Kenali Fungsi dan Risiko PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dalam Transaksi Jual Beli Tanah…
Sering kali saya mendapati pertanyaan dari klien seperti:
Kenali Fungsi dan Risiko PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dalam Transaksi Jual Beli Tanah atau Rumah

chatgpt/image
Sering kali saya mendapati pertanyaan dari klien seperti:
“Pak, saya mau beli tanah tapi pembeliannya belum lunas dan Sertifikat masih proses pemecahan. Apa bisa pakai PPJB dulu saja?”
Pertanyaan tersebut seolah-olah ringan, namun sesungguhnya mengandung kompleksitas hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, keberadaan Sertifikat Hak atas Tanah menjadi syarat formil penting yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pengalihan hak secara sah. Namun, dalam beberapa kondisi, proses pengalihan belum dapat dilaksanakan secara penuh karena pembayaran belum lunas, dokumen belum lengkap, utamanya sertifikat belum tersedia atau dalam proses pemecahan. Maka, pihak-pihak kerap menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai solusi sementara.
Meskipun sering digunakan, PPJB bukanlah tanpa risiko. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami fungsi serta konsekuensi yuridis dari penggunaan PPJB dalam transaksi jual beli Tanah atau Rumah.
Pengertian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian pendahuluan antara penjual dan pembeli yang berisi kesepakatan untuk melaksanakan jual beli di kemudian hari setelah terpenuhinya persyaratan formal. PPJB lazim digunakan ketika:
- Objek transaksi (tanah/bangunan) belum bersertifikat atau sertifikat belum dipecah;
- Proses pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil;
- Penjual belum melunasi kewajiban PPh (Pajak Penghasilan);
- Pembeli belum menyiapkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dasar Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Meskipun PPJB tidak diatur secara eksplisit dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri, eksistensinya sah secara hukum karena berlandaskan:
- Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUH Perdata mengenai asas kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
- Pasal 37 ayat (1) PP №24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Artinya, PPJB merupakan perikatan perdata yang sah, namun belum memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pengalihan hak atas tanah secara yuridis. Pengalihan hak yang sah baru terjadi melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Dalam praktik, PPJB dapat dibuat dalam dua bentuk:
- Di bawah tangan (underhand agreement), yaitu perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak tanpa melalui pejabat umum;
- Akta otentik di hadapan notaris, yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi dan dapat dijadikan alat bukti kuat dalam proses peradilan.
Meskipun keduanya sah menurut hukum, PPJB yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris lebih disarankan karena memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pihak.
Risiko Jika Hanya Mengandalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Belum Ada Peralihan Hak Secara Resmi Walaupun pembeli telah membayar lunas, jika belum dibuat AJB (Akta Jual Beli) dan belum dilakukan proses balik nama ke BPN, hak atas tanah masih tercatat atas nama penjual.
- Rentan Terjadi Sengketa Apabila penjual meninggal dunia, menjual kepada pihak lain, atau mengalami sengketa hukum, posisi pembeli menjadi sangat lemah secara hukum jika hanya memegang PPJB.
- Tidak Dapat Digunakan Sebagai Jaminan Kredit Karena PPJB bukan bukti kepemilikan sah, bank atau lembaga pembiayaan tidak dapat menerima PPJB sebagai agunan.
Agar penggunaan PPJB tidak menimbulkan kerugian hukum di kemudian hari, berikut rekomendasi langkah-langkah mitigasi:
- Gunakan Akta Notaris, bukan hanya perjanjian bawah tangan;
- Cantumkan klausul perjanjian secara lengkap dan rinci: harga, jadwal pembayaran, kewajiban pajak, penyelesaian sengketa, dan syarat peralihan;
- Lampirkan dokumen pendukung: fotokopi sertifikat, IMB, PBB, KTP, NPWP;
- Jika pembayaran dilakukan bertahap, gunakan rekening bersama (escrow) untuk menjamin dana tetap aman hingga AJB (Akta Jual Beli) dibuat.
Kapan Sebaiknya PPJB Tidak Digunakan?
PPJB sebaiknya tidak digunakan jika:
- Seluruh syarat formal sudah terpenuhi → langsung buat AJB;
- Objek belum bersertifikat sama sekali → diperlukan klarifikasi status dan kepemilikan;
- Terdapat potensi sengketa, ahli waris, atau pihak ketiga lain yang memiliki klaim atas tanah.
Kesimpulan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah instrumen hukum yang sah sebagai komitmen awal antara para pihak dalam transaksi jual beli tanah atau rumah. Akan tetapi, PPJB bukanlah alat bukti kepemilikan yang sah dan tidak dapat digunakan untuk menggantikan Akta Jual Beli.
Untuk itu, pemahaman mengenai batas perlindungan hukum PPJB sangat penting, khususnya bagi masyarakat umum. Gunakan PPJB secara bijak dan selalu konsultasikan transaksi properti Anda kepada Notaris/PPAT untuk mendapatkan jaminan legalitas yang utuh.
Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi awal dari kehilangan hak Anda. :)
메타데이터
- post_id
- cd9cb500cba7
- slug
- kenali-fungsi-dan-risiko-ppjb-perjanjian-pengikatan-jual-beli-dalam-transaksi-jual-beli-tanah-cd9cb500cba7
- url
- https://medium.com/@nandaekachandra/kenali-fungsi-dan-risiko-ppjb-perjanjian-pengikatan-jual-beli-dalam-transaksi-jual-beli-tanah-cd9cb500cba7
- canonical_url
- https://medium.com/@nandaekachandra/kenali-fungsi-dan-risiko-ppjb-perjanjian-pengikatan-jual-beli-dalam-transaksi-jual-beli-tanah-cd9cb500cba7
- author_url
- https://medium.com/@nandaekachandra
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-25 16:53:31