← Back to list

Utang Piutang

Dalam kehidupan di masyarakat, utang piutang memang telah menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi. Dalam perkembangannya, utang…

Ully Naulita · 2022-12-05 13:18 · 1 claps · 2.8 min read
#hukum #perdata #pidana #penegak-hukum #utang-piutang
Open on Medium ↗

Alif Sophia Naulita, S. H

Cerita Hukum

Utang Piutang

Dalam kehidupan di masyarakat, utang piutang memang telah menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi. Dalam perkembangannya, utang piutang kini dilakukan bukan hanya untuk memenuhi keperluan mendesak tetapi juga menunjang kegiatan ekonomi satunya dalam dunia usaha/bisnis. Namun, seringkali kita menemukan kondisi dimana debitur gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang (wanprestasi). Ada juga masalah dimana debitur telat membayarkan hutangnya, debitur kurang membayarkan, hingga tidak dibayarkannya utang sama sekali.

Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biasanya utang piutang selalu dilakukan dengan perjanjian agar para pihak di dalamnya terikat secara hukum. Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama”.

Namun dalam praktik pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam, banyak terjadi peristiwa dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditur. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu/dilakukan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Karena wanprestasi dapat terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang, penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata. Agar debitur dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang, kreditur harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Jika amar putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dari kreditur, debitur baru dapat dinyatakan wanprestasi. Dalam kasus wanprestasi yang diselesaikan secara perdata, debitur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk membayar ganti rugi atas tidak dipenuhinya prestasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa setiap tuntutan termasuk ganti rugi yang diminta harus dituliskan secara lengkap dan jelas dalam surat gugatan. Hal ini karena dalam gugatan perdata berlaku sebuah asas yang disebut ultra petita atau hakim dalam putusannya tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta. Jadi jika kreditur tidak menuntut ganti rugi dalam surat gugatan, putusan atas kasus wanprestasi tidak akan memuat mengenai ganti rugi.

Selain diselesaikan secara perdata, debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang juga dapat digugat atas tindak pidana penipuan/penggelapan. Namun untuk menggugat debitur secara pidana, tindakan yang dilakukan debitur tersebut harus memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP. Selain itu, kreditur juga harus memiliki bukti yang kuat untuk diajukan karena ketika terdapat unsur yang tidak terpenuhi dan bukti tidak mencukupi maka debitur dapat terlepas dari pertanggungjawaban pidana dan terbukti tidak bersalah.

Jika kreditur melaporkan tindakan debitur ke kepolisian sebagai penggelapan, menurut Pasal 372 KUHP menyatakan “Barangsiapa dengan senagaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam kerena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Apabila kreditur melaporkan debitur atas tindak pidana penipuan maka tindakan tersebut harus memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nma palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, akan tetapi belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Namun dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang №39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa:

“ (1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Maka di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.


메타데이터
post_id
d14b2ad2986
slug
utang-piutang-d14b2ad2986
url
https://medium.com/@unaulita/utang-piutang-d14b2ad2986
canonical_url
https://medium.com/@unaulita/utang-piutang-d14b2ad2986
author_url
https://medium.com/@unaulita
status
ok
fetched_at
2026-07-26 09:46:03