← Back to list

Mengingat kembali: Saat Anak Dijadikan Aset dalam Siklus Hiburan dan Luka yang Tersembunyi di…

Sorak sorai penonton menggema ketika pertunjukan dimulai. Sorotan lampu menyorot panggung, menghadirkan atraksi yang memukau dan tampak…

Syifa Al khansa Amzar · 2026-04-28 13:07 · 196 claps · 5.7 min read
#exploitation #identity-crisis #circus #neglect #human-rights-violations
Open on Medium ↗
Wiki topics: MM · Multimodal & Generative Media SOC · Sociology & Politics

Mengingat kembali: Saat Anak Dijadikan Aset dalam Siklus Hiburan dan Luka yang Tersembunyi di Baliknya

Sorak sorai penonton menggema ketika pertunjukan dimulai. Sorotan lampu menyorot panggung, menghadirkan atraksi yang memukau dan tampak sempurna. Namun di balik kilau hiburan itu, tersembunyi kisah tentang anak-anak yang tumbuh dalam tekanan dan pengabaian. Mereka hidup dalam ruang yang tidak pernah dipilih sendiri, ruang yang perlahan membentuk identitas mereka bahkan sebelum sempat memahami siapa diri mereka sebenarnya. Tidak semua anak memiliki cerita tentang rumah, keluarga, dan masa kecil yang utuh. Sebagian tumbuh di lingkungan yang memaksa mereka mengesampingkan hak untuk bermain, belajar, dan berkembang sesuai usianya. Dalam kondisi seperti itu, anak bukan hanya kehilangan masa kecil, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk mengenal dirinya sendiri.

Nama Vivi Nurhidayah menjadi salah satu gambaran dari situasi tersebut. Sejak 1997, ia tercatat sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghilangan asal-usul dan eksploitasi yang berkaitan dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). Bertahun-tahun berlalu, tetapi pertanyaan paling mendasar belum juga terjawab: dari mana ia berasal dan bagaimana sebenarnya masa kecilnya dijalani. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik pada 2025 setelah Vivi bersama sejumlah mantan pemain sirkus lainnya kembali menyuarakan pengalaman mereka.

Masa kecil para pemain OCI saat berlibur

Masa kecil para pemain OCI saat berlibur

Masa kanak-kanak merupakan fase penting dalam pembentukan identitas. Fase ini sering disebut sebagai golden age karena pada masa inilah anak mulai membangun rasa aman, percaya diri, dan cara mereka dalam memandang dunia. Namun ketika masa tersebut diisi oleh tekanan, kekerasan, atau pengabaian, dampaknya tidak berhenti di masa kecilnya saja. Luka itu dapat terbawa hingga remaja bahkan dewasa. Bagi banyak orang, pengabaian mungkin terlihat sebagai sesuatu yang tidak meninggalkan luka besar karena tidak selalu tampak secara fisik. Namun bagi seorang anak, terutama pada masa awal pertumbuhan, pengabaian dapat membentuk cara ia memandang dirinya sendiri. Anak yang sejak kecil tidak diberi ruang untuk berbicara akan tumbuh dengan keyakinan bahwa suaranya tidak penting. Perlahan, ia bukan hanya takut kepada orang lain, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap dirinya sendiri.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan fenomena lost youth, generasi yang tumbuh tanpa fondasi emosional yang kuat. Masa remaja yang seharusnya menjadi fase pencarian jati diri berubah menjadi masa penuh kebingungan dan tekanan. Mereka mungkin terlihat patuh dan tenang di luar, tetapi menyimpan kekosongan karena sejak kecil tidak pernah diberi kesempatan menjadi dirinya sendiri.

