Melihat Peran Dana ZIS Dari Kacamata Angka 40 Triliun
Disclaimer dulu. Di tengah keresahan pemanfaatan dana zakat yang menggiurkan, tulisan ini dituangkan sebagai bentuk kasih sayang dan…
Melihat Peran Dana ZIS Dari Kacamata Angka 40 Triliun
Disclaimer dulu. Di tengah keresahan pemanfaatan dana zakat yang menggiurkan, tulisan ini dituangkan sebagai bentuk kasih sayang dan cintanya saya terhadap Indonesia. Tulisan ini bersifat mengedukasi dengan harapan literasi ekonomi syariah (dalam topik kali ini terkait zakat) bisa membaik. Sehat-sehat Indonesiaku.

Total Dana ZIS Yang Berhasil Dikumpulkan
Hingga rilis Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2024, BAZNAS melaporkan dana ZIS yang berhasil dikumpulkan baik dari BAZNAS, LAZ, dan ZIS-DSKL Off Balance Sheet mencapai angka Rp40 triliun.
Secara total, angka dana ZIS Rp40 triliun ini meningkat 27,29% di bandingkan tahun 2023. Dari sisi jenis dana di luar ZIS-DSKL Off Balance Sheet, maka proporsi paling besar berasal dari Zakat Mal sebesar Rp4,35 triliun atau 37,43%. Sementara jika dilihat dari seluruh klasifikasi, maka tentu ZIS-DSKL Off Balance Sheet menyumbang Rp28,88 triliun atau 71,31%.
Merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadministrasian Data Pengelolaan Zakat, Infak/Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Luar Neraca, ZIS-DSKL Off Balance Sheet adalah aktivitas pencatatan atas seluruh data pengelolaan ZIS-DSKL yang berada di luar pencatatan neraca dan laporan keuangan pengelolaan ZIS-DSKL pada BAZNAS dan LAZ. Data ini dikelola oleh masyarakat dan aset ZIS-DSKL ini tidak diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ sebagai pengelola zakat resmi, sehingga data tersebut tidak dicatat dalam neraca dan laporan keuangan pengelolaan ZIS-DSKL pada BAZNAS dan LAZ.
Lalu bagaimana dana tersebut selama ini dikelola?
Dari sisi pemberi dana, ZIS Rp40 triliun berasal dari 28 juta muzaki perorangan dan 296 ribu muzaki badan. Selain itu, muzaki off balance sheet mencatat 67 juta muzaki.
Dari sisi penerima, dana ZIS paling banyak didistribusikan kepada asnaf Fakir-Miskin mencapai Rp8,6 triliun (81,37%), diikuti oleh Sabilillah Rp1 triliun, Amil Rp866,16 miliar, Ibnu Sabil Rp47,61 miliar, Gharim Rp37,91 miliar, Muallaf Rp17,41 miliar, dan Riqab Rp3,23 miliar.
Sementara itu jika dilihat dari sisi klasifikasi bidang program, dana ZIS tahun 2024 paling banyak digunakan untuk program Kemanusiaan Rp3,1 triliun (39,06%), diikuti oleh Dakwah-Advokasi Rp1,75 triliun, Pendidikan Rp1,29 triliun, Operasional Amil Rp723,54 miliar, Ekonomi Rp616,45 miliar, dan Kesehatan Rp458,96 miliar.
Catatan penerima dan program tersebut di luar catatan asnaf dan program ZIS-DSKL Off Balance Sheet.
Rp40 triliun, sebetulnya seberapa besar angka itu?
Angka Rp40 triliun dana ZIS yang dikumpulkan ini setara dengan 22,5 kali lipat dari target pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan yang mencakup laba/dividen BUMN, bagian surplus BI, sisa surplus BI, sisa surplus LPS, sisa surplus LPEI senilai Rp1,8 Triliun; 5,8% mampu menutup angka defisit sebesar Rp695,1 triliun; lebih dari setengah target pendapatan BLU sebesar Rp98,32 triliun; mampu menutup 13,50% kerugian negara dari kasus TIMAH sebesar Rp300 triliun; mampu menutup 29,27% kerugian negara atas kasus BLBI sebesar Rp138,4 triliun; 19 kali lipatnya kerugian negara atas kasus chromebook sebesar Rp2,1 triliun.
Angka Rp40 triliun ini juga mampu membiayai gaji 11 juta guru honorer dengan gaji Rp300 ribu per bulan dan bisa digunakan untuk membiayai 4 juta anak Indonesia bersekolah di jenjang sekolah dasar.
Ya, angka yang cukup lumayan untuk membantu tambal sulam banyaknya bolong-bolong di negeri ini.
Angka Rp40 triliun bahkan masih sangat mungkin bertambah mengingat jumlah tersebut adalah nilai yang berhasil dipotret oleh BAZNAS lewat sistem. Berdasarkan data, masih ada 6,23% pengelola zakat yang belum menyampaikan laporan pengelolaan zakatnya. Pun itu tidak termasuk berapa banyak zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) yang disalurkan oleh masyarakat muslim Indonesia secara manual atau langsung ke penerima ZIS tanpa melalui pengelola zakat. Diantara masyarakat Indonesia itu adalah saya, atau anda, atau kita semua yang memilih menyalurkan ZIS langsung ke penerima sesuai kebutuhan tanpa lewat perantara apapun. Lalu, berapa banyak masjid/mushola/kelompok pengajian ibu-ibu, dan berbagai lembaga atau kelompok lainnya? yang merasa tidak perlu melaporkan dananya ke BAZNAS dan cukup melaporkan ke jamaah, sehingga tidak tercatat oleh BAZNAS.
Amanah Firman Tuhan dan Ide Pengelolaan oleh Manusia
Kita sepakat bahwa dana Zakat atau ZIS atau apapun itu nama dana keagamaan ini, jumlahnya sangat besar. Jika melihat kondisi masih adanya pengelola zakat yang tidak melaporkan aktivitas pengelolaan zakatnya kepada BAZNAS, belum semua pengelolaan zakat dilakukan audit, dan banyaknya perputaran dana zakat yang tidak memiliki jejak telusur, kita bisa menjadi sama-sama sepakat bahwa dana umat ini harus dikelola secara transparan. Bukan hanya soal jumlahnya yang besar, tetapi pertanggungjawabannya yang dunia dan akhirat.
Ide pengelolaan dana ini kemudian seperti gayung bersambut oleh beberapa pihak. Wajar, karena angkanya besar dan pergerakan dana yang berasal dari umat dengan basis nilai agama tidak bisa dianggap remeh. Apalagi Indonesia memiliki kelekatan budaya yang kental dengan 87% penduduk pemeluk beragama muslim atau sejumlah 242 juta orang. Perpaduan sempurna untuk mengumpulkan dana umat. Bayangkan Rp40 triliun dapat dikumpulkan dalam kurun waktu 1 tahun.
Tetapi tentu pengelolaan zakat ini harus sangat hati-hati. Pertama zakat adalah kewajiban dalam agama yang aturannya tertuang dalam berbagai ayat Al-Qur’an, salah satunya QS. Al-Baqarah ayat 43:

