Bagaimana Bisa Kolom Agama di KTP Melanggar Konstitusi?
Dua warga Jakarta bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan yang intinya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan…
Bagaimana Bisa Kolom Agama di KTP Melanggar Konstitusi?
Dua warga Jakarta bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan yang intinya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga untuk mencantumkan frasa ‘tidak beragama’ pada kolom agama KTP. Sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 itu sudah digelar pada Senin (21/10/2024) kemarin.
Kuasa hukum keduanya, Teguh Sugiharto, mengatakan bahwa kliennya telah dirugikan karena adanya keharusan mencantumkan agama dalam KTP dan KK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kerugian ini disebabkan mereka tidak memeluk salah satu dari tujuh agama yang diakui oleh Pemerintah. Akibatnya, mereka terpaksa berbohong agar mendapatkan pelayanan administratif.
Selain itu, Raymond Kamil juga sedang berkeinginan untuk menikah. Dengan aturan yang berlaku saat ini maka dia hanya dapat memenuhi niatnya tersebut dengan berbohong sebagai penganut agama tertentu. Karenanya, dia dan rekannya meminta agar MK melakukan uji materi pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan kebebasan memilih maupun tidak memilih kepercayaan tertentu.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanggapi dengan mengatakan bahwa tidak ada pasal dalam UU Adminduk yang bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, UUD sendiri mengandung kalimat “Ketuhanan yang Maha Esa” di dalamnya.
Makna “Ketuhanan yang Maha Esa”
Sudah terlalu sering rasanya kalimat “Ketuhanan yang Maha Esa” digunakan untuk menjustifikasi kewajiban bagi warga negara untuk beragama. Kewajiban ini lalu dipersempit lagi menjadi hanya tujuh pilihan: Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan Penghayat Kepercayaan.
Pangkalnya barangkali dari Pasal 29 UUD 1945 yang secara luas mengatur hubungan antara negara dengan agama. Disebutkan bahwa negara “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Sekilas, ini berarti negara hanya memberi jaminan bagi penganut agama, tidak bagi orang yang tidak punya agama.
Selain di Pasal 29, agama juga disinggung di Pasal 28E dan 28I. Dua pasal ini menekankan hak setiap orang untuk memiliki keyakinan berdasarkan hati nurani masing-masing.
Pasal 28E Ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I Ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Berdasarkan dua aturan di atas, seseorang harus menganut suatu kepercayaan karena kepercayaan itu sesuai dengan hati nuraninya, bukan karena dipaksa oleh kebutuhan administratif. Bagaimana jika ada orang yang menganut kepercayaan yang tidak sesuai dengan akal dan nuraninya? Jelas tidak boleh, apalagi kalau ternyata negara-lah yang membuatnya berbuat demikian.
Asas “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tercantum dalam Pasal 29 tidak bisa digunakan sebagai dalih agar seseorang berbohong tentang kepercayaan yang diyakininya. Pasal 28I bahkan dengan tegas mengatakan bahwa keadaan apa pun tidak bisa mengurangi kemerdekaan pikiran dan hati nurani setiap orang. Dalam hal ini juga termasuk keadaan di mana ada warga yang tidak memiliki agama.
Jalan Terjal untuk Tidak Punya Agama
Studi Ichsan dan Prasetyoningsih (2019) mencatat sedikitnya ada dua alasan mengapa negara selama ini tidak menjamin hak orang-orang yang tidak beragama. Pertama, agama dianggap sebagai bagian terpenting bagi moralitas masyarakat dan kesatuan nasional. Ketiadaan agama sama dengan ketiadaan moral. Dan ketiadaan moral akan menyebabkan perpecahan bangsa. Dalam Penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 disebutkan bahwa:
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
Kedua, ketiadaan agama biasa diidentikkan dengan Komunisme. Meskipun dua hal tersebut jelas berbeda, masyarakat Indonesia masih memandangnya sebagai sebuah kesatuan. Komunisme dilarang di Indonesia karena dinilai bertentangan dengan “sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama”.
Ditambah lagi ada memori kolektif tentang beberapa tokoh agama lokal yang menjadi korban Pemberontakan PKI 1926 dan 1948. Karena inilah diskusi tentang Sekularisme (pengurangan pengaruh agama di ruang-ruang publik) kadang bisa menaikkan darah masyarakat kita yang konservatif. Bagi mereka, membolehkan sebagian orang untuk tidak beragama bukan hanya mengancam moral dan persatuan bangsa, tetapi juga mengancam nyawa mereka.
Dua alasan di atas akan membuat jalan Raymond Kamil dan Indra Syahputra makin terjal. Bahkan mungkin akan berujung pada kegagalan. Tetapi ini bukan berarti mereka dan siapapun yang tidak memiliki agama mesti berhenti memperjuangkan hak mereka. Bahkan jika perjuangan itu laksana Sisifus yang dihukum mendorong batu ke puncak gunung secara berulang-ulang. Ingat, “one must imagine Sisyphus happy”!
메타데이터
- post_id
- d866cbbc181d
- slug
- bagaimana-bisa-kolom-agama-di-ktp-melanggar-konstitusi-d866cbbc181d
- url
- https://medium.com/@irhammuh/bagaimana-bisa-kolom-agama-di-ktp-melanggar-konstitusi-d866cbbc181d
- canonical_url
- https://medium.com/@irhammuh/bagaimana-bisa-kolom-agama-di-ktp-melanggar-konstitusi-d866cbbc181d
- author_url
- https://medium.com/@irhammuh
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-11 21:11:36