Untuk apa belajar hukum?
Saya tidak akan menyebut siapa dia, tetapi melihat rekam jejaknya nampaknya dia orang yang punya pendidikan tinggi.
Untuk apa belajar hukum?

Postingan dari salah satu influencer yang mengaku advokat di Facebook
Saya tidak akan menyebut siapa dia, tetapi melihat rekam jejaknya nampaknya dia orang yang punya pendidikan tinggi.
Pernyataan dalam gambar diatas, sempat membuat kemarahan saya memuncak semalam. Saat saya membaca pernyataan itu, sebagai mahasiswa hukum saya kecewa, marah, sebab pernyataan itu diucapkan oleh seorang yang di sosial media mengaku sebagai petinggi lembaga bantuan hukum (LBH).
Dia mengaku sebagai seorang advokat. Tetapi pernyataan dia tidak mencerminkan seorang penegak hukum.
Pertama saya bukan membaca teks hitam itu, sebab dalam ilmu hukum kita diajarkan terlebih dahulu bukan membaca apa yang terlihat mata, tetapi apa yang tidak terlihat, yaitu niat.
Niat beliau menulis itu, paling tidak adalah meluapkan kekecewaannya, atau bahkan menarik perhatian publik di tengah-tengah berbagai persoalan penegakan hukum hari-hari ini, mulai dari Nadiem sampai Tifa.
Namun demikian, jika hanya untuk menampung amarah lalu apa? LBH punya kewajiban untuk memberi pendidikan hukum. Apakah pernyataan diatas mendidik publik? Sebagai catatan kaki, semua LBH di sekitar anda punya anggaran sendiri dari APBN tergantung berapa kasus yang ia selesai secara gratis (pro bono). Anggaran itu disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sehingga sepantasnya para pemberi bantuan hukum memberi pendidikan hukum bagi publik.
Saya hendak membedah pernyataan itu tanpa melihat siapa dia. Ia menyebut hukum tidak berguna di sebuah negeri yang ia labeli konoha. Lalu, ia sarankan bubarkan fakultas hukum ganti jadi fakultas suap menyuap.
Dalam pengertian paling sederhana ia mau katakan, gaperlu lah kita berhukum, hukum bisa dibeli kok. Biar aja yang kaya beli hukum, yang miskin gausah. Karena itu dia sarankan fakultas suap menyuap.
Sebagai lawakan dan lucu lucuan oke. Namun itu membawa efek domino yang lebih besar.
Apakah hukum sendiri bisa kita tinggalkan dalam peradaban kita? Sinopsis kebudayaan menyatakan tidak. Tanpa hukum yang dibuat oleh manusia yang kita sebut norma, sudah ada hukum yang mendahului itu yaitu nomos. Dalam pengertian agama, nomos itu diartikan sebagai keputusan illahi, sumbernya dari Tuhan. Dalam pengertian filsafat hukum, juga mengakui ada hukum yang lebih tinggi dari hukum manusia, karena itu Thomas Aquinas dalam Mazhab hukum alam menyatakan, anda ga akan bisa mendapatkan keadilan di dunia sebab keadilan tertinggi adalah keadilan yang bersumber dari dia yang illahi.
Kesadaran para pemikir hukum itu menunjukkan bahwa, memang hukum ga akan bisa mengakomodir semua kepentingan. Bahkan dalam posisi paling radikal, filsafat hukum menyatakan dengan tegas dan dengan segala resiko bahwa “keadilan tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi juga”.
Anda berperkara, pasti ada beberapa pihak. Dan usai hakim memutus, akan ada yang kecewa dan ada yang bahagia.
