← Back to list

Pendidikan Tinggi dan Demokrasi

Rizqyansyah Fitramadhana

DEMA FISIPOL UGM · 2020-12-19 02:50 · 2 claps · 39.4 min read
#pendidikan-tinggi #demokrasi #dekonsolidasi #kebebasan-akademik #kampus
Open on Medium ↗
Wiki topics: 📋 · Product Management

Pendidikan Tinggi dan Demokrasi

Rizqyansyah Fitramadhana

[TULISAN BERTANGGAL 5 JUNI 2020]

DEMA Weekly Review #7

Tulisan ini secara umum membahas keterkaitan antara pendidikan tinggi dan demokrasi. Bagaimana keduanya bisa berhubungan? dan seperti apa resiprokalitas yang terjadi antara pendidikan dan demokrasi? Bagaimana keadaan pendidikan tinggi sekarang? Apa pengaruhnya terhadap kelangsungan kehidupan demokrasi? Beberapa pertanyaan ini merupakan rumusan masalah yang coba dijawab oleh tulisan ini.

Sebagai titik tolak, tulisan ini berpendapat bahwa demokrasi sedang mengalami kemunduran. Khususnya pada unsur demos (rakyat) sebagai entitas pengontrol kekuasaan. Penyebab kemundurannya sangat banyak, tulisan ini akan menambah keberagaman tersebut dengan berargumen bahwa krisis ruang publik merupakan salah satu faktor utama penyebab melemahnya demokrasi.

Kenapa bisa terjadi krisis ruang publik? Defisit ruang publik terjadi karena semakin terbatasnya keterlibatan politik di ruang publik. Sedikitnya keterlibatan politik itu diakibatkan oleh tercerabutnya fungsi politik pendidikan, yaitu melakukan pembentukan homo politicus atau manusia politik sebagai subjek demokrasi. Pelestarian fungsi politik pendidikan dinilai begitu krusial karena ia menyediakan senjata bagi rakyat untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan melalui keterlibatan aktif di ruang publik.

Reorientasi pendidikan tinggi merupakan pangkal utama memudarnya fungsi politik pendidikan. Seperti yang kita ketahui, pendidikan tinggi kontemporer hanya dipandang dengan satu cara dimensi, yaitu ekonomi per se. Liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi merupakan wajah utama pendidikan tinggi sekarang ini, termasuk juga di Indonesia. Di dalam konfigurasi seperti ini, aspek ekonomi menjadi aktor utama mengalahkan aspek lainnya. Instalasi otonomi kampus lewat PTN-BH, biaya kuliah yang semakin mahal, banyaknya korporasi yang masuk di kampus negeri, program wirausaha sosial, link and match antara kampus dengan industri, dosen kasongan, banalitas intelektual adalah fenomena yang sering kita jumpai. Lingkungan dan wacana seperti ini lebih mungkin menghasilkan homo economicus daripada homo politicus. Masa depan demokrasi berada di ujung tanduk jika ekonomi selalu berdiri di atas politik.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Yang terpenting adalah menyadari pentingnya sekolah dan pendidikan sebagai instrumen demokrasi. Pendidikan dalam masyarakat demokratis mempunyai tujuan utama, bersama dengan tujuan lainnya tentunya, yaitu membekali warga negara dengan kemampuan dialogis, deliberatif, dan disensus. Keahlian politik tersebut sangat penting, terlebih dalam situasi kesewenang-wenangan kekuasaan yang sedang kita alami saat ini; keterlibatan aktif warga negara kiranya mampu menjadi saran kontrol dan cek terhadap kekuasaan karena “Kekuasaan”, kata John Adams, “tidak boleh dipercaya tanpa adanya cek”.

1. Pendahuluan

Demokrasi, setidaknya dalam teori, selalu memproklamasikan kesetaraan. Namun, dalam praktiknya, demokrasi sering berakhir pada ketidaksetaraan. Polis Yunani, misalnya. Sebagai salah satu tatanan demokrasi tertua, polis — baik Sparta maupun Athena — Yunani mempunyai karakteristik kesetaraan dalam dirinya.1 Akan tetapi, kesetaraan itu hanya dimiliki oleh segelintir orang yang disebut sebagai “warga negara”, yaitu laki-laki dewasa. Sementara itu, entitas lain, seperti perempuan, budak, dan anak-anak ditempatkan di ruang privat. Alasannya sederhana, menurut norma yang dipercayai kala itu hanya laki-laki dewasa saja yang berhak berkecimpung di ruang publik.2 Definisi warga negara yang sempit pada akhirnya mengeksklusikan perempuan, budak, dan anak-anak ke tempat terendah.3 Kesetaraan, dengan demikian, berdiri di atas ketidakadilan. Ciri kesetaraan dalam polis ternyata hanya kategori semu belaka.

Apa yang bisa kita pelajari dari deksripsi di atas? Menurut saya ada dua pelajaran tersirat. Pertama, demokrasi bukanlah realitas objektif. Artinya, sebagai sebuah cara mengorganisasikan kekuasaan, ia tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri tanpa ada intervensi. Langkah diskresi tersebut didasarkan pada fakta bahwa di dalam tubuh demokrasi terkandung berbagai limitasi yang bila dibiarkan malah justru berbahaya. Misal soal siapa yang boleh dan tidak boleh berargumen di ruang publik. Dalam pemahaman demokrasi deliberatif, misalnya, seseorang bisa menyampaikan pendapatnya di ruang publik jika ia memenuhi syarat tertentu seperti penanggalan atas moral, penghormatan atas lawan bicara, dan dilandaskan pada rasionalitas.4 Itu artinya untuk terlibat lebih jauh di ruang publik, seseorang perlu memenuhi prasyarat tersebut. Ini menjadi masalah karena teori demokrasi deliberatif tidak menjelaskan bagaimana seseorang bisa meraih kemampuan yang diperlukan guna berperan di ruang publik. Kedua, karena ada limitasi — khususnya mengenai syarat keterlibatan di ruang publik — sudah semestinya dibentuk sebuah lembaga atau institusi yang mampu menjembatani masalah ini. Sekolah dan pendidikan memiliki andil besar di sini. Menyediakan infrastruktur fisik serta mental bagi pemenuhan prasyarat seseorang untuk berdebat di ruang publik, dengan demikian, merupakan tugas utama institusi pendidikan.5 Supaya bisa mencapainya, pendidikan harus dikondisikan sedemikian rupa.

Bertolak dari konsepsi di atas, saya ingin mengatakan bahwa pendidikan punya banyak wajah, ia tidak bisa selalu dipahami secara tradisional sebagai kerangka pendukung kebutuhan industri atau pemerintah6 seperti yang sering didengungkan oleh pendekatan human capital theory a la neoliberal.7 Berlawanan dengan proposisi itu, saya ingin menjelaskan pendidikan dari sisi yang sangat berbeda, yakni dari aspek keberlangsungan kehidupan politik. Di sini saya terutama fokus pada fungsi politik pendidikan sebagai pencipta subjek demokrasi atau homo politicus.

Namun, di pendahuluan ini, saya tidak akan melangkah begitu jauh. Untuk sementara ini, saya hanya akan memberi beberapa klarifikasi awal tentang tulisan ini sebagai stimulus awal.

Pertama, tulisan ini berargumen bahwa demokrasi global — baik itu konstitusional8 maupun liberal — sedang mengalami kemunduran. Penyebabnya beragam, dalam tulisan ini saya akan menyinggung defisit ruang publik sebagai salah satu sumber utama kemunduran demokrasi tersebut.9

Kedua, pendidikan tinggi yang berorientasi pada kompetisi dan pasar adalah biang keladi melemahnya ruang publik. Bagian ini akan membahas soal kondisi kontemporer pendidikan tinggi Indonesia.

Ketiga, disorientasi serta dislokasi pendidikan tinggi telah memiskinkan fungsi pendidikan menjadi ekonomi semata.

Terakhir, dan yang terpenting, demokrasi bisa disembuhkan jika kita mampu memikirkan kembali fungsi politik pendidikan. Yaitu sebagai tempat strategis sosialisasi nilai-nilai demokrasi — seperti toleransi, perbedaan pendapat, rasionalitas, dan deliberasi — dan penciptaan (dalam bahasa Lacanian bisa disebut interpelasi) subjek. Berangkat dari berbagai proposisi di atas, saya ingin mengajukan tesis utama sebagai berikut: pendidikan dan demokrasi merupakan dua konsep yang saling berkaitan; ruang publik — sebagai tumpuan utama kontrol publik — dapat hidup jika pendidikan mampu menyuplai subjek demokratis dan, juga sebaliknya, pendidikan bisa melakukan fungsi politiknya hanya bila tatanan demokrasi menjadi norma dasar kehidupan bermasyarakat.

Sebelum beranjak ke tajuk utama, saya rasanya perlu mengingatkan dua hal. Pertama, tesis yang saya ajukan bukanlah usulan baru. Seseorang bernama John Dewey telah terlebih dahulu menginisiasi keterhubungan antara pendidikan dan demokrasi dalam bukunya Democracy and Education. Amy Gutmann juga pernah menyinggung masalah ini di dalam bukunya Democratic Education. Kedua, tulisan ini akan menyandarkan diri pada aspek teoritis-konseptual ketimbang empiris-kuantitatif. Jadi, pembaca tidak akan banyak menemui angka dan studi kasus di sini. Kendati demikian, saya tetap memberi perhatian khusus pada beberapa pembahasan yang butuh dukungan data dan kasus empiris. Akhirnya, setelah lama berpikir dan menyambung kata, bagian pendahuluan ini berakhir.

Dadu sudah dikocok, kartu sudah berada di depan mata. Saya mengucapkan selamat bermain!

2. Krisis Demokrasi: Mundurnya Ruang Publik

Satu tahun sebelum Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat pada tahun 2016, Journal of Democracy menerbitkan sebuah antologi berisi kumpulan tulisan dari para ahli politik di Amerika Serikat dengan tajuk utama “Democracy in Decline?”. Salah satu kontributor yang terlibat adalah Steven Levitsky di mana ia menulis sebuah artikel berjudul “The Myth of Democratic Recession”. Dalam tulisannya itu Levitsky, kurang lebih, berargumen bahwa, “Tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa telah terjadi defisit demokrasi. Keadaan demokrasi global masih stabil dalam satu dekade belakangan ini” (hal, 59). Namun, tiga tahun kemudian — tepatnya tahun 2018, ia merevisi pendapatnya dan menerbitkan buku How Democracies Die. Di situ, Levitsky dan temannya, Daniel Ziblatt, menjelaskan bagaimana pemimpin terpilih membajak proses demokrasi untuk memperkuat kekuasaannya. Berbeda dari premisnya dulu, Levitsky kini mulai mengafirmasi argumen soal kemunduran demokrasi.

Narasi di atas setidaknya menyediakan bukti bahwa Realpolitik selalu berjalan dinamis. Sistem demokrasi yang dulu dipandang kuat, kini mulai melemah, bahkan di negara dengan tradisi demokrasi yang sangat kuat, seperti Amerika Serikat.

