← Back to list

GEDSI (GENDER EQUALITY, DISABILITY, AND SOCIAL INCLUSION):

PERAN STRATEGIS KOPRI DALAM MENDORONG KESETARAAN GLOBAL

Berlianaelsa · 2026-05-13 17:16 · 0 claps · 9.0 min read
#kopri #kesetaraan-gender #penyandang-disabilitas #inklusion #progresif
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🔒 · Cybersecurity ✊ · Equality & Identity

GEDSI (GENDER EQUALITY, DISABILITY, AND SOCIAL INCLUSION):

PERAN STRATEGIS KOPRI DALAM MENDORONG KESETARAAN GLOBAL

ABSTRAK

Isu kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) semakin mendapat perhatian global seiring meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) sebagai organisasi mahasiswi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong agenda GEDSI di tingkat lokal hingga global. Esai ini mengkaji isu-isu GEDSI terkini, memetakan tantangan yang dihadapi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal di Indonesia, serta menganalisis bagaimana KOPRI dapat berkontribusi nyata melalui gerakan progresif yang berdampak global. Dengan pendekatan studi kasus dan analisis 5W+1H, esai ini menyimpulkan bahwa KOPRI perlu memperkuat kapasitas advokasi, memperluas jejaring internasional, dan mengintegrasikan nilai-nilai GEDSI dalam setiap lini gerakan organisasinya.

Kata Kunci: GEDSI, KOPRI, Kesetaraan Gender, Disabilitas, Inklusi Sosial, Gerakan Progresif

I. PENDAHULUAN

Dunia hari ini tengah berhadapan dengan krisis kesetaraan yang kompleks. Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) dalam laporan Global Gender Gap Report 2023 mencatat bahwa diperlukan sekitar 131 tahun lagi untuk menutup kesenjangan gender secara global jika tren saat ini terus berlanjut. Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa lebih dari 1,3 miliar orang di dunia hidup dengan berbagai bentuk disabilitas, dan mayoritas dari mereka masih menghadapi diskriminasi sistemik dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sekaligus salah satu demokrasi terbesar di Asia, tidak terlepas dari tantangan ini. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia masih berada di angka 54%, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 84%. Sementara itu, penyandang disabilitas kerap kali terpinggirkan dari sistem pendidikan dan pasar kerja formal.

Di sinilah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) hadir sebagai kekuatan progresif. KOPRI, sebagai organisasi otonom di bawah naungan PMII, memiliki mandat historis dan moral untuk memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan kelompok rentan. Dengan jaringan yang tersebar di seluruh perguruan tinggi Indonesia, KOPRI berpotensi menjadi motor penggerak agenda GEDSI yang berdampak tidak hanya secara nasional, namun juga memberikan kontribusi pada isu-isu global.

Esai ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu GEDSI terkini dalam konteks Indonesia dan global, menyajikan studi kasus yang relevan, serta merumuskan bagaimana KOPRI dapat memainkan peran strategis sebagai agen perubahan yang progresif dan berdampak global.

II. METODE PENELITIAN

Penulisan esai ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur sebagai metode utama. Data dan informasi dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder, meliputi laporan internasional dari lembaga-lembaga seperti UN Women, WHO, World Economic Forum, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Selain itu, penelusuran dilakukan terhadap dokumen-dokumen resmi KOPRI dan PMII, termasuk hasil kongres dan program kerja organisasi.

Analisis dilakukan menggunakan kerangka 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) untuk mendeskripsikan studi kasus yang dipilih secara sistematis dan komprehensif. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai suatu isu atau peristiwa, sehingga pembaca dapat memahami konteks, aktor, waktu, tempat, latar belakang, dan mekanisme dari sebuah permasalahan GEDSI secara lebih mendalam.

Kerangka GEDSI digunakan sebagai lensa analitis utama untuk menelaah dimensi gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap aspek yang dibahas. Sementara itu, konsep gerakan progresif dalam konteks organisasi mahasiswa menjadi pijakan normatif untuk merumuskan rekomendasi peran KOPRI ke depan.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Isu-Isu GEDSI Terkini di Indonesia dan Global

  1. Kesetaraan Gender (Gender Equality)

Isu kesetaraan gender tetap menjadi salah satu tantangan paling mendesak di era modern. Secara global, World Economic Forum (2024) melaporkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam bidang pendidikan dan kesehatan, kesenjangan ekonomi dan politik antara laki-laki dan perempuan masih sangat lebar. Di Indonesia, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi struktural: mulai dari keterwakilan politik yang rendah (sekitar 21% kursi DPR pasca-Pemilu 2024), upah yang tidak setara, hingga beban kerja ganda antara domain domestik dan profesional.

