Menelaah “Al-Haqiqah Al-Ghaibah” (Bag 2)
Sungai Nil
Menelaah “Al-Haqiqah Al-Ghaibah” (Bag 2)

Sungai Nil
Gambar hanya pemanis, meski tak semanis kamu ☺️. Eaaa..
“Apalah si admin gaje ”
Sebelumnya, kita telah mengulik sedikit pemikiran sekuler ala Farag Foda. Pemikiran yang menurut penulis rada saklek yaa 🙃.
Bantahan
Saya sendiri termasuk orang yang tidak menyetujui ide pemikiran semacam ini. Dan beberapa kisah sejarah yang diceritakan ada juga yang dilebih-lebihkan meski sebagiannya memang termaktub dalam kitab-kitab sejarah.
Terlepas dari yang demikian, Farag Foda patut mendapat apresiasi, setidaknya beliau tidak alergi untuk merujuk karya-karya sejarah yang dikarang para ulama Muslim. Dan beliau cenderung memilih jalan diskusi daripada menggunakan jalan kekerasan.
Maka dalam membantah pemikiran Farag Foda, saya mencukupkan diri pada tulisan Ustad Khairul Amin pada tanggal 12 April 2020 dalam web
https://santricendekia.com/membidik-farag-fouda/#comment-1670
Dituliskan bahwa,
“Melihat hal ini, dalam memahami karya Fouda kita perlu sekali untuk mengingat kaidah
Al Khabar ma’a Al Mukhbir (Kabar bergantung pada pembawa kabar).
Dalam kasus Fouda kita tidak perlu heran dengan runtutan narasi dan argumen yang muncul dalam karyanya, sebab paradigma berpikirnya sejak awal anti terhadap arus sosial muslim saat itu, khususnya kalangan penganjur Khilafah dan penerapan syariat.
Namun penulis melihat adanya semacam mis-konsepsi pada diri Fouda dalam melihat syari’at. Secara reduktif Fouda merujuk syariat pada hukum anggota gerak/pidana saja.
la berulangkali menyinggung soal hudud (hadd), padahal syariat sebagaimana yang tergambarkan sangat kompleks dan luas.”
Foda tidak melihat syariat Islam secara luas, melainkan hanya memandang dari segi hukum jinayah saja. Ini merupakan pandangan sempit dan keliru terhadap syariat Islam.
Dan Ustad Khairul juga mengungkap kelemahan argumen Farag Foda dari segi pengumpulan dan penukilan sejarah sebagaimana dilansir berikut,
“Selanjutnya pada tahap Interpretasi sejarah, kita dapati Fouda nampak sangat tendensius mengarahkan fakta sejarah pada apa yang ia inginkan, sehingga fakta sejarah terlantunkan dengan narasi yg tidak sesuai konteksnya.”
Maka cukuplah dua bantahan ini saya nukilkan dari website untuk mengungkap kelemahan yang ada di kitab “Al-Haqiqah Al-Ghaibah”
Kesimpulan
Al-Haqiqah Al-Ghaibah merupakan buah pemikiran Farag Foda yang mengungkap berbagai kelemahan penerapan syariah Islam ditinjau dari aspek sejarah.
Dengan rujukan dan interpretasi terhadap kitab-kitab tarikh, Farag Foda mencoba untuk menghadirkan pemikiran sekulernya meski keliru. Kekeliruan beliau kita cukupkan dengan tulisan Ustad Khairul di website tadi.
Dan ketika kita berbicara mengenai fakta-fakta kelam yang ada dalam sejarah Islam, maka itu sejatinya tidaklah menjadi aib bagi Islam. Bahkan justru agar kita selalu belajar dari kesalahan yang ada dan selalu mawas diri kedepannya.
Dan yang paling penting, hendaknya kita selalu menjaga perdamaian meski isi kepala tak selalu sama. Di tengah perbedaan, wajar jika ada sumbu api yang menyala.
Namun, balik ke kita, apakah sumbu ini kita tutup hingga redup ataukah justru menjadi obor mematikan bagi kita?
메타데이터
- post_id
- dd4d1475de69
- slug
- menelaah-al-haqiqah-al-ghaibah-bag-2-dd4d1475de69
- url
- https://medium.com/@ahsanulfikhri/menelaah-al-haqiqah-al-ghaibah-bag-2-dd4d1475de69
- canonical_url
- https://medium.com/@ahsanulfikhri/menelaah-al-haqiqah-al-ghaibah-bag-2-dd4d1475de69
- author_url
- https://medium.com/@ahsanulfikhri
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-22 19:40:15