Hukum dalam pengertian nomos bisa bekerja bahkan tanpa ada manusia, misalnya bumi berputar, angin berhembus, gravitasi, dan sebagainya. Itu adalah hukum Tuhan yang coba manusia pahami dengan sains. Namun, dalam pengertian norma, buatan atau tafsir manusia, hukum pertama-tama adalah produk kebudayaan. Dalam pengertian produk kebudayaan maka pengetahuan saya dengan anda tentang sesuatu dipengaruhi oleh pengalaman otentik yang berbeda. Karena itu misalnya, hukum di kelompok masyarakat Bali dan hukum di kelompok masyarakat Aceh berbeda. Mengapa demikian, karena sinopsis kebudayaan mengucapkan itu. Perbedaan kultur, sejarah, geografis, mengubah persepsi kelompok masyarakat tentang sesuatu.
Bahkan pengalaman kita tentang keadilan berbeda. Maka sudah sepantasnya pendapat kita tentang sesuatu yang sama berbeda juga. Saya yang bisa memahami ratio legis putusan hakim bisa berpendapat itu baik, lalu anda dengan bidang keilmuan lain menganggap ah itu tidak logis. Itu biasa saja. Bahkan dalam riset ilmu hukum kita diberi kebebasan melakukan eksaminasi putusan (mengkritik putusan).
Lalu kita pindah pada persoalan fundamen dalam sikap dalam postingan diatas.
Bubarkan fakultas hukum bukan sekadar membubarkan gedung, tetapi juga kurikulum, dosen, ahli, peneliti, dsb.
Apakah membubarkan fakultas hukum sama dengan membubarkan hukum? Menurut pengertian orang-orang yang muak akan hukum, yah gada harapan lagi. Bubarin aja hukumnya sekalian.
Tetapi, yang anda bisa bubarkan hanya institusi hukum bukan hukum itu sendiri. Dalam pengertian dasar filsafat tentang hukum, hukum sebagai norma tertinggi itu fiksi. Staat fundamental norm itu tidak ada bentuknya, ia ada di kepala setiap manusia dalam pengertian teori hukum murni. Karena itu anda berhak menyatakan ini ga adil versi anda. Saya dari kecil tidak tau pasal berapa pencurian, tapi kultur, budaya, agama, mengajarkan bahwa mencuri itu salah. Kita tidak perlu tau, pasal berapa zina diatur. Tetapi begitu melihatnya kita tau, ini ga bener nih. Itu membuktikan bahwa hukum itu tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat itu sendiri.
Jadi, dalam pengertian ini, ada hukum yang dibuat untuk merekayasa masyarakat, tetapi ada hukum yang otentik lahir dari masyarakat. Living law, Customary Law, Adat Recht. Anda mau hapus dengan cara apa hukum yang hidup dalam kultur itu? Anda mau hapus dengan cara apa hukum kebiasaan dalam masyarakat itu?
Bahkan jika anda bisa menghapus hukum dalam pengertian black letter of law atau undang-undang yang dibuat negara misalnya, akan muncul hukum baru. Manusia akan kembali pada kondisi natural dia, yang oleh Thomas Hobbes disebut Homo Homini Lupus, manusia serigala yang memangsa manusia lain. Itu hukum rimba, yang kuat akan memangsa yang lemah. Karena itu Hobbes menyatakan bahwa anda butuh Leviathan atau negara. Negara yang akan bertindak mewakili anda membalaskan kejahatan yang dilakukan orang pada anda, itulah semangat hukum pidana warisan kolonial.
Kita ikuti lagi akur pikiran postingan diatas, Anggap saja peradaban bisa dihapus. Lalu hukum selesai? hilang hukum itu? dalam pengertian norma iya, tetapi dalam pengertian nomos, tidak akan. Manusia tidak pernah bisa memahami semua hukum di alam semesta ini, hingga akhirnya kita menyebutnya keilahian. Manusia tidak bisa mengontrol semua hal, ia hanya bisa mempelajari banyak hal melalui sains. Bahkan manusia hanya segelintir kecil dari alam semesta, bagaimana mungkin ia bisa menghapus hukum yang bersumber dari dia yang illahi?