Klaim Levitsky dan Ziblatt merupakan puncak dari gunung es. Lebih dari satu dekade lalu, Freedom House, sebuah lembaga non-profit dari Amerika Serikat, telah memperingatkan bahwa “democracy is in retreat”. Mendasarkan laporannya pada kasus empiris dan kebijakan publik di seluruh dunia, Freedom House Report selalu rajin menampilkan tren penurunan kualitas demokrasi dari tahun ke tahun di seluruh dunia. Terbaru, laporan mereka pada tahun ini punya pesan yang tidak jauh beda, demokrasi makin terancam. Sementara itu, laporan dari The Economist juga menggarisbawahi hal yang sama.10 All in all, perhitungan kuantitatif tampaknya saling bersepakat di sini. Tapi bagaimana dengan kategori kualitatif?

Situasinya serupa. Saya akan menunjukkan contoh yang sangat kaya dari berbagai literatur.

Baru-baru ini Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, mencetuskan sebuah dekrit yang berisi penguatan kekuasaan eksekutif dalam rangka penanganan COVID-19 dan penciptaan hukum yang memungkinkan penyebar misinformasi untuk dipenjara.11 Ini bukan pertama kalinya Viktorator — julukan Orban — mempecundangi demokrasi. Pada tahun 2010, ia menunjuk sekutu-sekutu partisannya untuk mengisi jabatan di Kejaksaan, Kantor Audit Negara, Biro Pusat Statistik, dan Mahkamah Konstitusi. Ia bahkan menambah jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi dari delapan menjadi lima belas, itu dilakukannya melalui pengubahan aturan pengajuan hakim supaya partainya bisa mengisi slot tambahan hakim dengan loyalisnya.12 Di Turki, Erdogan menggunakan hukum untuk membungkam media kritis. Pada tahun 2009, Doga Yayin — salah satu konglomerat Turki — dipaksa oleh Putin untuk menjual stasiun TV dan dua koran miliknya karena menghindari pajak. Pembelinya ternyata pengusaha pro-pemerintah.13 India tidak mau ketinggalan. Akhir tahun lalu, parlemen India mengesahkan The Citizenship Amendment Bill (CAB). Peraturan ini, kurang lebih, mengatur tentang pemberian kewarganegaraan kepada enam minoritas agama — Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi, dan Christian — dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan, satu agama yang dikecualikan adalah Islam. Diskriminasi secara eksplisit kontan menyulut kemarahan. Namun, Narendra Modi dan BJP tetap mengelak.14

Amerika Serikat juga tidak luput dari rapor buruk. Presiden Trump secara berkelanjutan menyerang peraturan dan norma dasar demokrasi Amerika Serikat. Ia mengatakan media sebagai “Musuh Rakyat” dalam cuitan twitternya, menunjuk anak laki-laki dan perempuannya sebagai penasihat senior Gedung Putih, meragukan legitimasi sistem elektoral Amerika Serikat saat senat partai Demokrat menang di Arizona dan California, menyebut hakim federal sebagai “Obama judge” ketika usahanya membatasi pencari suaka ditolak.15 Di Indonesia kasusnya lebih parah, reformasi yang masih belia dibajak oleh oligarki, demokrasi yang sudah bergulir selama dua puluh satu tahun hanya dipahami sebagai pemilihan umum lima tahun sekali. Baru-baru ini eksekutif dengan mayoritas suara di parlemen meloloskan pembahasan RUU Cipta Kerja yang disinyalir sebagai kode pembuka eksplorasi kapital. Sebelum itu, eksekutif dan legislatif sepakat merevisi UU KPK yang berhasil melumpuhkan kinerja lembaga rasua tersebut. Daftar itu bisa diperpanjang dengan menambah instrumen legal UU MD3 dan UU ITE yang jelas-jelas membatasi kebebasan berpendapat dan kontrol masyarakat sipil.16

Dari beberapa contoh di atas menjadi jelas bahwa demokrasi sedang mengalami krisis. Sumber utamanya, sampai sejauh ini, terletak pada pemimpin negara yang melangkahi batas-batas demokrasi. Namun, apakah itu cukup untuk mengatakan demokrasi sedang terancam? Jawabannya tentu tidak. Francis Fukuyama mengambil pertanyaan itu dan menjawabnya secara lebih terperinci dalam bukunya yang terbit pada tahun 2011 berjudul The Origins of Political Order: From Prehuman Times to French Revolution. Karya ambisiusnya itu menggarisbawahi ketidakmampuan sebuah tatanan untuk mengonsolidasikan tiga hal utama dalam rangka pembentukan demokrasi liberal modern; ketiganya adalah negara, rule of law, akuntabilitas. Dua aspek terakhir merupakan yang paling krusial karena pemenuhan keduanya menjadi sinyal utama bahwa sebuah tatanan itu demokratis atau tidak. Kenapa? Karena dua aspek tersebut memungkinkan kontrol publik, dan dengan itulah demos punya kewenangan untuk mengawasi tindak-tanduk representasinya supaya tidak melanggar batas kekuasaan yang sudah diatur dalam konstitusi.

Tesis Fukuyama tersebut setidaknya memberikan penerangan terhadap performa jelek demokrasi belakangan ini. Akan tetapi, ia tampaknya masih meninggalkan satu pembahasan penting dalam tulisannya, terutama tentang peran ruang publik ketika demokrasi tidak bisa memenuhi janjinya. Atau, dengan sederhana, ia tidak menyediakan formulasi pragmatis tentang solusi yang bisa dilakukan oleh demos ketika kekuasaan melampaui koridor-koridornya. Dan ia juga mengabaikan kenyataan bahwa salah satu sumber utama resesi demokrasi adalah kemunduran masyarakat sipil beserta ruang publiknya. Saya akan sedikit mengelaborasi argumen ini sebelum berpindah ke bagian selanjutnya.

Ruang publik merupakan konsep yang sedang hangat diperbincangkan. Dalam literatur filsafat politik, ruang publik sering diperlawankan secara konfrontatif dengan ruang privat. Distingsi antara keduanya muncul di dalam karya terkenal Hannah Arendt The Human Condition dan Jurgen Habermas The Structural Transformation of the Public Sphere (STOPS). Arendt memisahkan ruang privat dan ruang publik dengan jelas, ia mengambil inspirasi dari pemisahan oikos dan polis di era Athena untuk mendefinisikan ruang privat sebagai tempat di mana aktivitas ekonomi berjalan dan ruang publik sebagai lokus deliberasi politik.17 Habermas, di lain sisi, mengusulkan pembagian ruang kehidupan menjadi tiga; ruang privat, ruang publik, dan ruang otoritas publik.18 Perbedaan antara keduanya terletak pada pemahaman tentang ruang publik dan ruang otoritas publik; sementara Arendt memahami aktivitas politik sebagai satu di ruang publik, Habermas melihat bahwa kategori ruang politik itu perlu diperlebar karena tindakan politik yang dilakukan oleh dua aktor — yaitu pejabat publik dan masyarakat sipil — mempunyai dimensi kepentingan yang berbeda. Untuk keperluan teoritis, saya akan mengadopsi proposal Habermas.

Sesudah membagi ruang kehidupan manusia menjadi tiga, Habermas lalu menyimpulkan bahwa ruang publik punya peran ideal untuk mengontrol jalannya sebuah kekuasaan. Klaim itu ia dasarkan atas penelitiannya mengenai kategori ruang publik borjuis pada abad ke-18 di tiga negara; Jerman, Inggris, dan Perancis. Melalui penelusurannya, Habermas menilai ruang terbuka seperti salon dan coffee house — yang digunakan oleh pemikir Enlightenment untuk melakukan diskursus — berhasil menjadikan dirinya sebagai pelopor kontrol terhadap kekuasaan. Diskusi yang terjadi di tempat-tempat itu, didukung dengan semakin berkembangnya kapitalisme cetak, serta diseminasi pamflet politik — menurut Habermas — sukses melakukan produksi pengetahuan yang pada taraf selanjutnya berhasil dieskalasikan sampai pada menggulingkan rezim otoriter Louis XI dan memaksa Parlemen Inggris untuk membuka sidangnya. Premis-premis tersebut membuat Habermas yakin bahwa kekuatan ruang publik merupakan prasyarat tatanan pemerintahan yang sehat.

Meskipun menaruh harapan besar terhadap ruang publik, Habermas di akhir STOPS juga menghadirkan sikap pesimisnya terhadap keberlanjutan ruang publik sebagai pengontrol kekuasaan. Proposisi itu ia munculkan karena (a) perkembangan media massa yang berubah menjadi industri dengan konten narsistik dan konsumtifnya sudah tidak memungkinkan lagi memfasilitasi deliberasi dan (b) semakin menguatnya eksistensi partai politik sebagai jembatan aspirasi bagi masyarakat sipil membuat rakyat tidak merasa “wajib” mengikuti diskursus politik.

Merefleksikan pemikiran Habermas dan menempelkannya ke situasi sekarang membawa kita menyadari satu hal: ruang publik sangat vital bagi perjuangan demokrasi masyarakat sipil. Ketika penguasa melakukan kesewenang-wenangan, masyarakat bisa menggunakan ruang publik sebagai jalur utama untuk menantang kesombongan penguasa. Akan tetapi, apa yang terjadi ketika ruang publik tidak berjalan? Pastinya fungsi kontrol rakyat akan memudar. Lebih lanjut lagi, apa sebenarnya syarat agar ruang publik bisa berfungsi? Syarat utamanya adalah hadirnya subjek demokrasi yang aktif memberdayakan ruang publik sebagai situs perlawanan. Di mana subjek itu bisa diciptakan? Sekolah, di sanalah akar transformasi sosial berasal. Di situlah subjek demokrasi dilahirkan. Bagaimana kita bisa membentuk subjek demokrasi? Lewat kurikulum, guru, kebijakan, sirkulasi wacana serta pengetahuan. Itulah cara yang bisa dilakukan untuk membentuk subjek demokrasi. Namun, sayangnya, situs itu sekarang sedang dikepung. Oleh makhluk besar bernama neoliberalisme. Ia mencekoki pendidikan dengan jargon ekonomi, memiskinkan maknanya menjadi kompetisi. Biaya pendidikan yang semakin mahal, infiltrasi masif korporasi, proyek besar wirausaha sosial telah menghiasi keseharian pendidikan tinggi. Orang-orang di dalamnya sibuk mencari proyek dan afirmasi. All in all, pendidikan tinggi tidak lebih dari sebuah perusahaan.

