Ramadhan: Sebuah Retrospeksi
Kita pasti tidak asing, dengan fenomena yang hampir menjadi tradisi tahunan di antara umat muslim menjelang Ramadhan. Iya, adalah…
Ramadhan: Sebuah Retrospeksi
Kita pasti tidak asing, dengan fenomena yang hampir menjadi tradisi tahunan di antara umat muslim menjelang Ramadhan. Iya, adalah pembahasan tentang kapan dimulainya dan berakhirnya bulan yang mulia ini.
Di Indonesia sendiri, masyarakat sudah mengenal 2 metode yang biasa digunakan sebagaian besar ulama atau organisasi keagamaan untuk menentukan masuknya bulan baru hijriah, yaitu pengamatan hilal dan perhitungan hisab.
Singkatnya, kedua metode ini adalah metode yang umum digunakan meskipun terkadang masing — masing kelompok yang bergantung pada kedua metode itu juga berselisih dalam pendapat tentang metode mana yang sebaiknya harus digunakan.
Pendahuluan: Pendekatan — Pendekatan
Ru’yah Hilal: Dengan Matla
Ada pendapat yang berpegang pada penghilatan hilal dan menolak adanya perhitungan hisab, karena menilai perintah nabi Muhammad SAW dalam hadist yang berkaitan dengannya menegaskan bahwa umat muslim harus dapat menyaksikan sendiri kemunculan hilal sebagai pergantian bulan baru atau menggenapkan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat atau terhalang oleh objek seperti awan mendung dsb. [1]
Pendekatan dengan pengamatan hilal ini juga memungkinkan terjadinya perbedaan dalam hal masuknya bulan baru di setiap derah, tergantung dari apakah orang orang di suatu daerah itu dapat melihat hilal di daerahnya atau tidak.
Dalil pendapat itu adalah hadits Kuraib yang diutus oleh Ummul Fadhl binti Al Harits untuk menemui Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata:
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku tiba di Syam, dan aku laksanakan perintah Ummul Fadhl. Bertepatan munculnya hilal bulan Ramadhan, ketika aku berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku pulang ke Madinah di akhir bulan Ramadhan. Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhuma bertanya kepadaku, ia menyebut tentang hilal. Dia bertanya,”Bilakah kalian melihat hilal?” Aku menjawab,”Kami melihatnya pada malam Jum’at!” Tanya beliau lagi,”Apakah engkau menyaksikannya?” Jawabku,”Ya. Orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu’awiyah turut berpuasa!” Abdullah bin Abbas berkata,”Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami akan terus berpuasa hingga kami menyempurnakannya tiga puluh hari, atau kami melihat hilal Syawal.” Aku berkata,”Tidak cukupkah kita mengikuti ru’yat hilal Mu’awiyah dan puasanya?” Abdullah bin Abbas menjawab,”Tidak! Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami.” Hadits riwayat Muslim, At Tirmidzi dan Ahmad. At Tirmidzi berkata,”Hadits hasan shahih gharib.”
Tentang Hisab: Perhitungan Astronomi
Di sini lain, ada pendapat yang berpegang pada perhitungan hisab menganggap bahwa makna dari hadist Rasulullah yang mengatakan bahwa umat ini adalah umat yang tidak mengenal baca dan tulis sehingga tidak bisa melakukan hisab adalah batasan kondisi terdahulu, yang masih membatasi kemampuan umat saat itu.
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim].
Sementara saat ini, umat telah lebih mampu untuk memahami ilmu astronomi dan menghitung posisi bulan dan matahari dengan lebih akurat.
Sehingga batasan itu telah berhasil dihilangkan dan umat ini bisa mengambil manfaat yang lebih banyak dari ilmu yang telah dikuasai.
Mereka yang berpegang pada perhitungan hisab menilai bahwa ada perintah tersendiri dalam Al-Quran agar umat ini dapat menguasai Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk kemaslahatan umat.
