Shalat Zhuhur Setelah Shalat Jumat dalam Mazhab Syafi’i
Tradisi Jamaah Tarekat Khalwatiyah Samman di Tanah Bugis
Shalat Zhuhur Setelah Shalat Jumat dalam Mazhab Syafi’i

Sumber: Pixabay
Saya pernah menulis artikel tentang tradisi shalat Zhuhur setelah shalat Jumat yang dilakukan oleh penganut tarekat Khalwatiyah Samman di Tanah Bugis. Jika para mursyid ditanya alasannya maka umumnya mereka memberi jawaban yang bernuansa tasawuf yaitu sikap kehati-hatian dalam menjalankan syariat. Shalat Jumat dan shalat Zhuhur adalah dua shalat yang berdiri-sendiri sehingga mereka memandang perlunya tetap mendirikan shalat Zhuhur di hari Jumat dalam semua keadaan sebagai bentuk kehati-hatian. Bagi orang luar, hal ini mungkin terlihat berlebihan dan memberatkan. Tapi ketahuilah bahwa jamaah tarekat Khalwatiyah Samman tidak merasa berlebihan dan tidak merasa berat melakukannya. Justru mereka merasa berat meninggalkannya karena sudah menjadi tradisi turun temurun.
Tradisi ini berbeda dengan kebiasaan mayoritas umat Islam di Nusantara yang menganggap shalat Jumat dapat menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur. Anehnya, keduanya mengaku bermazhab Syafi’i tapi malah berbeda masalah ini.
Pertanyaannya kemudian adalah:
“Adakah pembahasan tentang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i?”
Jawabannya, ada. Dalam mazhab Syafi’i, jika syarat dan rukun shalat Jumat tidak terpenuhi maka wajib shalat Zhuhur setelahnya. Ada dua syarat sah shalat Jumat yang biasanya sulit terpenuhi hari ini yaitu:
Pertama, tidak boleh ada shalat Jumat lain yang mendahului atau bersamaan di kampung atau kota yang sama. Dalam Safinah an-Naja dikatakan:
أَنْ لَا تَسْبِقَهَا وَلَا تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذٰلِكَ الْبَلَدِ
“Bahwa tidak boleh ada shalat Jumat lain yang mendahuluinya ataupun bersamaan dengannya di daerah tersebut.”
Kedua, jumlah jamaah minimal 40 orang laki-laki merdeka dari penduduk tetap (mustauthin). Dalam Safinah an-Naja dikatakan:
يَكُونُوا أَرْبَعِينَ أَحْرَارًا، ذُكُورًا، بَالِغِينَ، مُسْتَوْطِنِينَ.
“Yaitu hendaknya mereka berjumlah empat puluh orang yang merdeka, laki-laki, baligh, dan berdomisili tetap (mustauthin) di daerah tersebut.”
Mengenai permasalahan yang pertama, Imam Syafi’i berkata dalam al-Umm:
وَلَا يُجْمَعُ فِي مِصْرٍ وَإِنْ عَظُمَ أَهْلُهُ وَكَثُرَ عَدَدُهُ وَمَسَاجِدُهُ، إِلَّا فِي مَوْضِعِ الْمَسْجِدِ الْأَعْظَمِ. وَإِنْ كَانَتْ لَهُمْ مَسَاجِدُ عِظَامٌ، لَمْ يُجْمَعْ فِيهَا إِلَّا فِي وَاحِدٍ. وَأَيُّهُمَا يُجْمَعُ فِيهِ أَوَّلًا بَعْدَ الزَّوَالِ فَهِيَ الْجُمُعَةُ. وَإِنْ جُمِعَ فِي آخَرَ سِوَاهُ بَعْدَهُ لَمْ يُعْتَدَّ بِالَّذِي جَمَعُوا بَعْدَهُ بِالْجُمُعَةِ، وَكَانَ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَهَا ظُهْرًا أَرْبَعًا.
“Dan tidak dilaksanakan shalat Jumat di sebuah kampung atau kota, sekalipun penduduknya banyak, sekalipun masjid-masjidnya banyak dan besar, kecuali dilaksanakan di masjid yang paling besar. Walaupun mereka memiliki masjid-masjid besar, (shalat Jumat) tidak dilakukan kecuali pada satu masjid saja. Masjid mana pun yang lebih dahulu ditegakkan shalat Jumat padanya (lebih dahulu takbiratul ihram) setelah tergelincir matahari, maka itulah yang sah sebagai shalat Jumat. Jika setelah itu ada yang melaksanakan shalat Jumat di masjid lain, maka shalat Jumat yang dilakukan setelahnya itu tidak dianggap sebagai shalat Jumat yang sah, dan (mereka yang melakukannya) wajib melaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat setelahnya.”
