← Back to list

Perbedaan PIRT dan BPOM: Syarat, Jenis Produk, dan Aturannya

Banyak pelaku usaha kuliner yang masih bingung membedakan PIRT dan BPOM. Ketahui fakta perbedaan, syarat produk, dan instansi penerbitnya…

Indonesiapopjasa · 2026-06-21 09:08 · 0 claps · 2.8 min read
#bpom #jasa-pendirian-pirt #produk-halal #halal
Open on Medium ↗

Perbedaan PIRT dan BPOM: Syarat, Jenis Produk, dan Aturannya

Banyak pelaku usaha kuliner yang masih bingung membedakan PIRT dan BPOM. Ketahui fakta perbedaan, syarat produk, dan instansi penerbitnya di artikel ini.

Bagi Anda yang sedang merintis bisnis di industri Makanan dan Minuman (Food and Beverage), memiliki izin edar adalah kewajiban mutlak. Izin edar bukan hanya berfungsi sebagai legalitas di mata hukum, tetapi juga sebagai jaminan keamanan bagi konsumen bahwa produk Anda layak dan sehat untuk dikonsumsi.

Namun, di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang salah kaprah dan menganggap bahwa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah izin yang sama, atau saling menggantikan. Faktanya, PIRT dan BPOM adalah dua jenis perizinan yang sangat berbeda, baik dari segi otoritas yang menerbitkan, skala produksi, hingga jenis produk yang diizinkan.

Agar Anda tidak salah langkah dalam mengurus legalitas, berikut adalah 4 perbedaan mendasar antara PIRT dan BPOM:

Instansi Penerbit dan Skala Otoritas

  • PIRT: Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Bupati atau Wali Kota) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota.
  • BPOM: Izin ini diterbitkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Skala pengawasannya berskala nasional dan jauh lebih ketat.

2. Lokasi dan Skala Fasilitas Produksi

  • PIRT: Sesuai namanya (Industri Rumah Tangga), izin ini dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro hingga kecil yang fasilitas produksinya masih menyatu dengan tempat tinggal (dapur rumah).
  • BPOM: Diwajibkan bagi industri dengan skala menengah hingga besar. Syarat mutlak dari BPOM adalah fasilitas produksi atau pabrik harus terpisah secara fisik dari area tempat tinggal untuk menjamin sanitasi dan higienitas tingkat tinggi

Baca juga: Pemerintah Resmi Wajibkan Konten Kreator Memiliki NIB, Ini Penjelasannya

Tingkat Risiko dan Ketahanan Produk Ini adalah poin yang paling sering disalahpahami. Tidak semua makanan bisa didaftarkan menggunakan PIRT.

  • PIRT (Risiko Rendah): Hanya berlaku untuk produk olahan pangan kering, memiliki masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang, dan proses pengolahannya sederhana. Contoh: keripik, kue kering, kopi bubuk, teh celup, dan abon.
  • BPOM (Risiko Tinggi): Wajib untuk produk pangan dengan tingkat risiko tinggi, membutuhkan suhu penyimpanan khusus, atau menggunakan teknologi pengolahan kompleks. Contoh: Makanan beku (frozen food), produk olahan susu (keju, yogurt), olahan daging (sosis, bakso), air minum dalam kemasan (AMDK), minuman beralkohol, serta pangan diet dan makanan bayi.

Persyaratan Administratif dan Biaya

  • PIRT: Prosesnya relatif lebih cepat dan terjangkau. Pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan setempat sebelum sertifikat PIRT diterbitkan.
  • BPOM: Memiliki prosedur yang jauh lebih panjang, detail, dan membutuhkan biaya yang lebih besar. Perusahaan harus menerapkan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan produk harus melalui tahapan uji laboratorium yang sangat ketat.

Menentukan izin edar yang tepat adalah kunci agar produk kuliner Anda bisa dipasarkan secara luas, baik di swalayan, marketplace, maupun untuk kebutuhan ekspor. Jangan sampai bisnis Anda terhambat atau produk Anda ditarik dari pasaran hanya karena salah mengenali kategori perizinan.

Jika Anda masih ragu apakah produk Anda masuk ke dalam kategori PIRT atau BPOM, atau jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus birokrasi yang panjang, Pop Jasa siap menjadi konsultan dan mitra legalitas Anda. Kami menyediakan layanan pengurusan NIB, PIRT, hingga pendampingan izin edar BPOM yang terbukti cepat, mudah, dan profesional.

Pastikan produk kuliner Anda aman dan legal secara hukum. Silakan klik di sini untuk berkonsultasi GRATIS mengenai legalitas produk Anda bersama tim spesialis perizinan Pop Jasa, atau telusuri informasi layanan kami selengkapnya di popjasa.id.

Kontak Kami Alamat Kantor: Ruko Mezzanine Blok A-25, JI. Nginden Semolo № 3 Kota Surabaya Telepon: 6281229995779 Email: popjasa@gmail.com


메타데이터
post_id
dc2bdadd0ebd
slug
perbedaan-pirt-dan-bpom-syarat-jenis-produk-dan-aturannya-dc2bdadd0ebd
url
https://medium.com/@indonesiapopjasa/perbedaan-pirt-dan-bpom-syarat-jenis-produk-dan-aturannya-dc2bdadd0ebd
canonical_url
https://medium.com/@indonesiapopjasa/perbedaan-pirt-dan-bpom-syarat-jenis-produk-dan-aturannya-dc2bdadd0ebd
author_url
https://medium.com/@indonesiapopjasa
status
ok
fetched_at
2026-06-24 04:09:36