← Back to list

Kronik dan Perkembangan Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Amnesty Chapter Unsika · 2026-06-15 06:03 · 0 claps · 3.6 min read
#human-rights #hak-asasi-manusia #humanity
Open on Medium ↗
Wiki topics: ML · Machine Learning SOC · Sociology & Politics

Kronologi awal

  • 12 Maret 2026 malam, sekitar 23.37 WIB Setelah meninggalkan kantor KontraS di kawasan Jakarta, Andrie Yunus diserang saat mengendarai motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Pelaku mendekat menggunakan sepeda motor lalu menyiramkan cairan kimia/air keras ke tubuhnya. Ia mengalami luka bakar serius, termasuk pada wajah, tangan, dada, dan area mata. Andrie kemudian dilarikan ke RSCM untuk perawatan darurat.
  • Menurut keterangan awal, sebelum kejadian Andrie baru selesai mengikuti kegiatan publik di kantor YLBHI yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review

=Judical review itu semacam pengulasan/pengungujian peraturan atau kebijakan baru pada MK. Yang dilakukan andrie yunus itu judical review uu tni kurang lebih nya itu sama kaya era soeharto, dimana tni tidak hanya mempunyai wewenang dalam segi keamanan negara tapi diperbolehkan andil dalam lembaga-lembaga termasuk pada lembaga pemerintahan.

Perkembangan penyelidikan

  • Pertengahan Maret 2026 Dari rekaman CCTV, penyidik menelusuri bahwa korban sempat dibuntuti sebelum penyerangan. Polisi awalnya mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dan menggunakan dua sepeda motor.

  • 18 Maret 2026 Empat anggota aktif TNI kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat. Mereka berasal dari lingkungan BAIS TNI.

= Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah lembaga negara yang secara khusus menangani intelijen militer dan berada di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

  • 31 Maret 2026 TNI mengumumkan empat anggota resmi menjadi tersangka. Mereka ditahan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret

Proses hukum

  • 13–16 April 2026 Oditurat Militer menyatakan berkas perkara lengkap dan melimpahkannya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Disebutkan terdapat empat terdakwa, dengan barang bukti antara lain pakaian korban, helm, botol sisa cairan, dan barang lain dari lokasi kejadian.
  • Oditur militer menyebut motif sementara adalah dendam pribadi yang dikaitkan dengan ketegangan sejak peristiwa advokasi tahun 2025. Namun motif ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Oditur militer adalah bagian penting dalam sistem peradilan militer yang bertugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana militer

  • Sidang perdana dijadwalkan 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan TNI menyatakan persidangan akan dibuka untuk umum.

Perkembangan terbaru saat ini

  • 30 Maret 2026 – kabar substansi HAM yang paling menonjol Komnas HAM menyatakan bahwa secara substansi kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM. Namun sampai saat itu, lembaga tersebut belum menetapkannya secara resmi karena masih menunggu keputusan melalui mekanisme internal. Andrie dilaporkan mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.

Tercatat hingga saat ini setelah sidang terbarunya pada tanaggal 07 mei 2026 pihak TAUD mengungkapkan banyaknya kejanggajalan atas proses hukum yang dilimpahkan pada pelaku penyiraman. Pun sejak awal andri yunus mengungkapkan bahwa ia tidak mau kasus yang menimpanya itu di sidangkan secara peradilan militer. Namun setelah melalui sidang terbaru, pada akhir persidangan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkapkan andri yunus harus memenuhi agenda peemriksaan walapun dilakukan secara zoom. Selain itu majelis hakum memimta andri yunus untuk menghadiri proses persidangan di pekan depan (rabu) dan jika tidak maka akan dikenakan kasus pidana

Hasil Persidangan

Hasil Vonis persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman berkisar antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Selain hukuman fisik, dua terdakwa yang dinilai sebagai otak aksi penyiraman air keras ini, yaitu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kendati secara hukum para pelaku telah dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan keadilan substantif jika disandingkan dengan realitas yang dialami oleh korban. Masa hukuman penjara tersebut terasa sangat timpang mengingat dampak serangan air keras ini telah mengakibatkan kerusakan mata yang bersifat permanen pada Andrie Yunus. Ketidaksesuaian ini memperlihatkan adanya celah besar antara kepastian hukum bagi pelaku yang hanya menjalani hukuman dalam waktu tertentu, dengan penderitaan fisik korban yang harus menanggung cacat fungsi penglihatan seumur hidupnya.

SUMBER

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/886420/ylbhi-sebut-sidang-kasus-air-keras-andrie-yunus-di-pengadilan-militer-hanya-peradilan-sandiwara#goog_rewarded

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/29/14064941/terungkap-kronologi-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dipicu-protes-uu

https://www.idntimes.com/news/indonesia/10-foto-barang-bukti-kasus-teror-air-keras-andrie-yunus-yang-disita-00-bbwlv-ql3hbh

https://www.suara.com/news/2026/04/21/173212/terkuak-ini-tampang-4-anggota-bais-penyerang-andrie-yunus-3-perwira-dan-1-bintara

https://www.hukumonline.com/berita/a/empat-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-hingga-3-tahun-penjara--dua-dipecat-lt6a2942ffcc134/


메타데이터
post_id
d4df738f23ca
slug
kronik-dan-perkembangan-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-d4df738f23ca
url
https://medium.com/@amnestychapterunsika/kronik-dan-perkembangan-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-d4df738f23ca
canonical_url
https://medium.com/@amnestychapterunsika/kronik-dan-perkembangan-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-d4df738f23ca
author_url
https://medium.com/@amnestychapterunsika
status
ok
fetched_at
2026-06-27 23:56:40