← Back to list

RELASI KUASA TIDAK BERDIRI SENDIRI : PENDIDIKAN TUBUH DAN BATAS PRIBADI SEBAGAI AKAR RANTAI…

Kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak dapat dipahami hanya sebagai penyimpangan moral seorang pelaku. Penjelasan semacam itu…

Izularob · 2026-06-06 12:43 · 0 claps · 3.8 min read
#pelecehan-seksual #santri #pesantren #islam #kekerasan-seksual
Open on Medium ↗
Wiki topics: ML · Machine Learning 🕊️ · Religion

RELASI KUASA TIDAK BERDIRI SENDIRI : PENDIDIKAN TUBUH DAN BATAS PRIBADI SEBAGAI AKAR RANTAI KERENTANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PESANTREN

Kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak dapat dipahami hanya sebagai penyimpangan moral seorang pelaku. Penjelasan semacam itu terlalu sempit karena mengabaikan kondisi yang membuat kekerasan dapat berlangsung, berulang, dan seringkali terlambat terungkap. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana korban dibuat sulit mengenali pelanggaran, sulit menolak, sulit bercerita dan sulit memperoleh perlindungan. Pada titik inilah kekerasan seksual perlu dibaca sebagai kegagalan sistem pendidikan, pengasuhan dan perlindungan.

Secara normatif, pesantren merupakan lembaga pendidikan islam yang memiliki kedudukan penting dalam pembentukan keilmuan, akhlak, kemandirian, kedisiplinan dan karakter santri. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan bahwa pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren juga diarahkan untuk membentuk santri yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, moderat, rendah hati, toleransi dan cinta tanah air. Dengan demikian, kekerasan seksual di lingkungan pesantren sesungguhnya merupakan penyimpangan mendasar dari cita ideal pesantren sebagai ruang pendidikan yang bermartabat.

Namun, pengakuan terhadap kedudukan mulia pesantren tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kerentanan yang mungkin tumbuh di dalamnya. Justu karena pesantren memiliki fungsi pendidikan dan pengasuhan yang intensif, sistem perlindungan santri harus dibangun secara lebih serius. Santri tidak hanya belajardi pesantren, tetapi juga tinggal, beribadah, berinteraksi, tunduk pada tata tertib, dan menjalani kehidupan sehari-hari dalam struktur kelembagaan yang relatif tertutup. Kondisi ini memuat pesantren memiliki tanggung jawab perlindungan yang lebih besar dibanding lembaga pendidikan biasa. Hal ini lah yang membedakan antara kekerasan seksual yang terjadi di ranah pendidikan umum dan juga pendidikan pesantren.

Selama ini, kekerasan seksual di lingkungan pesantren kerap dijelaskan melalui konsep relasi kuasa. Penjelasan tersebut memang relevan. Santri berada dalam posisi yang tidak setara dengan kiai, ustadz, pengasuh, pembina, pengurus maupun senior. Otoritas tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual. Dalam ruang seperti ini, perkataan figur otoritatif dapat diterima sebagai perintah, nasihat, bahkan kebenaran yang sulit dibantah. Kepatuhan, adab, dan penghormatan yang pada dasarnya merupakan nilai pendidikan dapat berubah menjadi ruang manipulasi apabila tidak disertai batas yang jelas.

Meski demikian,tulisan ini berangkat dari posisi bahwa relasi kuasa tidak berdiri sendiri. Relasi kuasa baru menjadi efektif ketika ada kondisi yang membuat korban tidak mampu mengenali, menolak, atau melaporkan pelanggaran. Salah satu kondisi paling mendasar adalah absennya pendidikan tubuh dan batas diri. Santri dapat diajarkan adab, kepatuhan, ibadah, dan disiplin,tetapi belum tentu diajarkan bahwa tubuhnya memiliki batas, memilikiprivasi, martabat dan juga hak untuk tidak disentuh secara tidak pantas oleh siapapun. Termasuk oleh figur yang dihormati.

Dalam tulisan ini, maksud dari “Pendidikan Tubuh” bukan sebagai pendidikan seksual yang vulgar atau bertentangan dengan nilai agama. Pendidikan tubuh dimaknai sebagai proses pendidikan yang membentuk pemahaman, kesadaran sikap dan keberanian santri mengenai tubuh sebagai amanah yang bermartabat. Didalamnya termasuk pengenalan batas pribadi, sentuhan aman dan sentuhan tidak aman, hak untuk merasa tidak nyaman, hak untuk berkata tidak, hak untuk mencari pertolongan, serta hak untuk melapor tanpa takut dianggap durhaka, membuka aib, atau merusak nama baik lembaga.