Pendapat Imam Syafi’i di atas didasarkan pada kenyataan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, shalat Jumat di kota Madinah hanya dilaksanakan di masjid Nabawi, padahal ada banyak masjid di tempat lain. Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits bahwa Sayyidah ‘Aisyah RA berkata:
كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنازِلِهِمْ وَالْعَوَالِي.
“Manusia dahulu berbondong-bondong menghadiri shalat Jumat dari rumah-rumah mereka dan dari daerah ‘Awali (daerah di bagian timur kota Madinah yang berjarak 4 mil dari masjid).”
Namun sebagian ulama Syafi’iyah memandang bahwa kewajiban mendirikan shalat Jumat di satu tempat tidak bersifat mutlak. Tempat pelaksanaan shalat Jumat boleh berbilang dalam satu kampung atau kota jika umat Islam sulit berkumpul di satu tempat. Imam ar-Ramli berkata dalam Nihayah al-Muhtaj:
الثَّالِثُ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يُسَابِقَهَا وَلَا يُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِي بَلْدَتِهَا، وَإِنْ كَانَتْ عَظِيمَةً وَكَثُرَتْ مَسَاجِدُهَا، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءُ مِنْ بَعْدِهِ لَمْ يُقِيمُوا سِوَى جُمُعَةٍ وَاحِدَةٍ، وَلِأَنَّ الْاِقْتِصَارَ عَلَى وَاحِدَةٍ أَفْضَى إِلَى الْمَقْصُودِ مِنْ إِظْهَارِ شِعَارِ الْاِجْتِمَاعِ وَاتِّفَاقِ الْكَلِمَةِ، إِلَّا إِذَا كَبِرَ أَيِ الْبَلَدِ وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ يَقِينًا عَادَةً فِي مَكَانِ مَسْجِدٍ أَوْ غَيْرِهِ، فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ تَعَدُّدُهَا بِحَسَبِ الْحَاجَةِ، لِأَنَّ الشَّافِعِيَّ دَخَلَ بَغْدَادَ وَأَهْلُهَا يُقِيمُونَ بِهَا الْجُمُعَتَيْنِ، وَقِيلَ ثَلَاثًا، وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ. فَحَمَلَهُ الْأَكْثَرُونَ عَلَى عُسْرِ الْاِجْتِمَاعِ.
“Syarat (sah shalat Jumat) yang ketiga adalah bahwa tidak boleh ada shalat Jumat lain yang mendahuluinya ataupun bersamaan dengannya di dalam kampung atau kota yang sama. Meskipun kampung atau kota itu besar dan banyak masjidnya, karena Nabi ﷺ dan para khalifah setelah beliau tidak pernah mengadakan lebih dari satu shalat Jumat. Selain itu, membatasi pelaksanaan pada satu shalat Jumat saja lebih mendekatkan kepada tujuan menampakkan syiar kebersamaan dan menyatukan kalimat kaum muslimin. Kecuali apabila kampung atau kota itu sangat besar dan penduduknya mustahil dapat berkumpul di satu masjid atau tempat yang sama. Dalam kondisi seperti itu, diperbolehkan mengadakan lebih dari satu shalat Jumat sesuai kadar kebutuhan. Hal ini karena Imam Syafiʿi pernah memasuki kota Baghdad, dan penduduknya melaksanakan dua shalat Jumat di sana—bahkan dikatakan tiga—dan beliau tidak mengingkari mereka. Maka kebanyakan ulama memahami hal itu sebagai dalil adanya kesulitan untuk berkumpul (dalam satu tempat) di kota yang sangat besar.”
Namun, ulama Syafi’iyah yang membolehkan berbilangnya shalat Jumat dalam satu daerah karena sulitnya berkumpul di satu tempat, mereka tetap menganjurkan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat sebagai bentuk kehati-hatian. Imam ar-Ramli berkata dalam Fatawa-nya:
بِأَنَّ الْجُمَعَ الْوَاقِعَةَ فِي مِصْرَ صَحِيحَةٌ، سَوَاءٌ أَوَقَعَتْ مَعًا أَمْ مُرَتَّبَةً، إِلَى أَنْ يَنْتَهِيَ عُسْرُ الْاجْتِمَاعِ بِأَمْكِنَةِ تِلْكَ الْجُمَعِ، فَلَا يَجِبُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ مُصَلِّيْهَا صَلَاةُ ظُهْرِ يَوْمِهَا، لٰكِنَّهَا تُسْتَحَبُّ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ مَنَعَ تَعَدُّدَ الْجُمَعَةِ بِالْبَلَدِ وَإِنْ عَسُرَ الْاجْتِمَاعُ فِي مَكَانٍ فِيهِ. ثُمَّ الْجُمَعُ الْوَاقِعَةُ بَعْدَ انْتِفَاءِ الْحَاجَةِ إِلَى التَّعَدُّدِ غَيْرُ صَحِيحَةٍ، فَيَجِبُ عَلَى مُصَلِّيْهَا ظُهْرُ يَوْمِهَا. وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ هَلْ جُمْعَتُهُ مِنَ الصَّحِيحَاتِ أَوْ مِنْ غَيْرِهَا وَجَبَ عَلَيْهِ ظُهْرُ يَوْمِهَا.
