Anak Bukan Properti Konten: Pedang Bermata Dua di Balik Layar Baby Influencer
Fenomena baby influencer dan sharenting kini semakin marak di era media sosial Indonesia. Bayangkan seorang bayi berusia delapan bulan…
Anak Bukan Properti Konten: Pedang Bermata Dua di Balik Layar Baby Influencer

Sumber : Magnific.com
Fenomena baby influencer dan sharenting kini semakin marak di era media sosial Indonesia. Bayangkan seorang bayi berusia delapan bulan sedang tertawa polos, pipinya montok, matanya berbinar. Menggemaskan. Dalam hitungan jam, video itu ditonton ratusan ribu orang asing yang sama sekali tidak dikenal sang bayi, yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, bahkan lintas benua. Si bayi tidak tahu siapa mereka. Ia bahkan belum bisa mengucapkan kata pertamanya. Namun identitas digitalnya sudah terbentuk, tersebar, atau bahkan sudah mulai menghasilkan uang.
Inilah wajah fenomena baby influencer yang kian marak di era media sosial. Di balik kelucuan yang memancing tanda hati dan kolom komentar penuh pujian, ada sebuah pertanyaan etis yang sering luput dari perhatian: di mana letak kebebasan si anak dalam semua ini?
Hak Privasi Anak yang Terlupakan
Setiap kita lahir dengan satu hak yang sering terlupakan: hak untuk menjadi ‘bukan siapa-siapa’ di mata publik. Privasi bukan cuma istilah keren di buku hukum, tapi cara kita menjaga jati diri. Bayangkan saja, PBB melalui Konvensi Hak Anak pun sudah tegas mengingatkan: tidak boleh ada yang mengobok-obok privasi anak secara semena-mena, sekalipun itu atas nama keluarga. Karena pada akhirnya, seorang anak punya hak untuk memiliki ruang rahasianya sendiri tanpa harus selalu ‘disetor’ ke dunia luar.
Namun dalam ekosistem baby influencer, hak ini dilangkahi bahkan sebelum sang anak bisa berbicara. Orang tua memutuskan sendiri, tanpa konsultasi, bahwa anaknya akan menjadi konsumsi publik. Anak publik figur kehilangan hak untuk anonim sejak hari pertama hidupnya. Identitas digital mereka tidak tumbuh dari pilihan pribadi, melainkan dikonstruksi oleh tangan orang lain.
Rita Pranawati, mantan komisioner KPAI, mengingatkan bahwa kepentingan yang terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas (VOA Indonesia), bukan kepentingan akun media sosial orang tuanya. Pertanyaannya: apakah adil jika seseorang sudah memiliki “persona publik” sebelum ia cukup besar untuk memahami apa artinya?
Komodifikasi Masa Kecil: Ketika Anak Jadi Konten
Kritik terhadap fenomena sharenting dan baby influencer ini tidak berhenti pada soal privasi semata. Ada dimensi ekonomi yang tidak kalah mengkhawatirkan: komodifikasi masa kecil.
Orang tua yang berprofesi sebagai influencer kerap menjadikan anak sebagai materi konten karena ‘keharusan’ dari iklan atau sponsor (Kompas). Anak-anak balita sudah menjadi brand ambassador produk popok, susu formula, hingga toko pakaian ternama. Aktivitas yang seharusnya murni menjadi ruang eksplorasi dan bermain, kini berubah menjadi sesi syuting dengan target penonton, jadwal unggahan, dan tuntutan performa dari klien.
Di sinilah batas tipis antara “mempersiapkan masa depan anak” dan “mengeksploitasi masa kecil anak” menjadi sangat kabur. Saat seorang anak terikat pada kontrak profesional, ia tidak lagi bermain. Ia bekerja. Dan kebebasan bermain, yang oleh para psikolog perkembangan dianggap sebagai hak fundamental anak, telah terampas demi kepentingan algoritma dan angka penjualan.
Risiko Jangka Panjang Sharenting pada Identitas Digital Anak
Sharenting berpotensi menjadi pedang bermata dua. Foto anak yang lucu memang kerap memancing tawa dan tanda hati, namun di balik itu tersimpan risiko yang tidak bisa diabaikan (Katadata).
Foto bayi atau kisah lucu masa kecil yang diunggah hari ini akan tetap tersimpan di server dan mesin pencari bertahun-tahun kemudian. Ketika dewasa, anak bisa merasa tidak punya kendali atas identitas daringnya sendiri. (Katadata) Bayangkan seorang remaja berusia 17 tahun yang ingin menjadi pribadi tertutup, namun seluruh internet sudah menyimpan arsip hidupnya sejak ia menangis pertama kali, sejak ia belajar merangkak, hingga momen-momen paling pribadi masa kecilnya.
