← Back to list

Jasa Lapor SPT Masa PPN di Jember

Tag: Jasa Lapor SPT Masa PPN di Jember, Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax, Bagaimana cara lapor SPT Masa PPN 2025? Apa saja yang perlu…

Jasa Konsultan Pajak SAFT Indonesia · 2025-07-18 03:36 · 0 claps · 3.8 min read
#konsultan-pajak #konsultan-pajak-jember #artikel-pajak #jasa-lapor-pajak-spt-masa #lapor-pajak
Open on Medium ↗

Jasa Lapor SPT Masa PPN di Jember

Tag: Jasa Lapor SPT Masa PPN di Jember, Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax, Bagaimana cara lapor SPT Masa PPN 2025? Apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN? Siapa yang Wajib Lapor SPT Masa PPN

Jasa lapor SPT Masa PPN di Jember — Mungkin Anda berpikir bahwa melaporkan SPT Masa PPN itu ribet dan hanya dapat dilakukan oleh orang pajak.

Namun ternyata, prosedur pelaporan SPT Masa PPN itu cenderung mudah karena dapat diakses secara fleksibel.

Anda dapat melaporkannya di mana saja dan kapan saja dengan sistem Coretax.

Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan ini bukan hanya sekedar formilitas, melainkan bentuk kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan.

Apa Itu SPT Masa PPN? Siapa Saja yang Wajib Lapor?

SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh PKP untuk melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM terutang.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.

Dalam hal ini, PKP (Pengusaha Kena Pajak) berkwwajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas BKP/ JKP tersebut ke DJP.

Syarat menjadi PKP yang dapat memungut PPN atas barang/ jasa kena pajak adalah:

  1. Memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib mengajukan pengukuhan menjadi PKP
  2. Memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukerala atau tidak

Apabila Anda belum memenuhi syarat omzet tersebut, tetapi Anda memiliki peluang besar untuk bekerja sama dengan klien besar yang memerlukan faktur pajak, Anda dapat mengajukan PKP secara sukerela.

Apa Saja yang Dilaporkan dalam SPT Masa PPN?

SPT Masa PPN dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada setiap bulan, sehingga Anda pasti perlu mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan.

Di antara yang perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN akan mencakup:

  1. Jenis pajak
  2. Nama wajib pajak dan NPWP wajib pajak
  3. Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun bersangkutan
  4. Tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak
  5. Jumlah penyerahan
  6. Jumlah perolehan
  7. Jumlah dasar pengenaan pajak
  8. Jumlah pajak keluaran
  9. Jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan
  10. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
  11. Data lain yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan PPN dan/ atau PPnBM oleh pemungut PPN dan pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di daerah pabean (diperuntukkan bagi PKP dan pemungut PPN dari pihak lain bukan PKP)
  12. Data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha PKP (diperuntukkan bagi PKP dan PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan)

Kapan Waktu Pelaporannya?

Deadline pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Misalnya, untuk pelaporan bulan Juli harus dilaporkan maksimal akhir Agustus.

Anda bisa mendapatkan sanksi jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Masa PPN ini.

Salah satu sanksinya adalah berupa denda administratif sebesar Rp500.000,- untuk setiap bulannya.

Cara Melaporkan SPT Masa PPN 2025

Dimulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui situs djp online.

Anda dapat menggunakan Coretax untuk menyampaikan laporan tahun 2025.

