Menelisik Dinamika Perubahan Pemilu Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara…
Pendahuluan
Menelisik Dinamika Perubahan Pemilu Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai koreksi tata kelola pemilu yang signifikan dengan yang sebelumnya era “lima kotak” tahun 2019. Melalui Putusan MK №135/PUU-XII/2024 menyatakan inti pertimbangan hukumnya mewajibkan pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dengan Pemilu lokal atau daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD, dengan jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun hingga dua setengah tahun, yang mulai diberlakukan pada tahun 2029 mendatang. Pemisahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak demokratisnya secara lebih terfokus.
Secara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat sesuai amanat Pasal 24C UUD 1945. Artinya putusan ini memiliki daya berlaku langsung dan wajib ditaati semua lembaga negara tanpa mekanisme banding dan tidak ada kelanjutan hukumnya lagi. Artinya dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa keputusan MK langsung memiliki kekuatan hukum sejak pertama kali diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh (Sugara & Wibowo, 2022). Namun, perlu digaris bawahi meski putusan MK sering disebut sebagai “the sole interpreter of the Constitution” kedudukannya tidak setingkat dengan UUD. Putusan Mk berfungsi menafsirkan dan menegakkan konstitusi, bukan menggantikannya (Asshiddiqie, 2005). Gagasan yang muncul adalah apakah melalui putusan semacam ini Mk sekadar bertindak sebagai negative legislator, yang hanya membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD atau telah bergeser menjadi positive legislator, yakni ikut membentuk norma baru.
Dari perspektif legal standing, landasan MK bersumber dari Pasal 24C UUD 1945 dan kewenangan judicial review UU. MK bertindak dalam kerangka kewenangan yang diberikan UUD 1945, khususnya menguji konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Namun, hasil putusannya berdampak pada desain kelembagaan pemilu ke depan, termasuk mempengaruhi tahapan penyusunan regulasi turunan, persiapan logistik, dan strategi partai politik. Dengan demikian, kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas untuk memahami bagaimana desain demokrasi Indonesia kedepan akan dijalankan.
Kronologi
Pada 18 September 2024, Yayasan Perludem melalui Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu Tahun 2017 dan UU Pilkada Tahun 2015. Permohonan ini kemudian diregistrasi MK pada 25 September 2024 sebagai Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan salinannya dikirimkan kepada DPR, DPD, MPR, Presiden, serta Mahkamah Agung. Proses persidangan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada 4 Oktober 2024, dilanjutkan perbaikan permohonan pada 17 Oktober 2024, serta sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden pada November dan Desember 2024. Sidang terakhir digelar pada 18 Desember 2024 dengan menghadirkan ahli dari Pemohon, Didik Supriyanto.
Pokok permohonan Perludem berfokus pada aturan pemilu serentak yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945. Pertama, mereka mempersoalkan Pasal 1 ayat (1) UU Pemilu yang menyatukan pemilu nasional dan daerah dalam satu definisi. Menurut Pemohon, seharusnya ada pemisahan jelas antara pemilu nasional (untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (untuk DPRD serta kepala daerah). Kedua, Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mewajibkan pemungutan suara serentak dianggap menimbulkan beban politik dan administratif. Perludem meminta agar ketentuan itu dimaknai bahwa pemilu nasional diselenggarakan lebih dahulu, lalu dua tahun hingga dua setengah tahun kemudian barulah digelar pemilu daerah. Ketiga, Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada juga dipersoalkan karena menekankan Pilkada serentak setiap lima tahun sekali di seluruh wilayah Indonesia. Bagi Pemohon, Pilkada seharusnya dikaitkan dengan pemilihan DPRD, bukan digabung dengan pemilu nasional.
Pada 26 Juni 2025, MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem. MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai penafsiran MK. Penafsiran tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara untuk pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) harus dilakukan secara serentak, kemudian paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelahnya diselenggarakan pemilu daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota). Dengan demikian, MK menegaskan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah demi menjaga keteraturan sistem ketatanegaraan.
Putusan ini sekaligus memerintahkan agar dimuat dalam Berita Negara sebagai rujukan hukum. Namun, permohonan Pemohon selain dari yang dikabulkan tersebut ditolak oleh MK. Artinya, MK menegaskan posisi sebagai penjaga konstitusi dengan memberi tafsir bersyarat, bukan membatalkan seluruh norma yang dipersoalkan, tetapi mengarahkannya agar selaras dengan prinsip UUD 1945.