Juga, dengan Ilmu pengetahuan yang telah berkembang ini mampu menyatukan umat Islam di seluruh dunia dengan satu kalender hijriah yang sama, karena dengan perhitungan hisab, tidak akan ada perbedaan jumlah hari dalam bulan seperti yang mungkin terjadi pada kasus ru’yah hilal.[3]
Kemudian, ada gagasan yang mereka meyakini bahwa 1 Ramadhan harus berpegang pada 1 kesepakatan global, yaitu ru’yah hilal global. 4
Gagasan ini meyakini, bahwa dalil — dalil perintah tentang dimulainya berpuasa saat salah seorang dari umat ini melihat adanya bulan (hilal) berlaku secara keseluruhan untuk seluruh umat muslim di dunia, tanpa terkecuali.
Mereka menyandarkan pernyataan itu pada dali — dalil seperti:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189)
Dalam pemaparannya, pendukung gagasan ini juga menyadari akan adanya metode perhitungan (hisab) yang telah berkembang dan dapat menghasilkan perhitungan yang semakin akurat tentang lokasi dan posisi peredaran bulan dan matahari.
Sehingga umat dapat menggunakan teknologi yang telah berkembang itu sebagai alat bantu pencarian hilal, karena dapat memprediksi posisi bulan sehingga pengamatan dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik.
Dengan pengetahuan mereka tentang telah berkembangnya perhitungan hisab dan penglihatan hilal, mereka tetap berpegang pada pendapat yang mengatakan bahwa penetapan awal dan akhir bulan baru adalah tetap bergantung pada hasil penghilatan hilal, yang artinya mengharuskan umat untuk tetap dapat melihat hilal walaupun posisi bulan telah diprediksi dengan akurat oleh metode hisab.
Dalam urusan penentuan awal bulan, gagasan ini mempertanyakan tentang apa keharusan suatu daerah untuk melihat sendiri hilalnya, sehingga dapat menetapkan awal bulan baru hanya untuk daerah tempat mereka melihat hilal saja.
Menurut pemaparannya, dari hasil diskusi yang mereka temukan, landasan tentang pernyataan bahwa suatu daerah itu tidak terpengaruh oleh kondisi hilal di daerah lain karena berada pada wilayah hukum yang berbeda tidak memiliki landasan atau dalil atas penetapannya. Dan perintah berpuasa dalam hadist “… صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ” (Shūmū li ru’yatihi) adalah perintah untuk seluruh umat muslim dan tidak terbatas pada satu daerah saja karena mengandung dhomir jamak dalam kalimat perintahnya. 5
Sehingga membawa mereka pada kesimpulan, bahwa seharusnya umat ini bisa menentukan awal bulan baru dari 1 komando, yang mereka sebut sebagai ru’yah global.
Keyakinan itu juga dikuatkan dengan riwayat riwayat ulama terdahulu yang mengatakan bahwa jika terlihat hilal di satu daerah, maka daerah lain di seluruh muka bumi sudah harus masuk bulan baru, karena hilal itu berlaku untuk seluruh dunia. [6]
Gagasan ini juga menjawab hadist Ibnu Abbas yang terjadi di zaman Muawiyyah, di mana saat itu orang orang di Mekah memulai puasa dengan waktu yang berbeda dengan orang orang Syam.
Mereka yang mendukung gagasan ru’yah global, menganggap hadist itu adalah hadist yang tidak sampai secara langsung kepada Rasulullah, karena tidak dinisbatkan secara langsung kepada beliau, hanya ada penyebutan kepada Rasulullah saat Ibnu Abbas mengatakan “Tidak! Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami”.