Di sinilah letak masalah yang sering terabaikan. Santri mungkin diajarkan untuk patuh, tetapi tidak selalu diajarkan batas dari kepatuhan. Santri diajarkan menghormati guru, tetapi tidak selalu diberi bahasa untuk membedakan penghormatan dari pembungkaman. Santri diajarkan menjaga adab, tetapi tidak selalu diberi keberanian moral untuk mengatakan bahwa ada tindakan yang melanggar martabat tubuhnya. Ketika pendidikan tubuh absen, tubuh santri berisiko diposisikan hanya sebagai objek disiplin dan kepatuhan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak perlindungan.

Ketiadaan pendidikan tubuh kemudian membentuk rantai kerentanan. Pada tahap pertama, santri tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang batas tubuh dan bentuk pelanggaran. Pada tahap kedua, santri menafsirkan rasa tidak nyaman sebagai sesuatu yang harus ditahan karena datang dari figur yang dihormati. Pada tahap ketiga, pelaku dapat memanfaatkan bahasa agama, kepatuhan, keberkahan, pembinaan, atau kedekatan spiritual untuk menormalisasi tindakannya. Pada tahap keempat, korban semakin sulit melapor karena tidak tersedia mekanisme aduan yang aman, rahasia, berpihak pada korban, dan bebas dari tekanan institusional.

Dengan demikian, akar persoalan tidak hanya terletak pada relasi kuasa, tetapi pada rangkaian kondisi yang membuat relasi kuasa dapat bekerja tanpa koreksi. Relasi kuasa menjadi sewenang-wenang ketika santri tidak dibekali pendidikan tubuh, ketika batas pribadi tidak menjadi bagian dari kurikulum pengasuhan, ketika mekanisme aduan tidak dipercaya, dan ketika nama baik lembaga lebih diutamakan daripada keselamatan korban. Dalam situasi semacam itu, kekerasan seksual tidak hanya terjadi karena adanya pelaku, tetapi juga karena sistem gagal menciptakan ruang aman bagi santri.

Tulisan ini tidak bermakud menstigma pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang buruk. Justru sebaliknya, tulisan ini berangkat dari keyakinan bahwa menjaga marwah pesantren harus dimulai dari keberanian melindungi santri. Pesantren yang bermartabat bukan hanya pesantren yang kuat dalam tradisi keilmuan, tetapi juga pesantren yang mampu memastikan bahwa tubuh, suara, dan keselamatan santri tidak di korbankan atas nama kepatuhan, adab, atau nama baik lembaga. Tidak sedikit kejadian kekerasan seksual ditutup-tutupi hanya karena melindungi nama baik institusi, tidak hanya pesantren, bahkan lembaga-lembaga dan institusi lainnya pun melakukannya. Mindset tersebut adalah mindset yang salah dan sangat perlu dirubah. Karena ketika masih banyak pesantren yang lebih mengutamakan nama baik figur daripada keamanan santri, maka pendidkan tubuh dan batas diri dalam pesantren hanya akan menjadi sebuah angan-angan yang dianggap tidak penting untuk dimunculkan.

Dengan demikian, kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup dipahami sebagai akibat dari relasi kuasa semata, melainkan sebagai hasil dari rantai kerentanan yang bermula dari absennya pendidikan tubuh, lemahnya pemahaman santri mengenai batas pribadi, dan tidak tersedianya mekanisme aduan yang aman. Relasi kuasa menjadi berbahaya ketika santri tidak memiliki pengetahuan, keberanian, dan ruang perlindungan untuk mengenali pelanggaran, menolak perlakuan yang merendahkan martabat tubuhnya, serta melaporkan kekerasan tanpa rasa takut. Oleh karena itu, pendidikan tubuh perlu ditempatkan sebagai fondasi penting dalam perlindungan santri, bukan sebagai isu tambahan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga martabat, keselamatan, dan marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.


메타데이터
post_id
da4f10794bf5
slug
relasi-kuasa-tidak-berdiri-sendiri-pendidikan-tubuh-dan-batas-pribadi-sebagai-akar-rantai-da4f10794bf5
url
https://medium.com/@izularob220903/relasi-kuasa-tidak-berdiri-sendiri-pendidikan-tubuh-dan-batas-pribadi-sebagai-akar-rantai-da4f10794bf5
canonical_url
https://medium.com/@izularob220903/relasi-kuasa-tidak-berdiri-sendiri-pendidikan-tubuh-dan-batas-pribadi-sebagai-akar-rantai-da4f10794bf5
author_url
https://medium.com/@izularob220903
status
ok
fetched_at
2026-07-13 20:10:53