“Bahwasanya shalat-shalat Jumat (berbilang) yang dilaksanakan di kota besar itu sah, baik dilaksanakan secara bersamaan maupun secara bergiliran, selama masih ada kesulitan berkumpul di satu tempat untuk semua jamaah. Maka tidak wajib bagi siapa pun dari para jamaahnya untuk shalat Zhuhur pada hari itu. Akan tetapi, disunnahkan melakukannya untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama yang melarang banyaknya Jumat dalam satu kota meskipun ada kesulitan berkumpul di satu tempat. Adapun shalat Jumat yang dilaksanakan setelah hilangnya kebutuhan untuk berbilang (yakni ketika sudah mungkin berkumpul di satu tempat), maka tidak sah. Karena itu, wajib bagi jamaahnya untuk shalat Zhuhur pada hari itu. Dan siapa saja yang tidak mengetahui apakah shalat Jumat yang ia lakukan termasuk yang sah atau tidak, maka wajib baginya untuk shalat Zhuhur pada hari itu.”
Mengenai permasalahan yang kedua, Iman ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Sayyidina Jabir bin ‘Abdillah RA berkata:
مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمُعَةً
“Telah berlaku sunnah Nabi ﷺ bahwa setiap ada 40 orang atau lebih (yang menempati suatu daerah), terdapat kewajiban shalat Jumat.”
Namun perlu diketahui bahwa empat puluh orang yang dimaksud dalam hadits di atas adalah laki-laki muslim yang berakal, baligh, merdeka dan bermukim di suatu daerah. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (Dinilai shahih oleh Imam al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi)
Imam Abu Ishaq asy-Syairazi menjelaskan hal ini dalam al-Muhadzdzab:
مِنْ شَرْطِ الْعَدَدِ أَنْ يَكُونُوا رِجَالًا أَحْرَارًا مُقِيمِينَ بِالْمَوْضِعِ، فَأَمَّا النِّسَاءُ وَالْعَبِيدُ وَالْمُسَافِرُ فَلَا تَنْعَقِدُ بِهِمُ الْجُمُعَةُ، لِأَنَّهُ لَا تَجِبُ عَلَيْهِمُ الْجُمُعَةُ، فَلَا تَنْعَقِدُ بِهِمْ كَالصِّبْيَانِ.
“Di antara syarat jumlah (jamaah shalat Jumat) adalah bahwa mereka harus laki-laki, merdeka, dan bermukim di tempat tersebut. Adapun wanita, budak, dan musafir, maka kehadiran mereka tidak mengesahkan shalat Jumat. Karena shalat Jumat tidak wajib atas mereka maka keberadaan mereka tidak menjadikan shalat Jumat menjadi sah—sebagaimana halnya keberadaan anak-anak kecil (yang juga tidak wajib shalat Jumat).”
Namun perlu dicatat bahwa tidak semua laki-laki merdeka yang bermukim di suatu daerah dapat menjadikan shalat Jumat menjadi sah dengan kehadirannya. Penduduk yang dapat mengesahkan shalat Jumat hanyalah penduduk tetap (mustauthin), bukan penduduk sementara, terlebih lagi yang hanya singgah shalat.
Para pelajar atau pekerja kantoran yang rumahnya berada di daerah lain tapi ikut shalat Jumat karena kebetulan sekolah atau kantornya berada di daerah itu, kehadiran mereka tidak dapat mengesahkan shalat Jumat, meskipun mereka wajib shalat Jumat. Bahkan, hal ini juga berlaku bagi perantau di suatu daerah, walaupun sudah menetap selama bertahun-tahun, karena mereka sudah punya rencana pulang kampung walaupun belum jelas kapan pastinya. Mereka tidak pernah menganggap daerah yang ditinggalinya sebagai kampung halamannya. Beda halnya dengan orang yang berhijrah ke suatu daerah karena ia memang ada rencana menetap permanen.
Walaupun ada ratusan atau ribuan laki-laki merdeka yang ikut shalat Jumat di suatu masjid, namun jika dari kalangan penduduk tetap tidak mencapai empat puluh orang, maka seluruh jamaah wajib shalat Zhuhur setelahnya.
