Soeharto Masih Terima Gaji
Series ODORO (One Day One Random Opinion) #36
Soeharto Masih Terima Gaji
Series ODORO (One Day One Random Opinion) #36

sumber: https://portal.riau24.com/
Sangat tidak etis menggunakan APBN yang berasal dari uang rakyat untuk memberikan tunjangan kepada keluarga yang terbukti sangat kaya, apalagi tokoh tersebut meninggalkan catatan pelanggaran HAM dan KKN yang juga merugikan keuangan negara.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Saya tidak ingin menyoroti kontroversinya yang berkenaan dengan catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maupun kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi selama 32 tahun masa kepemimpinannya di era Orde Baru. Sebab sudah banyak sumber yang membahasnya dan bertebaran di berbagai media. Namun, ada hal penting lain yang lebih menarik perhatian saya.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional dari pemerintah terhadap seseorang, rupanya membawa manfaat finansial dan kesejahteraan luar biasa bagi ahli warisnya; yang meliputi tunjangan bulanan/ tahunan, perawatan makam, bantuan biaya kesehatan bagi ahli waris, serta fasilitas beasiswa pendidikan bagi ahli waris. Perpres Nomor 78 Tahun 2018 menyebutkan bahwa nominal tunjangan yang diterima adalah sebesar 50 hingga 57 juta rupiah per tahun secara berkelanjutan kepada ahli waris yang sah.
Dan jangan dilupakan bahwa Soeharto juga adalah seorang mantan presiden yang hingga saat ini masih menikmati fasilitas biaya perawatan kesehatan bagi keluarganya, pernah diberikan uang sebesar 20 miliyar rupiah untuk renovasi rumah Cendana, kompensasi biaya rumah tangga (air, listrik, dan telepon), kendaraan dinas beserta pengemudi, dan staf pribadi dari Pegawai Negeri Sipil.
Jika dijumlahkan, tunjangan per tahun dari pemberian gelar Pahlawan Nasional adalah sebesar Rp50.000.000 dan tunjangan yang berasal dari status Mantan Presiden sekitar Rp180.000.000, yaitu setengah dari gaji pokok pada saat menjabat, jadi jumlahnya adalah sekitar Rp230.000.000 per tahun. Angka ini masih di luar nilai fasilitas kesehatan dan operasional yang tentunya jauh lebih besar. Dan pastinya dana tunjangan ini bersumber dari uang rakyat berupa APBN yang diperoleh dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Sebagai rakyat biasa, mari kita berandai-andai. Jika dalam satu tahun Soeharto yang bahkan sekarang sudah berada di liang kubur masih mampu menghasilkan uang minimal Rp230.000.000, di mana jika dirata-rata adalah sekitar Rp19.000.000 per bulan, sungguh jumlah yang masih jauh lebih besar jika dibandingkan dengan gaji rata-rata rakyat Indonesia yang hanya berkisar di angka Rp3.000.000 per bulannya. Belum lagi tambahan biaya operasional lain yang perhitungannya masih di luar uang Rp19.000.000 itu, seperti uang makan, listrik, air, sampah, pemeliharaan rumah, transportasi, dan pendidikan bagi ahli waris. Sedangkan rakyat kecil harus mengusahakan sendiri keperluan-keperluan tersebut menggunakan gaji Rp3.000.000-nya.
Bagaimana bisa, rakyat yang masih hidup harus mengikat perut, sedangkan Soeharto yang sudah mati masih saja digaji?
메타데이터
- post_id
- d615bf2f0f7f
- slug
- soeharto-masih-terima-gaji-d615bf2f0f7f
- url
- https://medium.com/@artefactbydiy/soeharto-masih-terima-gaji-d615bf2f0f7f
- canonical_url
- https://medium.com/@artefactbydiy/soeharto-masih-terima-gaji-d615bf2f0f7f
- author_url
- https://medium.com/@artefactbydiy
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-28 04:42:08