← Back to list

Menyunat Dana Zakat: Krisis Tata Kelola Dana Umat

Zakat, dana yang dihimpun dari umat, namun belum sepenuhnya transparan dan akurat. Sebab, permasalahan di lapangan cukup nyata, mulai dari…

Adi fauzanto · 2026-04-02 00:20 · 0 claps · 3.9 min read
#zakat #korupsi #korupsi-zakat #baznas #kpk
Open on Medium ↗

Menyunat Dana Zakat: Krisis Tata Kelola Dana Umat

thepeakmagazine.com

thepeakmagazine.com

Zakat, dana yang dihimpun dari umat, namun belum sepenuhnya transparan dan akurat. Sebab, permasalahan di lapangan cukup nyata, mulai dari laporan yang tidak komprehensif, distribusi yang bermasalah, penghimpunan yang terpusat, hingga yang paling tidak masuk akal ialah konflik kepentingan dengan penguasa — dampaknya zakat digunakan untuk menghibur pihak-pihak tertentu.

“Saya mencoba melapor penyelewengan, malah dibocorkan informasinya,” kurang lebih begitu ucap salah satu ex-pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di salah satu provinsi, sebut saja namanya TY. Ia mencoba mempertanyakan dana yang dalam laporan tidak digunakan semestinya. Imbasnya, bukan hanya saja dibocorkan pelapornya, ia dipecat dan juga dikriminalisasi.

Dugaan korupsi tadi hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang terlihat. Lainnya, seperti apa yang dipantau oleh Indonesia Corruption Watch (2025) yang menyebutkan bahwa terdapat 6 kasus korupsi dana zakat dalam kurun 2011 hingga 2024 — praktis ketika UU Pengelolaan Zakat diberlakukan.

Menjadi hal yang urgen untuk membenahi sistem zakat kita agar lebih transparan dan akuntabel. Sebab, ia merupakan instrumen nyata — dan diakui masyarakat agama — untuk kesejahteraan umatnya.

Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan, rasa-rasanya menjadi masalah dewasa ini di Indonesia. Kedekatan menjadi acuan yang nyata dalam setiap pemilihan, tidak terkecuali di lembaga zakat nasional maupun daerah. Ketika melibatkan banyak aktor politik — Pemerintah, DPR, kepala daerah, hingga organisasi masyarakat — calonnya terpaksa menjual ide-ide briliannya untuk perbaikan umat melalui zakat dengan transaksi atau kesepakatan untuk dipilih.

Pada akhirnya, mereka akan tergelincir untuk membuat para pemilihnya senang, tentu dengan ‘harga’ yang setimpal, yaitu dengan ‘distribusi zakat’ kepada kantong-kantong yang merupakan afiliasinya. Maka dalam hal ini, standar objektif perlu ada, agar tidak serampangan dalam distribusi zakat.

Misal saja, menurut beberapa informan, banyak sekali dana zakat yang digunakan kepala daerah sebagai ajang promosi dirinya untuk dibagikan kepada masyarakat. Padahal seharusnya indikatornya harus ditentukan dulu, alih-alih disesuaikan oleh kepala daerahnya.

Bahkan dalam kasus yang lebih ekstrem, yaitu dana zakat untuk ‘menghibur’ para kepala daerah, mulai dari sambutan, kampanye, dan sebagainya. Tentu ini terjadi alih fungsi distribusi, seharusnya lembaga zakat punya perhitungan sendiri, seperti apa, bagaimana, dan kepada siapa zakat disalurkan — sesuai syariat dan kebutuhan sosial yang ada.

Ya, memang perhimpunan dana zakat dibantu kepala daerah, baik itu melalui gaji ASN di pemerintahan daerahnya. Tapi itu bukan berarti pembagiannya harus disetir oleh kepala daerah, toh.

Dalam hal ini, konflik kepentingan sendiri menurut KPK dalam Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Pejabat/Pegawai Lembaga Publik (2023) merupakan situasi yang timbul akibat adanya benturan antara peran dan fungsi pelaksanaan tugas publik dengan kepentingan pribadi/kelompok yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensi dalam pengambilan tindakan/keputusan.

Perlu sekiranya bagaimana sistem tata kelola zakat memperhatikan terjadinya konflik kepentingan, untuk mencegah penyelewengan terjadi.

Minim Pengawasan

Selain konflik kepentingan yang merupakan masalah mendasar dari pengelolaan zakat, lainnya adalah minim pengawasan. Lembaga yang menghimpun banyak dana umat ini, minim pengawasan. Kasus yang melatarbelakangi tulisan ini (baca: dugaan korupsi dana zakat yang dibocorkan YT) adalah buktinya.

Kurangnya mekanisme pengawasan bersumber dari struktur organisasi yang tidak jelas. Jika BAZNAS pusat berada di bawah Kementerian Agama — yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden — maka pengawasnya jelas Kementerian Agama. Akan tetapi, untuk Baznas di Provinsi atau Kabupaten/Kota, secara struktural ia dipilih dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah — artinya pengawasannya tidak terletak pada Kementerian Agama.

