← Back to list

UU Penyiaran : Kadaluarsa. Haruskah Revisi?

Oleh : Faatihah Dhuha Nadjib

Komunitas Aksaraku · 2022-01-25 20:15 · 0 claps · 0.9 min read
#opini #aksaraku #warta
Open on Medium ↗

UU Penyiaran : Kadaluarsa. Haruskah Revisi?

Oleh : Faatihah Dhuha Nadjib

Sumber Gambar : Google Penelusuran Gambar

Sumber Gambar : Google Penelusuran Gambar

Setiap tahun, UU Penyiaran selalu masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). KPID Jateng mendesak Komisi I DPR agar UU ini mengedepankan kepentingan publik serta menyelamatkan publik dari bahaya kapitalisme dan liberalisme. Iklan menjadi satu poin yang akan dibatasi penayangannya di publik.

Alasan yang mendasari adanya revisi ini adalah untuk kontrol kepentingan pihak tertentu yang tidak punya limitasi dalam meraup keuntungan dari medianya. Sedangkan ILM (Iklan Layanan Masyaraat) tidak banyak ditampilkan. Padahal, porsi kepentingan publik haruslah menjadi durasi terlama dalam siaran.

Revisi Penyiaran ini dimunculkan sebagai hak inisiatif DPR. Selama proses revisi, tarik menarik kepentingan pasti menjadi fenomena yang tak terhindarkan. Antara yang menghendaki penguatan dan yang berusaha melemahkan eksistensi KPI. Selama beberapa pihak masih berkiblat pada kapitalisme, revisi UU Penyiaran ini akan selalu dipertanyakan dan ditunda untuk dibahas.


메타데이터
post_id
d9035ea5376e
slug
uu-penyiaran-kadaluarsa-haruskah-revisi-d9035ea5376e
url
https://medium.com/@aksaraku/uu-penyiaran-kadaluarsa-haruskah-revisi-d9035ea5376e
canonical_url
https://medium.com/@aksaraku/uu-penyiaran-kadaluarsa-haruskah-revisi-d9035ea5376e
author_url
https://medium.com/@aksaraku
status
ok
fetched_at
2026-07-27 14:41:33