Latihan persiapan tampil handstand

Latihan persiapan tampil handstand

Dalam berbagai pemberitaan, Vivi masuk ke lingkungan OCI sejak usia sekitar empat hingga tujuh tahun. Sejak itu, hidupnya tidak lagi berjalan seperti masa kanak-kanak pada umumnya. Hari-harinya dipenuhi latihan, persiapan tampil, dan aturan yang ketat. Di lingkungan tersebut, Vivi dan anak-anak lain tidak menempuh pendidikan formal sebagaimana mestinya. Mereka hanya mendapatkan pelajaran dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung dari karyawan OCI. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembang yang layak. Sejumlah mantan pemain sirkus juga memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan fisik dan psikologis selama berada di OCI. Mereka mengaku mengalami pemukulan, penyetruman, hingga perlakuan tidak manusiawi lainnya. Pengalaman tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri dan orang lain.

Vivi Nurhidayah menyuarakan pendapat

Vivi Nurhidayah menyuarakan pendapat

Selama puluhan tahun, Vivi hidup tanpa kepastian mengenai identitasnya. Pada 2025, Komnas HAM menyatakan adanya empat dugaan pelanggaran HAM dalam kasus OCI, yaitu hak anak untuk mengetahui asal-usul dan identitas, hak bebas dari eksploitasi ekonomi, hak memperoleh pendidikan yang layak, serta hak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial. Komnas HAM juga menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersial maupun praktik yang menyerupai perbudakan.

Dalam kesaksian para mantan pemain OCI, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya cara anak dididik, tetapi apakah hak dasarnya sebagai anak benar-benar dipenuhi sejak awal. Sebab anak tidak seharusnya dipaksa hidup dalam sistem yang membuat mereka merasa takut bersuara. Dampak dari pengalaman seperti ini dapat bertahan sangat lama. Banyak korban kekerasan dan pengabaian pada masa kecil tumbuh dengan rasa cemas berlebihan. Mereka juga sering mengalami krisis identitas karena tidak pernah benar-benar memahami siapa dirinya. Hal ini terlihat dari pengalaman Vivi dan para korban lainnya. Sejak kecil mereka hidup dalam tekanan yang terus-menerus sampai akhirnya menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Mereka melihat anak-anak lain mengalami hal yang sama sehingga tidak memiliki gambaran tentang kehidupan di luar lingkungan tersebut. Rasa takut membuat mereka memilih diam. Kekhawatiran akan dimarahi atau dihukum membentuk kebiasaan untuk selalu patuh.

Selain dampak psikologis, keterbatasan pendidikan juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi para korban. Ketika kembali ke masyarakat, mereka harus berhadapan dengan dunia yang asing tanpa bekal pendidikan dan keterampilan yang cukup. Banyak dari mereka kesulitan beradaptasi, sulit percaya pada lingkungan sekitar, dan menghadapi stigma sosial. Meski demikian, keberanian Vivi untuk kembali membawa kasus ini ke ruang publik menjadi langkah penting. Tindakannya juga membuka ruang bagi korban lain untuk bersuara. Keberanian itu menunjukkan bahwa trauma bukan sesuatu yang harus terus disembunyikan.

Mantan Pemain OCI

Mantan Pemain OCI

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada rasa kasihan setelah kasus terjadi. Negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas, layanan perlindungan yang mudah diakses, serta pemulihan yang benar-benar berpihak pada korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai laporannya menekankan pentingnya pemenuhan hak anak atas identitas, pendidikan, pengasuhan yang layak, dan perlindungan dari kekerasan. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan layanan perlindungan berjalan nyata, termasuk melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah aman, dan pendampingan hukum. Jika dikaitkan dengan identitas seperti Vivi, penyelesaian kasus secara administratif saja tidak cukup. Kompensasi bisa menjadi solusinya, walau tidak secara keseluruhan dapat memulihkan rasa aman dan identitas korban. Ketika pemulihan tidak benar-benar dilakukan, korban bisa merasa dirinya hanya “diselesaikan”, bukan dilindungi.