Fenomena kekerasan berbasis gender (KBG) juga semakin mengkhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual di ruang digital pasca pandemi COVID-19. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 merupakan tonggak penting, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan budaya dan kelembagaan.

  1. Hak Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas di Indonesia, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 22,5 juta jiwa menurut Kementerian Sosial, masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses layanan dasar. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan memiliki UU No. 8 Tahun 2016, implementasi kebijakan inklusif masih sangat terbatas. Aksesibilitas fisik di fasilitas publik, sekolah inklusif, dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih jauh dari memadai.

Di tingkat global, agenda disabilitas semakin terintegrasi dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya prinsip "leave no one behind" yang menekankan bahwa pembangunan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Namun, laporan UN Disability-Inclusive Development (2023) menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih secara konsisten tertinggal dalam berbagai indikator pembangunan.

  1. Inklusi Sosial (Social Inclusion)

Inklusi sosial mencakup upaya untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat, terlepas dari latar belakang etnis, agama, kondisi ekonomi, maupun identitas lainnya, memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dan kesempatan. Di Indonesia, kelompok-kelompok yang rentan terhadap eksklusi sosial antara lain masyarakat adat, komunitas dengan orientasi seksual berbeda, dan masyarakat miskin perkotaan.

Isu inklusi sosial semakin relevan dalam konteks digitalisasi yang pesat. Kesenjangan digital (digital divide) menciptakan lapisan eksklusi baru: mereka yang tidak memiliki akses terhadap teknologi dan literasi digital semakin tertinggal dari arus pembangunan. UNESCO (2023) melaporkan bahwa perempuan di negara berkembang 25% lebih kecil kemungkinannya menggunakan internet dibandingkan laki-laki, menciptakan irisan antara isu gender dan inklusi digital.

B. Studi Kasus: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dan Respons Gerakan Mahasiswa

Untuk mengilustrasikan relevansi isu GEDSI dalam konteks gerakan mahasiswa Islam, berikut disajikan studi kasus dengan kerangka analisis 5W+1H:

What (Apa yang Terjadi)?

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Indonesia mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) pada tahun 2020 menemukan bahwa 77% dari 4.000 responden mahasiswa pernah mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual di kampus. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan verbal, pelecehan fisik, hingga pemerkosaan, dengan pelaku yang beragam mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen dan tenaga kependidikan.

Who (Siapa yang Terlibat)?

Korban utama adalah mahasiswi, meskipun mahasiswa laki-laki dan kelompok dengan identitas gender yang beragam juga tidak luput dari kekerasan ini. Pelaku bervariasi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa. Institusi perguruan tinggi kerap kali menjadi aktor yang memperparah situasi melalui sikap diam, pembelaan terhadap pelaku, atau bahkan menyalahkan korban (victim blaming). Di sinilah organisasi mahasiswa, termasuk KOPRI, memiliki peran penting sebagai pembela dan pendamping korban.

When (Kapan Hal Ini Terjadi)?

Isu ini mengemuka secara masif sejak gerakan #MeToo global pada 2017 yang menginspirasi korban di seluruh dunia untuk berani speak up. Di Indonesia, momentum penting terjadi pada 2021-2022 ketika serangkaian kasus kekerasan seksual di kampus viral di media sosial, mendorong desakan publik untuk pengesahan regulasi yang memadai. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi kemudian disahkan sebagai respons atas tekanan tersebut, meski sempat menuai kontroversi.

Where (Di Mana Kasus Ini Terjadi)?

Kasus ini terjadi di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta, dari Sabang hingga Merauke. Tidak ada satu pun jenis institusi yang imun: kampus berukuran besar, kampus berbasis agama, maupun kampus umum semuanya menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual. Ini menunjukkan bahwa permasalahan ini bersifat sistemik dan tidak dapat diatasi hanya dengan kebijakan satu kampus saja.

Why (Mengapa Ini Terjadi)?

Kekerasan seksual di kampus dipicu oleh beberapa faktor struktural yang saling berkelindan. Pertama, ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menciptakan kondisi rentan yang mudah disalahgunakan. Kedua, budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia melegitimasi berbagai bentuk kontrol terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Ketiga, ketiadaan mekanisme pelaporan yang aman dan mekanisme perlindungan korban yang memadai menjadikan korban tidak berani melapor. Keempat, literasi gender yang rendah di kalangan sivitas akademika menyebabkan banyak pihak tidak mengenali atau tidak mengakui bahwa tindakan tertentu merupakan bentuk kekerasan seksual.