Sehingga kemudian mereka juga mengangkat gagasan yang mengatakan bahwa ada kemungkinan riwayat yang disebutkan itu adalah itjihadnya Ibnu Abbas [7]
Lebih jauhnya mereka menegaskan kemutlakan hadist “Shūmū li ru’yatihi” yang artinya, hukum dalam hadist itu tidak terganggu oleh riwayat Ibnu Abbas sebelumnya, sehingga definisi mereka yang mengatakan bahwa hadist “Shūmū li ru’yatihi” itu adalah perintah untuk muslim di seluruh dunia tetap berlaku dan tidak terganggu oleh hadist Ibnu Abbas.
Bahkan mereka menganggap itu adalah sebuah kewajiban untuk melakukan puasa secara serempak di seluruh dunia.
Dengan pemahaman seperti itu, Indonesia dapat memasuki awal bulan baru walaupun hilal tidak terlihat di Indonesia, tapi sudah terlihat di Arab Saudi misalnya.
Tantangan — Tantangan
Sejauh ini, kita memiliki 3 pandangan, tentang bagaimana seharusnya menetapkan awal bulan, atau dalam konteks ini awal Ramadhan atau akhir Ramadhan.
Ke-3 pandangan itu, dapat dibilang punya cara yang berbeda dalam melihat suatu riwayat atau hadist yang sama. Maka, bagaimana sebaiknya seorang pencari ilmu menyikapi perbedaan pandangan yang tersebar di masyarakat ini?
Dalam upaya memahami seluruh sudut pandang sehingga sebagai penuntut ilmu kita memiliki hujah di hadapan Allah SWT kelak, maka semua sudut pandang itu akan kita sandingkan kembali untuk menjawab tantangan yang timbul dari gagasan yang berlawanan atau hasil konsekuensi dari gagasan itu sendiri.
Pertama adalah, bagaimana posisi dalil atau landasan yang digunakan pada setiap gagasan itu? Apakah kita mampu mendapatkan hujah yang cukup dari dalil — dalil yang ada?
Gagasan yang pertama yang menyebut tentang kewajiban seorang muslim melihat ru’yah di tempat tinggal mereka sendiri untuk menentukan awal bulan hanya untuk tempat di mana mereka melihat hilal itu sendiri berangkat dari dalil yang jelas tentang perintah Allah lewat rasul-Nya untuk memulai puasa ketika seorang dapat melihat hilal dari tempatnya berada.
Dan gagasan itu juga menilai bahwa hadist Ibnu Abbas yang memperlihatkan adanya perbedaan dalam memasuki pergantian bulan di antara dua wilayah yang berjauhan adalah hadist yang shahih dan menjadi pelengkap untuk perintah Rasulullah yang memerintahkan seluruh umat berpuasa ketika melihat hilal. Dalam gagasan ini, seluruh umat yang dimaksud adalah umat yang ada di wilayah yang terlihat hilalnya, sementara wilayah lain akan berbeda tergantung terlihat atau tidaknya hilal di sana.
Pemahaman ini didukung dengan fenomena astronomi yang belakangan telah lebih dipahami oleh masyarakat. Dalam dunia astronomi, perbedaan zona waku yang dipengaruhi pergerakan bulan dan matahari adalah sebuah fakta yang dapat dibuktikan setiap orang.
Dan adanya batasan daerah terdampak dari fenomena astronomi antara peredaran bulan, bumi dan matahari adalah hal yang dapat dibuktikan setiap orang.
Perbedaan zona waktu itu memiliki konsekuensi terhadap perbedaan hari dan bulan, contohnya saat artikel ini ditulis hari Minggu pagi 30 Maret di Indonesia, di Washington DC saat ini masih hari Sabtu Malam 29 Maret di Indonesia, jelas ketika Indonesia sudah memasuki bulan April nantinya, Washington DC masih ada di bulan Maret.
