Hukum Berwudu dengan Niat Ibadah bagi Perempuan Haid dan Nifas
Hal-hal apa saja yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas
#01 CATATAN “BEDAH BUKU DAILY HAID”
Belajar Hukum Berwudu dengan Niat Ibadah bagi Perempuan Haid dan Nifas
Hal-hal apa saja yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas

Foto dari sorotan Instagram dailyhaid
Sebagaimana yang sudah saya katakan di tulisan saya sebelumnya, saya akan mengarsipkan catatan bedah buku Daily Haid di Medium. Bisa jadi dalam catatan ini tidak terdapat selingan pengalaman saya sendiri, bisa jadi juga ada. Ini sifatnya hanya seperti catatan kuliah yang pernah saya arsipkan juga di Medium.
Dalam pembahasan kali ini, sesuai dengan rekaman Youtube daily haid khusus untuk peserta yang mengikuti webinar tahun lalu yang saya ulangi, saya mendapatkan catatan-catatan penting mengenai hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas.
Sebenarnya, kita semua pasti sudah mengetahui akan hal tersebut. Bahwa perempuan yang sedang datang bulan atau mengeluarkan darah nifas setelah melahirkan tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah salat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.
Namun, saya tetap akan mencatat penjelasan Neng Amiroh Alauddin mengenai larangan apa saja bagi perempuan haid dan nifas saat membedah buku Daily Haid karya beliau sendiri.
1. Salat
Baik salat wajib maupun salat sunah, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakannya.
2. Sujud tilawah dan sujud syukur
Perempuan yang haid atau nifas tidak boleh melakukan sujud tilawah dan sujud syukur karena syarat sahnya sama seperti syarat sahnya salat yaitu harus suci dari hadas besar atau hadas kecil.
Hal ini yang menurut saya masih sering disalahpahami oleh sebagian orang. Bahwa untuk melakukan sujud syukur itu ada aturannya, tidak asal bersujud. Harus suci, harus menghadap kiblat, dan tempat yang digunakan untuk bersujud dipastikan juga suci.
3. Puasa
Baik puasa wajib maupun puasa sunah, perempuan yang haid atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakannya. Jika haid saat bulan Ramadan, maka puasanya wajib diganti, tapi jika istihadoh saat bulan Ramadan maka harus tetap berpuasa dan tidak perlu mengganti puasanya.
4. Tawaf
Baik tawaf wajib maupun tawaf sunah keduanya tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang haid atau nifas.
5. Membaca Al-Qur’an dengan niat membaca
Menurut madzhab Syafi’iyah, membaca Al-Qur’an dengan niat membaca supaya mendapatkan pahala dilarang dilakukan bagi perempuan yang haid atau nifas. Berbeda dengan mazhab Malikiyah yang lebih ringan yakni memperbolehkan membaca Al-Qur’an.
Karena di Indonesia ini masyhur menggunakan pendapat Imam Syafi’i, maka saat sedang haid saya juga mengikuti pendapat Imam Syafi’i untuk tidak membaca Al-Qur’an. Misal dalam kondisi tertentu saya harus membaca ayat-ayat Al-Qur’an maka tidak saya niatkan untuk membaca.
Madzhab Syafi’iyah memperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan niat selain niat membaca. Seperti niat untuk penjagaan, niat untuk berzikir, niat untuk bercerita, dan niat untuk memberikan nasehat. Kalau kita terbiasa membaca wirid yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an maka jangan diniatkan untuk membaca, tapi diniatkan untuk penjagaan dan berzikir.
6. Menyentuh atau membawa mushaf
Menurut madzhab Syafi’iyah, menyentuh atau membawa mushaf diharamkan bagi perempuan haid atau nifas meskipun memakai penghalang seperti menyentuh menggunakan kayu tetap tidak diperbolehkan.
Imam Syafi’i berpendapat seperti itu untuk berhati-hati. Lalu Neng Amiroh Alauddin menambahkan penjelasan bahwa sebagaimana kaidah الأجر بقدر التعب yang artinya pahala yang kita dapatkan itu sesuai dengan tingkat kesulitan yang kita alami.
7. Berdiam diri di masjid
Berdiam diri di masjid bagi perempuan yang haid dan nifas menurut empat madzhab hukumnya haram secara mutlak kecuali dalam kondisi darurat. Perempuan yang haid atau nifas dilarang masuk masjid bukan karena dikhawatirkan mengotori masjid.
Kalau hanya sekadar takut meneteskan darah maka perempuan yang darah haidnya mendekati masa suci diperbolehkan masuk, berdiam, mondar-mandir di masjid. Tidak seperti itu. Perempuan haid dan nifas dilarang masuk masjid karena berhadas.