Lebih jauh, putusan ini membawa berbagai implikasi bagi sistem kepemiluan Indonesia. Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah akan berdampak pada desain kelembagaan, siklus politik, dan strategi partai politik. Selain itu, hal ini juga akan memengaruhi partisipasi pemilih, efektivitas penyelenggaraan, serta dinamika pemerintahan daerah dan pusat. Karena itu, hasil putusan MK ini perlu dipelajari lebih lanjut, baik dari sisi hukum tata negara maupun aspek praktis penyelenggaraan pemilu, agar implementasinya benar-benar dapat memperkuat demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia.
PEMBAHASAN
MK menyatakan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Dalam hal ini, MK bagaikan menetapkan norma baru meskipun perannya adalah sebagai negative legislator dan bukan sebaliknya. Negative legislator merupakan sifat tindakan MK yang dapat membatalkan norma dalam judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) atau membiarkan norma yang diberlakukan oleh lembaga legislatif tetap berlaku dengan menggunakan original intent UUD 1945 sebagai tolak ukurnya. Sedangkan, positive legislator adalah organ atau lembaga — merujuk pada lembaga negara yaitu DPR Pemerintah — yang memiliki kewenangan untuk membuat norma (Mahfud).
Putusan ini mengubah model pemilu serentak yang telah berlaku dan merevisi Putusan MK sebelumnya №55/PUU-XVII/2019 yang memberikan fleksibilitas kepada pembentuk undang-undang untuk memilih dari enam model keserentakan pemilu. Pasal-pasal yang diuji dalam gugatan ini adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU №7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 ayat (1) UU №8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Putusan ini juga menuai kritik, salah satunya dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dalam Putusan MK №135/PUU-XXII/2024 kontradiktif dengan Putusan MK №55/PUU-XVII/2019. Inkonsistensi ini memunculkan pertanyaan terkait prinsip stare decisis dalam sistem hukum Indonesia, sebab meskipun MK berwenang mengubah putusannya sesuai perkembangan keadaan dan pemahaman konstitusional, perubahan drastis tanpa alasan yang kuat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Putusan MK №135/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan deadlock konstitusional. Jika pemerintah dan DPR menindaklanjutinya, pemilu daerah yang digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional akan memperpanjang masa jabatan DPRD melebihi lima tahun sebagaimana diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Namun, jika putusan tersebut diabaikan, pemerintah dan DPR justru berisiko melanggar kewajiban untuk menghormati putusan MK. Dilema ini menegaskan keterbatasan MK dalam mengubah sistem ketatanegaraan tanpa amandemen konstitusi, sekaligus menempatkan pembentuk undang-undang pada posisi sulit antara dua pelanggaran konstitusional.
Keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak hanya menimbulkan kontroversi karena sifatnya yang menyerupai positive legislator, tetapi juga karena bertentangan dengan putusan sebelumnya. Sebelumnya, dalam Putusan №55/PUU-XVII/2019, MK telah menegaskan fleksibilitas pemilihan model keserentakan pemilu, sehingga pembentuk undang-undang dapat menentukan salah satu dari enam opsi model keserentakan. Namun, Putusan №135/PUU-XXII/2024 justru mengubah arah tersebut dengan menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan kurun waktu tertentu. Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberlakuan prinsip stare decisis dalam hukum Indonesia, yaitu prinsip konsistensi putusan demi kepastian hukum. Meskipun dalam sistem hukum Indonesia MK memang memiliki kewenangan untuk mengubah putusannya berdasarkan dinamika sosial-politik dan pemahaman baru atas konstitusi, perubahan yang drastis tanpa alasan kuat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kritik keras datang dari kalangan politisi, seperti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai putusan tersebut kontradiktif dengan putusan terdahulu. Inkonsistensi ini pada akhirnya menimbulkan keraguan atas prediktabilitas hukum dan menantang legitimasi putusan MK sebagai penjaga konstitusi.
