← Back to list

Keadilan yang Tertunda: Problematika Eksekusi Putusan di Peradilan Agama

Mabel Media Babel · 2026-06-04 11:14 · 5 claps · 2.5 min read
#money #bangka-belitung #ubb #mahasiswa #hukum-badal-umroh
Open on Medium ↗
Wiki topics: ECO · Economy · General

Keadilan yang Tertunda: Problematika Eksekusi Putusan di Peradilan Agama

Oleh:Calista Olivia/4012411278/ Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Peradilan agama merupakan salah satu lembaga peradilan yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum keluarga bagi masyarakat Muslim. Berbagai perkara seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, waris, hibah, dan sengketa ekonomi syariah diselesaikan melalui mekanisme peradilan agama.

Namun, dalam praktiknya, persoalan hukum tidak selalu berakhir ketika hakim mengetukkan palu dan menjatuhkan putusan. Sering kali, tantangan terbesar justru muncul pada tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan.

Menurut saya, eksekusi merupakan tahap yang sangat menentukan dalam mewujudkan keadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara. Akan tetapi, apabila putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka keadilan yang diharapkan oleh masyarakat hanya akan menjadi formalitas yang tertulis di atas kertas.

Secara normatif, kekuasaan kehakiman bertujuan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun dalam pandangan saya, prinsip tersebut belum sepenuhnya tercermin ketika suatu putusan yang telah inkracht justru mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.

Dalam praktik peradilan agama, persoalan eksekusi sering ditemukan pada perkara nafkah anak, nafkah mantan istri, hak asuh anak, maupun pembagian harta bersama. Tidak sedikit pihak yang telah memenangkan perkara harus menunggu dalam waktu yang lama untuk memperoleh haknya. Bahkan ada pula yang akhirnya tidak mendapatkan hak tersebut sama sekali karena pihak yang kalah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Menurut saya, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, perkara memang telah selesai melalui putusan hakim. Akan tetapi, secara substantif, keadilan belum benar-benar hadir karena hak yang seharusnya diterima oleh pihak yang menang belum dapat diwujudkan secara nyata.

Lebih lanjut, kewenangan peradilan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tidak hanya sebatas memutus perkara. Dalam pandangan saya, keberhasilan peradilan juga harus diukur dari sejauh mana putusan tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.

Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah perkara nafkah anak pasca perceraian. Tidak jarang hakim telah menetapkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak setiap bulan, tetapi dalam praktiknya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Akibatnya, anak sebagai pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan mekanisme pelaksanaan yang efektif.

Menurut saya, hambatan eksekusi bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Rendahnya kesadaran untuk melaksanakan putusan sering kali menyebabkan proses eksekusi menjadi panjang, rumit, dan memerlukan biaya tambahan yang tidak sedikit. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Di sisi lain, peradilan agama telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui modernisasi administrasi dan digitalisasi layanan peradilan. Namun demikian, menurut saya, pembenahan pada aspek pelaksanaan putusan juga harus menjadi perhatian serius. Sebab, sebaik apa pun kualitas putusan yang dihasilkan, nilainya akan berkurang apabila tidak dapat dieksekusi secara efektif.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa reformasi peradilan tidak boleh berhenti pada percepatan penyelesaian perkara semata. Perhatian yang sama harus diberikan terhadap efektivitas pelaksanaan putusan. Keadilan tidak hanya lahir ketika hakim menjatuhkan putusan, tetapi juga ketika hak-hak para pihak benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, peradilan agama tidak hanya menjadi tempat mencari kepastian hukum, melainkan juga menjadi sarana menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.


메타데이터
post_id
dbbf20c34afe
slug
keadilan-yang-tertunda-problematika-eksekusi-putusan-di-peradilan-agama-dbbf20c34afe
url
https://medium.com/@Mebelmediababel/keadilan-yang-tertunda-problematika-eksekusi-putusan-di-peradilan-agama-dbbf20c34afe
canonical_url
https://medium.com/@Mebelmediababel/keadilan-yang-tertunda-problematika-eksekusi-putusan-di-peradilan-agama-dbbf20c34afe
author_url
https://medium.com/@Mebelmediababel
status
ok
fetched_at
2026-06-14 11:28:49