Lalu bagaimana jika hanya duduk di serambi masjid, apakah sama halnya seperti berdiam diri di masjid? Pertanyaan dari salah satu peserta ini dijawab oleh Neng Amiroh “Ya, tergantung”. Kalau serambi masjid itu wakafnya untuk masjid maka tidak diperbolehkan. Tapi kalau serambi masjid wakafnya bukan untuk masjid maka tidak apa-apa.
Kalau tidak tahu bagaimana status wakafnya, lebih baik menghindari duduk di serambi masjid. Maka dari itu, sebisa mungkin jika ingin mengadakan kegiatan majelis ilmu atau majelis selawat jangan di masjid. Kasihan perempuan-perempuan yang sedang haid atau nifas tidak bisa masuk ke masjid.
8. Diceraikan (dijatuhi talak)
Dalam hal ini yang mendapatkan hukum haram bukan si istri melainkan si suami dan untuk talak yang dijatuhkan oleh si suami tetap terhitung sah tapi si suami berdosa.
Alasannya apa? Ketika perempuan dicerai dalam kondisi haid, maka akan semakin panjang masa iddahnya. Larangan ini menunjukkan bahwa betapa sayangnya Islam kepada perempuan.
9. Bersetubuh
Perempuan yang haid dan nifas dilarang bersetubuh. Bahkan, dalam sebuah hadis yang pernah dibaca oleh Neng Amiroh di dalam sebuah kitab, Rasulullah melaknati perempuan yang tidak mau berbicara kepada suaminya bahwa dia sedang haid sampai suaminya menggaulinya atau perempuan yang sebenarnya suci tapi berbohong mengatakan dia sedang haid sampai akhirnya suaminya tidak jadi menggauli.
10. Bersuci
Baik mandi besar maupun wudu dengan niat ibadah, keduanya diharamkan bagi perempuan yang haid dan nifas. Ketika kita tahu bahwa hal itu haram tapi tetap kita lakukan, maka artinya kita bermain-main dalam beribadah (ملاعبة في العبادة) dan hukumnya haram.
Sebagai contoh, perempuan yang sedang haid tetap berwudu sebelum tidur karena terbiasa berwudu sebelum tidur supaya tidur dalam keadaan suci. Hal ini tidak diperbolehkan jika saat berwudu membaca niat wudu. Jadi kita tetap bisa melakukan gerakan-gerakan wudu tanpa harus berniat berwudu jika misal kita merasa gerah atau kepanasan.
Contoh lain dari bersuci dengan mandi besar, ibu-ibu yang ketika melahirkan langsung mengeluarkan darah nifas biasanya bersuci mandi besar wiladah saat masih mengeluarkan darah nifas. Hal ini tidak diperbolehkan. Lalu kapan mandi wiladahnya? Nanti ketika suci dari nifas.
Dari penjelasan di atas mengenai hal-hal apa saja yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Yang tidak boleh dilakukan:
- Salat wajib dan salat sunah
- Sujud syukur
- Sujud tilawah
- Puasa wajib dan puasa sunah
- Thawaf wajib dan thawaf sunah
- Membaca Al-Qur’an dengan niat membaca
- Menyentuh atau membawa mushaf
- Masuk dan berdiam diri di masjid
- Diceraikan oleh suami
- Bersetubuh
- Mandi besar
- Wudu dengan niat ibadah (niat berwudu)
Yang boleh dilakukan:
- Membaca Al-Qur’an dengan niat selain membaca (niat untuk penjagaan, niat zikir, niat bercerita, niat memberikan nasehat)
- Berwudu (melakukan gerakan wudu) untuk menyegarkan tubuh tanpa berniat seperti niatnya orang berwudu sebelum beribadah
Menjalankan perintah larangan melakukan hal-hal di atas saat sedang haid dan nifas juga termasuk beribadah. Maka kita tidak perlu susah, tidak perlu marah, tidak perlu sedih ketika haid di bulan Ramadan karena tidak bisa membaca Al-Qur’an misalnya. Sebab masih banyak amalan kebaikan yang bernilai ibadah seperti berzikir dan berbuat kebaikan lainnya.
Terima kasih sudah berkenan membaca.
Baca juga:
메타데이터
- post_id
- d402d6c1d1db
- slug
- hukum-berwudu-dengan-niat-ibadah-bagi-perempuan-haid-dan-nifas-d402d6c1d1db
- url
- https://medium.com/@luthfiyyatin/hukum-berwudu-dengan-niat-ibadah-bagi-perempuan-haid-dan-nifas-d402d6c1d1db
- canonical_url
- https://medium.com/@luthfiyyatin/hukum-berwudu-dengan-niat-ibadah-bagi-perempuan-haid-dan-nifas-d402d6c1d1db
- author_url
- https://medium.com/@luthfiyyatin
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-20 18:07:58