Identitas digital anak terbentuk sejak usia dini tanpa persetujuan mereka, dan ini bisa berdampak pada bagaimana mereka dipandang oleh orang lain di masa depan. Lebih parah lagi, foto atau video yang dibagikan bisa digunakan oleh pihak lain untuk mengejek atau mengintimidasi anak ketika mereka tumbuh besar.
Tidak hanya itu, konten anak di media sosial juga membuka celah eksploitasi yang lebih gelap. Data wajah, lokasi, hingga rutinitas harian anak yang terekam dalam konten dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Inilah mengapa privasi anak di media sosial bukan sekadar isu etis, melainkan juga isu keamanan yang nyata.
Di sinilah peran media massa dan platform digital juga perlu dipertanyakan. Banyak portal berita yang dengan senang hati meliput dan mempopulerkan konten baby influencer demi mendulang klik dan traffic, tanpa sekalipun mempertimbangkan dimensi perlindungan anak di balik konten tersebut. Algoritma tidak punya hati nurani, tetapi para editor dan jurnalis seharusnya punya.
Regulasi Sharenting: Dunia Mulai Bergerak, Indonesia Perlu Menyusul
Beberapa negara maju sudah lebih dulu menyadari urgensi perlindungan privasi anak di media sosial ini. Prancis, misalnya, mengenal konsep le droit à l’oubli — sebuah hak yang membolehkan seseorang untuk menolak publikasi fakta tentang dirinya dari masa lalu (Lbhpers), dan konsep ini terus dikembangkan dalam konteks perlindungan data digital. Di Indonesia sendiri, Pasal 26 UU ITE mengatur bahwa seseorang dapat meminta informasi mengenai dirinya yang sudah tidak relevan agar dihapus berdasarkan penetapan pengadilan — sebuah langkah awal namun masih jauh dari cukup.
Masalahnya, UU Perlindungan Anak dan UU Data Pribadi belum secara spesifik mengatur tentang sharenting. (Katadata) Regulasi yang ada masih terlalu umum untuk bisa menjadi tameng bagi anak-anak yang identitasnya dieksploitasi setiap hari melalui konten media sosial.
Sudah saatnya Indonesia mengambil langkah konkret: merumuskan regulasi khusus yang mengatur batas-batas sharenting, khususnya dalam konteks komersialisasi. Platform media sosial pun perlu didorong untuk menerapkan kebijakan perlindungan anak yang lebih ketat, termasuk membatasi monetisasi konten yang melibatkan anak di bawah umur.
Solusinya bukan pelarangan total. Orang tua tetap boleh mendokumentasikan tumbuh kembang anak karena itu adalah ekspresi cinta yang sah. Namun ada garis yang perlu ditegaskan: dokumentasi untuk kenangan pribadi berbeda dengan komersialisasi sistematis. Hormati momen-momen rentan anak. Jangan jadikan tangisan pertamanya sebagai konten. Jangan biarkan senyum polosnya menjadi aset yang diperdagangkan.
Kembalikan Masa Kecil kepada Anak
Anak adalah subjek hukum yang merdeka, bukan properti atau portofolio konten orang tua. Mereka lahir bukan untuk memenuhi kuota unggahan mingguan, bukan untuk mendongkrak angka engagement, dan bukan untuk menjadi wajah brand yang bahkan belum pernah mereka pilih.
Masa kecil adalah satu-satunya waktu dalam hidup manusia yang sepenuhnya bebas dari tuntutan dunia luar. Ketika kita memasang kamera di setiap momen privat anak dan mengunggahnya untuk konsumsi jutaan mata asing, kita sedang mencuri satu-satunya kebebasan yang seharusnya menjadi milik mereka sepenuhnya.
Sudah saatnya kita tanya pada diri sendiri: konten ini untuk siapa? Untuk anak kita, atau untuk kita?
Referensi: Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) Pasal 16; UU №35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; UU №19 Tahun 2016 tentang ITE; pernyataan Rita Pranawati (Mantan Komisioner KPAI); studi Frontiers in Psychology tentang sharenting; data Nominet UK (2016).
메타데이터
- post_id
- d596de27cf2f
- slug
- anak-bukan-properti-konten-pedang-bermata-dua-di-balik-layar-baby-influencer-d596de27cf2f
- url
- https://medium.com/@muhammadfikrialfaroby/anak-bukan-properti-konten-pedang-bermata-dua-di-balik-layar-baby-influencer-d596de27cf2f
- canonical_url
- https://medium.com/@muhammadfikrialfaroby/anak-bukan-properti-konten-pedang-bermata-dua-di-balik-layar-baby-influencer-d596de27cf2f
- author_url
- https://medium.com/@muhammadfikrialfaroby
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-17 15:22:10