Masuknya logika ekonomi di lingkup universitas berpeluang mencederai demokrasi. Mengikis ruang publik dengan menyulap subjek demokrasi menjadi subjek ekonomi, homo economicus sejati yang tidak pernah lelah bekerja, berkompetisi, dan berusaha. Seolah-olah hidup ini hanya satu dimensi, ekonomi. Dosen tidak mengajarkan teori politik kritis, tetapi menganjurkan pendidikan sebagai penguat human capital. Mahasiswa kurang berhasrat mengejar keilmuan, mereka lebih memilih mengikuti kompetisi startup terkini. Situs yang seharusnya menciptakan subjek demokrasi malah terbaring lemas diracuni oleh ekonomi. Tepat di sinilah krisis demokrasi itu sesungguhnya berasal, yaitu ketika pendidikan tidak lagi bisa memproduksi subjek demokrasi yang mampu menghidupkan ruang publik.

3. Musuh Demokrasi: Pendidikan Tinggi di Era Kapital-Neoliberal

Pendidikan tinggi, seperti dikatakan oleh Henry Giroux, sedang mengalami krisis akut. Krisis itu “didasarkan pada kepercayaan common sense kontemporer bahwa pendidikan harus dipisahkan dari politik dan politik mesti dihapuskan dari imperatif demokrasi. Sentral krisis itu adalah tensi antara nilai demokrasi dan nilai pasar”.19

Tidak ada ungkapan yang lebih pas untuk menggambarkan situasi pendidikan tinggi sekarang selain potongan tulisan dari Giroux di atas. Kata per kata, kalimat itu — menurut saya — sukses menelanjangi realitas vulgar universitas sebagai “marketplace”. Tempat di mana “rekonfigurasi subjek ekonomi sebagai pengusaha terjadi”. Akan tetapi, bagaimana persisnya universitas, khususnya yang menyandang status sebagai plat merah (negeri), bisa memeluk logika ekonomi dan kemudian memperlemah demokrasi? Bagian ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara khusus dengan mendedahkan terlebih dahulu denominator serta sejarah singkat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi selama dua dekade terakhir. Baru setelah itu, saya akan menjelaskan bagaimana institusionalisasi neoliberal di ranah universitas mengancam eksistensi demokrasi.

2.1 Sejarah Singkat

Liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan tinggi bukanlah realitas kasuistik. Fenomena itu terjadi di hampir seluruh dunia, dan uniknya selalu dibarengi dengan intervensi lembaga finansial internasional; IMF, World Bank, dan WTO, Richard Peet biasa menyebutnya sebagai Unholy Trinity. Dari Amerika Serikat sampai Chile, dari Jepang hingga Indonesia, pendidikan tinggi telah berubah menjadi tempat bermain kapital.

Proses perubahan itu tidak bisa dipisahkan dari pengaruh neoliberalisme20 dan lembaga finansial internasional yang mewakili kepentingannya. Awal mula usaha globalisasi liberalisasi pendidikan tinggi dimulai pada tahun 2000 ketika Amerika Serikat mengajukan proposal ke World Trade Organization (WTO) guna melancarkan perdagangan jasa pendidikan. Satu tahun kemudian, Australia juga mengajukan hal yang sama. Disusul oleh Jepang pada tahun 2002 dan Swiss tahun 2005. Isi dari empat proposal itu mengarah pada satu tujuan utama, yaitu “membantu menciptakan kondisi yang proporsional bagi penyuplai jasa pendidikan tinggi, adult education, dan jasa pelatihan dengan menghapus dan mengurangi hambatan transmisi jasa di seluruh batas negara”.21 Keinginan empat negara maju tersebut, menurut John Altbach dan Jane Knight, untuk meliberalisasi sektor pendidikan didorong oleh keinginan mendapatkan uang atau profit. Christopher Ziguras juga berpendapat demikian, ia mencatat dari perdagangan jasa pendidikan, negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia mampu mendapatkan pemasukan masing-masing US$ 10.3 miliar, $3.8 miliar, dan $2.2 miliar.

Upaya liberalisasi pendidikan tinggi tidak hanya disokong oleh WTO. Lembaga finansial internasional lain seperti World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) juga memainkan peran penting. IMF, misalnya punya kekuatan mengunci komitmen negara berkembang supaya menerapkan kebijakan pro pasar bebas dengan Letter of Intent-nya. Biasanya, IMF akan mengiyakan pinjaman ke negara yang sedang mengalami krisis ekonomi bila negara itu mau menandatangani LOI di mana kesepakatan di dalamnya berisi tentang reformasi struktural ekonomi, termasuk liberalisasi ekonomi. Negara yang tidak mampu meningkatkan performanya setelah penyuntikkan dana secara otomatis akan langsung menjadi mangsa empuk IMF.22 Tidak jauh berbeda dari IMF, WB menggunakan preskripsi sebagai senjata utamanya. Structural Adjustment Program merupakan instrumen yang biasa digunakan oleh WB ketika menyepakati peminjaman sejumlah uang untuk program pembangunan, khususnya yang berhubungan langsung dengan kepentingan infrastruktur program neoliberal.23 Di aspek pendidikan tinggi, WB membantu penyebaran wacana relasi antara pembangunan ekonomi dan pendidikan24 tinggi serta ikut mendanai beberapa program yang bersangkutan dengan reformasi universitas.25 Proses transisi PTN Indonesia saya rasa sangat berguna untuk memperjelas jaringan kepentingan antara IMF, WB, WTO dan reformasi PT.

Sejak tahun 1995, Orde Baru sebenarnya sudah memulai tiga proyek, yaitu Quality for Undergraduate Education (QUE), Development of Undergraduate Education (DUE), dan University Research for Graduate Education (URGE) untuk menguatkan aspek otonomi kampus negeri.26 Namun, rencana ini mangkrak karena Soeharto mundur pada tahun 1998. Presiden Habibie melanjutkan proyek itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) №61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PT BHMN). Aturan itu menjadi dasar perubahan status PTN ke PT BHMN. Pada tahun 2003, sebuah peraturan untuk memperlancar liberalisasi dan privatisasi kembali diloloskan, kali ini UU №20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi tajuk utama. Perhatian khusus terutama bisa dialamatkan ke pasal 53 yang “mengatur tentang pentingnya pembentukan badan hukum pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Berdasar amanat pasal 53 tersebut pemerintah selanjutnya menginisiasi RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP)”.27 Rancangan itu kemudian disahkan dan menjadi Undang-Undang. UU ini dinilai berbahaya karena akan mengubah total watak pendidikan nasional menjadi sangat legal-formal-manajerial dan ekonomi-kapitalistik karena yang diatur dalam UU BHP hanya menyangkut masalah tata kelola saja; dan tata kelola pun mengerucut pada masalah pendanaan, yang intinya mengatur secara jelas pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan kepada badan hukum pendidikan, terutama yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta pembebanan pendanaan yang lebih tinggi kepada masyarakat.28

Karena dinilai akan mereduksi pendidikan menjadi instrumental, pada tahun 2010 UU BHP digugat oleh empat orang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang dengan tuntutan yang sama: cabut UU BHP. Setelah melalui proses panjang, MK akhirnya memutuskan menerima permohonan satu dari empat orang tersebut dan menganulir UU BHP. Di titik ini perjuangan tampaknya sudah selesai. Akan tetapi, itu hanya awal saja.

Dua tahun setelah UU BHP resmi diruntuhkan, pemerintah muncul lagi dengan proposal yang sama. Bekerja sama dengan Bank Dunia, pemerintah yang ketika itu dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berupaya menuntaskan proses liberalisasi dan privatisasi pendidikan tinggi lewat sebuah program bernama Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE). Keluaran konkret dari proyek besar itu adalah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Secara umum, konten dari peraturan tersebut tidak jauh berbeda dari UU BHP — keduanya sama-sama mengatur soal status otonomi yang berfokus pada tata kelola keuangan. Yang membedakan antara keduanya hanyalah target level pendidikan yang diincar; bila UU BHP menyasar semua level pendidikan, UU Dikti hanya mengatur pendidikan tinggi saja.29 Akan tetapi, meski telah direduksi ke level universitas semata, dampak UU Dikti ini tetap sangat besar, khususnya bagi operasional kampus negeri dan akibatnya ke biaya kuliah. Beberapa alasan bisa dikemukakan. Dalam tubuh produk legal baru tersebut, PTN yang mendapatkan status PTN BH memiliki berbagai keistimewaan, diantaranya (a) dapat mengadakan berbagai macam pungutan dari mahasiswa (pasal 15 PP №26 Tahun 2015), (b) mereka yang berstatus PTN BH diperbolehkan mendirikan badan usaha (UU №12 Tahun 2012 Pasal 65 ayat (3) e), © dana yang diperoleh PTNBH tidak dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak perlu disetorkan ke kas negara (PP №26 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2) ), dan (d) masih bisa mendapatkan dana APBN dari pemerintah pusat meski sudah mempunyai sumber pendapatan operasional lain (PP №26 Tahun 2015 Pasal 1).30 Dengan memperbesar kelenturan PTN untuk menarik dana dari mahasiswa, peraturan tersebut membuka peluang kenaikan biaya kuliah karena biaya operasional tidak lagi — secara utuh — dibebankan ke negara, tetapi ke masyarakat (dalam hal ini mahasiswa). Inilah yang dinamakan sebagai liberalisasi: sebuah proses pelepasan tanggung jawab negara terhadap pengelolaan barang publik.

2.2 Kemenangan Liberalisme Atas Demokrasi

“Tujuan utama dari pendidikan publik”, menurut Amy Gutmann, “adalah menciptakan kemampuan dan nilai deliberasi”.31 Dalam bentuk yang lebih radikal, Paulo Freire bahkan berani berkata: “Hanya dialoglah yang menuntut adanya pemikiran kritis, yang mampu melahirkan pemikiran kritis. Tanpa dialog tidak akan ada komunikasi, dan tanpa komunikasi tidak akan mungkin ada pendidikan sejati”.

Dari sitasi di atas kita bisa mengetahui dari kedalaman serta keberagaman berpikir pakar pendidikan tadi bahwa pendidikan dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. Aspek komunikasi dan deliberasi harus dijadikan patokan utama setiap kali pendidikan publik dilangsungkan. Semua itu, menurut Franklin D. Roosevelt, dilakukan demi “menjaga demokrasi”. Ya, pendidikan — dalam bahasa metafora Roosevelt — adalah “the guardian of democracy”. Akan tetapi, apa yang terjadi sekarang? Semua pemikir tadi pasti menangis karena

universitas telah bergerak menuju ilmu terapan dan entrepreneurial untuk menambah pemasukan. Universitas publik mulai mengalihkan fokusnya ke aktivitas fundraising, mendirikan kantor pengembangan dan fondasi. Pergerakan menuju kapitalisme akademik merupakan bagian tak-terpisahkan dari naiknya biaya kuliah, kompetisi hibah dan kontrak, dan semua bentuk lain kompetisi…Institusi non-profit di dunia pendidikan mengadopsi karakteristik dan aktivitas organisasi profit. Universitas bukan hanya budak atau penyuplai dalam marketplace. Mereka memegang peran aktif di lantai pasar.32

Secuil penggalan kalimat di atas merupakan basis berpikir yang akan dipakai di bagian ini. Dengan barisan kalimat tersebut, Sheila Slaughter — sang penulis — ingin mendekatkan realitas pendidikan tinggi ke depan muka kita dan mengatakan bahwa universitas sudah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan. Logika operasionalnya bisa dibilang sebelas-dua belas dengan korporasi. Mencari profit adalah target utama universitas kontemporer.