How (Bagaimana Dampak dan Penanganannya)?

Dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan berlapis, mencakup trauma psikologis jangka panjang, gangguan prestasi akademik, hingga putus kuliah. Secara sosial, stigma terhadap korban kerap lebih besar daripada sanksi yang diterima pelaku. Upaya penanganan yang telah dilakukan antara lain pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di berbagai kampus pasca terbitnya Permendikbudristek No. 30/2021, kampanye kesadaran oleh berbagai organisasi mahasiswa, dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum. Namun, efektivitas penanganan masih sangat bervariasi antar institusi.

C. Peran KOPRI dalam Merespons Isu GEDSI: Gerakan Progresif Berdampak Global

  1. KOPRI sebagai Agen Advokasi Kebijakan

KOPRI memiliki posisi unik sebagai organisasi yang berada di persimpangan antara Islam, gerakan mahasiswa, dan isu keperempuanan. Posisi ini memberikan legitimasi khas untuk melakukan advokasi kebijakan berbasis nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin. KOPRI dapat mendorong implementasi penuh UU TPKS dan Permendikbudristek No. 30/2021 di kampus-kampus yang mayoritas sivitas akademikanya adalah Muslim. Dengan pendekatan berbasis nilai Islam yang menjunjung tinggi martabat manusia, KOPRI dapat menjembatani antara perspektif keagamaan dan perspektif hak asasi manusia dalam isu GEDSI.

  1. KOPRI sebagai Ruang Aman dan Pendamping Korban

Salah satu kontribusi paling konkret yang dapat dilakukan KOPRI adalah menjadi ruang aman (safe space) bagi mahasiswi yang mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dengan membentuk unit-unit konseling dan pendampingan di setiap komisariat, KOPRI dapat hadir sebagai organisasi yang tidak hanya berbicara tentang isu GEDSI secara abstrak, tetapi juga memberikan bantuan nyata kepada individu-individu yang membutuhkan. Inisiatif semacam ini juga dapat mendorong keterlibatan KOPRI dalam jaringan pendampingan korban yang lebih luas, termasuk bekerjasama dengan LBH dan Komnas Perempuan.

  1. KOPRI sebagai Penggerak Literasi dan Kesadaran GEDSI

Pendidikan dan penyadaran adalah fondasi dari setiap gerakan progresif yang berkelanjutan. KOPRI dapat memainkan peran vital dalam meningkatkan literasi GEDSI di kalangan mahasiswa melalui program-program pendidikan kader yang sistematis. Integrasi materi GEDSI dalam Mapaba (Masa Penerimaan Anggota Baru), PKD (Pelatihan Kader Dasar), PKL (Pelatihan Kader Lanjutan), dan PKN (Pelatihan Kader Nasional) PMII akan memastikan bahwa setiap kader PMII memiliki pemahaman yang solid tentang isu kesetaraan dan inklusi.

Lebih jauh, KOPRI dapat memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menyebarluaskan kampanye kesadaran GEDSI kepada khalayak yang lebih luas, termasuk generasi muda yang bukan anggota organisasi. Dengan konten yang relevan, kreatif, dan berbasis nilai Islam yang inklusif, KOPRI berpotensi menjadi referensi utama diskursus GEDSI di Indonesia.

  1. KOPRI dalam Jejaring Global: Menuju Global Impact

Visi gerakan progresif KOPRI harus melampaui batas-batas nasional. KOPRI perlu memperkuat keterlibatannya dalam forum-forum internasional yang membahas isu GEDSI, seperti Commission on the Status of Women (CSW) PBB, International Islamic Conference on Women, dan berbagai jaringan organisasi mahasiswa Islam internasional. Kehadiran KOPRI di forum-forum ini akan membawa perspektif unik: Islam yang progresif, inklusif, dan berpihak pada keadilan gender, sebuah narasi yang sangat dibutuhkan di tengah menguatnya wacana Islamofobia dan stereotip negatif tentang Islam dan perempuan di tingkat global.

Kolaborasi dengan International Federation of University Women (IFUW), OISCA, dan berbagai NGO internasional yang bekerja pada isu GEDSI juga dapat membuka pintu bagi KOPRI untuk mengakses sumber daya, pengetahuan, dan jaringan yang lebih luas. Melalui kerjasama ini, KOPRI dapat tidak hanya belajar dari praktik terbaik di negara lain, tetapi juga berbagi pengalaman gerakan perempuan Muslim Indonesia yang kaya dan beragam kepada dunia.

