Permasalahan modern : Hak cipta
Zaman yang berubah menyebabkan kebutuhan manusia juga berubah-ubah, begitu juga pada zaman modern ini. Kebutuhan manusia akan alat sudah…
Permasalahan modern : Hak cipta
Photo by John Schnobrich on Unsplash
Zaman yang berubah menyebabkan kebutuhan manusia juga berubah-ubah, begitu juga pada zaman modern ini. Kebutuhan manusia akan alat sudah terbangun sejak awal bahkan sejak manusia memulai jalur evolusinya ke manusia modern dimana alat digunakan untuk berbagai kebutuhan dari mulai mempertahankan diri hingga pekerjaan sehari-hari. Pada zaman modern, manusia bukan hanya membutuhkan alat untuk membantu pekerjaannya saja tapi membutuhkan alat untuk mempercepat dan meng-automasi-kan pekerjaanya. Alat pada zaman ini bukan lagi sesuatu yang terpisah tapi diposisikan sebagai bagian dari manusia.
Perkembangan selanjutnya, kita tidak bisa hanya menisbatkan alat ini terhadap perangkat keras namun juga pada perangkat lunak. Hal tersebut terjadi karena perangkat lunak juga difungsikan untuk membantu manusia demi memenuhi kebutuhannya. Merespon kebutuhan akan alat tersebut, manusia berlomba-lomba untuk memproduksinya dan mendapatkan keuntungan dengan membuat alat-alat tersebut, termasuk juga dalam hal perangkat lunak.
Permasalahan yang terjadi kemudian adalah ketika semakin banyak permintaan atas produksi, maka dibutuhkan tenaga tambahan untuk memproduksinya maka muncullah kemudian istilah buruh untuk menamai pekerja yang membantu pemilik produksi untuk memproduksi alat yang dimaksud. Upah diberikan oleh pemilik produksi kepada buruh sebagai bentuk pembayaran terhadap tenaga yang dikeluarkannya dalam memproduksi alat yang dimaksud. Dalam hal ini artinya buruh juga ditempatkan sebagai alat pemilik produksi untuk membantunya dalam memproduksi sesuatu.
Dalam dunia modern selanjutnya, kebutuhan atas alat juga berimbas kepada permasalahan kepemilikan atau claim, baik itu masalah kepemilikan atas barang, atau kepemilikan atas produksi. Seseorang mengatakan bahwa ia memiliki topi adalah claim atas barang, namun ketika seseorang mengatakan bahwa topi yang ia pakai adalah hasil buatan/produksi dia adalah claim atas produksi. Claim atas produksi tersebutlah yang selanjutnya akan kita sebut sebagai hak cipta, yang bersandar kepada pengertian bahwa pemilik hak cipta adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan produksi atau melakukan claim atas barang yang ia ciptakan.
Hak cipta selanjutnya dapat diberikan atau dibagikan kepada pihak lain sehingga produksi pada jenis barang tersebut dapat dilakukan oleh banyak pihak pemilik hak cipta. Selanjutnya karna yang kita sebut sebagai hak cipta adalah sama dengan hak produksi, maka pihak yang menjalankan produksi produk harusnya memiliki hak cipta tersebut dan dapat mengklaim bahwa produk yang ia punya adalah hasil ciptaaannya. Namun faktanya, hak cipta tersebut tidak dapat digunakan oleh buruh.
Sebuah studi kasus, seseorang bernama adidas ingin memproduksi sepatu, karna itu ia mendirikan pabrik sepatu dengan buruh yang ia pekerjakan untuk membuat sepatunya. Ketika dipasarkan maka sepatu itu di klaim sebagai buatan adidas sebagai pemilik pabrik, atau dapat di klaim milik pabrik produksi namun bukan hasil dari buruh yang memproduksi. Ini terjadi karena buruh seperti yang telah dijelaskan, diposisikan juga sebagai alat, bedanya, buruh ditempatkan sebagai alat pemroduksi, yang mengoperasikan alat produksi (jika ada) dan menghasilkan alat produk.
Lalu mengapa permasalahan ini menjadi penting? klaim atas hasil produksi adalah sifat dasar yang dimiliki manusia. Setiap manusia yang telah menghasilkan sesuatu sebagai hasil produksi pasti berkeinginan untuk melakukan klaim untuk menunjukkan kemampuannya. Namun sifat dasar ini dibatasi atas aturan-aturan pemilik modal/produksi sebagai “pemilik” buruh. Ini, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan konsep budak dan tuan, yang sama-sama menjadikan manusia sebagai alat yang membantunya mencapai tujuannya.
Permasalahan ini juga kadang terjadi pada produksi perangkat lunak, dimana perangkat lunak yang telah diproduksi akan di klaim milik pemilik produksi/modal. Perangkat lunak yang diciptakan buruh di perusahaan A akan di klaim milik perusahaan A, dengan alasan bahwa buruh difungsikan sebagai alat pemroduksi. Walaupun dalam beberapa kasus buruh A dapat mengklaim hasil-hasil produksinya dengan mencantumkannya pada portofolionya. Namun pencantuman ini tidak akan bisa jika buruh itu bekerja pada bidang perangkat keras.
Masalah hak cipta adalah masalah yang kompleks, dan berdampak terutama pada individu-individu buruh yang ditempatkan sebagai alat pemroduksi. regulasi mengenai hak cipta buruh juga harus segera dibuat agar hak untuk klaim hasil produksi tersebut dapat terpenuhi untuk dapat mengkordinir sifat dasar manusia sebagaimana telah diungkapkan diawal.
메타데이터
- post_id
- d85d45cdee9a
- slug
- permasalahan-modern-hak-cipta-d85d45cdee9a
- url
- https://medium.com/@hermansh-id/permasalahan-modern-hak-cipta-d85d45cdee9a
- canonical_url
- https://medium.com/@hermansh-id/permasalahan-modern-hak-cipta-d85d45cdee9a
- author_url
- https://medium.com/@hermansh-id
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-28 00:23:04