Namun jika peserta shalat Jumat, yang jumlahnya kurang dari empat puluh orang, mengikuti qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i ketika masih menetap di Baghdad) yang membolehkan jumlah minimal 12 orang, bahkan boleh walau hanya ada 4 orang, maka disunnahkan baginya shalat Zhuhur setelah shalat Jumat sebagai bentuk kehati-hatian karena adanya perbedaan pendapat. Demikian pula jika peserta shalat Jumat bertaklid kepada imam dari mazhab lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Syeikh Nawawi al-Bantani berkata tentang hal ini dalam Kasyifah as-Saja:
وَيُسَنُّ لَهُمْ فِعْلُ الظُّهْرِ.
“Dan disunnahkan bagi mereka untuk mengerjakan shalat Zhuhur.”
Sampai di sini terlihat bahwa pembahasan tentang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat terdapat dalam kitab-kitab fikih Mazhab Syafi’i. Namun, bedanya dengan mayoritas jamaah tarekat Khalwatiyah Samman di Tanah Bugis, di dalam kitab-kitab fikih muta’akhirin dikatakan bahwa shalat Zhuhur hanya ada jika syarat sah dan rukun shalat Jumat tidak terpenuhi serta tidak memungkinkan untuk mengulangnya.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua mursyid tarekat Khalwatiyah Samman memutlakkan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat. Ada juga yang hanya melakukannya jika syarat dan rukun shalat Jumat tidak terpenuhi. Salah satunya adalah Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani.
Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani — bapak kitab kuning Nusantara — adalah salah satu mursyid tarekat Khalwatiyah Samman. Beliau berbaiat tarekat Khalwatiyah Samman kepada Syeikh Syihabuddin al-Banjari, dari Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari, dari Syeikh Muhammad Samman al-Madani. Salah satu sufi besar yang mewarisi silsilah ini adalah Syeikh Muhammad Zaini al-Banjari, yang lebih dikenal dengan nama Guru Sekumpul.
Demikian pula para mursyid tarekat Khalwatiyah Samman (Sammaniyah) yang silsilahnya tidak melewati para wali dari Tanah Bugis, mereka juga tidak menunaikan shalat Zhuhur apabila syarat dan rukun shalat Jumat telah terpenuhi. Bahkan di antara mereka yang silsilahnya melewati para wali dari Tanah Bugis pun ada yang tidak mewajibkan hal tersebut secara mutlak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menjadi penganut tarekat Khalwatiyah Samman tidak mengharuskan seseorang untuk memutlakkan pelaksanaan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat.
Tradisi pelaksanaan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat telah dikenal di Nusantara sejak berabad-abad, bahkan sebelum masuknya tarekat Khalwatiyah Samman ke Sulawesi Selatan pada tahun 1820 M. Ajaran serupa juga ditemukan di berbagai daerah seperti Jawa dan Sumatra, meskipun kini mulai jarang dipraktikkan.
Tradisi ini memiliki akar dalam sejumlah kitab fikih. Walaupun para fuqaha (ahli fikih) tidak mewajibkannya secara mutlak, tetap terdapat kesesuaian makna dan tujuan yang memberikan legitimasi amaliah. Namun perlu dipahami bahwa pemutlakan pelaksanaannya dalam sebagian komunitas bukanlah upaya menciptakan mazhab baru, melainkan bersandar pada ajaran tasawuf tentang sikap kehati-hatian dalam beribadah.
Semoga uraian ini dapat menambah keluasan pemahaman dan kejernihan pandangan dalam menyikapi keberagaman praktik keagamaan di tengah masyarakat. Tradisi-tradisi yang hidup di Nusantara, termasuk pelaksanaan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat, lahir dari perjalanan panjang interaksi antara fikih dan tasawuf selama ratusan tahun. Karena itu, sudah selayaknya kita menghargai setiap amaliah yang memiliki landasan, sanad, dan sejarah yang jelas, meskipun tidak semuanya dianggap wajib oleh para fuqaha. Dengan sikap yang lebih terbuka, kita dapat melihat bahwa perbedaan bukanlah sumber perpecahan, tetapi bagian dari kekayaan tradisi keilmuan dalam Islam. Semoga Allah menuntun kita untuk bersikap arif, tidak tergesa-gesa menyalahkan, serta senantiasa menjunjung tinggi adab dalam beragama dan bermasyarakat. []
메타데이터
- post_id
- d808d9fbf346
- slug
- shalat-zhuhur-setelah-shalat-jumat-dalam-mazhab-syafii-d808d9fbf346
- url
- https://medium.com/@ishaq_asri/shalat-zhuhur-setelah-shalat-jumat-dalam-mazhab-syafii-d808d9fbf346
- canonical_url
- https://medium.com/@ishaq_asri/shalat-zhuhur-setelah-shalat-jumat-dalam-mazhab-syafii-d808d9fbf346
- author_url
- https://medium.com/@ishaq_asri
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-15 07:36:08