik sosial, bahkan…
Santet dalam Hukum Pidana Indonesia: Dari Kepercayaan Budaya hingga Delik Baru dalam KUHP Nasional

Santet adalah kata yang hidup lama dalam ingatan kolektif masyarakat Indonesia. Ia hadir dalam cerita turun-temurun, konflik sosial, bahkan tragedi kemanusiaan akibat tuduhan tanpa pembuktian. Namun ketika praktik yang dianggap gaib ini mulai menimbulkan ketakutan, kekerasan, dan kerugian nyata, hukum tidak lagi bisa berpaling. Pertanyaannya, bagaimana negara hukum seperti Indonesia mengatur fenomena santet, dan sejauh mana hukum pidana mampu menjangkaunya?
Santet antara Budaya, Kepercayaan, dan Masalah Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, santet dimaknai sebagai sihir. Dalam praktik sosial, ia sering dikaitkan dengan guna-guna, gendam, sirep, atau tuduhan memasukkan benda asing ke tubuh korban. Fenomena ini bukan sekadar soal kepercayaan, melainkan juga relasi sosial yang kompleks. Tuduhan santet kerap muncul saat terjadi sakit misterius, kematian mendadak, atau konflik antarwarga, dan tidak jarang berujung pada pengucilan hingga kekerasan massal.
Dari perspektif hukum pidana klasik, santet lama berada di wilayah abu-abu. Ia diyakini, tetapi sulit diverifikasi secara empiris. Inilah yang membuat negara selama bertahun-tahun bersikap hati-hati, bahkan cenderung absen, dalam mengaturnya.
Kekosongan Hukum sebelum KUHP Baru
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku tahun 2026, hukum pidana Indonesia tidak secara eksplisit mengatur tindak pidana santet. Akibatnya, aparat penegak hukum kerap kesulitan menindak laporan masyarakat, meskipun dampak sosial dari tuduhan santet sangat nyata.
Kekosongan ini berbahaya. Dalam banyak kasus, masyarakat mengambil alih “fungsi keadilan” dengan cara main hakim sendiri. Tuduhan santet menjadi legitimasi sosial untuk melakukan kekerasan, sementara negara kehilangan instrumen hukum untuk mencegahnya sejak awal.
Pasal 252 KUHP Baru dan Arah Kebijakan Hukum
KUHP Nasional yang baru mencoba menjawab persoalan tersebut melalui Pasal 252. Pasal ini tidak mengkriminalkan “kekuatan gaib” itu sendiri, melainkan perbuatan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, atau menawarkan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik dan mental pada orang lain.
Pendekatan ini penting dicatat. Negara tidak masuk ke wilayah metafisik, tetapi fokus pada perbuatan konkret yang bersifat sosial dan komunikatif. Dengan demikian, hukum pidana tidak menilai benar atau tidaknya santet, melainkan menilai tindakan seseorang yang mengeksploitasi kepercayaan masyarakat dan menimbulkan rasa takut atau keresahan.
Tantangan Pembuktian di Pengadilan
Meski telah diatur, pembuktian tindak pidana santet tetap bukan perkara mudah. Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia mensyaratkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa.
Dalam konteks Pasal 252, pembuktian tidak diarahkan pada “apakah santet itu berhasil”, melainkan pada pernyataan, penawaran jasa, atau klaim memiliki kekuatan gaib yang menimbulkan akibat sosial tertentu. Saksi yang mendengar penawaran, rekaman komunikasi, atau konteks perbuatan pelaku menjadi krusial. Ahli pun lebih relevan dihadirkan untuk menjelaskan dampak psikologis dan sosial, bukan membuktikan unsur gaibnya.
Santet sebagai Masalah Ketertiban Sosial
Pengaturan santet dalam KUHP Baru menunjukkan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Santet diposisikan bukan semata-mata sebagai fenomena mistis, tetapi sebagai persoalan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Negara hadir untuk mencegah ketakutan kolektif, konflik horizontal, dan kekerasan berbasis tuduhan yang tidak rasional.
Dalam kerangka ini, hukum pidana berfungsi ganda: sebagai sarana penegakan hukum sekaligus sebagai alat rekayasa sosial untuk meredam konflik berbasis kepercayaan.
Literasi Hukum sebagai Kunci Pencegahan
Namun hukum pidana tidak akan efektif tanpa pemahaman publik. Literasi hukum menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa tuduhan santet tidak bisa dijadikan dasar kekerasan, dan bahwa negara menyediakan mekanisme hukum untuk menangani keresahan tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut sensitif terhadap konteks budaya tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
Pengaturan santet dalam KUHP Nasional menandai upaya serius negara menjembatani realitas budaya dengan logika hukum modern. Ia bukan solusi instan, tetapi langkah penting untuk mencegah kekerasan, main hakim sendiri, dan eksploitasi kepercayaan masyarakat. Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada pembuktian di pengadilan, tetapi pada bagaimana hukum digunakan secara proporsional, rasional, dan berkeadilan dalam menghadapi fenomena yang hidup di antara iman, budaya, dan ketakutan sosial.
Jika Anda menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan tuduhan santet, konflik sosial, atau implikasi pidana dari praktik kepercayaan, pendampingan hukum yang tepat sejak awal menjadi sangat krusial.
Chayra Law Center adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/chayralawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com.
메타데이터
- post_id
- cce9a197d73e
- slug
- santet-dalam-hukum-pidana-indonesia-dari-kepercayaan-budaya-hingga-delik-baru-dalam-kuhp-nasional-cce9a197d73e
- url
- https://medium.com/@chayralawcenter/santet-dalam-hukum-pidana-indonesia-dari-kepercayaan-budaya-hingga-delik-baru-dalam-kuhp-nasional-cce9a197d73e
- canonical_url
- https://medium.com/@chayralawcenter/santet-dalam-hukum-pidana-indonesia-dari-kepercayaan-budaya-hingga-delik-baru-dalam-kuhp-nasional-cce9a197d73e
- author_url
- https://medium.com/@chayralawcenter
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-11 21:00:18