Bagi teoritis pedagogi kritis, seperti Henry Giroux, Peter MClaren, Stanley Aronowitz, dan Michael Apple tren neoliberalisasi pendidikan tinggi sangat berbahaya. Eksistensi kapital dalam lanskap universitas mereka khawatirkan akan mengganggu tradisi berpikir kritis yang telah menjadi teman setia demokrasi selama ratusan tahun. Sosialisasi, normalisasi, serta disiplinisasi logika ekonomi di lingkup universitas, menurut mereka, punya potensi untuk menenggelamkan sisi kritis pendidikan. Inilah ancaman yang mereka deteksi; ketika pendidikan tinggi memalingkan orientasi pedagogisnya ke ranah ekonomi, di situlah erosi demokrasi terjadi. Kontekstualisasi kasus di Indonesia mungkin akan membantu membumikan penjelasan abstrak ini.

2.2.1 Model Institusional Neoliberal

Aspek pertama yang pantas dibahas terlebih dahulu adalah logika operasional PTN BH. Merujuk pada berbagai literatur, tampaknya kita tidak perlu berdebat panjang lebar tentang tujuan utama PTN BH. Semua bacaan yang tersedia setuju bahwa PTN BH dilegalkan untuk mencapai otonomi PTN, khususnya pada bidang operasional dan manajerial.33 Pemfokusan pada aspek otonomi tercantum jelas di dalam UU Dikti. Bagian Kelima Pasal 62–68 menyediakan penjelasan terperinci soal pemberian otonomi kepada PTNBH. Sementara itu, pasal 65 ayat (3) mendedahkan secara komprehensif hak otonomi PTN BH yang bersifat operasional dan manajerial.

Status otonom PTN BH pada intinya merupakan upaya untuk membuat PTN menjadi lebih mandiri. Latar belakang pemberian status tersebut bisa dibaca melalui dua cara pandang. Pertama, sebagai upaya merespons internasionalisasi pendidikan tinggi yang semakin matang, kampus negeri memerlukan suatu kerangka institusional yang cocok dengan iklim persaingan universitas. Karena itulah reformasi perguruan tinggi sangat diperlukan. Otonomi dipandang sebagai satu-satunya cara supaya PTN bisa bersaing di pasar universitas global. Kedua, cengkeraman negara dan jebakan birokrasi dituduh sebagai penghalang cita-cita reformasi struktural PTN. Oleh karena itu, peran negara mesti dikurangi. Pemberian status otonom, dengan demikian, merupakan strategi ganda untuk melepaskan kampus negeri dari pengaruh jahat negara dan mengangkat kemandirian sebagai judul utama logika pelaksanaan PTN. Harapan utamanya adalah PTN bisa mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa intervensi langsung dari pemerintah, termasuk soal pendanaan. Agar bisa mencapai kemandirian pendanaan, PTN diberikan banyak keleluasaan termasuk mendirikan badan usaha dan menarik dana dari mahasiswa. Namun, apa yang terjadi malah justru sebaliknya. PTN BH yang diberikan keistimewaan tidak mampu mengelola badan usahanya secara baik dan justru bergantung pada uang mahasiswa.34 Ketidakcakapan itu pada akhirnya membuat uang kuliah naik, mengancam salah satu kewajiban utama PTN BH, yaitu “menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat”.35

Namun, apakah benar kenaikan biaya kuliah hanya disebabkan oleh kesalahan institusional? Menurut saya tidak, faktor struktural merupakan aspek penting dibalik kuliah yang semakin mahal. Status otonom sebenarnya bukan hanya soal kemandirian PTN, itu tentang liberalisasi pendidikan. Pengurangan diskresi pemerintah, khususnya soal operasional-manajerial dan dana, merupakan wujud nyata dari intensi neoliberal untuk menciptakan sebuah PTN yang bersahabat dengan korporasi sekaligus melahirkan lingkungan yang nyaman bagi kelahiran jiwa kewirausahaan. Inilah tujuan utama dari otonomi tersebut. Maka, PTN dibolehkan menarik dana dari mahasiswa. Namun, dalam pelaksanaannya, penarikan uang tersebut tetap harus memperhatikan unsur keterjangkauan. Kenyataannya, dua hal ini tidak bisa disatukan. Kebutuhan kampus negeri terhadap dana operasional membuat mereka berani menaikkan biaya pendidikan yang pada akhirnya mengancam akses terhadap pendidikan tinggi sekaligus memperlebar ketimpangan karena si miskin tidak bisa melakukan mobilitas vertikal. Universitas, dalam hal ini, malah mengarah ke eksklusivitas; hanya orang-orang berduit saja yang bisa duduk di bangku kuliah. Padahal aksesibilitas dan inklusivitas merupakan nilai penting demokrasi. Tanpa keduanya demokrasi bisa berubah menjadi autokrasi, atau bahkan lebih buruk dari itu, yaitu plutokrasi. Jadi, cara berpikir institusional neoliberal yang menancap jelas di hak otonomi kampus negeri bisa kita simpulkan sebagai musuh demokrasi, dalam arti bahwa pemberlangsungan logika institusional tersebut malah membendung inklusivitas dan aksesibilitas.

2.2.2 Melawan Demokrasi: Mahasiswa dan Corporate Culture

Mahasiswa di bawah komando logika operasional PTNBH sangat didorong untuk menjadi seorang pekerja atau pengusaha. Kecenderungan itu terlihat jelas, bahkan dilegitimasi oleh UU. Permendikbud №88 Tahun 2014 pasal 2 ayat (6) c yang mengatakan secara eksplisit “peran institusi dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan” sebagai salah satu poin utama syarat pengajuan PTNBH. (Ketentuan ini tida berubah dengan Permendikbud №4 Tahun 2020). Dimasukkannya jiwa kewirausahaan dalam komponen persyaratan tersebut menandakan afiliasi UU Dikti (dan komponen peraturan yang mendukungnya) dengan nilai-nilai neoliberal (termasuk di sini ordoliberal Jerman). Keterkaitan antara keduanya pertama-tama bisa dilihat dari cara proponen ordoliberal Jerman menyelesaikan masalah. Sebagai pendukung pasar bebas, tokoh ordoliberal menekankan bahwa solusi dari setiap masalah adalah mekanisme pasar. Untuk mencapainya, model ekonomi harus diperluas sampai ke relasi sosial antarmanusia. Artinya, ekstensi logika ekonomi seperti permintaan dan penawaran, investasi, serta perhitungan pengeluaran dan profit bakal menjadi denominator utama relasi sosial antarindividu.36 Seseorang, dengan demikian, diharapkan memiliki jiwa seperti seorang pengusaha meskipun dirinya bukanlah pengusaha. Ide radikal ini kemudian dibawa oleh tokoh neoliberal Amerika Serikat dan diterapkan ke ranah pendidikan lewat Human Capital Theory yang berpendapat bahwa setiap individu adalah pengusaha bagi dirinya sendiri karena dalam masyarakat pasar ia harus menggunakan logika ekonomi untuk mencapai tujuan hidupnya.

Contoh vulgar dari penerapan Permendikbud №88 Tahun 2014 dan ide radikal neoliberal soal individu sebagai pengusaha tertuang di program wirausaha sosial37 yang sekarang mulai menjamur di beberapa PTN.38 Berbagai kompetisi bisnis hingga inkubasi start-up juga merupakan bentuk lain dari usaha “menanamkan jiwa kewirausahaan”.

Sementara itu, pembentukan framing berpikir pekerja juga terjadi di berbagai PTN. Cara pengondisian kesadaran tersebut dilakukan lewat dua jalan; pembangunan infrastruktur mental dan fisik. Kita bisa mengambil contoh dari upaya PTN menyesuaikan diri dengan perkembangan Revolusi Industri 4.0 (RI 4.0). Sekarang, setiap institusi pendidikan tinggi, khususnya PTN BH, disibukkan dengan jargon Revolusi Industri. Seminar dan promosi tentang kesaktian penggunaan big data serta artificial intelligence untuk kemakmuran bangsa digalakkan. Program jangka panjang bernama Making Indonesia 4.0 diciptakan dengan Kementerian Perindustrian sebagai pengemudi utama. Tujuannya jelas, melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur digital, khususnya yang berhubungan dengan industri. Peran perguruan tinggi di sini ada dua: meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui desain kurikulum pendidikan menyesuaikan era Industri 4.0 serta program talent mobility untuk profesional dan pembentukan ekosistem inovasi, yakni dengan mengembangkan sentra R&D oleh pemerintah, swasta, publik, maupun universitas.39 Secara eksplisit, dokumen dari Kementrian Perindustrian tersebut menghibahkan peran penyiapan pekerja pada kampus negeri. Pelancaran diskursus perguruan tinggi sebagai tempat persiapan untuk bekerja berkontribusi dalam pembangunan aspek mental.

Pembangunan infrastruktur diekstensifkan hingga ke aspek fisik dengan pembangunan co-working space sebagai standar baru pengaturan ruang di universitas negeri. Kantin, perpustakaan digital, kesekretariatan mahasiswa, semua direnovasi menjadi co-working space.40 Kampus negeri tampaknya ingin diubah menjadi laboratorium kerja mini di mana semua bentuk ruang coba direpresentasikan menyerupai (calon) tempat kerja. Ruang tanpa sekat, ber-AC, meja, kursi, ruang pertemuan, semua hal yang mewakili kantor 4.0 ada di situ. Memotong jarak dan waktu, co-working space saya kira merupakan salah satu manifestasi nyata penanaman corporate culture yang eksis di kampus negeri.41

Semua bangunan fisik dan mental tersebut tidak dipersiapkan tanpa bawaan kepentingan ideologis. Fakta bahwa kebanyakan fondasi material dan abstrak itu didukung oleh entitas privat adalah premis yang memperkuat konklusi tersebut.42 Itu berarti ada sesuatu yang ingin dibawa lewat semua wacana dan praktik sosial yang dilakukan tadi. Dan udang dibalik batu kali ini adalah neoliberal. Mereka ingin mahasiswa hanya memikirkan kerja, kerja, dan kerja. Atau kalau tidak bekerja, paling tidak mahasiswa bisa menjadi pengusaha kecil, menciptakan usaha dengan fondasi penyelesaian masalah sosial tentu sangat menarik. Parahnya, kondisi seperti ini ternyata berdampak ke penurunan budaya intelektualitas dan demokrasi. Laporan Lokataru Foundation tahun 2019 dengan jelas menunjukkan hal itu. Di bawah judul “Babak Belur di Kandang Sendiri”, Lokataru menghadirkan bukti bagaimana kampus ternyata suka menghardik mahasiswa yang bersifat kritis. Tercatat ada sekitar 43 mahasiswa yang dikeluarkan oleh pihak kampus sejak aksi damai mahasiswa pada tanggal 23 September 2019. “11 mahasiswa juga diberikan sanksi skorsing dan puluhan lainnya yang tidak diketahui secara pasti jumlahnya diancam dicatat namanya untuk kemudian diberikan sanksi karena mengikuti aksi unjuk rasa”.43 Yang paling terkenal tentunya adalah kriminalisasi dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang bernama Achmad Mizaki dan Julio Belnanda Harianja karena mengkritik kebijakan kampus dan Kemenristekdikti.44

Data dari Lokataru Foundation memberikan gambaran bahwa kampus sepertinya masih melakukan praktik pilih kasih terhadap mahasiswa. Mereka yang normal, mengikuti arus dan tidak rewel akan diberlakukan secara baik. Sementara, mereka yang memilih skeptis dan berpikir kritis terus dihantam tanpa ampun. Padahal berpikir kritis merupakan komponen paling penting demokrasi, hanya lewat kemampuan itu rakyat bisa mengontrol pemerintahan yang mereka pilih. Begitu juga dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, dua hal ini adalah saluran utama kedaulatan rakyat. Pemberangusan ketiganya bisa dikatakan sebagai perusakan demokrasi.