Kisah Vivi Nurhidayah mengingatkan bahwa ada anak-anak yang tumbuh tanpa kesempatan mengenal dirinya sendiri karena sejak awal hidupnya dibentuk oleh tekanan dan pengabaian. Masa kecil seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh, belajar, dan mengenal dunia. Ketika ruang itu dirampas, dampaknya tidak berhenti pada satu fase kehidupan saja, tetapi dapat membentuk cara seseorang memandang dirinya sepanjang hidup. Dan ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk menjadi dirinya sendiri, yang hilang bukan hanya masa kecilnya, melainkan juga sebagian dari identitasnya.

Vivi Nurhidayah

Vivi Nurhidayah

DAFTAR PUSTAKA

Stoltenborgh, M., Bakermans-Kranenburg, M. J., & van Ijzendoorn, M. H. (2013). The neglect of child neglect: a meta-analytic review of the prevalence of neglect. Social psychiatry and psychiatric epidemiology, 48(3), 345–355. https://doi.org/10.1007/s00127-012-0549-y

Prayoga, R. (2025, Februari 11). Jabar tempati peringkat pertama provinsi dengan tempat mangkal PSK terbanyak. ANTARA News Jawa Barat. https://jabar.antaranews.com/berita/579273/jabar-tempati-peringkat-pertama-provinsi-dengan-tempat-mangkal-psk-terbanyak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 2025. “Komnas HAM Ungkap Empat Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia (OCI)”. Merdeka.com, 22 April 2025. Diakses melalui: https://planet.merdeka.com/hot-news/komnas-ham-ungkap-empat-pelanggaran-ham-di-sirkus-oci-kasus-berlarut-sejak-1997-384641-mvk.html

Uli Parulian Sihombing (Komnas HAM). 2025. “Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hak Anak”. TopCareer.id, 21 April 2025. Diakses melalui: https://topcareer.id/read/2025/04/22/110804/kasus-eks-pemain-sirkus-oci-komnas-ham-sebut-ada-pelanggaran-hak-anak/

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025, April 23). Komnas Perempuan sampaikan rekomendasi terkait kasus OCI dalam RDPU Komisi XIII DPR RI. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-sampaikan-rekomendasi-terkait-kasus-oci-dalam-rdpu-komisi-xiii-dpr-ri

Metro TV. (2025, April 28). Tuduhan perbudakan di Oriental Circus Indonesia. https://www.metrotvnews.com/play/KvJCLanG-tuduhan-perbudakan-di-oriental-circus-indonesia Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025, 11 Februari). Laporan tahunan KPAI, jalan terjal perlindungan anak: Ancaman serius generasi emas Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). Pemerintah terbitkan peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan 2025–2029. https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_terbitkan_peta_jalan_pelindungan_anak_di_ranah_dalam_jaringan_2025_2029

Universitas Gadjah Mada. (2014). Hukum Indonesia belum mampu lindungi anak. https://ugm.ac.id/id/berita/8958-hukum-indonesia-belum-mampu-lindungi-anak/

Putri, P. B. P. K. (2025). Eksploitasi anak sebagai tindak pidana: Analisis implementasi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 99–107. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i4.1255


메타데이터
post_id
d86ac8de2e84
slug
mengingat-kembali-saat-anak-dijadikan-aset-dalam-siklus-hiburan-dan-luka-yang-tersembunyi-di-d86ac8de2e84
url
https://medium.com/@syifaalkhns.amzar/mengingat-kembali-saat-anak-dijadikan-aset-dalam-siklus-hiburan-dan-luka-yang-tersembunyi-di-d86ac8de2e84
canonical_url
https://medium.com/@syifaalkhns.amzar/mengingat-kembali-saat-anak-dijadikan-aset-dalam-siklus-hiburan-dan-luka-yang-tersembunyi-di-d86ac8de2e84
author_url
https://medium.com/@syifaalkhns.amzar
status
ok
fetched_at
2026-07-10 23:04:28