← Back to list

Menyoal Posisi LP2B Terhadap RTRW

Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah melakukan upaya…

Juniar Ilham · 2018-04-01 05:17 · 0 claps · 4.5 min read
#tata-ruang #lp2b #planner
Open on Medium ↗

Menyoal Posisi LP2B Terhadap RTRW

Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah melakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, pemerintah telah menetapkan dalam UU tersebut bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut dan/atau lahan tidak beririgasi/lahan kering.

Terkait jaminan ketercukupan pemenuhan bahan pangan, maka dalam perencanaan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan didasarkan kepada :

  1. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
  2. pertumbuhan produktivitas;
  3. kebutuhan pangan nasional;
  4. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
  5. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
  6. musyawarah petani.

Dalam hal perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nasional menjadi acuan perencanaan Lahan Pertanian Berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota. Perencanaan LP2B diawali dengan penyusunan usulan perencanan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan penelitian.

Dalam hal pemberian jaminan hukum, penetapan Rencana LP2B dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan, baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Disamping itu pada UU Nomor 41/2009 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 23 dengan tegas disebutkan bahwa penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan untuk di Tingkat Provinsi diatur dalam Perda mengenai tata ruang wilayah Provinsi serta di Kabupaten/Kota diatur dalam Perda tata ruang wilayah kabupaten/kota. Demikian juga halnya apabila suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tertentu memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Ketentuan lebih detail tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2011.

Dalam UU Nomor 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dinyatakan bahwa dalam suatu hal, suatu daerah/kawasan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air yang meliputi :

  1. perlindungan sumber daya lahan dan air;
  2. pelestarian sumber daya lahan dan air;
  3. pengelolaan kualitas lahan dan air serta
  4. pengendalian terhadap pencemaran.

Yang kesemuanya diharapkan mampu memberikan dukungan dalam proses produksi pangan dalam jangka panjang dan berkelanjutan.

Dalam penetapan LP2B, harus memperhatikan hak yng dimiliki masyarakat, memperhitungkan nilai ekonomis lahan serta hasil yang diperoleh dari pengusahaan lahan tersebut, dalam upaya perlindungan dan pengendalian LP2B yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui pemberian : insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi dan penyuluhan.

Insentif dapat diberikan dalam bentuk :

  1. keringanan PBB;
  2. pengembangan infrastruktur pertanian;
  3. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
  4. kemudahan dalam mengkases informasi dan teknologi;
  5. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
  6. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian tanaman pangan serta
  7. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.

Pertimbangan pemberian insentif dengan mempertimbangkan : jenis lahan, kesuburan tanah, luas, kondisi irigasi, produktivitas usaha tani, lokasi, dll. Pemberian insentif perlindungan LP2B lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Pemberian insentif perlindungan LP2B bertujuan untuk :

  1. mendorong perwujudan LP2B yang telah ditetapkan;
  2. meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi LP2B;
  3. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan petani;
  4. memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani dan
  5. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan dan perlindungan LP2B.

Hal yng harus menjadi perhatian dalam upaya menjaga lahan LP2B ini adalah :

"Walapun suatu kawasan telah ditetapkan sebagai LP2B, bukan berarti bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihkan kepemilikannya. LP2B dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain asal tidak mengubah fungsi lahan tersebut sebagai LP2B".

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang untuk dialihfungsikan, tetapi dalam hal untuk kepentingan umum, dapat dilakukan alih fungsi tetapi dengan syarat harus melalui kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan terlebih dahulu haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan. LP2B bisa dialih fungsikan hanya pada 2 hal yaitu untuk kepentingan umum dan karena terjadi bencana.

Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas pada kepentingan umum yang meliputi: a. jalan umum; b. waduk; c. bendungan; d. irigasi; e. saluran air minum atau air bersih; f. drainase dan sanitasi; g. bangunan pengairan; h. pelabuhan; i. bandar udara; j. stasiun dan jalan kereta api; k. terminal; l. fasilitas keselamatan umum; m. cagar alam; dan/atau n. pembangkit dan jaringan listrik.

Kedepannya setelah LP2B disahkan dan ditetapkan akan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota harus mampu mengimplementasikan serta mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mendukung upaya mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan menuju kedaulatan pangan.

Bagaimana jika suatu wilayah belum disusun Rencana Tata Ruang Wilayah nya, saat ini sudah ada aturan pada Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayahnya.

Persyaratan alih fungsi LP2B juga mempunyai syarat-syarat yng harus dipenuhi sbb;

  1. Memiliki kajian kelayakan strategis;

a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; b. potensi kehilangan hasil; c. resiko kerugian investasi; dan d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.

  1. Mempunyai rencana alih fungsi lahan:

a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; b. jadwal alih fungsi; c. luas dan lokasi lahan pengganti; d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan e.pemanfaatan lahan pengganti.

  1. Pembebasan kepemilikan hak atas tanah

a. memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi. b. Besaran ganti rugi dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.

  1. Ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan

a. memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam ; b. Mempertimbangkan luasan hamparan lahan; tingkat produktivitas lahan; dan kondisi infrastruktur dasar.

Persyaratannya ganti rugi pada LP2B sebagai berikut;

  1. Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan
  2. Penggantian nilai investasi infrastruktur diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti
  3. Selain ganti rugi kepada pemilik pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
  4. Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.
  5. Besaran nilai investasi infrastruktur didasarkan pada: a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
  6. Taksiran nilai investasi infrastruktur dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur & yang membidangi urusan pertanian

Semoga dapat memberikan gambaran bagaimana pentingnya keharusan plotting LP2B pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang tidak hanya asal ada, tetapi ada kaidah teknis yng harus diperhatikan.


메타데이터
post_id
e07da5f2f6ad
slug
menyoal-posisi-lp2b-terhadap-rtrw-e07da5f2f6ad
url
https://medium.com/@juniarip/menyoal-posisi-lp2b-terhadap-rtrw-e07da5f2f6ad
canonical_url
https://medium.com/@juniarip/menyoal-posisi-lp2b-terhadap-rtrw-e07da5f2f6ad
author_url
https://medium.com/@juniarip
status
ok
fetched_at
2026-07-30 05:22:37