2.2.2 Dosen, Negara, dan Pasar

Bagaimana dengan dosen? Apakah mereka merasakan hal yang sama? Sejauh pembacaan literatur saya, tenaga pendidik seperti dosen juga mengalami situasi yang sama. Beberapa bacaan, seperti teks pidato Prof. Heru Nugroho Negara, Universitas, dan Banalitas Intelektual: Sebuah Refleksi Kritis Dari Dalam, working paper Inaya Rakhmani dan Fajri Siregar Reforming Research in Indonesia: Policies and Practices, dan artikel Inaya Rakhmani Reproducing Academic Insularity in a Time of Neoliberal Markets: The Case of Social Science Research in Indonesia State Universities menggarisbawahi tentang dampak pedagogis dan ekonomi-politik dari sistem neoliberal governance dan cengkeraman birokrasi di kampus negeri. Saya akan menggunakan kumpulan teks tersebut untuk menganalisis dampak hegemoni neoliberal terhadap pendidikan demokratis.

Saya akan memulai dengan teks Prof. Heru Nugroho. Di situ, di awal teksnya, ia mendeskripsikan banalitas intelektual sebagai “menurunnya kualitas akademik dan sekaligus merosotnya komitmen terhadap bidang ilmu yang digeluti oleh akademisi”.45 Ia kemudian melanjutkannya, menurut saya penggalangan kalimat ini pantas untuk dikutip secara panjang, dengan mengatakan

Dengan demikian, fenomena banalitas intelektual tersebut telah mengingkari fungsi normatif perguruan tinggi yang ada dalam semboyan universitas magistorum et scholarium. Artinya, universitas bukan semata-mata merujuk pada gedung yang megah yang berdiri di atas tanah berhektar-hektar, yang memiliki sistem administrasi dan birokrasi canggih dan didukung oleh peralatan teknologi komunikasi canggih tetapi juga merujuk pada organisasi manusia yang memiliki aktivitas akademik…Universitas merupakan tempat bertemunya para sarjana dalam rangka mencari kebenaran akademik melalui berbagai bentuk riset dan sekaligus sebagai tempat untuk mengembangkan kapasitas diri. Universitas juga sebagai lembaga di mana para sarjana berkewajiban mengajar mahasiswa, saling bertukar ide melalui debat, diskusi, seminar, polemik, dan publikasi sebagai konsekuensi dari hasil penelitian yang dilakukan…Ironisnya, banalitas intelektual merupakan fenomena yang merebak dan mengingkari dunia pendidikan tinggi kita saat ini.46

Refleksi kritis tersebut jelas mengungkapkan sebuah masalah besar di universitas yakni banalitas intelektual. Sebuah fenomena di mana kualitas akademik dan komitmen pengembangan ilmu pengetahuan menurun. Lalu, apa penyebabnya? Di paragraf-paragraf berikutnya, ia menyebutkan empat penyebab banalitas itu.

Pertama, pengkhianatan intelektual. Pengkhianatan ini ia alamatkan kepada akademisi yang lebih mengejar kepentingan-kepentingan pragmatis daripada melakukan refleksi kritis. Sederhananya, ia sedang mengkritik dosen Anda yang suka mengerjakan proyek, tetapi abai akan tugas utamanya; ia menyebutnya sebagai “dosen asongan”. Kedua, intelektual pamer. Kali ini ia merujuk pada akademisi yang sering masuk TV dan ditanyai tentang sebuah masalah sosial dan politik, namun tidak pernah melakukan penelitian tentangnya; ia menyebutnya sebagai klobotisme, “terasa begitu gaduh dan berisi, tetapi ampang tidak berisi”. Ketiga, kegiatan akademik yang involutif. Poin ini berkaitan dengan banyaknya hasil penelitian namun tidak bersambung satu sama lain. Keempat, semangat kerja dan asketisme akademik yang militan jauh dari harapan. Kali ini ia mempertanyakan spirit untuk melakukan penelitian akademisi Indonesia yang dinilainya masih kurang. Di akhir tulisannya, Prof. Heru kemudian mempermasalahkan relasi kuasa antara negara dan universitas dalam hal pendanaan sebagai problema pokok banalitas intelektual.47

Berbagai klaim Prof. Heru Nugroho di atas dikonfirmasi oleh hasil riset Inaya Rakhmani dan Fajri Siregar. Dikerjakan pada tahun 2015, Inaya dan Fajri mendokumentasikan beberapa temuan penting. Diantaranya adalah:

  1. Pendanaan riset universitas negeri yang berpusat di Jawa didominasi oleh organisasi donor internasional dan sektor privat. PTN di luar pulau Jawa menggantungkan aktivitas risetnya dari dana APBN;48

  2. Mayoritas dosen yang disurvei berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 58% dosen mendapatkan gaji sekitar 4 juta rupiah selama satu bulan tanpa penghasilan tambahan, 36% mengaku berpenghasilan sebesar 4–8 juta, dan hanya 6% yang mampu mengoleksi uang lebih dari 8 juta rupiah sebulan;49

  3. Mayoritas responden (86%) tidak pernah mempublikasikan jurnal yang terindeks oleh Scopus. Dari 14 persen yang mampu menembus jurnal internasional, 90 persennya berasal dari universitas negeri di Pulau Jawa;50

  4. Pengguna utama riset universitas negeri adalah pemerintah (74%), disusul masing-masing oleh universitas lain (38%), donor organisasi internasional (31%), dan sektor privat (27%). Dari 261 peneliti yang memiliki jaringan riset dengan pemerintah, sebanyak 55% bekerja sama dengan pemerintah pusat, 27% dengan pemerintah daerah, dan 22% melakukan kerja sama dengan keduanya;51

  5. Riset yang dilakukan oleh universitas kebanyakan bersifat aplikatif daripada basic research. Khusus ilmu sosial, mayoritas riset aplikatif ditujukan untuk masalah governance;52

  6. Popularitas pendekatan aplikatif di dalam ilmu sosial disebabkan oleh fakta budaya berpikir kritis secara praktis tidak ada. Sebuah ekosistem yang mampu melahirkan pemikiran kritis belum juga hadir setelah Reformasi melanda Indonesia.53

Di akhir laporannya Inaya dan Fajri berargumen bahwa “reformasi universitas negeri Indonesia bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar regional. Kebijakan makro yang diimplementasikan pemerintah berhasil menghasilkan otonomi institusional yang lebih besar bagi universitas negeri. Akan tetapi, model institusional birokrasi universitas negeri menghambat reformasi yang komprehensif”.54 Dari riset empiris yang dilakukan oleh Inaya dan Fajri, kita menemukan realitas bahwa reformasi neoliberal di PTN dan masih kuatnya cengkeraman pemerintah membuat tradisi berpikir kritis tidak muncul. Tesis ini di lain waktu dikuatkan oleh Inaya dalam sebuah jurnal berjudul Reproducing Academic Insularity in a Time of Neoliberal Markets: The Case of Social Science Research in Indonesia State Universities.

Posisi teoritis tulisan tersebut hampir sama, bahkan merefleksikan hasil penelitiannya bersama Fajri, yaitu penetrasi pasar dan kuatnya negara menghasilkan produksi pengetahuan yang tidak kritis. Namun, ada satu atau dua perbedaan yang penting untuk disinggung di sini. Di antaranya adalah pemfokusannya terhadap ilmu sosial dan penggunaan dimensi berpikir Michael Burawoy soal pembagian sosiolog pada beberapa divisi. Menurutnya, universitas negeri di Indonesia mempunyai karakteristik spesifik berhubungan dengan tren semakin menurunnya sirkulasi pengetahuan kritis di ranah global. Di Indonesia, pemikiran kritis tidak bisa tumbuh subur karena ada pergerakan ganda; tidak hanya infiltrasi pasar yang mengakibatkan budaya kritik memudar, seperti yang sering dijumpai di Amerika Serikat, tetapi juga karena sifat teknokratik Orde Baru yang masih mengakar kuat di universitas negeri. Melalui tulisan ini, yang didukung oleh studi empiris sebelumnya, Inaya ingin menunjukkan bahwa sebagian besar ilmuwan sosial di Indonesia lebih memilih mengisi pos intelektual profesional dan kebijakan yang bersifat instrumental daripada refleksif dan publik seperti bagan yang dibuat oleh Burawoy. Kecenderungan profesional serta kebijakan pada akhirnya berkontribusi pada apa yang ia namakan sebagai academic insularity.

Penjelasan di atas menurut saya sudah sangat cukup menggambarkan jeleknya budaya critical thinking di universitas negeri. Refleksi subjektif maupun penelitian objektif yang dicatut di bagian ini setuju pada satu kesimpulan: setelah Reformasi, budaya pemikiran kritis tidak berkembang dengan baik karena produksi pengetahuan tidak difokuskan pada aspek pemahaman dasar, tetapi lebih menekankan pada basis aplikatif yang bersifat instrumental. Miskinnya level kritis sudah barang tentu membunyikan alarm bahaya, tidak hanya bagi universitas, tetapi juga pada demokrasi itu sendiri.

4. Menghilangnya Manusia Politik

Salah satu pertanyaan klasik yang mendefinisikan zaman kita sekarang adalah, Bagaimana dan mengapa neoliberalisme bisa tetap terus bertahan meskipun beraga krisis telah merontokkan legitimasinya? Pertanyaan serius ini saya rasa sangat penting, namun sayangnya belum terlalu dirambah oleh banyak teoritisi.