Bagaimana pun gagasan ini tidak lepas dari tantangan dari mereka yang menggunakan pendekatan hisab untuk menentukan awal dan akhir bulan qamariyah. Adanya upaya untuk mengembangan sebuah kalender universal yang dapat digunakan umat muslim di seluruh dunia, mirip seperti kalender masehi, memaksa muslim untuk menyepakati satu bentuk pendekatan yang bisa memprediksi pergantian bulan secara pasti. [8]
Namun, pendekatan penentuan awal dan akhir bulan dengah ru’yah hilal menjadi tantangan bagi upaya tersebut. Karena jelas, dalam menggunakan ru’yah hilal, awal dan akhir bulan tidak dapat diketahui secara pasti di semua daerah, karena terdapat faktor lain seperti objek yang menghalangi terlihatnya hilal walaupun secara perhitungan ketinggian hilal sudah ada pada posisi yang cukup untuk dapat dilihat dalam kondisi yang normal.
Pendekatan berikutnya adalah tentang penggunaan metode hisab, metode yang memanfaatkan perkembangan ilmu astronomi ini menganggap bahwa hadis Rasulullah yang memerintahkan untuk menggenapkan hitungan bulan jadi 30 hari jika hilal terhalang dari pandangan langsung; dan hadist lain yang mengatakan bahwa umat ini adalah umat yang tidak mengenal metode hisab, telah terangkat halangannya dengan perkembangan ilmu astronomi.
Pendekatan itu meyakini, batasan yang ada dalam kedua hadist itu adalah batasan yang ada pada zaman dulu dan telah berhasil ditaklukan oleh umat saat ini. Sehingga, perhitungan astronomi tentang letak bulan, bumi dan matahari yang telah semakin akurat bisa menjadi patokan mutlak untuk pergantian hari dan bulan qamariyah.
Tentu gagasan ini juga mendapat tantangan dari gagasan pertama yang menyatakan bahwa pergantian bulan hanya dapat dilakukan lewat pengamatan langsung, karena gagasan pertama menganggap hadist yang memerintahkan untuk melihat hilal secara langsung adalah syarat yang mutlak tentang pergantian bulan qamariyah.
Ru’yat Global
Sekarang pada gagasan yang terakhir, gagasan yang mengatakan bahwa penentuan bulan baru harus lah dilakukan berdasarkan hasil pengamatan global. Sehingga misalnya, jika hilal sudah terlihat di satu belahan bumi, maka pergantian bulan berlaku bagi belahan bumi yang lain.
Pandangan ini berpendapat bahwa hadist perintah Rasulullah yang memerintahkan untuk memulai berpuasa ketika melihat hilal berlaku untuk muslim di seluruh dunia tanpa batasan negara atau wilayah.
Gagasan ini menganggap, hadist Ibnu Abbas yang menjelaskan tentang adanya perbedaan bulan Ramadhan antara Mekah dan Syam pada saat itu tidak bisa menggeser kemutlakan hadist Rasulullah yang memerintahkan umat muslim untuk berpuasa ketika melihat hilal, dan dengan pemahamannya yang meyakini itu adalah perintah untuk umat muslim secara keseluruhan menjadikan itu sebagai acuan dari pendekatan yang diambil oleh gagasan ini.
Keyakinan ini menghadapi lebih banyak tantangan daripada keyakinan yang lain, keyakinannya terhadap perintah Rasulullah yang diyakini bahwa perintah untuk berpuasa turun pada seluruh umat muslim di dunia tanpa terkecuali dilandaskan pada pandangan mayoritas ulama terdahulu yang mengatakan hal serupa, bahwa hilal berlaku bagi seluruh umat muslim di dunia tanpa terkecuali.
Pandangan itu, telah mendapat jawaban dari ulama — ulama terkini dalam upaya mencari pendekatan yang paling baik untuk menentukan pergantian bulan. Para ulama meyakini bahwa pandangan ulama terdahulu itu ada karena batasan yang ada tentang ilmu astonomi yang dipahami oleh umat pada saat itu.
Sehingga ulama terdahulu belum memiliki informasi seperti sekarang tentang perhitungan peredaran benda langit dan perbedaan zona waktu.