  1. KOPRI dan Inklusi Disabilitas: Gerakan yang Benar-Benar Inklusif

Seringkali gerakan perempuan Indonesia belum cukup memberikan perhatian pada interseksi antara gender dan disabilitas. Perempuan dengan disabilitas menghadapi diskriminasi berlapis: di satu sisi karena gendernya, di sisi lain karena kondisi disabilitasnya. KOPRI sebagai organisasi yang bercita-cita progresif perlu memastikan bahwa gerakannya benar-benar inklusif dengan secara aktif mengintegrasikan perspektif dan kebutuhan anggota dan calon anggota dengan disabilitas. Ini mencakup aspek fisik (aksesibilitas fasilitas), aspek prosedural (keterbacaan materi dan format kegiatan yang inklusif), maupun aspek substantif (pengarusutamaan isu disabilitas dalam platform advokasi KOPRI).

IV. SIMPULAN

Isu GEDSI bukan sekadar agenda internasional yang abstrak, melainkan realitas yang dirasakan sehari-hari oleh jutaan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal di Indonesia. Kekerasan seksual di kampus, kesenjangan upah berbasis gender, hambatan akses bagi penyandang disabilitas, dan eksklusi sosial berbagai kelompok rentan adalah manifestasi nyata dari ketidakadilan yang harus dihadapi secara sistematis dan terorganisir.

KOPRI, dengan warisan sejarah perjuangan perempuan Muslim Indonesia dan jaringannya yang luas, memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi agen perubahan yang sesungguhnya. Gerakan progresif KOPRI harus diwujudkan tidak hanya dalam slogan dan deklarasi, tetapi dalam program-program konkret yang langsung menyentuh kehidupan anggota dan masyarakat: advokasi kebijakan, pendampingan korban, pendidikan kader yang berperspektif GEDSI, dan keterlibatan aktif dalam jaringan global.

Dampak global (global impact) dari gerakan KOPRI akan terwujud ketika organisasi ini berhasil membuktikan bahwa Islam dan kesetaraan gender bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling memperkuat. Dalam dunia yang masih dilanda berbagai bentuk ketidakadilan berbasis gender, disabilitas, dan identitas sosial, suara KOPRI sebagai representasi perempuan Muslim Indonesia yang progresif, inklusif, dan berkeadilan sangat dibutuhkan.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022. Jakarta: BPS. Tersedia di: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDk4IzI=/keadaan-ketenagakerjaan-indonesia.html

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). (2020). Survei Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta: Kemendikbud. Tersedia di: https://dikti.kemdikbud.go.id

International Labour Organization (ILO). (2023). Women at Work in Asia and the Pacific. Tersedia di: https://www.ilo.org/asia/publications/WCMS_877296/lang--en/index.htm

Kementerian Sosial RI. (2022). Data Penyandang Disabilitas Indonesia. Jakarta: Kemensos. Tersedia di: https://www.kemsos.go.id

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan. Tersedia di: https://komnasperempuan.go.id/catahu

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tersedia di: https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbudristek%20Nomor%2030%20Tahun%202021.pdf

United Nations. (2023). Disability-Inclusive Development: The Case for Action. New York: UN DESA. Tersedia di: https://social.desa.un.org/issues/disability/crpd

UN Women. (2023). Progress on the Sustainable Development Goals: The Gender Snapshot 2023. New York: UN Women. Tersedia di: https://www.unwomen.org/en/digital-library/publications/2023/09/progress-on-the-sustainable-development-goals-the-gender-snapshot-2023

UNESCO. (2023). Cracking the Code: Girls' and Women's Education in Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM). Paris: UNESCO. Tersedia di: https://www.unesco.org/en/gender-equality/education/stem

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/218343/uu-no-12-tahun-2022

World Economic Forum. (2024). Global Gender Gap Report 2024. Geneva: WEF. Tersedia di: https://www.weforum.org/publications/global-gender-gap-report-2024/

World Health Organization (WHO). (2023). Disability and Health. Geneva: WHO. Tersedia di: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/disability-and-health


메타데이터
post_id
d1981fa85250
slug
gedsi-gender-equality-disability-and-social-inclusion-d1981fa85250
url
https://medium.com/@berlianaelsa157/gedsi-gender-equality-disability-and-social-inclusion-d1981fa85250
canonical_url
https://medium.com/@berlianaelsa157/gedsi-gender-equality-disability-and-social-inclusion-d1981fa85250
author_url
https://medium.com/@berlianaelsa157
status
ok
fetched_at
2026-07-10 16:32:07