Setahu saya, hanya beberapa sarjana ilmu sosial yang menyerahkan waktu dan tenaganya untuk membahas masalah ini secara detail. Salah satu diantaranya adalah Wendy Brown. Dalam bukunya berjudul Undoing the Demos: Neoliberal Stealth Revolution ia menjelaskan dengan panjang lebar strategi yang digunakan oleh neoliberal guna mempertahankan hegemoninya. Mendasarkan studinya pada kuliah Foucault tentang neoliberalisme di College de France, Brown meyakini diseminasi political rationale sebagai pangkal utama kekuatan pertahanan neoliberal. Brown mengartikan political rationale sebagai “terma yang digunakan oleh Foucault untuk menangkap kondisi, legitimasi, dan persebaran dari rezim power/knowledge tertentu”.55 Jadi, konsep soal rasionalitas politik berhubungan dengan penciptaan kondisi yang proporsional untuk praktik penyebaran wacana atau governmentality. Menurut Brown, tempat yang memungkinkan tertancapnya political rationale adalah universitas. Ia secara khusus menaruh perhatian pada kemampuan universitas untuk merombak kesadaran mental pengetahuan seorang individu, Brown sendiri menyebutnya lewat istilah Remaking the Soul.56 Di sini ia sudah mulai masuk ke dalam inti persoalan hingga mencapai sebuah kesimpulan bahwa insting logika ekonomi pada akhirnya akan merusak the Demos karena subjek yang lahir dari political rationale neoliberal adalah homo economicus semata. Rasionalitas politik itu tidak memproduksi subjek yang lain yaitu homo politicus.57 Persis karena represi subjek homo politicus demi subjek homo economicus inilah Wendy Brown berani berkata bahwa neoliberal berhasil merebut — atau lebih tepatnya meredam — revolusi sebagai kategori penting teori politik, semua itu karena the Demos sebagai aktor penting politik tidak lagi dipedulikan.

Cara berpikir Wendy Brown, saya kira, bisa diberdayakan untuk melihat konteks Indonesia. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, logika ekonomi neoliberal telah memasuki relung terdalam universitas negeri di Indonesia. Model institusional neoliberal (PTN BH), bangunan material dan mental neoliberal (co-working space, program wirausaha, masuknya korporasi), serta diskursus dominan ekonomi merupakan pertanda berlakunya rasionalitas politik neoliberal di kampus negeri. Berbagai infiltrasi tersebut ternyata berdampak pada pengikisan norma-norma demokrasi seperti menurunnya inklusivitas, direpresinya kebebasan berekspresi, dan tidak berkembangnya pemikiran kritis. Ketiga dampak tersebut memuncak pada krisis ruang publik di mana manusia politik ternyata sudah mulai defisit. Universitas negeri tidak lagi fokus pada penciptaan manusia politik — yang diharapkan bisa berpartisipasi di ruang publik — tetapi mulai memalingkan mata pada manusia ekonomi yang bersifat instrumental; mereka tidak lagi menaruh perhatian pada kelanjutan kedaulatan demos atau rakyat. Itu setidaknya bisa kita lacak dari political rationale yang selama ini bercokol di kampus PTN BH dan akan dilancarkan pada masa yang akan datang melalui program Merdeka Belajar. Di tulisan ini saya sudah menunjukkan bagaimana rasionalitas politik PTN BH sekarang ini mengancam keberlangsungan kehidupan demokrasi. Mungkin, di kesempatan yang lain, saya akan mendedahkan political rationale Merdeka Belajar.

Jika sudah seperti ini bagaimana mungkin seseorang dapat menyuarakan ketidakadilan bila ia tidak punya keterampilan politik, khususnya berargumentasi di ruang publik? Bagaimana bisa seorang pekerja yang tidak mendapat gaji, warga miskin kota yang digusur, petani yang diusir dari tanahnya, masyarakat adat yang diambil tempat hidupnya, perempuan yang dilecehkan dan dianiaya, mahasiswa yang dikeluarkan karena demo dan ditarik uang tidak jelas dari kampusnya bisa terlibat di ruang publik? Bagaimana bisa mereka mengontrol kekuasaan jika pendidikan formal saja tidak menyediakan kanal belajar yang mumpuni untuk terlibat dalam aktivitas politik?. Dari pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab ini menjadi jelas bagi saya bahwa penghilangan homo politicus merupakan biang dari defisit ruang publik dan demokrasi. Maka, pencerabutan aspek politik pendidikan tinggi, seperti yang dikatakan Giroux di atas, merupakan awal dari krisis kontemporer kita sekarang ini yakni krisis demokrasi.

5. Epilog: Merebut Kembali Pendidikan Tinggi

Di bagian-bagian sebelumnya saya telah mencoba menunjukkan bagaimana demokrasi tengah mengalami krisis karena defisit ruang publik di mana aktivitas komunikasi intersubjektif antarsubjek demokrasi sudah semakin menipis sebagai akibat tendensi liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan tinggi yang membuat subjek demokrasi, yaitu homo politicus tidak bisa berkembang dengan baik. Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa ketidakmampuan universitas menelurkan manusia politik merupakan salah satu penyebab tumpulnya demokrasi kita sekarang ini. Dua sumber utama kegagalan penciptaan manusia politik itu berasal dari (a) perombakan jiwa mahasiswa sebagai pengusaha dan pekerja secara dominan mengikis penanaman nilai demokrasi, (b) pengarahan dosen pada penelitian aplikatif membendung reproduksi pengetahuan kritis yang diperlukan supaya demokrasi bisa tumbuh subur.

Mandeknya fungsi politik pendidikan menurut saya punya andil dalam menurunkan atmosfer pertukaran opini di ruang publik. Dicabutnya unsur politik dari pendidikan memungkinkan semua orang, dalam masyarakat demokrasi, menganggukkan kepalanya. Mengiyakan semua kebijakan pemerintah tanpa pertimbangan kritis. Seakan-akan pemerintah merupakan jelmaan asli kehendak rakyat. Padahal yang sekarang sedang terjadi adalah pelebaran jarak antara kepentingan yang diperintah dan yang memerintah; ada gap antara rakyat dan penguasa yang dipilihnya secara demokratis. Penguasa sebagai tubuh politik tidak lagi menjamah konstituennya. Gawatnya, di saat kekuasaan semakin sewenang-wenang, fungsi kontrol publik yang merupakan karakteristik utama demokrasi malah tidak berfungsi dengan maksimal. Manusia politik yang diharapkan lahir dari rahim universitas dan ikut berkecimpung di ruang publik sedikit demi sedikit menyusut, mengancam eksistensi demos dan kontrol publik yang dipegangnya.

Akan tetapi, apakah kita kemudian menjadi pesimis? Saya rasa tidak. Mereka yang turun ke jalan belakangan ini tahu rasanya bahwa optimisme dan potensialitas itumasih ada. Bahwa demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan dan petunjuk hidup setidaknya masih bisa diharapkan. Aksi Reformasi Dikorupsi membuktikan dengan yakin bahwa rakyat bisa bersuara dan mengontrol penguasa. Atas segala yang mereka sudah lakukan, pantas rasanya kita menyebut mereka sebagai manusia perubahan.

Namun, kita semua masih punya tugas berat. Untuk mempertahankan nafas perjuangan, dan karena salah satu mesin perjuangan demokrasi adalah mahasiswa, kita tentu tidak mau membiarkan universitas dikangkangi oleh neoliberalisme. Dan kita juga tentu tidak mau aspek politik pendidikan dicabut oleh hegemoni logika ekonomi neoliberal. Terlebih karena sifat kekuasaan dan hegemoni kapital-neoliberal telah terbukti mengancam norma dasar demokrasi. Ada beberapa jalan alternatif yang bisa dilalui oleh mereka yang masih ingin terus berjuang atas nama demokrasi. Saya akan memformulasikan beberapa diantaranya.

  1. Saya mulai dari level yang paling mikro, yaitu individu. Sangat penting sifatnya bagi setiap insan di universitas untuk menyadari bahwa pendidikan itu selalu bersifat politis. Sekolah dan kampus merupakan field of struggle yang diperebutkan setiap waktu oleh berbagai spektrum kepercayaan dan ideologi. Konservatif menggunakan pendidikan untuk mempertahankan tradisinya, Neoliberalisme memberdayakan pendidikan guna memperluas serta memperhebat kekuasaan pasar bebas, Marxist melihat sekolah sebagai tempat pertama pembebasan manusia dari belenggu kapitalisme. Hampir semua ideologi bercokol di institusi pendidikan, mencoba menguasai serta memfungsikannya sebagai lokus reproduksi nilai dan norma supaya jaringan kekuasaan yang sudah digenggam bisa bertahan lama. Dengan konfigurasi seperti ini kita, dengan demikian, tidak bisa menyematkan status netral kepada lembaga pendidikan. Sebaliknya, pendidikan sudah selalu merupakan sebuah lokus yang berat sebelah atau berpihak. Di dalamnya setiap entitas bertarung demi meraih hegemoni. Tak-terkecuali bagi mereka yang ingin memperlebar jangkauan demokrasi. Memosisikan pendidikan di dalam agenda utama merupakan sebuah keharusan yang tidak terhindarkan;

  2. Individu yang memiliki spirit mempertahankan demokrasi selanjutnya punya tugas lain yaitu menjahit simpul-simpul pejuang demokrasi menjadi satu. Langkah ini begitu penting karena membentuk jaringan merupakan satu upaya membangun solidaritas sekaligus kekuatan. Mengidentifikasi mana kawan dan lawan menjadi vital di sini, mereka yang memimpikan terciptanya demokrasi substansial bisa mengajak teman sesama mahasiswa, dosen, atau unsur lain sebagai kawan perjuangan. Mereka juga bisa belajar dari petani, buruh, dan rakyat miskin kota untuk menstimulasi usaha demokratisasi. Dengan demikian, mengumpulkan orang dengan visi-misi yang sama sangat krusial karena dengan itulah tujuan demokratisasi bisa tercapai;

  3. Bila perkumpulan sudah terbentuk dan telah menyetujui program gerakan, diseminasi wacana merupakan tingkatan selanjutnya yang perlu dilaksanakan. Di sini, penyebaran diskursus berfungsi sebagai basis intelektual untuk memengaruhi “bagaimana orang seharusnya berpikir dan bertindak”. Aktivitas itu bisa dilangsungkan melalui ujaran di berbagai media (radio dan televisi biasanya merupakan platform utama), polemik lewat pamflet, penulis artikel, serta penerbitan buku. Menurut saya, pengarusutamaan ide spesifik sangat penting sifatnya mengingat dalam rezim demokrasi kita harus memakai sarana komunikasi apa saja untuk meyakinkan orang lain bahwa ide kita relevan dan realistis. Dalam kasus demokratisasi, pelancaran diskursus bisa dilakukan dengan mendekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi formal-elektoral. Yaitu demokrasi yang baik-buruknya hanya dinilai dari pemilihan umum dan kepatuhan sebuah lembaga pada peraturan legal-positivis yang kerap kali dimanipulasi.