Juga, penetapan bulan baru bagi seluruh umat muslim hanya dengan satu pengamatan hilal dahulu ada karena batasan pada penyebaran kaum muslim itu sendiri, yang belum meluas ke seluruh dunia seperti saat ini.
Sehingga tren dari pemahaman tersebut, dianggap menurun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang astronomi.
Kemudian, gagasan ini juga menghadapi kondisi yang dianggap sebuah kemustahilan untuk dijawab dengan pendekatan ru’yah global, yaitu kondisi di mana jika hilal terjadi di titik terjauh dari suatu daerah, maka daerah itu tidak mungkin mengikuti perubahan bulan yang terjadi karena pengamatan itu.
Misalnya, di Indonesia hilal tidak teramati sampai matahari terbenam, namun kemudian di Washington DC, Amerika, ada laporan tentang keberhasilan pengamatan hilal di sana. Wilayah Amerika, memiliki perbedaan sekitar 11–14 jam dari Indonesia, dengan perbedaan waktu terdekat sebesar 11 jam dan salah satu waktu matahari terbenam tercepat ada di pukul 19:29 per tanggal 30 Maret 2025 9.
Dengan kondisi di atas, Indonesia tidak mungkin bisa mengikuti perubahan bulan yang teramati di Amerika, karena pada saat hilal teramati, wilayah Indonesia sudah memasuki pukul 06:29, jauh dari waktu terbitnya matahari.
Pentingnya untuk mengingat skenario itu adalah karena, akan selalu ada bagian bumi yang saling berjauhan di mana pun pertama kali hilal terlihat, sehingga kosekuensi itu sulit dihindari dengan fakta — fakta yang bisa dibuktikan secara mandiri.
Tantangan lainnya adalah, sebagian masyarakat yang berpikir bahwa ini adalah bentuk dari upaya untuk mempersatukan umat dan menghindari perbedaan keputusan antar negara, juga menganggap bahwa perbedaan pemutusan awal dan akhir bulan ini adalah salah satu bentuk konsekuensi politik antar negara. Misal, kenapa jika hilal terlihat di Riau tapi tidak terlihat di Malaysia, pemerintah Malaysia tidak bisa menerima kesaksian orang yang ada di Riau? Tapi wilayah yang lebih jauh dari Riau seperti Sulawesi, bisa menerima kesaksian wilayah Riau.
Pernyataan di atas memiliki unsur kebenaran pada batas tertentu, jika tantangannya adalah politik, kesepakatan antar negara yang berdekatan bisa saja dibentuk untuk menyepakati batasan area untuk bersama — sama melaporkan penampakan hilal, walaupun batasan area itu keluar dari batasan negara masing — masing.
Ini karena, dampak astronomi dari posisi bulan, bumi dan matahari memiliki jangkauan tertentu, yaitu sekita 9 atau 10 jam ke arah timur. Adanya batasan ini tidak menghilangkan fakta, bahwa perbedaan zona waktu di tempat terjauh masih bisa terjadi.
Pendekatan ru’yah global ini juga menghadapi konsekuensi yang lebih serius, dijelaskan oleh Sheikh Assim al Hakeem pada sesi tanya jawab beliau, seseorang dari Pakistan menuturkan adanya kasus serupa di negaranya di mana sebagian orang di sana berpuasa dengan mengikuti hilal yang terlihat di Arab Saudi. Beliau menjelaskan, bahwa konsekuensi dari hal ini bisa menyebabkan puasa mereka tidak sah, karena beberapa faktor konsekuensi hukum lain yang telah beliau jelaskan. [10]
Kesimpulan
Itu adalah hal — hal penting, sangat penting untuk diperhatikan bagi penulis sebagai seorang penuntut ilmu terlebih, setiap pihak meng-klaim perjuangan masing — masing pada satu tujuan: kesatuan umat.