Putusan MK №135/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan dilema konstitusional yang cukup serius. Jika pemerintah dan DPR menindaklanjutinya, maka masa jabatan DPRD akan berpotensi diperpanjang melebihi lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebaliknya, jika putusan tersebut diabaikan, pemerintah dan DPR justru dianggap mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menghormati putusan MK. Situasi ini mencerminkan potensi deadlock konstitusional yang dapat menguji batas kewenangan lembaga negara.
Dari sisi ekonomi, pemisahan pemilu jelas menambah beban fiskal negara. Model serentak yang sebelumnya memungkinkan efisiensi biaya dengan penggabungan lima pemilu dalam satu siklus, kini harus dipisah menjadi dua gelombang besar yang memerlukan alokasi anggaran terpisah, mulai dari logistik, honorarium petugas, hingga sosialisasi publik. Dari perspektif sosial, pemisahan ini memang bisa mengurangi political fatigue masyarakat, tetapi disisi lain juga memunculkan fragmentasi partisipasi politik. Pemilih harus berulang kali mengikuti proses pemilu, yang berpotensi menurunkan antusiasme politik dan menambah beban partai serta kandidat untuk menyusun strategi kampanye yang terpisah. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menimbulkan problem normatif, tetapi juga membawa implikasi praktis yang luas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dari perspektif politik, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan fragmentasi yang merugikan konsolidasi demokrasi. Putusan MK sebelumnya, seperti №14/PUU-XI/2013 dan №55/PUU-XVII/2019, menekankan bahwa keserentakan pemilu merupakan mekanisme penguatan sistem presidensial agar selaras antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya pemisahan, dinamika politik nasional dan daerah bisa berjalan tidak sinkron, bahkan menimbulkan ketidakharmonisan dalam relasi pusat-daerah. Penelitian Prayudi (2021) dalam Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional menegaskan bahwa pemisahan pemilu berpotensi memicu instabilitas politik, memperbesar biaya politik, dan melemahkan akuntabilitas pemerintahan. Tantangan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana mereformasi sistem pemilu agar tidak menimbulkan fragmentasi baru. Sejumlah pihak, termasuk Perludem, mendorong adanya revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu dengan proses yang deliberatif, partisipatif, dan berbasis kajian akademik. Revisi tersebut idealnya mengintegrasikan UU Pemilu dan UU Pilkada agar tidak menimbulkan tumpang tindih serta menyusun sistem yang lebih sederhana, efisien, dan konstitusional. Dengan demikian, putusan MK harus dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi kelemahan sistem pemilu serentak lima kotak tanpa mengorbankan konsistensi hukum dan kohesi politik nasional.
Apabila Putusan MK №135/PUU-XXII/2024 diimplementasikan, maka sistem kepemiluan Indonesia pasca-2024 akan terbagi menjadi dua siklus besar. Pada tahun 2029 akan digelar Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Pemilu nasional ini menjadi arena utama konsolidasi politik tingkat pusat dengan fokus pada pembentukan pemerintahan presidensial dan arah kebijakan nasional. Kemudian, dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2031, akan dilaksanakan Pemilu Daerah yang mencakup pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan model ini, kontestasi politik nasional dan lokal berlangsung terpisah sehingga isu-isu lokal yang sering terpinggirkan dalam euforia politik nasional dapat memperoleh ruang lebih luas. Namun, konsekuensi dari pemisahan ini adalah terbentuknya dua momentum politik berbeda: pertama, konsentrasi pada stabilitas pemerintahan pusat melalui pemilu nasional 2029; kedua, konsentrasi pada pemerintahan daerah melalui pemilu 2031. Walaupun berpotensi memperkuat relevansi isu lokal, pemisahan ini juga menghadirkan risiko fragmentasi politik, ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah, serta biaya penyelenggaraan yang lebih besar dibandingkan model serentak lima kotak sebelumnya.