Tiga tahapan di atas bukan merupakan syarat tertutup, ia bersifat kontingen. Setiap gerakan, menurut hemat saya, punya ciri tersendiri yang membedakannya dengan gerakan lainnya. Oleh karena itu, tiga syarat tersebut tidak bisa didogmakan. Meskipun begitu, langkah-langkah yang baru saja dijabarkan kiranya bisa menjadi batu loncatan awal bagi setiap upaya untuk mengembalikan fungsi politik pendidikan tinggi sebagai penjaga demokrasi, yaitu sebagai pencipta homo politicus. Subjek politik yang bisa mengambil peran di ruang publik inilah yang akan mengambil mandat sebagai arsitek rekonstruksi keadilan dan kebebasan manusia sejati, seabstrak apapun dua konsep itu. Karena neoliberalisme akan menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya. Hayek, salah seorang tokoh besar neoliberalisme, pernah berkata

Liberalisme dan demokrasi, walaupun cocok, tidaklah sama…lawan dari liberalisme adalah totalitarianisme, sedangkan lawan dari demokrasi adalah otoritarianisme. Sebagai konsekuensinya, besar kemungkinannya bahwa pemerintahan demokratis bisa menjadi totalitarian dan pemerintahan otoritarian mampu mendasarkan tindakannya di atas prinsip kebebasan…di jalannya menuntut kekuasaan mayoritas yang tidak terbatas, demokrasi secara esensial menjadi anti-liberal.58

Hayek, secara implisit, membela kebebasan di atas demokrasi. Dan sepertinya kita tidak perlu bertanya lagi kebebasan macam apa yang ia perjuangkan karena neoliberalisme, dimanapun ia berada, selalu memperjuangkan kebebasan individu dan properti di atas segalanya; bagi mereka, kebebasan sama dengan kepemilikan properti. Dan kita juga tidak usah bertanya lagi siapa yang paling diuntungkan dari kejayaan despotisme kebebasan a la neoliberalisme karena ketika 99% sedang menderita, 1% orang di dunia selalu meraup keuntungan.

1 Baca A. Setyo Wibowo, Kepublikan dan Keprivatan di Dalam Polis Yunani Kuno.

2 Lihat, https://www.ancient.eu/Athenian_Democracy/ , diakses tanggal 30 April 2020.

3 Ada banyak literatur yang menjelaskan soal ini misalnya Robert Dahl On Democracy dan Reza A.A Wattimena Demokrasi.

4 Penjelasan tentang prasyarat ini dirangkum secara komprehensif oleh Franz Budi Hardiman di bukunya Demokrasi Deliberatif.

5 Ini adalah tesis yang diambil oleh Amy Gutmann dalam bukunya Democratic Education. Ia menulis “A Primary aim of publicly mandated schooling is therefore to cultivate the skills and virtues of deliberation”. Meskipun mengadvokasikan pendidikan publik sebagai tempat penciptaan skill dan kemampuan deliberasi, Gutmann tidak menyetujui aspek pengaturan pendidikan secara terstruktur untuk mencapai tujuan pendidikan publik, menurutnya “deliberative citizens maybe the unintended by-product of educational efforts that aim something else”. Saya sepakat dengan usulan Gutmann tentang tujuan pendidikan publik, tetapi saya membedakan diri dari pemahamannya soal bagaimana penciptaan kemampuan dan nilai deliberasi itu dilakukan.

6 Lihat, misalnya jurnal Bagyo Y. Moeliodihardjo et al berjudul University, Industry, and Government Partnership: Its Present and Future Challenges in Indonesia (hal.4)dan Nizam The Need for Higher Education Reforms (hal. 37).

7 Teori Human Capital mendapat resonansinya ketika Theodore Schultz (seorang pendukung neoliberal) menerbitkan magnum opus-nya tentang teori Human Capital. Bahkan Schultz berkesempatan mempraktikkan teori itu di Chile, Karean Fischer menulis “Schultz was particularly concerned with education and human capital as they related to economic growth. He accordingly proposed a project entitled “Technical Assistance to Latin America,” and “wanted to use Chile as a laboratory to test his theories”. Sumber lain yang bisa dijadikan rujukan adalah Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis with Special Reference to Education karya Gary S. Becker.

8 Tiga literatur utama mendedahkan hal ini dengan jelas. Pertama, buku Graber, Levinson, dan Tushnet dengan judul Constitutional Democracy in Crisis. Kedua, buku Ginsburg dan Huq, How to Save a Constitutional Democracy. Dan terakhir versi singkat ulasan krisis demokrasi konstitusional dari Martin Loughlin “The Contemporary Crisis of Constitutional Democracy”. Di dalam abstrak jurnalnya Loughin menulis “The growth of constitutional democracy has been a remarkable feature of the last 30 years, but during the last decade it has suffered a dramatic decline. That decline is marked less by constitutional democracies being overthrown than by an increase in regimes that retain the formal institutional trappings while flouting the norms and values on which constitutional democracies are based”. Ia kemudian memberikan contoh degradasi nilai konstitusi yang terjadi di Israel, Turki, India, Venezuela (Maduro), Duterte (Filipina), Amerika Serikat (Trump), dan Brazil (Bolsonaro) karena pengaruh politik fundamentalisme agama.

9 Argumen ini pernah dikemukakan oleh B. Herry Priyono di dalam tulisannya “Menyelamatkan Ruang Publik”.

10 Untuk mengetahui lebih lanjut laporannya pembaca bisa mengunduh melalui tautan ini, https://www.eiu.com/topic/democracy-index .

11 Klik dan baca tautan berikut ini, https://www.theguardian.com/world/2020/mar/30/hungary-jail-for-coronavirus-misinformation-viktor-orban , diakses tanggal 28 April 2020.

12 Steven Levitsky & Daniel Ziblatt, Bagaimana Demokrasi Mati, hal.61.

13 Ibid, hal. 66.

14 Klik dan baca tautan berikut ini, https://www.aljazeera.com/news/2019/12/india-anti-muslim-citizenship-bill-191209095557419.html , diakses tanggal 28 April 2020.

15 Lihat laporan Freedom House tahun 2019, khususnya bagian “The Struggle Comes Home: Attacks on Democracy in the United States” (hal. 17–24).

16 Untuk melihat konstelasi demokrasi virtual di Indonesia pembaca bisa menganalisis buku karya Ross Tapsell Kuasa Media di Indonesia: Kaum Oligarki, Warga, dan Revolusi Digital. Sementara itu, apabila pembaca ingin mengetahui dampak dan pemberlakuan UU ITE bisa membaca artikel John Postill & Kurniawan Saputro Digital Activism in Contemporary Indonesia: Victims, Volunteers, and Voices. Di dua sumber bacaan itu, tampak dengan jelas bagaimana kritik direpresi dengan pemberlakuan pasal karet UU ITE.

17 Baca Hannah Arendt, The Human Condition, khususnya bagian II soal The Public and the Private Realm (hal. 22–73).

18 Baca Jurgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry Into a Category of Bourgeois Society, hal.30.

19 “It is a crisis grounded in the now common-sense belief that education should be divorced from politics and that politics should be removed from the imperatives of democracy. At the center of this crisis, particularly in the United States, is a tension between democratic values and market values”, Henry Giroux, Public Pedagogy and the Politics of Neoliberalism, hal.2.

20 Inisiatif untuk melakukan transformasi besar-besaran pendidikan sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1955. Ketika itu Milton Friedman, seorang proponen neoliberal, menulis sebuah jurnal dengan judul The Role of Government in Education yang kurang lebih mempromosikan privatisasi pendidikan, baik itu umum maupun vokasional, dengan jalan pemberian voucher pendidikan. Di lain kesempatan, Friedman juga memasukkan bahasan tentang pendidikan di dalam magnum opusnya Capitalism and Freedom. Argumen soal privatisasi pendidikan bisa kita temukan di dua tulisannya yang lain, yaitu Public Schools: Make Them Private dan Market Can Transform Our School.

21 Communication from the United States, Higher (Tertiary) Education, Adult Education, and Training, World Trade Organization, Council for Trade in Services.

22 Lihat misalnya buku Joseph Stiglitz Globalization and Its Discontents, khususnya bab 4 dan 5 tentang kebijakan moneter-fiskal IMF di beberapa negara Asia seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

23 Baca buku Richard Peet Unholy Trinity, khususnya bab 3 dan 4 yang membahas soal sepak terjang IMF dan WB.

24 Baca laporan World Bank Constructing Knowledge Societies: New Challenge for Tertiary Education.

25 Laporan World Bank, Higher Education for Development: An Evaluation of the World Bank Group’s Support. Atau bisa lihat di tautan berikut: https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2019/11/26/world-bank-increases-support-for-higher-education-and-economic-transformation , diakses tanggal 27 April 2020.

26 Baca tulisan Singgih Tri Sulistiyono berjudul Higher Education Reform in Indonesia At Crossroad. Di situ, penulis berpendapat bahwa reformasi pendidikan tinggi di Indonesia berada pada taraf stagnan karena kerinduan kejayaan masa lalu yang masih melekat yaitu universitas sebagai lokus berpikir kritis. Untuk mengetahui sejarah usaha pemberian status otonom pembaca bisa langsung melompat ke bagian II Tracing the Grand Design of Reform.

27 Lihat Darmaningtyas, Edi Subkhan, dan Fahmi Panimbang, Melawan Liberalisme Pendidikan, hal. V.

28 Ibid, hal. Viii.

29 Lihat jurnal Andrew Rosser, Neoliberalism and the Politics of Higher Education Policy in Indonesia. Rosser menyuntikkan pandangan ekonomi-politik untuk membaca perubahan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia. Menurutnya ada empat pemain utama yang mempertaruhkan kepentingan mereka dalam bisnis pendidikan tinggi ini; mereka adalah pejabat teknokrat di pemerintah, kelompok predator politik, berbagai individu dan organisasi swasta, dan aktivis.

30 Baca buku Panji Mulkillah Ahmad, Kuliah Kok Mahal?.

31 Baca, Amy Gutmann, Democratic Education.

32 “Universities have increasingly moved to applied and entrepreneurial science in order to generate revenues, establishing research parks and technology transfer offices… The move toward academic capitalism is partly a move toward higher tuition (in competition with other institutions in the academic marketplace), more competitive grants and contract… Not-for-profit institutions in the academy are taking on the characteristics and activities of profit-making organizations. Universities are not just servants of or suppliers to the marketplace. They are active players in the marketplace.” Sheila Slaughter dan Gary Rhoades, Academic Capitalism, Managed Professionals, and Supply-Side Higher Education.