Dengan ini saya berharap kita bisa melihat seluruh sudut pandang dari setiap pihak yang mengklaim kesatuan tersebut. Terlebih, di Indonesia kita sudah sangat mengenal metode ru’yah hilal dan hisab yang biasa digunakan. Kedua metode ini biasa berjalan berdampingan di samping perbedaan yang harus dihadapi, namun seiring dengan menyebarnya metode ru’yah global, penting bagi kita untuk mengetahui latar belakang munculnya pendekatan tersebut.
Dan bagi mereka yang mengikuti metode ru’yah global, sangat penting untuk memahami apa yang mereka ikuti, sebagai bekal di hari akhir kelak.
Terlebih, pandangan para ulama yang menimbulkan konsekuensi yang sangat serius, tentang tidak sah-nya puasa seseorang yang mengambil pendekatan dengan ru’yah global. Dilandasi dengan terlemahkannya argumen yang diyakini gagasan itu tentang keharusan muslim seluruh dunia untuk mengikuti satu momen pengamatan hilal, dan fakta yang telah terungkap berkaitan fenomena astronomi yang terjadi dan konsekuensinya yang tidak bisa dihindari.
Penutup
Artikel ini ditulis semata — mata dalam upaya penulis mempersiapkan diri dengan apa yang mungkin Allah SWT akan tanyakan pada penulis di hari akhir kelak.
Setiap konsekuensi yang diangkat, besar kecilnya, merupakan sudut pandang dari para ulama yang penulis kutip dan sajikan untuk memperjelas pandangan penulis berkaitan setiap topik, tanpa keluar dari batasan yang harus dijaga sebagai seorang muslim.
Dengan Ini, penulis berharap kita semua bisa beragama dengan sebaik — baiknya, hanya mencari ridha Allah dan rasul-Nya, tanpa terpengaruh baik secara sadar atau pun tidak dengan kepentingan yang dibawa sebuah kelompok tertentu.
Sukabumi, 30 Ramadhan 1446H,
Taqobbalallahu minna wa minkum,
Selamat berhari — raya, bagi saudara — saudaraku yang telah lebih dahulu melihat hilal dan memasuki awal bulan baru.
Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[1]: https://muslim.or.id/328-menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html
[3]: https://tarjih.or.id/rukyat-global/
[4]: https://www.youtube.com/watch?v=bGV7QVuHTK4&ab_channel=AbuMushabAFB
[6]: “Rukyat Global Dalam Hadist ~ Kajian Hadist Tematik”, Ngaji Subuh, https://www.youtube.com/live/HW6I1-I85Sk?si=XAHSzstUg8PEi76n&t=3252, menit ke-54:12
[7]: “Rukyat Global Dalam Hadist ~ Kajian Hadist Tematik”, Ngaji Subuh, https://www.youtube.com/live/HW6I1-I85Sk?si=-ZUeETU4yhrZp9KM&t=2531, menit ke-42:11
[8]: “Telaah Awal Kalender Hijriah Global Tunggal Jamaluddin ‘Abd al-razik (Sebuah Upaya menuju Unifikasi Kalender)”, Anisah Budiawati, halaman 8
[10]: Tanya Jawab, Assim al Hakeem, https://www.assimalhakeem.net/question-some-people-observe-their-fast-according-to-saudi-arabias-schedule-even-while-living-in-pakistan-where-there-is-a-one-day-difference-is-their-fast-valid-i-have-heard-that-we-sho/
메타데이터
- post_id
- dbf5a0c2ca12
- slug
- ramadhan-sebuah-retrospeksi-dbf5a0c2ca12
- url
- https://medium.com/@sudut/ramadhan-sebuah-retrospeksi-dbf5a0c2ca12
- canonical_url
- https://medium.com/@sudut/ramadhan-sebuah-retrospeksi-dbf5a0c2ca12
- author_url
- https://medium.com/@sudut
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-26 03:39:16