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Allah SWT mensandingkan perintah zakat bahkan bersamaan dengan sholat. Kedua, penerima zakat juga diatur langsung oleh Allah SWT. Sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60, Allah berfirman:

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Ayat tersebut menjelaskan 8 golongan atau asnaf penerima zakat. Tentu hal ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Ketiga, zakat ini erat kaitannya dengan agama sehingga ketidak-transparansi pengelolaannya dapat memberikan multiplier effect pada cerminan agama Islam itu sendiri.
Bagaimana dana zakat bisa mengentaskan kemiskinan di Indonesia?
Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat yang merupakan rukun Islam ketiga juga menggambarkan peran pentingnya dalam agama. Sebagaimana Maqasid Al-Syariah, harta adalah salah satu alat yang digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri dengan Tuhannya. Harta dalam Islam bukan untuk ditimbun .Dalam ekonomi syariah, keberadaan zakat atau ZIS secara luas untuk memastikan adanya distribusi harta yang adil. Dari yang mampu kepada yang membutuhkan, guna memastikan kebutuhan hidup bisa terpenuhi.
Meski zakat ini adalah dana yang penting, setidaknya begitu jika melihat kondisi mayoritas penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam, kenyataannya indikator pengelolaan zakat tidak pernah terhubung atau memiliki jejak telusur dengan target-target yang tercantum dalam APBN. Khususnya dalam pengentasan kemiskinan.
Dalam hal APBN 2026, Indonesia memiliki target tingkat kemiskinan 6,5–7,5% dan kemiskinan ekstrem 0–0,5%. Gini ratio ditargetkan sebesar 0,377–0,380. Pengentasan kemiskinan dan penurunan kesenjangan berada di bawah pos anggaran perlindungan sosial. Output prioritas ini mencakup program keluarga harapan (PKH), bansos sembako, asistensi rehabilitasi sosial, pelaksanaan tanggap darurat bencana melalui BNPB, subsidi jenis BBM tertentu, subsidi LPG tabung 3 kg, subsidi bunga KUR, dan BLT Desa, dengan RAPBN mencapai Rp508,2 triliun.
Seluruh target-target tersebut tidak melibatkan program yang dikelola oleh BAZNAS lewat dana zakat.
Apakah penting memasukkan zakat untuk pendanaan program APBN?
APBN selama ini memiliki sumber pendanaan di luar zakat, diantaranya pajak hingga hutang. Zakat yang dikelola oleh BAZNAS sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seperti berjalan sendiri di luar target-target dalam APBN. Zakat di satu sisi bukanlah menjadi bagian dari pembiayaan program-program yang dimandatkan APBN. Di sisi lain, ini membuat pendistribusian dana zakat kemudian tidak bisa disematkan langsung untuk mencapai target-target pengentasan kemiskinan yang dicantumkan dalam APBN.
Jika melihat dari nilai ekonomi syariah sektor publik, Zakat dan APBN sudah barang tentu memiliki nilai yang berbeda. Syariah dan dualisme sistem ekonomi bukan hal yang mudah untuk dijalankan bersamaan. Tetapi, banyaknya tumpang tindih program pengentasan kemiskinan di Indonesia dan APBN yang kian menggemuk lewat utang, apakah ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk mulai mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, melalui instrumen zakat?
Hati-hati adalah kata yang paling tepat untuk menjaga pemanfaatan dana zakat. Jangan sampai potensinya sebagai dana segar dari umat yang pasti selalu tersedia, justru disalahartikan. Di sisi lain, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap negara kian tergerus lewat pengelolaan dana umat yang tidak transparan.
메타데이터
- post_id
- db5abd04249c
- slug
- melihat-peran-dana-zis-dari-kacamata-angka-40-triliun-db5abd04249c
- url
- https://medium.com/@fitriyahannisanur/melihat-peran-dana-zis-dari-kacamata-angka-40-triliun-db5abd04249c
- canonical_url
- https://medium.com/@fitriyahannisanur/melihat-peran-dana-zis-dari-kacamata-angka-40-triliun-db5abd04249c
- author_url
- https://medium.com/@fitriyahannisanur
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 06:23:13