Saran
Sehingga berdasarkan analisis komprehensif terhadap berbagai implikasi putusan MK №135/PUU-XXII/2024, beberapa rekomendasi strategis perlu diimplementasikan untuk mengoptimalkan manfaat positif dan meminimalisir dampak negatif. Pertama, pemerintah dan DPR harus segera membentuk tim transisi khusus yang bertugas menyusun roadmap implementasi jangka panjang dengan tahapan yang jelas dan terukur. Roadmap ini harus mencakup kronologi perubahan regulasi, timeline persiapan kelembagaan, mekanisme sosialisasi publik, dan indikator evaluasi keberhasilan implementasi. Kedua, terkait revisi kerangka regulasi harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan semua stakeholder relevan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan representasi daerah. Proses revisi ini harus mempertimbangkan tidak hanya aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga mekanisme koordinasi antar tingkat pemerintahan, sistem checks and balances yang efektif, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Ketiga, penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi prioritas utama yang memerlukan dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan jangka panjang. KPU dan Bawaslu perlu diperkuat dalam hal sumber daya manusia, teknologi informasi, sistem manajemen, dan mekanisme koordinasi untuk dapat mengelola dua siklus pemilu dengan kualitas yang optimal. Hal ini juga mencakup pengembangan sistem pelatihan berkelanjutan bagi petugas pemilu di semua tingkatan. Keempat, mekanisme partisipasi dan pengawasan publik harus dikembangkan secara sistematis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi. Organisasi masyarakat sipil, media, dan lembaga pemantau pemilu perlu diberdayakan untuk berperan aktif dalam monitoring implementasi sistem baru. Platform digital dan mekanisme pelaporan publik harus dikembangkan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses transisi. Kelima, evaluasi berkala dan penyesuaian sistem harus dilembagakan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang komprehensif dengan indikator kinerja yang objektif dan terukur. Evaluasi ini harus melibatkan semua stakeholder dan menggunakan metodologi yang dapat mengukur efektivitas implementasi dari berbagai aspek, termasuk kualitas penyelenggaraan, partisipasi masyarakat, biaya operasional, dan dampak terhadap stabilitas politik.
Kesimpulan
Pada akhirnya, Putusan MK №135/PUU-XXII/2024 merepresentasikan momen transformatif dalam evolusi sistem demokrasi Indonesia yang memerlukan pendekatan implementasi yang hati-hati, komprehensif, dan partisipatif. Meskipun putusan ini membawa potensi peningkatan kualitas demokrasi melalui pemisahan yang memberikan ruang optimal bagi politik lokal dan efisiensi penyelenggaraan, tantangan fragmentasi politik dan kompleksitas implementasi memerlukan strategi mitigasi yang matang. Keberhasilan transformasi sistem pemilu Indonesia menuju model terpisah akan sangat bergantung pada kualitas persiapan, komitmen politik semua pihak, dan dukungan masyarakat dalam proses transisi. Pendekatan yang gradual, terukur, dan responsif terhadap dinamika politik dan sosial menjadi kunci untuk memastikan bahwa perubahan fundamental ini dapat memperkuat, bukan melemahkan, kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Dengan implementasi yang tepat, pemisahan pemilu berpotensi menjadi langkah progresif menuju sistem demokrasi yang lebih matang, responsif, dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi №14/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi №55/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi №135/PUU-XXII/2024
Asshiddiqie, J. (2005). Model-model pengujian konstitusional di berbagai negara.
Prayudi, P. (2021). Agenda Pemilu Serentak: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal [Concurrent Elections: Separating the National and Local Elections. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 12(1), 67–84. https://doi.org/10.22212/jp.v12i1.1768
Sugara, A., & Wibowo, A. (2022). Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 Ayat 1 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(2), 143–148. https://doi.org/10.58705/jpm.v1i2.83
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, 26 Juni). Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Diakses tanggal 15 Agustus 2025, dari https://www.mkri.id/berita/-23414
Zaelani. (2022). Politik hukum revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas tahun 2021. https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/65763
Tim Penulis
Arinta Nabila Zahra, Yehezkiel Diktalaso, Michael Batara Simamora, Berliana Juwita, Novian Sulthoni, M. Faiq Munandar
메타데이터
- post_id
- d8bf5deebbfc
- slug
- menelisik-dinamika-perubahan-pemilu-melalui-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-perkara-d8bf5deebbfc
- url
- https://medium.com/@principiumfhuns/menelisik-dinamika-perubahan-pemilu-melalui-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-perkara-d8bf5deebbfc
- canonical_url
- https://medium.com/@principiumfhuns/menelisik-dinamika-perubahan-pemilu-melalui-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-perkara-d8bf5deebbfc
- author_url
- https://medium.com/@principiumfhuns
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-22 17:31:34