Selain itu, menurut Heru Susetyo (2024), secara organisasi BAZNAS memiliki dua fungsi, fungsi operator zakat dan fungsi regulator zakat. Sehingga, menimbulkan pengambilan keputusan dan kebijakan yang tidak adil. Hal ini memperkuat argumen dari Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy (2021) yang menyatakan dampak dari dwifungsi BAZNAS menyebabkan ketidakpastian pelayanan operasional zakat.

Maka perlu sekiranya terdapat semacam Dewan Pengawas Syariah secara eksternal — di luar BAZNAS. Tapi itu saja tidak, perlu budaya pengawasan yang komprehensif. Seperti adanya sistem WBS (Whistleblowing System) yang mempuni, adanya audit keuangan, adanya UPG (Unit Pengelolaan Gratifikasi), dan instrumen lain pencegahan korupsi.

Boro-boro itu dijalankan, bahkan LHKPN dari Pengurus BAZNAS pusat 2021–2025 saja tidak ada. Hal tersebut perlu menjadi perhatian lebih untuk membentuk sistem pengawasan yang komprehensif dari atas hingga bawah.

Sehingga, jika ada yang melaporkan fraud akan ditindaklanjuti untuk diperbaiki sistemnya. Bukan malah dikriminalisasi.

Perlu Transparansi

Selain pengawasan, hal lainnya juga perlu diperbaiki, yaitu transparansi. Dana umat yang dihimpun perlu sekiranya dapat dipertanggungjawabkan dengan memberikan informasi yang terbuka berapa dana yang dihimpun dan kemana dana disalurkan.

Apalagi jika melihat mekanisme penghimpunan zakat dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang disetorkan kepada BAZNAS (lihat Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016), dana yang disetorkan hanya boleh digunakan kembali maksimal 70 persen oleh lembaga UPZ tersebut. Tentu, ini menyisakkan masalah transparansi kemana dana 30% yang disetorkan oleh UPZ kepada BAZNAS.

Maka, sekiranya perlu semacam dashboard secara real-time dari distribusi zakat yang disalurkan untuk bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya laporan akhir zakat yang disalurkan — itupun bersifat umum. Oleh karena itu, transparansi harus menjadi syarat utama dalam pengelolaan zakat.

Pada akhirnya, zakat menjadi instrumen yang efektif untuk menyejahterahkan umat. Bukan sebagai alat yang menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

*Ditulis dalam Rencana Tindak Lanjut SANTRI: Pesantren Kilat Antikorupsi 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch, Indonesia Zakat Watch, dan Dompet Duafa

** Dikurasi oleh Roya Putri Habibah

Daftar Bacaan:

  1. Indonesia Corruption Watch. 2025. Pembungkaman Whistleblower: Bukti Mundurnya Pemberantasan Korupsi. Siaran Pers. Diakses: antikorupsi.org/id/pembungkaman-whistleblower-bukti-mundurnya-pemberantasan-korupsi
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi. 2023. Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Pejabat/Pegawai Lembaga Publik. Diakses: cms.kpk.go.id/storage/5723/Laporan-Pedoman-COI-2023.pdf
  3. Tri Yanto. 2026. Permasalahan Empirik Tata Kelola Zakat di Indonesia. Disampaikan dalam SANTRI: Pesantren Kilat Antikorupsi.
  4. Arif R Haryono. 2026. Understanding and Examining The Role and Responsibility of State in Zakat Management. Disampaikan dalam SANTRI: Pesantren Kilat Antikorupsi.
  5. Mahkamah Konstitusi. 2025. Uji Pengelolaan Zakat: MK Dengarkan Keterangan Ahli Pemohon. Siaran Pers. Diakses: mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1745296336_cae14b5fe3e56343914f.pdf
  6. Ombudsman. 2021. Perbaikan Tata Kelola Zakat, Ombudsman Beri Saran Kepada Menteri Agama dan Ketua Baznas. Siaran Pers. Diakses: ombudsman.go.id/news/r/perbaikan-tata-kelola-zakat--ombudsman-beri-saran-kepada-menteri-agama-dan-ketua-baznas
  7. Pasal 35 Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1847

메타데이터
post_id
d1aba931c8a7
slug
menyunat-zakat-krisis-tata-kelola-dana-umat-d1aba931c8a7
url
https://medium.com/@adifauzanto/menyunat-zakat-krisis-tata-kelola-dana-umat-d1aba931c8a7
canonical_url
https://medium.com/@adifauzanto/menyunat-zakat-krisis-tata-kelola-dana-umat-d1aba931c8a7
author_url
https://medium.com/@adifauzanto
status
ok
fetched_at
2026-06-13 07:35:29