Saya menulis ini untuk sekadar mengingatkan kita bahwa, mengucapkan sesuatu itu membawa konsekuensi. Anda bisa marah, benci, muak atas sesuatu. Tetapi, begitu mengucapkan sesuatu, biasakanlah untuk berpikir terlebih dahulu.
Seburuk-buruk penegak hukum, tanpa penegak hukum kita bisa apa? Saya benci polisi korup, tetapi tanpa polisi apakah kita masyarakat bisa teratur? Baru saja kemaren truk pembawa telur viral di sosial media mengalami musibah lalu dijarah warga. Hal sama berkali-kali terjadi. Bahkan masyarakat kita hidup dalam pengertian aji mumpung atau berbahagia diatas penderitaan orang lain. Bagaimana tanpa penegak hukum?
Ini sekadar mengingatkan kepada kita, bahwa hukum memang tidak dapat dipahami oleh semua orang. Saya tidak mungkin mengajak seorang dokter, atau insinyur berabstraksi tentang hukum jika memang tidak mendalami hal itu. Hal yang sama berlaku pada saya, saya tidak mungkin bicara medis dan sebagainya sebab saya tidak kompeten dalam hal itu.
Namun hukum beberapa tahun terakhir sudah berubah jadi sensasi. Hakim menawarkan (dalam sidang kasus ijazah Jokowi) pada Tifa untuk menyelesaikan secara damai, yang memang dimungkinkan undang-undang, yang memang wajib ditanyakan hakim, dan bagian dari restoratif justice, lalu ia di bully di sosmed. Oh di pengadilan ada tawar menawar juga ya.
Saya izin curhat sedikit, saya marah membaca itu. Saya harus sampaikan pada anda, hukum jika dimaknai sebagai pembalasan, apakah itu keadilan?
Mahatma Gandhi berkata, jika mata ganti mata seluruh dunia akan Buta. Pousner, mantan hakim agung Amerika menyatakan pembalasan tidak efektif. Anda senang koruptor di hukum mati? anda senang koruptor dihukum 20 tahun penjara? lalu apakah itu memberikan social benefit yang lebih tinggi dari social cost?
Bukankah lebih menguntungkan mengembalikan kerugian negara, daripada memberi dia makan di Lapas dengan biaya pajak yang anda bayarkan ke negara?
Konsepsi dan abstraksi semacam ini yang menurut saya harus saya sampaikan ke masyarakat. Mekanisme restoratif justice itu digunakan demi tujuan hukum, yang oleh Bentham disebut, The greatest happiness for the greatest number.
Hakim tidak sedang bermain-main dalam wilayah hukum, tetapi ia ingin mengakomodir semua kepentingan termasuk terdakwa agar terdakwa tidak perlu lanjut sidang, karena akan menghabiskan sumberdaya lebih banyak jika dibandingkan dengan pengalihan penyelesaian perkara. Dia akan bolak-balik pengadilan, mungkin harus ditahan, cuti dari pekerjaan, anaknya gabisa ketemu ibunya. Ini paling tidak logika dalam pembaruan hukum kita, dan bukan hanya di Indonesia. Thailand, AS, Inggris juga melakukan hal yang sama.
Oleh karenanya, saya hanya ingin katakan bahwa, anda berhak marah, protes, pro atau kontra pada siapapun. Tetapi, mari biasakan menggunakan nalar dan cara berpikir yang benar, hanya dengan cara itu kita tiba pada kebenaran.
Jika kita hanya mengandalkan emosi, atau cari-cari sensasi, itu artinya kita sedang merusak peradaban.
메타데이터
- post_id
- cdab7d5859a6
- slug
- untuk-apa-belajar-hukum-cdab7d5859a6
- url
- https://medium.com/lentera-literasi/untuk-apa-belajar-hukum-cdab7d5859a6
- canonical_url
- https://medium.com/lentera-literasi/untuk-apa-belajar-hukum-cdab7d5859a6
- author_url
- https://medium.com/@boydosaragih70
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-09 13:13:48