Tahapan pelaporan SPT Masa PPN 2025 melalui Coretax akan meliputi beberapa tahap, yakni:

  1. Kunjungi portal Wajib Pajak
  2. Masukkan username dan password > pilih bahasa untuk digunakan pada sistem > klik Login
  3. Jika Anda berperan sebagai kuasa PKP, pilih nama dan NPWP PKP yang Anda ingin laporkan pajaknya di menu dropdown pada tab bagian atas
  4. Klik tab Tax Return > klik sub menu Tax Return
  5. Pada tab samping kiri, klik menu Tax Return Not Submitted > tekan tombol View pada barisan kolom SPT PPN yang akan dilaporkan
  6. Anda dapat mulai mengisi formulir SPT Masa PPN dan pastikan bagian yang perlu untuk diisi telah terisi dengan benar
  7. Klik Save Draft untuk menyimpan konsep laporan atau klik Pay and Submit untuk langsung melaporkannya
  8. Anda akan diarahkan pada opsi pembayaran Deposite Balance Transfer jika Anda mempunyai saldo deposit pajak yang cukup untuk membayarkan pajak dengan sistem akan mengurangi saldonya secara otomatis
  9. Atau Anda juga bisa memilih Create Billing Code untuk menerima dokumen kode billing sebagai opsi pembayaran
  10. Lalu, akan ada opsi penandatangan SPT dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE atau dengan kode otorisasi DJP
  11. Masukkan signer id dan paswword, lalu tekan Save dan Confirm Sign
  12. Anda akan kembali ke menu utama dan status pelaporan SPT telah berubah menjadi Tax Return Waiting for Payment
  13. Sistem yang telah mengonfirmasi pembayaran akan merubah status pelaporan menjadi Submitted dan Anda dapat mengunduh BPE (Bukti Pelaporan Elektronik) pada tombol download

Solusi Praktis: Mengandalkan Jasa Pelaporan Pajak

Mungkin proses pelaporannya memang tidak ribet, tetapi bukan berarti semua PKP memiliki waktu untuk mempersiapkan dan melaporkannya kapan saja.

Karena itulah banyak pelaku usaha, terutama bagi pemilik UMKM yang tidak memiliki staf pajak akan mengandalkan jasa pelaporan pajak profesional.

Apa keuntungannya?

  • Tidak perlu memperlajari teknik pelaporan secara detail
  • Dokumen pelaporan akan ditangani oleh tim berpengalaman
  • Hemat tenaga dan waktu
  • Minim risiko terjadinya kesalahan input atau lainnya

Kenapa Harus Memilih SAFT Indonesia?

Sebagai jasa konsultan perpajakan yang telah berpengalaman sejak 2018, kami berkomitmen membeikan solusi terbaik mengenai masalah Anda.

✅ Layanan yang Lengkap

SAFT Indonesia menyediakan layanan pajak yang lengkap, mulai dari jasa pengajuan PKP, pelaporan SPT Masa PPN, pelaporan SPT Tahunan, pembuatan EFIN, dan masih banyak lagi.

✅ Keamanan data yang terjamin

Sejak 2018, kami selalu berkomitmen menjaga dan menjamin kerahasiaan serta keamanan data dan informasi lainnya mengenai Wajib Pajak.

✅ Harga yang terjangkau

Bukan hanya profesional dan terpercaya, SAFT Indonesia memberikan layanan pajak dengan harga yang sangat terjangkau dan tentunya transparan.

Penutup

Dengan ini tentu Anda semakin mengerti proses pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.

Anda dapat memilih untuk melaporkannya secara mandiri atau meminta bantuan profesional agar memudahkan Anda fokus pada usaha Anda.

Selain itu, perlu Anda ingat bahwa pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab Anda sebagai PKP terhadap peraturan perpajakan, ya!

Jika Anda ingin bertanya-tanya soal layanan kami atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, langsung saja hubungi kontak kami!

Hubungi kami: 📞 WhatsApp: +62 882–8919–0730 🌐 Kunjungi: http://jasakonsultanpajak.co.id


메타데이터
post_id
d8fddd9092f9
slug
jasa-lapor-spt-masa-ppn-di-jember-d8fddd9092f9
url
https://medium.com/@saftjember/jasa-lapor-spt-masa-ppn-di-jember-d8fddd9092f9
canonical_url
https://medium.com/@saftjember/jasa-lapor-spt-masa-ppn-di-jember-d8fddd9092f9
author_url
https://medium.com/@saftjember
status
ok
fetched_at
2026-07-25 09:10:25