33 Hampir semua bacaan menggarisbawahi itu Darmaningtyas, Melawan Liberalisme Pendidikan (hal. Viii); Inaya Rakhmani, Reproducing Academic Insularity in a Time of Neo-liberal Markets: The Case of Social Science Research in Indonesian State Universities (hal. 4); Inaya Rakhmani dan Fajri Siregar, Reforming Research in Indonesia (hal. II); Nizam, The Need for Higher Education Reform; Azyumardi Azra, Indonesian Higher Education: From Public Good to Privatization (hal 140–1); Andrew Rosser, Neoliberalism and Politics of Higher Education Policy in Indonesia (hal.1)

34 Di tahun 2018, misalnya, pendapatan UGM dari layanan pendidikan berkisar Rp938.743.975.870 dari total pendapatan Aset Neto Tidak Terikat sebesar Rp1.710.855.631.879. di UI, pendapatan operasional menyumbang sebagian besar Aset Neto Tidak Terikat dengan angka Rp1.530.322 (dalam jutaan rupiah) dari total Rp2.262.656 (dalam jutaan rupiah). Untuk Universitas Diponegoro, dari total jumlah penerimaan dan pendapatan sebesar Rp1.240.699.132.311, penerimaan sumbangan operasional (pendidikan) menempati tempat tertinggi pendapatan Undip dengan angka Rp610.756.059.455.

35 UU №12 Tahun 2012, Pasal 65 ayat (4).

36 Baca Michel Foucault, The Birth of Biopolitics, hal.242.

37 Menurut saya kita perlu berhati-hati menempatkan wirausaha sosial sebagai salah satu bagian dari pembangunan jiwa homo economicus. Secara teoritis, jika menyandarkan pada pandangan neoliberal, kegiatan wirausaha sosial memang punya ikatan dengan proposisi neoliberal yaitu menyelesaikan masalah dengan cara menciptakan jiwa pengusaha. Masalah muncul ketika wirausaha didekatkan dengan konsep sosial, sesuatu yang bagi kamp neoliberal Amerika Serikat sangat dihindari. Dalam beberapa tulisan, akademisi juga sering mempertentangkan konsep wirausaha sosial dengan konsep wirausaha neoliberal; mengklaim bahwa yang pertama lebih menyandarkan diri pada nilai sosial. Di sini wirausaha sosial dimasukkan sebagai bagian dari bangunan neoliberal dalam tataran teoritis. Untuk penjelasan lebih banyak tentang wirausaha sosial bisa membaca artikel karya Hempri Suyatna dan Yanti Nurhasanah Sociopreneur Sebagai Tren Karir Anak Muda.

38 Program pengentasan wirausaha ini didukung oleh lembaga-lembaga internasional seperti World Bank lewat pelancaran wacana tentang anak muda. Untuk melihat lebih jauh bagaimana strategi WB supaya dapat mencapai tujuannya tersebut pembaca bisa menganalisis artikel In the Best Interest of Youth or Neoliberalism?The World Bank and the New Global Youth Empowerment Project. Tulisan tersebut menghadirkan pembahasan yang sering luput dari pandangan yaitu seperti apa pemuda dikonstruksikan secara hegemonik oleh kepentingan kapital-neoliberal.

39 Kementrian Perindustrian, Making Indonesia 4.0 (hal 16, poin 7 &8).

40 Baca tautan berikut, https://wartaeq.com/digital-lounge-sekre-yang-dulu-bukanlah-yang-sekarang/.

41 Corporate culture sudah menjadi bagian penting dari universitas global. Henry Giroux menaruh perhatian lebih pada munculnya budaya korporat dalam tulisannya Neoliberalism, Corporate Culture, and the Promise of Higher Education: The University as a Democratic Public Sphere yang secara umum mengkritisi praktik corporate culture sebagai pengikis nilai demokrasi.

42 Di FEB UGM misalnya digital lounge disponsori oleh CIMB Niaga, BRI-Work di FISIPOL UGM didanai oleh BRI.

43 Lokataru Foundation, Babak Belur di Kampus Sendiri, hal. 12.

44 Ibid, hal. 6.

45 Heru Nugroho, Negara, Universitas, dan Banalitas Intelektual, hal. 6.

46 Ibid, hal 6–8.

47 Op.cit., hal 7–17.

48 Inaya Rakhmani & Fajri Siregar, hal. 34–5.

49 Ibid, hal. 37–8.

50 Op.cit., hal. 40.

51 Op.cit., hal. 52–3.

52 Op.cit., hal. 56.

53 Op.cit., hal. 58.

54 Op.cit., hal. 61.

55 “Political rationality is thus the term Foucault uses to capture the conditions, legitimacy, and dissemination of a particular regime of power-knowledge that centers on the truths organizing it and the world it brings into being”. Lihat, Wendy Brown, Undoing the Demos, hal. 116.

56 Ibid, hal. 22–4, 175–200.

57 Op.cit., hal 201–222.

58 Baca, Philip Mirowski & Dieter Plehwe, The Road From Mont Pelerin, hal. 443.

Referensi

Altbach, Philip G., and Jane Knight. 2007. “The Internationalization of Higher Education: Motivations and Realities.” Journal of Studies in International Education 290–305.

Anjani, and Kirana. 2020. Babak Belur di Kampus Sendiri. Jakarta: Lokataru Foundation.

Apple, Micahel W. 2013. Can Education Change Society? New York: Routledge.

Apple, Michael W. 2006. Educating the ‘Right’ Way. New York: Routledge.

Arendt, Hannah. 1998. The Human Condition. Chicago: The University of Chicago Press.

  1. ASEAN Youth: Technology, Skills and the Future of Work. Geneva: World Economic Forum.

Azra, Azyumardi. 2008. “Indonesian Higher Education: From Public Good to Privatization.” Journal of Asian Public Policy 139–147.

Brown, Wendy. 2015. Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution. New York: Zone Books.

  1. Communication From Australia. World Trade Organization.

  2. Communication From Japan. World Trade Organization.

  3. Communication From the United States. World Trade Organization.

  4. Construction Knowledge Societies: New Challenges for Tertiary Education. Washington D.C: World Bank.

Dahl, Robert A. 1998. On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Darmaningtyas, Edi Subkhan, and Fahmi Panimbang. 2014. Melawan Liberalisme Pendidikan. Malang: Madani.

  1. Democracy in Retreat: Freedom in the World 2019. Freedom House.

Diamond, Larry, and Marc F. Plattner. 2015. Democracy in Decline? Baltimore: John Hopkins University Press.

E., Cote: James. 2014. “Towards a New Political Economy of Youth.” Journal of Youth Studies 527–543.

Fitzsimons, Patric. 2015. “Human Capital Theory and Education.” Encyclopedia of Educational Philosophy and Theory.

Foucault, Michel, and Michel Senellart. 2008. The Birth of Biopolitics. New York: Palgrave Macmillan.

Freire, Paulo. 2008. Pendidikan Kaum Tertindas. LP3ES: Jakarta.

Friedman, Milton. 2002. Capitalism and Freedom. Chicago: The University of Chicago Press.

Friedman, Milton. 2006. “Public Schools: Make Them Private.” Education Economics 341–344.

Friedman, Milton. 2002. “The Market Can Transform Our Schools.” New York Times.

Friedman, Milton. 1955. “The Role of Government in Education.” 1–19.

Fukuyama, Francis. 2011. The Origins of Political Order: From Prehuman Times to the French Revolution. New York: Farrar, Straus, and Giroux.

Giroux, Henry. 2002. “Neoliberalism, Corporate Culture, and the Promise of Higher Education: The University as a Democratic Public Sphere.” Harvard Educational Review 425–465.

— . 2011. On Critical Pedagogy. London: Continuum.

Giroux, Henry. 2004. “Public Pedagogy and the Politics of Neoliberalism: Making the Political More Pedagogical.” Policy Futures in Education 494–504.

Giroux, Henry, and Susan Searls Giroux. 2004. Take Back Higher Education. New York: Palgrave Macmillan.

Gutmann, Amy. 1999. Democratic Education. New Jersey: Princeton University Press.

Habermas, Jurgen. 1991. The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Cambridge: The MIT Press.

Hardiman, Franz Budi. 2009. Demokrasi Deliberatif. Yogyakarta: Kanisius.

— . 2009. Menuju Masyarakat Komunikatif. Yogyakarta: Kanisius.

— . 2010. Ruang Publik: Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace. Yogyakarta: Kanisius.

Levitsky, Steven, and Daniel Ziblatt. 2018. Bagaimana Demokrasi Mati. Jakarta: Gramedia.

Loughin, Martin. 2019. “The Contemporary Crisis of Constitutional Democracy.” Oxford Journal of Legal Studies 435–454.

  1. Making Indonesia 4.0. Jakarta: Kementerian Perindustrian.

  2. Merdeka Belajar. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mirowski, Philip, and Dieter Plehwe. 2009. The Road From Mont Pelerin: The Making of the Neoliberal Thought Collective. Cambridge: Harvard University Press.

Moeliodihardjo, Bagyo Y et al. 2012. “University, Industry, and Government Partnership: Its Present and Future Challenges in Indonesia.” Social and Behavioral Sciences 307–316.

Nugroho, Heru. 2012. “Negara, Universitas, dan Banalitas Intelektual: Sebuah Refleksi Dari Dalam.” 1–27.

Peet, Richard. 2009. Unholy Trinity: The IMF, World Bank, and WTO. London: Zed Books.

Rakhmani, Inaya. 2019. “Reproducing Academic Insularity in a Time of Neoliberal Markets: The Case of Social Sciences Research in Indonesian State Universities.” Journal of Contemporary Asia 1–24.

Rakhmani, Inaya, and Fajri Siregar. 2016. “Reforming Research in Indonesia: Policies and Practices.” Working Paper №92 1–71.

Rosser, Andrew. 2015. “Neoliberalism and the Politics of Higher Education Policy in Indonesia.” Comparative Education 1–26.

Slaughter, Sheila, and Gary Rhoades. 1997. “Academic Capitalism, Managed Professionals, and Supply-Side Higher Education.” Social Tex Academic Labor 9–38.

Stiglitz, Joseph E. 2002. Globalization and Its Discontents. New York: W.W. Norton & Company.

Sukarieh, Mayssoun, and Stuart Tannock. 2008. “In the Best Interest of Youth or Neoliberalism?The World Bank and the New Global Youth Empowerment Project.” Journal of Youth Studies 301–312.

Suyatna, Hempri, and Yanti Nurhasanah. 2017. “Sociopreneurship Sebagai Tren Karir Anak Muda.” Jurnal Studi Pemuda 527–538.

Tri Sulistyono, Singgih. n.d. “Higher Education Reform in Indonesia at Crossroad.” 1–15.

Wattimena, Reza A.A. 2016. Demokrasi: Dasar Filosofis dan Tantangannya. Yogyakarta: Kanisius.

Ziguras, Christopher. 2005. “International Trade in Education Services: Governing the Liberalization and Regulation of Private Enterprise.” Globalizing Education: Policies, Pedagogies, and Politics 93–112.


메타데이터
post_id
d8001ef3fca5
slug
pendidikan-tinggi-dan-demokrasi-d8001ef3fca5
url
https://medium.com/@demafisipolugm/pendidikan-tinggi-dan-demokrasi-d8001ef3fca5
canonical_url
https://medium.com/@demafisipolugm/pendidikan-tinggi-dan-demokrasi-d8001ef3fca5
author_url
https://medium.com/@demafisipolugm
status
ok
fetched_at
2026-08-06 04:07:11